Satya JKN Award 2025, Bentuk Apresiasi BPJS Kesehatan untuk Perusahaan Peduli Pekerja

Satya JKN Award 2025, Bentuk Apresiasi BPJS Kesehatan untuk Perusahaan Peduli Pekerja
📢 Dengarkan





JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDBPJS Kesehatan memberikan penghargaan Satya JKN Award 2025 kepada 110 badan usaha yang dinilai paling patuh dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap komitmen perusahaan dalam melindungi kesehatan pekerjanya melalui kepesertaan aktif di JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa partisipasi aktif badan usaha dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN pekerja adalah bentuk tanggung jawab sosial dan moral.

“Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat, dan ini berdampak langsung pada keberlangsungan perusahaan. Kepatuhan bukan sekadar kewajiban administratif, tapi cerminan kesadaran dan komitmen bersama,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Ghufron menambahkan bahwa kontribusi sektor usaha sangat penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

Hingga 1 Oktober 2025, kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta orang atau 98,6 persen dari total penduduk, di mana 67,2 juta peserta berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, dr Shanti Lestari, MKM, AAK, turut menyampaikan apresiasinya kepada badan usaha penerima penghargaan.

Ia menyebut bahwa penghargaan ini sekaligus menjadi motivasi bagi perusahaan lain untuk meningkatkan kepatuhan.

“Kepatuhan terhadap Program JKN adalah bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja dan memperkuat budaya gotong royong di tengah masyarakat,” ujarnya.

Shanti berharap semakin banyak perusahaan di wilayah Jambi yang dapat mengikuti jejak tersebut dengan memastikan seluruh pekerja dan anggota keluarganya terdaftar aktif sebagai peserta JKN.

Penilaian Satya JKN Award 2025 dilakukan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin transparansi dan objektivitas.

Kriteria penilaian meliputi kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, penggunaan aplikasi e-Dabu, dan partisipasi dalam program donasi JKN.

Baca juga:  DPR RI Ingatkan PT SAS Soal Aturan Tata Ruang, Fasha: Ini Menyangkut Keselamatan Warga

“Kami percaya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat adalah kunci dalam mewujudkan sistem kesehatan yang adil dan berkelanjutan,” tutup Shanti.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design