AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2025-2030

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat untuk periode 2025-2030.

Ia terpiklih dalam Kongres VI Partai Demokrat yang digelar pada hari pertama di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Senin 24 Februari 2025.

Keputusan tersebut diambil secara bulat oleh seluruh anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat yang hadir.

Mereka memberikan suara mereka untuk memilih AHY memimpin partai yang didirikan oleh Presiden Ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca juga: Luncurkan Aplikasi OSIDA PMDK, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal dengan Big Data

Baca juga: Polres Bungo Gempur Knalpot Brong!148 Knalpot Brong Dimusnahkan

“Memutuskan melantik Doktor Haji Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat 2025-2030,” ujar Wakil Ketua Sidang Pleno II Kongres VI Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

Selain itu, dalam kongres yang berlangsung, seluruh anggota partai juga menyetujui terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

“Apakah dapat disetujui Bapak Profesor Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono ditetapkan sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat?” tanya Ketua Sidang Pleno II Kongres VI Partai Demokrat, Herman Khaeron, kepada seluruh peserta kongres.

“Setuju,” jawab peserta kongres serentak.

Khaeron kemudian mengetukkan palu di atas meja di panggung, menandakan bahwa keputusan kongres mengenai pemilihan Ketua Umum dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat telah resmi disetujui.(*)




Dukungan untuk Novi Citra Indriyati, Amelia Anggraini Ajak Masyarakat Lindungi Kebebasan Berkarya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa vokalis perempuan dari grup band duo Sukatani, Novi Citra Indriyati, layak mendapatkan dukungan untuk terus berkarya dan mengembangkan potensinya.

Sebagai seorang perempuan yang aktif di bidang pendidikan dan seni, menurut Amelia, Novi berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari diskriminasi.

Semua pihak perlu memastikan perempuan yang berperan di ruang publik tidak merasa terintimidasi dalam transmisi kreativitas mereka.

“Saya sangat prihatin dengan kabar yang beredar mengenai saudara Novi Citra Indriyati, seorang guru honorer sekaligus vokalis band Sukatani, yang mengalami konsekuensi serius setelah menyampaikan kritik sosial melalui musik,” kata Amelia di Jakarta, Senin.

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Kota Jambi Diringkus di Penginapan Tanjab Timur

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Wakil Bupati Jun Mahir Tinjau Pasar Tradisional dan Dinsos PPPA

Amelia yang juga merupakan anggota Komisi I DPR RI, yang memiliki tugas terkait kebebasan berekspresi dan ruang digital, menegaskan bahwa hak untuk mengungkapkan pendapat yang dilindungi oleh Pasal 28E Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap individu berhak untuk meyakini dan menyampaikan pikiran serta sikap sesuai dengan hati nuraninya.

Lebih lanjut, dia Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau tekanan.

Amelia juga menambahkan bahwa dirinya memastikan kebebasan berekspresi tetap menjadi prinsip utama dalam revisi Undang-Undang Penyusunan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI.

Dia mengingatkan bahwa regulasi yang membatasi kritik sosial dan kreativitas, baik di media konvensional maupun ruang digital, harus dicegah.

“Sebagai mitra kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, saya mendorong kebijakan yang melindungi ruang ekspresi masyarakat tanpa melanggar norma hukum yang berlaku,” tambahnya.

Amelia juga mengingatkan bahwa musik lebih dari sekedar hiburan.

Musik adalah salah satu bentuk komunikasi sosial yang telah menjadi bagian dari proses demokrasi Indonesia.

Oleh karena itu, tidak boleh ada ruang bagi pembungkaman terhadap seniman yang menggambarkan realitas sosial melalui karya-karya mereka.

“Saya berharap semua pihak dapat lebih mengedepankan dialog yang sehat, saling memahami, dan mencari solusi terbaik agar tidak ada ruang bagi pembungkaman kreativitas di tanah air,” pungkas Amelia.(*)




Warga Desa Mendalo Indah Protes Rusaknya Jalan, Minta Pemerintah Perbaiki

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID Puluhan warga Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, menggelar aksi protes di jalanan pada Senin (24/02/2025).

Mereka menuntut agar pemerintah segera memperbaiki jalan yang rusak di RT 09, yang telah lama mengganggu mobilitas warga.

Dalam aksi tersebut, para warga membawa poster dan spanduk sebagai bentuk protes atas kondisi jalan yang semakin buruk.

Kepala Desa Mendalo Indah, Muslim, menyampaikan bahwa permasalahan jalan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan status jalan tersebut masih milik Pertamina.

