Dewas Perumda Tirta Muaro Tebo Dilantik, Bupati Agus Berharap Layanan Meningkat

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, resmi melantik Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro untuk periode 2025-2029.

Pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Melati Pemerintahan Kabupaten Tebo, pada Selasa (11/03/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Agus Rubiyanto mengungkapkan pentingnya penyediaan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Tebo, yang lebih dari 65% penduduknya bergantung pada Perumda Tirta Muaro sebagai penyedia air minum.

Ia berharap, Perumda Tirta Muaro dapat terus meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanannya di seluruh wilayah Kabupaten Tebo.

Baca juga:  Ketua DPRD Imbau OPD Proaktif, Soal Pemeriksaan Interim BPK RI di Kabupaten Tebo

Baca juga:  Banjir Terjang Enam Kecamatan di Kabupaten Tebo, Ratusan Rumah Terdampak

“Selamat dan sukses kepada Dewan Pengawas Perumda Tirta Muaro Tebo, khususnya kepada Saudara Hendri Nora yang akan memimpin selama 4 tahun masa jabatan 2025-2029. Semoga dapat memberikan pelayanan yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat Tebo,” ujar Bupati Agus Rubiyanto.

Bupati Tebo juga menambahkan bahwa penyediaan air bersih adalah hal yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat.

Dengan dilantiknya Dewan Pengawas baru, Bupati berharap Perumda Tirta Muaro dapat menjalankan tugasnya dengan baik, meningkatkan kinerja perusahaan, serta produktivitas sumber air di Kabupaten Tebo.

“Kami berharap, dengan dilantiknya Dewan Pengawas yang baru, Perumda Tirta Muaro dapat memberikan manfaat yang lebih besar, beroperasi secara profesional, dan terus berkembang demi kesejahteraan masyarakat Tebo,” pungkas Bupati Agus.

Baca juga:  Sepekan Gas Melon di Tebo Sulit Dicari, Disperindag Tebo Pastikan Tetap Aman

Baca juga:  Waduh! Gaji PPPK Tahun 2025 di Tebo Belum Dianggarkan

Pelantikan ini diharapkan menjadi titik awal dalam meningkatkan layanan air bersih yang lebih optimal bagi warga Kabupaten Tebo.(*)




Dorong Pengendalian Penyakit ATM, Walikota Jambi: Dengan Perencanaan yang Matang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Walikota Jambi, Maulana memimpin pertemuan penting untuk menyusun perencanaan dan penganggaran dalam upaya pencegahan serta pengendalian penyakit AIDS, Tuberkulosis (TB), dan Malaria (ATM).

Pertemuan ini menjadi langkah strategis guna mengatasi tiga penyakit, yang memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian Kota Jambi.

Dalam acara tersebut, Walikota Jambi Dr dr H Maulana, MKM menekankan bahwa, penyusunan perencanaan dan penganggaran yang efektif sangat penting untuk pembangunan kesehatan masyarakat di Kota Jambi.

“Meskipun ketiga penyakit ini memiliki karakteristik yang berbeda, dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sangat besar. Oleh karena itu, perencanaan yang efektif dan pengendalian yang tepat harus menjadi prioritas,” ujar Walikota Maulana.

Baca juga:  Banjir Terjang Tahtul Yaman Kota Jambi, Ratusan Rumah Terendam

Baca juga:  RUU Penyiaran dan AI: Inovasi atau Ancaman bagi Jurnalisme?

Salah satu fokus utama dalam pertemuan ini adalah pengendalian Tuberkulosis (TB) di Kota Jambi.

Dr Maulana memaparkan perkembangan yang menggembirakan dalam pengobatan TB, yang tercermin dari Treatment Success Rate (TSR) yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2021, TSR tercatat 38,6%, kemudian meningkat menjadi 54,6% di tahun 2022, dan mencapai 77,9% pada tahun 2023.

