Rekomendasi Banggar! Desak Wali Kota Evaluasi Pimpinan Satpol PP Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi secara resmi meminta Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., melakukan evaluasi terhadap pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi terkait penyampaian laporan hasil kerja Banggar terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025, Kamis 30 Juli 2026.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, Plt Sekretaris DPRD Kota Jambi Feny Nivertity membacakan sejumlah rekomendasi Banggar terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk catatan khusus untuk Satpol PP.

Banggar menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap pimpinan Satpol PP sebagai bagian dari upaya memperbaiki kinerja, pembinaan, serta pengawasan internal di lingkungan perangkat daerah tersebut.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan rekomendasi Banggar tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Jambi.

“Banggar dalam laporannya tadi meminta agar pimpinan Satpol PP dievaluasi, dan ini harus ditindaklanjuti,” ujar Kemas Faried usai rapat paripurna.

Sorotan Menguat Usai Kasus Narkoba

Dorongan evaluasi terhadap Satpol PP muncul di tengah sorotan publik setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengungkap kasus dugaan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang oknum anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial RIF (39).

Dalam operasi yang berlangsung pada 27–28 Juli 2026, BNNP Jambi mengamankan sembilan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota Satpol PP Kota Jambi.

Menanggapi perkara tersebut, Kemas Faried meminta Pemerintah Kota Jambi tidak hanya menunggu proses hukum, tetapi juga melakukan pemeriksaan internal melalui Inspektorat.

“Kami mendorong Pemerintah Kota Jambi melalui Inspektorat segera melakukan penyelidikan internal. Ini penting sebagai bentuk evaluasi sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan di lingkungan pemerintahan,” katanya.

Menurutnya, proses hukum terhadap oknum yang terlibat harus berjalan sesuai aturan tanpa adanya perlakuan khusus.

“Kalau memang terbukti melanggar hukum, silakan diproses sesuai aturan. Tidak perlu ada perlakuan istimewa. Kami mendukung aparat penegak hukum menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Jangan Sampai Kepercayaan Publik Turun

Kemas Faried menilai keterlibatan aparatur pemerintah dalam perkara narkotika menjadi persoalan serius karena dapat berdampak terhadap citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Ia mengingatkan seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Jambi untuk menjaga integritas serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Ini bukan hanya persoalan individu, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu perlu evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Isu Evaluasi OPD Menguat

Permintaan evaluasi terhadap pimpinan OPD bukan kali pertama disampaikan DPRD Kota Jambi.

Sebelumnya, pada Maret 2026, Ketua DPRD Kota Jambi juga sempat meminta evaluasi terhadap Kepala Bappeda Kota Jambi terkait sejumlah catatan kinerja dan pelaksanaan program.

Di sisi lain, Wali Kota Jambi Maulana sebelumnya telah menyampaikan rencana melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Jambi. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh perangkat daerah mampu bekerja sesuai target pembangunan daerah.

Dengan munculnya rekomendasi resmi Banggar DPRD terhadap pimpinan Satpol PP, isu evaluasi dan kemungkinan perombakan struktur birokrasi Pemkot Jambi kembali menjadi perhatian publik.(*)




Kemas Faried: Inspektorat Harus Usut Internal Kasus Oknum Satpol PP, Jangan Hanya Andalkan Proses Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mendesak Pemerintah Kota Jambi segera melakukan penyelidikan internal menyusul ditangkapnya seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Menurut Kemas Faried, proses hukum yang saat ini berjalan di BNNP Jambi harus dihormati sepenuhnya.

Namun, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab melakukan evaluasi dari sisi pembinaan aparatur agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Kami mendorong Pemerintah Kota Jambi melalui Inspektorat segera melakukan penyelidikan internal. Ini penting sebagai bentuk evaluasi sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan di lingkungan pemerintahan,” ujar Kemas Faried, Rabu 29 Juli 2026.

Politikus tersebut menilai pemeriksaan internal diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran disiplin, kelemahan pengawasan, maupun kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di lingkungan kerja yang bersangkutan.

Ia menegaskan DPRD Kota Jambi mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.

“Kalau memang terbukti melanggar hukum, silakan diproses sesuai aturan. Tidak perlu ada perlakuan istimewa. Kami mendukung aparat penegak hukum menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” katanya.

Kemas Faried juga mengingatkan bahwa dugaan keterlibatan aparatur pemerintah dalam jaringan narkotika dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Karena itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai non-ASN diminta menjaga integritas, menjauhi penyalahgunaan narkotika, dan menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

“Kita sudah berkomitmen memerangi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Tidak ada ruang untuk tindakan seperti ini. Seluruh aparatur harus menjaga sikap, menjaga nama baik institusi, dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat merusak citra pemerintah,” tegasnya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Jambi untuk memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus meningkatkan pembinaan terhadap seluruh aparatur.