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Kota Jambi Diringkus di Penginapan Tanjab Timur

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Wakil Bupati Jun Mahir Tinjau Pasar Tradisional dan Dinsos PPPA

Menurutnya, pihak desa sudah mengajukan permohonan agar status jalan tersebut dilepaskan dari Pertamina ke Pemda, namun hingga kini belum ada hasil.

“Pemerintah tidak bisa memperbaiki jalan ini karena masih berstatus jalan milik Pertamina,” kata dia.

“Kami sudah mengajukan permohonan pelepasan hak jalan ini ke Pemda, Provinsi, dan Bupati melalui Dewan, tapi sampai sekarang belum ada keputusan,” ungkap Muslim.

Muslim berharap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Muaro Jambi segera menyelesaikan permasalahan ini, dengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pertamina, agar jalan tersebut dapat segera diperbaiki.

Sementara Anggota DPRD Muaro Jambi, Ulil Amri, juga menyoroti masalah ini.

Menurutnya, pemerintah daerah telah berusaha berkoordinasi dengan Pertamina, namun status jalan yang masih milik Pertamina menghalangi perbaikan.

“Pemerintah tidak bisa membangun jalan ini karena masih merupakan aset Pertamina,” sebutnya.

‘Kami terus berusaha agar jalan ini bisa dipindahkan menjadi aset Pemda Muaro Jambi, dan setelah itu baru bisa diperbaiki,” terang Ulil.

Ulil menambahkan bahwa mereka akan segera melaporkan masalah ini kepada Bupati untuk segera diambil tindakan.

“Kami tahu kondisi jalan ini sangat penting, ada sekolah dan masjid di sekitar sini,” kata dia.

“Kegiatan Pertamina pun tidak ada di lokasi ini, jadi kami akan terus berjuang untuk perbaikan jalan ini,” tandasnya.

Aksi protes ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Melawati, Faa Tumbu Duha, Kapolsek Jaluko, Babinsa, serta Ketua RT setempat. (*)




Muhammad Kholid Apresiasi Kepemimpinan BPI Danantara, Sebut Investasi BIsa Meningkat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menurut Kholid, sosok-sosok yang dipilih Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin lembaga pengelola aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini adalah individu-individu berpengalaman yang memiliki rekam jejak yang kuat dalam dunia investasi.

“Penunjukan figur-figur yang berpengalaman di pasar dan investasi tentunya meningkatkan tingkat kepercayaan (tingkat kepercayaan) para investor,” ujar Kholid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

BPI Danantara dipimpin oleh Rosan Roeslani yang menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO), bersama dengan Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer (CIO) dan Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer (COO).

“Melihat jejak jejak Pak Rosan, beliau adalah seorang yang berpengalaman di pasar investasi, pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, serta Menteri Investasi. Dengan latar belakang tersebut, saya yakin pasar tidak akan meragukan kredibilitasnya,” tambah Kholid.

Baca juga: Presiden Prabowo Pastikan Danantara Indonesia Dikelola Secara Transparan dan Dapat Diaudit oleh Semua Pihak

Baca juga: Luncurkan Aplikasi OSIDA PMDK, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal dengan Big Data

“Pak Pandu sangat terkenal di sektor investasi, terutama di bidang fintech dan e-commerce. Keahlian beliau di dunia teknologi dan finansial sangat membantu dalam membangun kepercayaan investor,” sebut Kholid.

Presiden Prabowo juga menunjuk beberapa tokoh penting lainnya dalam struktur pengawasan BPI Danantara. Yaitu Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Dewan Pengawas, Muliaman Hadad sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Dewan Pengawas.

“Dengan adanya Pak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, beliau memiliki peran penting dalam memastikan operasionalisasi BPI Danantara berjalan dengan lancar,” kata Kholid.

Kholid berharap kehadiran BPI Danantara dapat menjadi langkah inovatif dalam meningkatkan investasi yang pada gilirannya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

“Penting untuk memiliki BPI Danantara sebagai entitas investasi yang bebas dari keterbatasan fiskal dalam APBN, sehingga dapat mengelola investasi lebih optimal,” katanya.

BPI Danantara, yang resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto hari ini, bertujuan untuk mengelola dana investasi negara.(*)




Wawako Diza Aljosha Segera Tindak Lanjuti Keluhan Siswa Soal Lauk Sayur dalam Program MBG

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan di Kota Jambi mendapat respons beragam dari para siswa.

