Satlantas Polresta Jambi Tilang 42 Pengendara, Pelanggaran Helm Masih Dominan

Satlantas Polresta Jambi Tilang 42 Pengendara, Pelanggaran Helm Masih Dominan

JAMBISEPUCUKJAMBI.ID  –  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi kembali melaksanakan kegiatan penegakan hukum (Dakgar) lalu lintas pada Senin (14/7/2025), dengan hasil 42 pengendara ditilang atas berbagai pelanggaran.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polresta Jambi.

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan secara online ke Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Jambi pada pukul 17.00 WIB.

Selain 42 tilang, petugas juga memberikan 10 teguran kepada pelanggar yang tidak langsung ditindak secara hukum.

“Penindakan ini kami fokuskan pada tujuh pelanggaran prioritas yang paling sering menyebabkan kecelakaan,” ujar AKP Hadi dalam keterangannya.

Adapun tujuh sasaran pelanggaran prioritas yang menjadi fokus antara lain:

* Tidak menggunakan helm SNI: 20 pelanggar

* Tidak memakai sabuk pengaman (seat belt): 4 pelanggar

* Pelanggaran lain seperti penggunaan HP saat berkendara, mengemudi dalam keadaan mabuk (drink driving), pelanggaran kecepatan, dan keselamatan anak dalam kendaraan (child restrain) juga menjadi perhatian, meski data jumlah belum dirinci.

Selain pelanggaran prioritas, petugas juga menindak pelanggaran lain seperti:

* Pelanggaran rambu lalu lintas: 4 pelanggar

* TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak sesuai: 6 pelanggar

* Knalpot brong (modifikasi teknis): 2 pelanggar

* Pelanggaran traffic light: 1 pelanggar

* Administrasi kendaraan: 5 pelanggar

“Penegakan hukum ini akan terus kami lakukan secara konsisten. Tujuannya bukan semata memberikan sanksi, tapi juga untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat,” tegas AKP Hadi.

Polresta Jambi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design