Pemaparan ungkapan bernuansakan ungkapan pembenaran yang memuat rasa kecewa yang bersangkutan dengan penjelasan tentang pembangunan kolam retensi yang dikatakan telah dengan sesuai regulasi.
Pengakuan yang diwarnai dengan cita rasa kejujuran diatas merupakan suatu pertanda ataupun signalement adanya fotret gelap keterpurukan hukum, yang dihiasi dengan indahnya harapan dalam penantian akan kehadiran pemerintahan yang terlepas bebas dari keras dan tajamnya cengkeraman belenggu kepentingan oligarki dengan pola mempertahankan kekayaan dan kekuasaan.
Suatu tatanan Pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) yaitu suatu pemerintah yang berisikan kabinet yang memahami dan menyadari serta mampu menghayati arti dan ruh Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) hingga mampu berkerja secara professional dan proporsional.
Serta bukan kabinet yang bersumber dari tekanan politik atau yang berasal dari pihak yang menklaim atau merasa sebagai pihak tim sukses yang paling berjasa dan akan menciptakan suatu tatanan pemerintahan yang terlepas dari beban hutang Pemilihan Kepala Daerah.
Hingga pemerintahan akan berjalan dengan baik dan benar sebagaimana mestinya tanpa dinodai oleh kehadiran oknum pelacur birokrasi yang menghambahkan diri atas kepentingan sesat sesaat dan kehadiran para pengkhianat hukum yang hanya ahli melakukan pembenaran akan tetapi buta akan kebenaran.
Kehadiran Pemerintah yang berani melakukan peninjauan lapangan untuk melakukan chek and balance agar diketahui sejauhmana kwalitas atau tingkat kepatuhan terhadap hukum para pihak berkompeten dalam penyelenggaraan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah tersebut.
Tindakan Peninjauan lapangan dengan tujuan agar didapat suatu kebijakan pemerintah yang benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat dan tidak membiarkan hukum tenggelam dalam impian dan angan-angan ataupun hayalan masyarakat pada umumnya terutama para pencari keadilan dan penegakan kebenaran.
Agar JBC sebagai instrument hukum pengelolaan asset atau Barang Milik Negara/Daerah tidak menjadi lahan subur praktek penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta tidak pula menjadi panggung utama praktek pelecehan dan pemerkosaan terhadap norma atau kaidah dan azaz serta prinsip hukum, terutama hukum lingkungan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) serta hukum perizinan yang akan menghalalkan sesuatu perbuatan yang haram menurut hukum.(*)














Tinggalkan Balasan