“Peningkatan ini menunjukkan efektivitas program pengobatan TB yang semakin baik di Kota Jambi,” kata dia. (*)




Banjir Terjang Tahtul Yaman Kota Jambi, Ratusan Rumah Terendam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ratusan rumah di Kelurahan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, terendam banjir pada Rabu, 12 Maret 2025.

Menurut keterangan Lurah Tahtul Yaman, dari total 12 RT di kawasan tersebut, hanya 3 RT yang tidak terdampak banjir, yakni RT 01, RT 02, dan RT 07.

Banjir yang melanda menyebabkan air menggenangi rumah-rumah di RT 10, RT 11, dan RT 12. Sebanyak 4 rumah dengan 21 jiwa terendam banjir, dengan air masuk ke dalam rumah warga.

Kondisi ini memperburuk situasi bagi mereka yang rumahnya terendam cukup dalam.

Baca juga:  Banjir Rendam 20 Hektare Lahan Sawah di Aurgading, Petani di Bungo Terancam Gagal Panen

Baca juga:  Status Banjir Siaga II, Dinas Damkar dan Pemyelamatan Kota Jambi Imbau Masyarakat Waspada

Untuk rumah warga yang bertipe panggung, air banjir sudah mencapai ketinggian lebih dari 3 meter, yaitu sekitar 1 meter di bawah dasar rumah panggung.

Meskipun demikian, sebagian besar warga belum mengungsi karena kondisi banjir belum memaksa mereka untuk meninggalkan rumah.

Pihak Kelurahan Tahtul Yaman saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk menyiapkan pos pengungsian dan bantuan bagi warga yang terdampak.

“Kami sedang mempersiapkan pos-pos bantuan untuk warga yang terdampak banjir. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar bantuan bisa segera disalurkan,” ujar Lurah Tahtul Yaman.

Baca juga:  Siapkan Strategi Bertahap Tangani Banjir, Wako Maulana Gelar Rakor Bersama BWSS dan Pemrov Jambi

Baca juga:  Tinjau Lahan Pertanian, Wawako Diza Apresiasi Poktan Manfaatkan Lahan

Meski beberapa rumah terendam, hingga saat ini belum ada warga yang mengungsi. Pihak kelurahan berharap situasi ini dapat segera teratasi dan warga tetap tenang sambil menunggu bantuan.

Pemerintah setempat juga terus memantau kondisi banjir dan memastikan penanganan yang tepat bagi masyarakat.

Dengan adanya upaya koordinasi antara kelurahan dan kecamatan, diharapkan bantuan dan penanganan dapat segera sampai ke warga yang membutuhkan.(*)




RUU Penyiaran dan AI: Inovasi atau Ancaman bagi Jurnalisme?

JAKARTA – Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam jurnalistik semakin meluas, mendorong lembaga penyiaran nasional untuk meminta regulasi yang jelas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas di DPR RI.

Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno, menegaskan bahwa AI tidak bisa dihindari dalam industri penyiaran, sehingga diperlukan regulasi yang adaptif agar tidak mengancam kebebasan pers.

“Kami ingin menekankan pentingnya regulasi AI dalam RUU Penyiaran ini. Kita perlu menentukan bagaimana menyikapi dan menghadapinya,” ujar Iman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (10/3/2025).

Baca juga:  OJK Rancang Regulasi Pengawasan, untuk Finfluencer di Media Sosial

TVRI sendiri telah menguji penggunaan AI dalam produksi program dialog Presiden dengan petani. Menurut Iman, teknologi ini meningkatkan efisiensi produksi, terutama saat keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala. “Saya diminta membuat presentasi untuk program tersebut, dan AI sangat membantu dalam prosesnya,” jelasnya.

Sementara itu, Dirut LKBN Antara, Akhmad Munir, menekankan pentingnya inovasi jurnalistik berbasis AI agar media nasional tetap kompetitif. “Pemanfaatan AI dan otomatisasi dalam penyiaran dapat meningkatkan daya saing media nasional,” ujarnya. Ia juga menyoroti perlunya perlindungan data pengguna Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh platform asing.