Sebelumnya, BNNP Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi dalam operasi pada 27–28 Juli 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, sembilan orang diamankan, termasuk seorang oknum anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial RIF (39) yang kini masih menjalani proses penyidikan.

Di sisi lain, Wali Kota Jambi Maulana telah menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Pemerintah Kota Jambi juga berencana meningkatkan pengawasan melalui tes urine berkala dan inspeksi mendadak di lingkungan organisasi perangkat daerah sebagai langkah pencegahan.(*)




Warning Keras Jajarannya, Walikota Jambi: Jangan Main-Main dengan Narkoba!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. melontarkan peringatan keras kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Jambi agar tidak pernah terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Penegasan itu disampaikan menyusul diamankannya seorang oknum anggota Satpol PP Kota Jambi dalam pengungkapan jaringan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Maulana menegaskan, tidak ada toleransi bagi aparatur yang terbukti terlibat narkoba.

Menurutnya, siapa pun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa memandang jabatan maupun status sebagai pegawai pemerintah.

“Saya memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Jambi, jangan sekali-kali mencoba narkoba atau obat-obatan terlarang. Sekali terlibat, konsekuensinya sangat berat, baik secara hukum maupun terhadap karier dan masa depan,” tegas Maulana, Rabu 29 Juli 2026.

Ia memastikan Pemkot Jambi mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Tidak ada perlakuan khusus. Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Semua harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Maulana mengungkapkan Pemkot Jambi akan memperketat pengawasan internal dengan menggelar tes urine secara berkala maupun inspeksi mendadak di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami akan melakukan tes urine secara acak maupun berkala. Tujuannya memastikan lingkungan kerja Pemerintah Kota Jambi benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh ASN, PPPK, tenaga non-ASN, hingga personel di seluruh OPD menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat dengan menjauhi narkotika.

“Kepercayaan masyarakat harus dijaga. Aparatur pemerintah harus menjadi contoh yang baik, bukan justru terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum,” ucapnya.

Peringatan tersebut disampaikan setelah BNNP Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi dalam operasi selama 27–28 Juli 2026.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan sembilan orang tersangka, termasuk seorang oknum anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial RIF (39).

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Asep Saefuddin, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura.

Dari pengembangan penyelidikan, petugas kemudian menangkap RIF di kawasan Kenali Besar bersama seorang tersangka lainnya berinisial I (40).

Secara keseluruhan, BNNP Jambi menyita barang bukti berupa 146,59 gram sabu, 766 butir diduga ekstasi, uang tunai Rp7,52 juta, kendaraan bermotor, telepon genggam, timbangan digital, hingga buku catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Brigjen Pol Asep mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.(*)




Usai Oknum Satpol PP Ditangkap BNNP, Wali Kota Jambi Siapkan Tes Urine Mendadak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. mengambil langkah tegas menyusul ditangkapnya seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Sebagai upaya pencegahan, Pemerintah Kota Jambi akan memperketat pengawasan terhadap seluruh aparatur melalui tes urine berkala maupun inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Maulana menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur pemerintah yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami sangat mendukung proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tidak ada perlakuan khusus. Semua harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Maulana, Rabu 29 Juli 2026.

Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, maupun personel di lingkungan Pemerintah Kota Jambi agar tidak pernah mencoba menggunakan narkotika.

“Saya memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran, jangan sekali-kali mencoba-coba narkoba atau obat-obatan terlarang. Sekali terlibat, konsekuensinya sangat berat, baik secara hukum maupun terhadap karier dan masa depan,” katanya.

Tes Urine Digelar Secara Acak

Sebagai bentuk komitmen menciptakan birokrasi yang bersih, Maulana memastikan tes urine akan dilakukan secara berkala maupun acak terhadap aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan pegawai, melainkan sebagai upaya pencegahan agar lingkungan kerja tetap bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan melakukan tes urine secara berkala maupun secara acak. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan lingkungan kerja Pemerintah Kota Jambi benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur agar menjaga integritas sebagai pelayan publik dan menjadi contoh bagi masyarakat.

“Mari kita jaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara profesional serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Hormati Proses Hukum

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kota Jambi Beni Handoko menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan BNNP Jambi terhadap salah seorang anggotanya.

