Waspada Banjir, Ketinggian Air Sungai Batanghari Meningkat di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketinggian air Sungai Batanghari yang mengalir melalui Kota Jambi tercatat mengalami kenaikan pada Rabu, 12 Maret 2025.

Menurut hasil pengamatan dari Alat Pengukur Ketinggian Air Manual (AWLR) yang berada di Sungai Batanghari Ancol/Tanggo Rajo, ketinggian air tercatat mencapai 14,77 meter pada pukul 08.05 WIB.

Petugas Posyankar Jambi Timur yang melakukan pemeriksaan pada waktu tersebut mencatatkan adanya kenaikan 10 cm dari hasil pemeriksaan sebelumnya.

Kenaikan ketinggian air ini menjadi perhatian bagi pemerintah setempat, karena Sungai Batanghari merupakan salah satu sungai utama yang mengalir melalui Kota Jambi.

Baca juga:  Banjir Terjang Tahtul Yaman Kota Jambi, Ratusan Rumah Terendam

Baca juga:  Dewas Perumda Tirta Muaro Tebo Dilantik, Bupati Agus Berharap Layanan Meningkat

Terkait kondisi ini Mustari Affandy, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Jambi menyampaikan bahwa, pihaknya telah menetapkan status bencana banjir di kawasan Sungai Batanghari dalam Status SIAGA II.

Status ini menunjukkan adanya potensi bahaya yang memerlukan kewaspadaan tinggi.

“Dengan ketinggian air yang terus meningkat, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati. Kami terus memantau perkembangan kondisi ini secara berkala, dan jika diperlukan, akan segera dilakukan langkah-langkah pencegahan lebih lanjut,” ujar Mustari Affandy.

Mustari menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kesiapsiagaan di wilayah yang terdampak potensi banjir.

Baca juga:  Damkar Kota Jambi Evakuasi 20 Warga yang Terdampak Banjir di Suka Karya

Baca juga:  KPK Dalami Kasus Bank BJB, Ridwan Kamil Berpotensi Diperiksa Sebagai Saksi

Selain itu, pihaknya juga sudah mempersiapkan langkah-langkah darurat, seperti posko bantuan, serta patroli di area rawan banjir.

Warga yang tinggal di sekitar aliran Sungai Batanghari, terutama di daerah-daerah yang rentan banjir, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memantau terus perkembangan ketinggian air.

Banjir dapat terjadi dengan cepat jika air terus naik, sehingga kesiapsiagaan sangat penting untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin terjadi.

Pemerintah Kota Jambi, melalui Dinas Damkar dan Penyelamatan, akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan ketinggian air dan status bencana banjir di Sungai Batanghari.(*)




Tekankan Pentingnya Kolaborasi, Walikota Maulana Bahas Strategi Peningkatan PKB dan BBNKB di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Walikota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM, memimpin Rakor yang membahas optimalisasi Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di Aula Pemkot Jambi, Selasa 12 Maret 2025.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk BPKPD Provinsi Jambi, Kepolisian, PT. Jasa Raharja, UPTD Samsat Kota Jambi, dan Dinas Perhubungan.

Dalam sambutannya, Walikota Jambi menegaskan pentingnya pajak dan retribusi daerah dalam pembiayaan APBD yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Pertumbuhan penduduk yang pesat di Kota Jambi diikuti dengan tingginya mobilitas kendaraan, yang memerlukan pelayanan publik yang prima. Oleh karena itu, optimasi Opsen PKB dan BBNKB menjadi sangat penting,” ujar Walikota Maulana.

Baca juga:  Dorong Pengendalian Penyakit ATM, Walikota Jambi: Dengan Perencanaan yang Matang

Baca juga:  Banjir Terjang Tahtul Yaman Kota Jambi, Ratusan Rumah Terendam

Walikota juga menyampaikan bahwa, penyusunan kebijakan yang efektif dalam pengelolaan pajak kendaraan merupakan langkah penting untuk menjawab tantangan perkembangan kota yang semakin dinamis.

Pemerintah Kota Jambi kini menghadapi peluang dan tantangan terkait dengan perubahan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang kebijakan umum pajak daerah.

“Dengan adanya perubahan regulasi ini, kami berharap dapat meningkatkan penerimaan dari Opsen PKB dan BBNKB untuk kepentingan pembangunan Kota Jambi,” ujar Maulana.

Walikota Maulana menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan, penegakan hukum, dan sosialisasi dalam mengelola pajak kendaraan.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kunjungi Warga Rumah Roboh, Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi

Baca juga:  Tinjau Lahan Pertanian, Wawako Diza Apresiasi Poktan Manfaatkan Lahan

Ia juga memastikan bahwa, Pemkot Jambi telah menyiapkan pendanaan serta sarana prasarana pendukung guna meningkatkan penerimaan daerah dari sektor ini.