“Kita harus memiliki kontrol terhadap algoritma distribusi berita di pasar global agar tidak memicu polarisasi sosial atau manipulasi opini publik,” tegas Munir.

Baca juga:  Tiga Perusahaan Diduga Sunat Isi Minyakita, Bareskrim Lakukan Penyelidikan

DPR RI telah menetapkan 41 rancangan/revisi undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025, termasuk RUU Penyiaran yang kembali menjadi perhatian.

RUU Penyiaran sebelumnya sempat menuai kontroversi pada periode DPR 2019-2024, namun belum disahkan. Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam draf RUU versi Maret 2024 adalah larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik investigasi di Pasal 50B ayat (2), yang dinilai berpotensi membatasi ruang gerak pers dalam mengungkap kebenaran.

Dengan pesatnya perkembangan AI dalam industri media, regulasi yang komprehensif diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku penyiaran serta menjamin transparansi dalam penggunaannya demi kepentingan publik.(*)

 




Safari Ramadan 1446 H: Kejari dan Bupati Bangka Tengah Bersilaturahmi di Desa Namang

BANGKATENGAH, SEPUCUKJAMBI.ID–  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Tengah, Muhammad Husaini dan Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menghadiri Safari Ramadan 1446 Hijiriah di Masjid Jamiatul Khoir, Desa Namang, Kecamatan Namang, Selasa (11/03/2025).

Dihadiri Wakil Bupati Bangka Tengah, Kapolres Bangka Tengah, ustadz Dede Purnama Alzulami, Lc. dan Tokoh masyarakat Desa Namang.

Dalam sambutannya, Kejari Bangka Tengah Muhammad Husaini mengungkapkan Alhamdulillah, kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk bertemu dengan bulan suci Ramadan ini, rasa syukur bisa berada di tengah-tengah masyarakat Desa Namang.

” Dalam bulan yang penuh berkah ini. Safari Ramadan ini bukan hanya sekadar kunjungan. Tetapi juga momentum untuk mempererat tali silaturahmi antara pemerintah dengan masyarakat, serta memperkuat nilai-nilai kebersamaan,” Kata M.Husaini.

M.Husaini menjelaskan, ini adalah momen yang harus kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk memperbanyak ibadah, meraih ampunan, rahmat, serta hidayah Allah SWT.

” Untuk memperkokoh islamiah, ukhuwah wathoniyah (persaudaraan kebangsaan) serta ukhuwah basariyah (persaudaraan sesama manusia) dengan kebersamaan ini.

Lanjutnya, kita dapat memperkuat persatuan dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat,” kata M.Husaini.

Selain itu, M.Husaini juga menambahkan, semoga kita semua bisa mencapai derajat ketakwaan yang lebih tinggi di bulan yang suci ini. Marhaban ya Ramadan,” imbuhnya

Safari Ramadhan 1446 Hijiriah, yang penuhi nuansa keagamaan dan kebersamaan, diawali dengan ceramah agama oleh ustadz Dede Purnama Lc, dilanjutkan dengan doa bersama untuk kemajuan dan keberkahan, serta diakhir dengan penyaluran santunan anak yatim, dan pemberian paket sembako.(*)




Hasil Sidak Ditemukaan Takaran Minyakkita Tidak Sesuai, Polres Bungo Lakukan Penyelidikan

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Tugas Pangan Polres Bungo melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi minyak goreng Minyakita di sejumlah distributor di Kabupaten Bungo, Jambi, Senin 11 Maret 2025.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan adanya dugaan kecurangan takaran pada minyak goreng Minyakita, di mana takaran minyak goreng yang tercantum pada kemasan tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya.

Sidak yang dipimpin oleh Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bungo, IPDA Suheri, ini turut melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop), serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bungo.

Tim sidak mendatangi beberapa toko dan gudang sembako di wilayah Bungo, dengan membawa tabung ukur dari UPT Metrologi Legal Disko Perindag Kabupaten Bungo untuk memastikan takaran yang tepat.