Meski program ini disambut baik, tidak semua siswa dapat menikmati menu yang disediakan, terutama saat lauk yang disajikan berbahan dasar sayur.

Sejak diluncurkan pada 17 Februari 2025, Program MBG yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan memberikan asupan gizi yang baik bagi siswa.

Namun, di SMP Negeri 7 Kota Jambi, beberapa siswa tampaknya tidak begitu menikmati hidangan yang terbuat dari sayuran.

Baca juga: Wali Kota Jambi Tampil Aktif dalam Diskusi pada Retreat Kepala Daerah di Magelang

Baca juga: Wawako Jambi Diza Hazrah Aljosha Mengaku Grogi, Saat Pimpin Apel Perdana

Nayla, salah seorang siswi, mengungkapkan ketidaksukaannya terhadap sayuran, terutama kacang dan wortel yang disajikan pada makan siang tersebut.

“Saya memang tidak biasa makan sayur seperti ini, jadi rasanya kurang enak,” ujar Nayla, dengan jujur.

Melihat hal tersebut, Wakil Wali Kota Jambi, Diza Aljosha Hazrin, yang melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan Program MBG, menyadari pentingnya penyesuaian menu.

Ia menegaskan, akan segera melakukan evaluasi untuk memastikan program ini berjalan lebih efektif tanpa menyisakan makanan yang terbuang.

“Kami akan mengevaluasi menu yang ada agar lebih sesuai dengan selera siswa, tanpa mengurangi kandungan gizi yang dibutuhkan,” sebutnya.

“Kami tidak ingin ada makanan yang terbuang hanya karena anak-anak tidak menyukainya,” kata Diza saat ditemui pada Senin (24/02/2025).

Meskipun ada beberapa siswa yang kurang menyukai lauk sayur, Diza mengungkapkan bahwa secara keseluruhan, mayoritas siswa menikmati makanan yang disediakan.

Pemkot Jambi, lanjutnya, berkomitmen untuk terus menyempurnakan Program MBG agar seluruh siswa bisa mendapatkan manfaat gizi yang optimal.

“Pemkot Jambi akan terus berupaya meningkatkan kualitas program ini agar seluruh siswa mendapat asupan gizi yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” tutup Diza.

Dengan adanya evaluasi yang dijanjikan, diharapkan Program MBG bisa semakin tepat sasaran dan mendukung peningkatan kualitas gizi bagi siswa di Kota Jambi.(*)




Paling Lambat 45 Hari Pasca Putusan, Ini Lokasi PSU di Kabupaten Bungo

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam sidang yang berlangsung pada 20 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bungo.

Keputusan ini diambil setelah terungkap bahwa sebagian besar pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS tersebut tidak menunjukkan KTP elektronik atau alat bukti sah lainnya, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam proses pemberian suara.

Beberapa TPS yang terindikasi pelanggaran ini meliputi:

– TPS 1 dan TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III

– TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III

Baca juga: Terungkap! Surat Suara Tercoblos Sekaligus Ditemukan dalam Kasus Pemilu Bungo 2024

Baca juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Bungo, Ini Penyebabnya

– TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

– TPS 1 Dusu  Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat

– TPS 1 dan TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan

– TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan

– TPS 1 dan TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan

– TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan

– TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan

– TPS 1, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, dan TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

– TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh

– TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang

MK menilai, ketidaksesuaian ini merupakan pelanggaran prosedural yang dapat memengaruhi keabsahan hasil pemilu di daerah-daerah tersebut.

Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, setiap pemilih wajib menunjukkan KTP elektronik atau dokumen sah lainnya sebagai identifikasi dalam proses pemungutan suara.

Tanpa adanya bukti identitas yang valid, suara yang diberikan tidak dapat dianggap sah.

“Temuan ini menunjukkan bahwa sejumlah pemilih di 20 TPS tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan, sehingga menimbulkan keraguan atas keabsahan suara yang mereka berikan. Demi menjaga integritas pemilu dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua pemilih, kami memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut,” ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya.

Dalam keputusan tersebut, MK juga menekankan pentingnya KPU Kabupaten Bungo untuk melakukan perbaikan dan memastikan bahwa prosedur pemilihan di masa mendatang berlangsung sesuai ketentuan.

Pemungutan suara ulang ini dijadwalkan akan dilaksanakan paling lambat 45 hari sejak putusan dibacakan, dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap yang sah dan dokumen identitas yang valid.

MK juga mengingatkan kepada seluruh pihak terkait, termasuk Bawaslu, KPU, dan kepolisian, untuk melakukan pengawasan ketat selama proses pemungutan suara ulang guna menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilu.

Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, memastikan bahwa setiap suara yang dihitung merupakan suara yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)




Terungkap! Surat Suara Tercoblos Sekaligus Ditemukan dalam Kasus Pemilu Bungo 2024

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID- Pelanggaran dalam Pemilu Bungo 2024 terus mengemuka, dengan temuan mengejutkan yang mengguncang proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS), setelah bukti mencuat terkait kotak suara yang tidak tersegel dengan benar.

Pada persidangan yang digelar pada 17 Februari 2025, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo untuk menghadirkan kotak suara dari sejumlah TPS, salah satunya kotak suara dari TPS 6 Kelurahan Cadika.

Sayangnya, kotak suara tersebut tidak dalam kondisi tersegel—berbeda dengan empat kotak suara lainnya yang masih tersegel rapat.

Baca juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Bungo, Ini Penyebabnya

Baca juga: Wali Kota Jambi Tampil Aktif dalam Diskusi pada Retreat Kepala Daerah di Magelang

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa kotak suara dari TPS 6 berisi 11 surat suara yang tercoblos secara identik, di mana tempat tercoblosnya sama persis dengan yang terlihat dalam video yang diajukan oleh Pemohon.

Menurut Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, temuan semacam ini dapat memicu diulangnya pemungutan suara jika prosedur pemungutan suara tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

MK menilai temuan kotak suara yang tidak tersegel, dan adanya 11 surat suara yang tercoblos dengan cara yang identik cukup untuk menimbulkan keraguan, mengenai integritas pemungutan suara di TPS tersebut.

“Fakta ini cukup kuat untuk mendasari keputusan kami agar dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 6 Kelurahan Cadika,” kata Arsul Sani, anggota Mahkamah Konstitusi.

Meskipun jumlah surat suara yang tercoblos ditemukan lebih sedikit dari yang diajukan Pemohon (hanya 11 surat suara, bukan 50), fakta tersebut cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum yang memengaruhi hasil pemilu.

Keputusan ini berakibat pada 21 TPS lainnya yang juga akan melaksanakan PSU, memastikan kemurnian suara rakyat tetap terjaga.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Bungo terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo 2024.

Keputusan ini mencakup 21 TPS yang terindikasi adanya pelanggaran, dan memerintahkan KPU Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, dalam waktu paling lama 45 hari setelah putusan tersebut.

Mahkamah juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari semua pihak terkait, mulai dari KPU, Bawaslu, hingga kepolisian.

Keamanan dan kelancaran proses PSU menjadi prioritas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pemilihan umum di Indonesia.

Peluang bagi masyarakat Bungo, untuk memberikan suara mereka kembali di 21 TPS ini menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa, setiap suara dihitung dengan adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Proses ini diharapkan akan memperbaiki proses Pemilu dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan yang lebih transparan dan akuntabel.(*)




MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Bungo, Ini Penyebabnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS di Bungo yang dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti pemilih yang hanya menunjukkan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat untuk memilih, serta adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara secara bersamaan.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo dengan nomor perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025), menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan KPPS di beberapa TPS, ditemukan pemilih yang memilih dengan menunjukkan Kartu Keluarga, bukan KTP elektronik.

Menurut Mahkamah, penggunaan Kartu Keluarga sebagai bukti identitas untuk memilih tidak dibenarkan.

Baca juga:Wali Kota Jambi Tampil Aktif dalam Diskusi pada Retreat Kepala Daerah di Magelang

Baca juga:Hari Pertama Kerja, Wakil Bupati Jun Mahir Tinjau Pasar Tradisional dan Dinsos PPPA

Mengacu pada Putusan MK Nomor 141/PHPU.BUP-XIX/2021, Mahkamah menegaskan bahwa Kartu Keluarga tidak dapat digunakan sebagai identitas pemilih karena tidak dilengkapi dengan foto dan informasi yang cukup akurat.

Hal ini dapat membuka peluang penyalahgunaan suara, mengingat Kartu Keluarga tidak dapat memverifikasi identitas pemilih secara jelas.

Sejalan dengan peraturan yang berlaku, seperti Pasal 19 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib menunjukkan identitas yang sah.

Seperti KTP elektronik atau dokumen pendukung lain yang mencantumkan foto, nama, dan tanggal lahir.

Mahkamah menekankan pentingnya verifikasi identitas pemilih untuk memastikan suara yang sah, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan hak pilih oleh pihak yang tidak berhak.