Menurut Beni, Satpol PP tidak akan mengintervensi proses penyidikan dan akan memperkuat pembinaan serta pengawasan terhadap seluruh personel agar tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan BNNP Jambi pada 27–28 Juli 2026 yang mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan tersangka, termasuk seorang anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial RIF (39).

Hingga kini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan di BNNP Jambi.(*)




Anggota Satpol PP Kota Jambi Ditangkap BNNP, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, 27–28 Juli 2026, petugas mengamankan sembilan orang tersangka, termasuk seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.

Oknum Satpol PP tersebut berinisial RIF (39). Ia ditangkap saat tim BNNP Jambi bersama Bea Cukai melakukan pengembangan kasus di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Asep Saefuddin, mengatakan pengungkapan jaringan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi jaringan yang terlibat,” ujar Asep, Rabu 29 Juli 2026.

Pada pengungkapan pertama, petugas menangkap tiga tersangka, yakni R alias BG (37), MS alias B (35), dan H alias H (35).

Dari ketiganya, petugas menyita 11,54 gram sabu, satu butir diduga ekstasi, uang tunai Rp7,1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, telepon genggam, serta perlengkapan untuk mengemas barang haram tersebut.

Berbekal hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka itu, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke kawasan Kenali Besar.

Di lokasi kedua tersebut, petugas menangkap RIF bersama seorang tersangka lain berinisial I (40).

Dari keduanya, BNNP Jambi menyita 89,46 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp420 ribu, satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Penyelidikan kembali berkembang setelah penyidik menemukan adanya komunikasi dengan seseorang yang diduga berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Informasi tersebut membawa tim menuju lokasi ketiga di Kabupaten Muaro Jambi.

Di sana, empat tersangka lainnya, yakni AP (23), GW (17), AQP (21), dan MF (21) berhasil diamankan.

Petugas menemukan 765 butir diduga ekstasi berbagai jenis serta 45,59 gram sabu, berikut timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon genggam, plastik klip, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Secara keseluruhan, BNNP Jambi menyita barang bukti berupa 146,59 gram diduga sabu, 766 butir diduga ekstasi, uang tunai Rp7,52 juta, kendaraan bermotor, telepon genggam, timbangan digital, buku catatan transaksi, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan di Kantor BNNP Jambi.

Brigjen Pol Asep menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat. Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

BNNP Jambi juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat.(*)




BNNP Jambi Bongkar Jaringan Narkoba di Jambi-Muaro Jambi, 9 Tersangka Ditangkap, 766 Butir Ekstasi Disita

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi bersama Bea Cukai Jambi membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam operasi terpadu selama dua hari, 27–28 Juli 2026, petugas menangkap sembilan orang tersangka dan menyita ratusan gram sabu serta ratusan butir ekstasi siap edar.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Asep Saepudin, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan bersama Bea Cukai Jambi hingga berhasil mengidentifikasi jaringan dan para pelakunya. Operasi kemudian berkembang ke beberapa lokasi lainnya,” kata Brigjen Asep, Rabu 29 Juli 2026.

Tiga Lokasi Digerebek

Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Penyengat Rendah, Kota Jambi. Di lokasi ini petugas mengamankan tiga tersangka berinisial R alias BG (37), MS alias B (35), dan H alias H (35).

Dari tangan ketiganya, petugas menyita 11,54 gram sabu, satu butir ekstasi, uang tunai Rp7,1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, telepon seluler, serta perlengkapan pengemasan narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengembangkan kasus ke kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi kedua, BNNP Jambi menangkap dua tersangka berinisial RIF (39) dan I (40).

Petugas menemukan 89,46 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar, uang tunai Rp420 ribu, sepeda motor, serta sejumlah alat pendukung aktivitas peredaran narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu tersangka, ditemukan adanya komunikasi dengan seseorang yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Informasi tersebut masih kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkap Asep.

Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke lokasi ketiga di Kabupaten Muaro Jambi.

Di sana petugas mengamankan empat tersangka, yakni AP (23), GW (17), AQP (21), dan MF (21).

Petugas menyita 765 butir ekstasi berbagai jenis, 45,59 gram sabu, beberapa timbangan digital, telepon seluler, kendaraan roda dua, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Barang Bukti

Secara keseluruhan, operasi gabungan tersebut berhasil menyita:

  • 146,59 gram sabu
  • 766 butir ekstasi berbagai jenis
  • Uang tunai Rp7.520.000 diduga hasil transaksi narkotika
  • Sejumlah telepon seluler
  • Kendaraan bermotor
  • Timbangan digital
  • Plastik klip
  • Buku catatan transaksi
  • Peralatan pendukung peredaran narkotika

Seluruh tersangka kini ditahan di Kantor BNN Provinsi Jambi untuk menjalani proses penyidikan.