Baca juga:  Proyek Jembatan Bailey di Bungo Molor, Kemacetan Meningkat di Jalan Lintas Sumatera

Baca juga:  Zakat Fitrah 2025 di Kabupaten Bungo, Ini Besaran dan Cara Pembayarannya

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bahwa kemasan botol Minyakita yang seharusnya berisi satu liter minyak goreng, ternyata hanya berisi sekitar 900 mililiter.

Pengukuran dilakukan langsung di tempat dengan disaksikan oleh pemilik toko.

Pemilik toko yang kedapatan menjual produk dengan takaran tidak sesuai mengaku mendapatkan minyak goreng Minyakita tersebut dari seorang agen yang berlokasi di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.

“Kami beli dari agen, Pak. Dia antar ke sini dari Rimbo Bujang, Tebo,” ujar pemilik toko berinisial AT kepada petugas.

Baca juga:  Banjir Rendam 20 Hektare Lahan Sawah di Aurgading, Petani di Bungo Terancam Gagal Panen

Baca juga:  Gasak Aktivitas PETI, Polres Bungo Amankan Alat Berat di Desa Sungai Telang

Menanggapi temuan ini, Kanit Tipidter Polres Bungo, IPDA Suheri, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan kecurangan takaran pada produk Minyakita yang ditemukan di sejumlah toko di Bungo.

“Akan kita usut dan selidiki atas kecurangan takaran minyak goreng Minyakita yang kita temukan saat ini,” tegas IPDA Suheri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli minyak goreng kemasan Minyakita dan selalu memastikan volume yang tertera pada kemasan sesuai dengan isi yang sebenarnya.

“Kami mengimbau kepada warga untuk berhati-hati saat membeli produk kemasan Minyakita,” tambahnya.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kunjungi Warga Rumah Roboh, Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi

Baca juga:  Gugur Dalam Tugas, Wali Kota Maulana Salurkan Santunan Kepada Ketua RT

Dengan adanya temuan ini, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di wilayah Kabupaten Bungo untuk memastikan tidak ada lagi praktik yang merugikan konsumen.(*)




TNI Dilarang Berbisnis, RUU TNI Tetap Tegaskan Pasal Larangan Bisnis Anggota TNI

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Pertahanan Letjen (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan bahwa RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tidak akan mengubah pasal larangan bagi anggota TNI untuk terlibat dalam bisnis.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sjafrie setelah menghadiri rapat kerja pertama dengan Komisi I DPR yang membahas revisi RUU TNI.

“Itu tidak termasuk dalam pasal yang dibahas,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Selasa (11/3).

Sjafrie menjelaskan bahwa RUU TNI hanya akan merevisi tiga pasal, yaitu Pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan TNI di lembaga dan kementerian sipil, serta Pasal 53 yang membahas mengenai masa pensiun anggota TNI.

Baca juga:  Gugur Dalam Tugas, Wali Kota Maulana Salurkan Santunan Kepada Ketua RT

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kunjungi Warga Rumah Roboh, Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi

Sementara itu, Sjafrie menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang akan dilakukan terhadap Pasal 39 yang mengatur soal larangan bagi TNI berbisnis. Pasal tersebut berbunyi, “Prajurit dilarang terlibat dalam: 1. kegiatan menjadi anggota partai politik; 2. kegiatan politik praktis; 3. kegiatan bisnis; dan 4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.”

“Dilarang prajurit tidak boleh berbisnis. Kan bisnis TNI ditarik pemerintah dari awal. Nanti yang jalankan bisnis pemerintah,” ujar Sjafrie menambahkan.

Namun, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengusulkan agar larangan TNI berbisnis diatur lebih rinci.

Menurutnya, meskipun banyak keluarga atau anggota TNI yang menjalankan bisnis, bisnis tersebut biasanya dalam skala kecil dan tidak mengganggu profesionalisme serta independensi mereka.

Baca juga:  Sejumlah Pejabat IAIN Kerinci Diperiksa Polisi, Terkait Dugaan Pemotongan Dana KIP-K

Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu, Tersangka Ternyata Residivis

Hasanuddin berpendapat bahwa UU perlu mengatur secara tegas larangan bisnis dalam skala besar yang melibatkan anggota TNI.