Oleh karena itu, MK memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang di 20 TPS.

Di mana sebagian pemilih menggunakan hak pilih tanpa menunjukkan identitas yang sah, seperti KTP elektronik atau dokumen yang memenuhi persyaratan.(*)




Pengedar Sabu Asal Kota Jambi Diringkus di Penginapan Tanjab Timur

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pria asal Kota Jambi yang mengedarkan sabu senilai puluhan juta rupiah ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur di sebuah penginapan di Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Narkoba AKP Charles M. Sitorus, mengungkapkan bahwa tersangka bernama Muammar (39), warga Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Warga melaporkan bahwa Desa Rantau Karya sering menjadi lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II, IPDA Asep Darusalim, segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, tim mengidentifikasi target berada di sebuah penginapan di pinggir jalan lintas Jambi-Muarasabak.

Baca juga: Polres Bungo Gempur Knalpot Brong!148 Knalpot Brong Dimusnahkan

Baca juga: Bandar Sabu Desa Jambi Tulo Ditangkap, Polisi Sita 24 Paket Narkoba

“Setelah mendapatkan informasi akurat, pada pukul 21.30 WIB, IPDA Asep melaporkan kepada saya, dan saya langsung memerintahkan penggerebekan dengan observasi terlebih dahulu,” ujar AKP Charles.

Pada Jumat, 21 Februari 2025, pukul 00.05 WIB, tim bergerak melakukan penggerebekan di lantai 2 penginapan, disaksikan Ketua RT setempat.

Dalam operasi ini, polisi menangkap Muammar di dalam kamar dan langsung melakukan penggeledahan. Tim menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, dua paket plastik klip sedang berisi sabu, enam paket plastik klip kecil berisi sabu.

Kemudian, empat paket plastik klip kecil yang dibungkus menjadi satu. satu unit timbangan digital merk Constant, dua sendok sabu dari pipet, uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil transaksi sabu, satu alat hisap sabu (bong).

Selanjutnya semua barang bukti tersebut ditemukan dalam kotak warna coklat merk Max One yang diletakkan di lantai kamar.

Saat diinterogasi, Muammar mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia mendapatkan barang haram itu melalui sistem “tempel”, di mana transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung dengan bandar, hanya berkomunikasi lewat telepon untuk menentukan lokasi pengambilan.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa Muammar juga positif menggunakan narkotika. Polisi mengamankan total 14,57 gram sabu dengan nilai hampir Rp 20 juta. Beberapa paket sabu diketahui sudah diedarkan ke konsumen.

Akibat perbuatannya, Muammar dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanjab Timur dan menindak tegas para pelaku,” tutup AKP Charles.(*)




Wali Kota Jambi Tampil Aktif dalam Diskusi pada Retreat Kepala Daerah di Magelang

MAGELANG, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM, menunjukkan keterlibatannya yang tinggi dalam diskusi pada retret Kepala Daerah yang diadakan di Akademi Militer (Akmil), Magelang, pada Senin (24/2/2025).

Maulana terlihat aktif memberikan pandangannya dalam kelompok diskusi yang membahas berbagai topik pembangunan daerah.

“Retret ini adalah kesempatan yang sangat berharga untuk menyamakan persepsi terkait pembangunan daerah, yang selaras dengan visi dan harapan Presiden,” ujar Maulana.

Selama diskusi, meskipun ada momen perdebatan dan canda tawa, Wali Kota Jambi menekankan pentingnya fokus dan keseriusan dalam menerima dan menanggapi setiap materi yang disampaikan oleh pemateri.

Baca juga: Wawako Jambi Diza Hazrah Aljosha Mengaku Grogi, Saat Pimpin Apel Perdana

Baca juga: Pimpin Apel Perdana, Wawako Diza Hazrah Aljosha Tekankan Pentingnya Optimisme dan Kolaborasi dalam Pelaksanaan Program Kerja

Pada kesempatan tersebut, Maulana mengungkapkan bahwa seluruh kepala daerah diberikan pembekalan materi yang mencakup Visi, Misi, dan Program Prioritas Presiden, Sosialisasi RPJMN 2025-2029, Reformasi Birokrasi, Asta Cita terkait Demokrasi, HAM, dan Pertahanan, serta materi mengenai Lapangan Kerja, Kewirausahaan, dan Infrastruktur.

Retret ini menjadi momentum penting bagi para kepala daerah untuk memperkuat pemahaman dan sinergi dalam melaksanakan program-program pembangunan yang lebih terarah.(*)