BNNP Kembangkan Jaringan

Brigjen Pol Asep Saepudin menegaskan pengungkapan ini belum menjadi akhir dari penyelidikan.

BNNP Jambi masih terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain yang masih dalam proses penyelidikan.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sinergi dengan Bea Cukai dan dukungan informasi dari masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“BNNP Jambi akan terus memperkuat kegiatan intelijen, pemberantasan, dan kolaborasi lintas instansi guna menekan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi,” pungkasnya.(*)




Razia Gabungan di Lapas Perempuan Jambi, WBP Negatif Narkoba

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi menggelar razia gabungan di blok hunian warga binaan, Selasa (15/04/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen terhadap pemberantasan narkoba dan menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan bersih dari barang-barang terlarang.

Razia gabungan ini melibatkan unsur aparat keamanan dari berbagai instansi, yaitu Lapas, Kepolisian, TNI, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Selain pemeriksaan kamar hunian, petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap 25 warga binaan.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Meita Eriza, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya preventif dan wujud nyata komitmen Lapas dalam mendukung program Lapas Bersih dari Narkoba (Bersinar).

“Ini adalah salah satu rangkaian kegiatan Hari Bhakti Pemasyarakatan. Kami ingin memastikan lingkungan Lapas tetap aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba serta barang terlarang lainnya,” ujar Meita.

Dari hasil razia, petugas tidak menemukan narkoba, namun menyita beberapa barang yang berpotensi disalahgunakan seperti paku, jarum jahit, alat cukur, dan pulpen.

Seluruh barang tersebut langsung diamankan guna mencegah potensi gangguan keamanan.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Muaro Jambi, AKP Rodi Hambali, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antar-instansi dalam menjaga ketertiban di dalam Lapas.

“Sebanyak 35 personel gabungan diturunkan dalam kegiatan ini. Ini adalah bentuk komitmen bersama dalam pengawasan dan penegakan ketertiban di lingkungan Lapas,” jelasnya.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa seluruh warga binaan yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba, yang menjadi indikator positif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Pihak Lapas menyatakan akan terus menggelar kegiatan serupa secara rutin guna menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan mendukung program rehabilitasi serta pembinaan warga binaan secara maksimal.(*)




BNNP Jambi Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 25 Kg Sabu Senilai Rp25 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  BNNP Jambi, bekerja sama dengan BNNP Sumatera Utara (Sumut), menggagalkan peredaran sabu lintas provinsi yang melibatkan Medan, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Kepala BNNP Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan jaringan Medan-Jambi yang telah berlangsung cukup lama.

“Kami terus mengembangkan penyelidikan, dan hingga saat ini tim kami masih berada di lapangan untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar Wisnu pada Selasa, 4 Maret 2024.

Dua tersangka yang ditangkap merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba dan telah beberapa kali melakukan pengiriman sabu ke berbagai daerah, termasuk Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Baca juga:  Bangun Sinergi, PWI Kota Jambi Sambangi BNN Kota Jambi

Baca juga:  Cegah Peredaran Narkoba, Polda Jambi Datangi SMPN 6 Kota Jambi

Wisnu mengungkapkan bahwa, setiap kilogram sabu yang mereka antar akan dihargai sekitar Rp10 juta.

Dari hasil pengungkapan ini, petugas berhasil menyita 25 kilogram sabu yang bernilai sekitar Rp25 miliar.

Ini artinya, sekitar 200 ribu jiwa masyarakat Jambi berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba berkat penangkapan ini.

Modus yang digunakan para kurir sangat cerdik, yakni dengan menyembunyikan narkoba di dalam pintu mobil rental yang mereka gunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Baca juga:  Bandar Sabu Desa Jambi Tulo Ditangkap, Polisi Sita 24 Paket Narkoba

Baca juga:  Bandar Sabu di Tanjab Timur Dicokok, Polisi Temukan Uang Puluhan Juta Rupiah

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba lintas provinsi yang sudah lama beroperasi berhasil digagalkan oleh tim BNNP Jambi.

Brigjen Wisnu Handoko juga mengimbau masyarakat Jambi untuk lebih aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

“Kami mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat untuk melaporkan jika ada kegiatan yang mencurigakan. Pemberantasan narkoba tidak akan efektif tanpa dukungan semua pihak,” tegas Wisnu.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba, yang semakin meresahkan generasi muda.

BNNP Jambi berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba lintas provinsi demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.(*)