“Kalau berbisnis kopral-kopral jualan kerupuk di asrama yang jauh dari kota, no problem ya. Tapi kalau sudah jenderal-jenderal yang berbisnis, misalnya ikut tender, ya repot. Kasihan rakyat,” ujar Hasanuddin.(*)




KPK Dalami Kasus Bank BJB, Ridwan Kamil Berpotensi Diperiksa Sebagai Saksi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), yang akrab disapa Emil, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, yang merespons kemungkinan pemanggilan Ridwan Kamil untuk memberikan konfirmasi mengenai hasil penggeledahan rumah RK.

“Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” ujar Tessa saat dihubungi pada Selasa (11/3).

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil yang berlokasi di Kota Bandung, pada Senin (10/3), terkait dengan kasus korupsi dana iklan Bank BJB ini.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kunjungi Warga Rumah Roboh, Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi

Baca juga:  Gugur Dalam Tugas, Wali Kota Maulana Salurkan Santunan Kepada Ketua RT

Ridwan Kamil, yang kini menjabat sebagai politikus dari Partai Golkar, mengaku menghormati langkah penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

Ia menyebut bahwa penyidik telah menunjukkan surat resmi saat melakukan penggeledahan di kediamannya.

Lembaga antirasuah ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus Bank BJB pada 27 Februari 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pada Rabu (4/5) bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan koordinasi, langkah selanjutnya akan diputuskan sesuai dengan perkembangan kasus.

Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu, Tersangka Ternyata Residivis

Baca juga:  Ketua DPRD Imbau OPD Proaktif, Soal Pemeriksaan Interim BPK RI di Kabupaten Tebo

“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pascadilakukan rilis terkait penentuan perkara tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan direktur atau deputi,” jelas Setyo.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitasnya belum diumumkan ke publik.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, meski angka pasti belum diumumkan.(*)




Wamendagri Ingatkan Kepala Daerah Siapkan Mitigasi Bencana, Menyusul Prediksi Cuaca Buruk Maret 2025

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengingatkan kepada kepala daerah di Indonesia untuk melakukan langkah mitigasi bencana dengan segera.

Hal ini menyusul prediksi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperkirakan curah hujan lebat di sejumlah wilayah Indonesia antara 10 hingga 20 Maret 2025.

“Kami mengingatkan semua kepala daerah, terutama di daerah rawan bencana dan rawan banjir, untuk memastikan sistem mitigasi bencana berjalan dengan baik,” ujar Bima Arya saat meninjau lokasi banjir di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/3).

Bima juga meminta agar kepala daerah memastikan masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana tidak berada di lokasi yang terancam banjir ketika curah hujan sedang tinggi.

Baca juga:  Siap Terapkan Rekayasa Lalulintas, Kapolri Ungkap Prediksi Arus Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya!

Baca juga:  Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka, Berikut Panduan Lengkap Cara Mendaftarnya

Dia juga mengimbau agar setiap daerah memiliki mitigasi bencana jangka pendek, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Bojongkulur di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Desa Bojongkulur, meski sering dilanda banjir, telah memiliki sistem mitigasi bencana yang matang.

Salah satu upaya mitigasi yang diterapkan adalah kolaborasi dengan berbagai organisasi dan komunitas, termasuk Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C).

“Untuk mitigasi jangka pendek, Desa Bojongkulur sudah memiliki sistem informasi dan mitigasi bencana yang menurut saya layak untuk ditiru daerah lain. Mereka mengelola informasi melalui CCTV, jalur media sosial, dan berbagai saluran komunikasi lainnya,” jelas Bima.

Baca juga:  Terminal Rawasari dan Pasar Bakal Direvitalisasi, Walikota Maulana: Dukung Ekonomi dan Kreativitas Anak Muda

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kunjungi Warga Rumah Roboh, Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi

Selain itu, Bima juga menekankan pentingnya sistem evakuasi yang diberikan tanda tertentu untuk memudahkan proses penyelamatan.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan dampak banjir bisa diminimalisir, dan masyarakat tidak terlalu terdampak.

