MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang warga Tebo, Indrawati, mengeluhkan penolakan pengobatan suaminya, Sabar, di RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo, meskipun mereka selalu rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Indrawati, suaminya tidak bisa dirawat inap karena penyakit yang dideritanya tidak terdaftar dalam daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Indrawati menjelaskan bahwa, mereka awalnya mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.
Namun, pihak rumah sakit meminta surat rujukan dari Puskesmas terlebih dahulu. Setelah mendapatkan rujukan, mereka diarahkan ke poli rawat jalan, tetapi tidak ada obat yang diberikan.
Baca juga:Â Menjelang Ramadan, Harga Karet di Bungo Naik Signifikan, Petani Senang
Baca juga: Sudah Capai 68 Persen, Progres Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi Seksi IV
“Saya sudah ke IGD, mereka minta rujukan, saya ambil ke Puskesmas, dan hanya diarahkan ke Poli rawat jalan tanpa diberikan obat apapun,” ujar Indrawati, Selasa (18/2/2025).
Meski sudah beberapa kali mendatangi Puskesmas dan rumah sakit, Indrawati mengaku tidak mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan mereka.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo, Verawati Afta, memberikan penjelasan terkait kondisi tersebut.
Verawati mengungkapkan bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter IGD, ditemukan bahwa pasien mengidap Dispepsia, yang tidak memenuhi syarat untuk dirawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.
“Dispepsia adalah gangguan pencernaan yang tidak dapat dirawat inap melalui BPJS Kesehatan, karena tidak termasuk dalam kategori penyakit yang bisa ditanggung untuk rawat inap,” terang Verawati.
Dispepsia: Penyakit yang Tidak Bisa Dirawat Inap dengan BPJS Kesehatan
Dispepsia, yang sering dikenal sebagai penyakit mag atau gangguan pencernaan, adalah kondisi yang menyebabkan ketidaknyamanan di bagian perut atas akibat masalah asam lambung.
Meskipun bukan penyakit itu sendiri, dispepsia merupakan gejala dari gangguan pencernaan yang lebih luas, seperti Gastroesophageal Reflux Disease (GERD).
Verawati juga menambahkan bahwa, ada 144 diagnosis medis yang tidak memenuhi syarat untuk rawat inap dengan BPJS Kesehatan, salah satunya adalah Dispepsia.
Dengan demikian, pasien yang menderita kondisi tersebut tidak dapat menjalani rawat inap meskipun menggunakan fasilitas BPJS.
Pemeriksaan oleh Dokter UGD: Pasien Dinyatakan Tidak Memerlukan Rawat Inap
Dokter UGD RSUD Sultan Thaha Saifuddin, dr Vika, juga memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan terhadap pasien.
“Pasien datang dengan keluhan sakit perut yang sudah berlangsung selama sekitar 4 hari. Setelah kami periksa, kondisi vital pasien stabil, termasuk tekanan darah, nadi, dan saturasi oksigen. Kami juga melakukan rekam jantung yang menunjukkan hasil normal,” ungkap dr Vika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pasien disarankan untuk melanjutkan pengobatan di poli spesialis penyakit dalam.
Jika dokter spesialis menyatakan bahwa rawat inap diperlukan, pasien akan dirujuk kembali ke IGD.
Namun, karena tidak ada rekomendasi rawat inap dari dokter spesialis, pasien tidak dapat dirawat di rumah sakit.
Selain itu, dr Vika juga menjelaskan prosedur pengambilan obat yang berlaku di rumah sakit.
“Obat dapat diambil langsung di farmasi setelah pasien diperiksa oleh dokter spesialis. Namun, istri pasien tidak mengantri untuk obat dan memilih pulang,” tambahnya.
Indrawati dan suaminya kemudian kembali ke rumah sakit untuk pemeriksaan ulang, namun hasilnya tetap sama: pasien tidak membutuhkan rawat inap dengan BPJS Kesehatan
Dengan penjelasan ini, pihak rumah sakit menegaskan bahwa prosedur yang diterapkan sudah sesuai dengan regulasi BPJS Kesehatan dan standar medis yang berlaku, untuk memastikan pelayanan yang tepat bagi pasien.(*)
Tinggalkan Balasan