Jakarta, Sepucukjambi.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang marak menjelang Idulfitri 1446 H. Sepanjang Januari hingga Februari 2025, Satgas PASTI telah memblokir 508 entitas pinjaman online ilegal dan 28 konten pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam upaya melindungi masyarakat, Satgas PASTI menyoroti beberapa modus penipuan yang kerap terjadi selama bulan Ramadan, antara lain pinjaman online ilegal, investasi bodong, phising, impersonation (penyalahgunaan identitas lembaga berizin), serta tawaran kerja paruh waktu palsu.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek legalitas penyedia layanan keuangan sebelum melakukan transaksi.
Sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari:
- 1.737 entitas investasi ilegal,
- 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan
- 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI juga menyoroti maraknya kembali investasi ilegal World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah seperti Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Entitas ini telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025, namun masih beroperasi di bawah berbagai skema yang menipu masyarakat.
Selain itu, 1.092 nomor debt collector terkait pinjaman online ilegal telah diajukan untuk pemblokiran oleh Satgas PASTI kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI, menyusul laporan ancaman dan intimidasi terhadap peminjam.
Sebagai langkah lanjutan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah didirikan untuk menangani kasus penipuan keuangan secara lebih efektif. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan dengan total kerugian mencapai Rp1,2 triliun, dan berhasil memblokir dana sebesar Rp129,1 miliar dari rekening terkait penipuan.
Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan, laporan dapat disampaikan melalui website IASC di http://iasc.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp (081 157 157 157), serta email konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id. (*)
Tinggalkan Balasan