Bima juga mengingatkan kepala daerah untuk mewaspadai potensi perubahan cuaca yang dapat memicu bencana.

Saat ini, pemerintah pusat melalui beberapa kementerian dan lembaga tengah melakukan intervensi terhadap potensi bencana, seperti melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan dukungan dari pemerintah daerah Jabodetabek.

Baca juga:  Gugur Dalam Tugas, Wali Kota Maulana Salurkan Santunan Kepada Ketua RT

Baca juga:  Safari Ramadan Pertamina Hulu Rokan Zona 1: Menyapa Media dengan Diskusi Migas yang Edukatif

“Pemerintah memang melakukan operasi modifikasi cuaca untuk mengurai awan yang dapat menyebabkan hujan di atas laut dan daratan. Meski demikian, tetap ada kemungkinan curah hujan yang lolos dan mengakibatkan banjir,” pungkas Bima.(*)




Masalah Makanan Diduga Jadi Pemicu, Buntut Pelarian 50 Narapidana dari Lapas Kutacane

ACEH, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa sekitar 50 narapidana melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kutacane, yang terletak di Aceh Tenggara, pada Senin (10/3).

Dari jumlah tersebut, 12 narapidana telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Jika tidak salah, ada sekitar 50 narapidana yang kabur, dan 12 di antaranya sudah ditangkap di Polres,” ujar Agus Andrianto di Jakarta, setelah mengikuti acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa (11/3).

Agus juga mengimbau agar narapidana yang melarikan diri segera menyerahkan diri untuk menghindari masalah lebih lanjut.

Baca juga:  38 Narapidana Masih Diburu, Pasca Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane Aceh

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kunjungi Warga Rumah Roboh, Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi

“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk menangkap mereka yang masih kabur,” kata Agus.

Agus mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki motif di balik pelarian tersebut.

Berdasarkan informasi sementara, masalah makanan disebut-sebut sebagai salah satu pemicu pelarian.

“Kami akan memastikan apakah ini terkait dengan perilaku petugas atau masalah lainnya, seperti permintaan jatah makanan yang setara dengan yang didapatkan oleh narapidana dari KPK,” jelas Agus.

Baca juga:  Gugur Dalam Tugas, Wali Kota Maulana Salurkan Santunan Kepada Ketua RT

Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu, Tersangka Ternyata Residivis

Agus juga menjelaskan bahwa Lapas Kutacane saat ini mengalami overkapasitas.

Dari kapasitas ideal 100 orang, Lapas tersebut kini menampung hingga 368 narapidana, sementara jumlah petugas hanya enam orang.

“Masalah klasik ini terjadi di banyak Lapas lainnya,” ungkapnya.

Namun, Agus menegaskan bahwa Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sedang berupaya untuk mengatasi masalah ini, terutama dalam hal pecandu narkoba.

Baca juga:  IAIN Kerinci Klarifikasi Isu Pemotongan Dana KIP-K, Rektor Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Baca juga:  Harap Bisa Berkontribusi Wujudkan Kota Jambi Bahagia, Pesan Dr Nadiyah Pasca Dilantik sebagai Ketua TP PKK Kota Jambi

 “Kami telah sepakat dengan BNN, Polri, dan Jaksa Agung bahwa pecandu dan penyalahguna narkoba harus direhabilitasi, bukan dihukum penjara,” ujar Agus.

Agus juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM bersama Menko Yusril tengah melakukan asesmen terkait pemberian amnesti dan abolisi untuk narapidana, terutama bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Ada sekitar 19.000 narapidana yang mungkin akan mendapatkan pengampunan dari Presiden, yang dapat mengurangi beban di pemasyarakatan,” lanjutnya.

Sebagai langkah preventif, Agus juga menyatakan bahwa pihaknya akan memerintahkan petugas di lapangan untuk selektif dalam menerima tahanan baru, guna menghindari kejadian serupa di masa depan.(*)