Selain itu, Pemkot Jambi juga akan melakukan penagihan bersama terhadap tunggakan PKB yang ada di Kota Jambi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah tunggakan dan meningkatkan penerimaan daerah.(*)




Dewas Perumda Tirta Muaro Tebo Dilantik, Bupati Agus Berharap Layanan Meningkat

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, resmi melantik Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro untuk periode 2025-2029.

Pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Melati Pemerintahan Kabupaten Tebo, pada Selasa (11/03/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Agus Rubiyanto mengungkapkan pentingnya penyediaan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Tebo, yang lebih dari 65% penduduknya bergantung pada Perumda Tirta Muaro sebagai penyedia air minum.

Ia berharap, Perumda Tirta Muaro dapat terus meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanannya di seluruh wilayah Kabupaten Tebo.

Baca juga:  Ketua DPRD Imbau OPD Proaktif, Soal Pemeriksaan Interim BPK RI di Kabupaten Tebo

Baca juga:  Banjir Terjang Enam Kecamatan di Kabupaten Tebo, Ratusan Rumah Terdampak

“Selamat dan sukses kepada Dewan Pengawas Perumda Tirta Muaro Tebo, khususnya kepada Saudara Hendri Nora yang akan memimpin selama 4 tahun masa jabatan 2025-2029. Semoga dapat memberikan pelayanan yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat Tebo,” ujar Bupati Agus Rubiyanto.

Bupati Tebo juga menambahkan bahwa penyediaan air bersih adalah hal yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat.

Dengan dilantiknya Dewan Pengawas baru, Bupati berharap Perumda Tirta Muaro dapat menjalankan tugasnya dengan baik, meningkatkan kinerja perusahaan, serta produktivitas sumber air di Kabupaten Tebo.

“Kami berharap, dengan dilantiknya Dewan Pengawas yang baru, Perumda Tirta Muaro dapat memberikan manfaat yang lebih besar, beroperasi secara profesional, dan terus berkembang demi kesejahteraan masyarakat Tebo,” pungkas Bupati Agus.

Baca juga:  Sepekan Gas Melon di Tebo Sulit Dicari, Disperindag Tebo Pastikan Tetap Aman

Baca juga:  Waduh! Gaji PPPK Tahun 2025 di Tebo Belum Dianggarkan

Pelantikan ini diharapkan menjadi titik awal dalam meningkatkan layanan air bersih yang lebih optimal bagi warga Kabupaten Tebo.(*)




Dorong Pengendalian Penyakit ATM, Walikota Jambi: Dengan Perencanaan yang Matang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Walikota Jambi, Maulana memimpin pertemuan penting untuk menyusun perencanaan dan penganggaran dalam upaya pencegahan serta pengendalian penyakit AIDS, Tuberkulosis (TB), dan Malaria (ATM).

Pertemuan ini menjadi langkah strategis guna mengatasi tiga penyakit, yang memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian Kota Jambi.

Dalam acara tersebut, Walikota Jambi Dr dr H Maulana, MKM menekankan bahwa, penyusunan perencanaan dan penganggaran yang efektif sangat penting untuk pembangunan kesehatan masyarakat di Kota Jambi.

“Meskipun ketiga penyakit ini memiliki karakteristik yang berbeda, dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sangat besar. Oleh karena itu, perencanaan yang efektif dan pengendalian yang tepat harus menjadi prioritas,” ujar Walikota Maulana.

Baca juga:  Banjir Terjang Tahtul Yaman Kota Jambi, Ratusan Rumah Terendam

Baca juga:  RUU Penyiaran dan AI: Inovasi atau Ancaman bagi Jurnalisme?

Salah satu fokus utama dalam pertemuan ini adalah pengendalian Tuberkulosis (TB) di Kota Jambi.

Dr Maulana memaparkan perkembangan yang menggembirakan dalam pengobatan TB, yang tercermin dari Treatment Success Rate (TSR) yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2021, TSR tercatat 38,6%, kemudian meningkat menjadi 54,6% di tahun 2022, dan mencapai 77,9% pada tahun 2023.

“Peningkatan ini menunjukkan efektivitas program pengobatan TB yang semakin baik di Kota Jambi,” kata dia. (*)




Banjir Terjang Tahtul Yaman Kota Jambi, Ratusan Rumah Terendam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ratusan rumah di Kelurahan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, terendam banjir pada Rabu, 12 Maret 2025.

Menurut keterangan Lurah Tahtul Yaman, dari total 12 RT di kawasan tersebut, hanya 3 RT yang tidak terdampak banjir, yakni RT 01, RT 02, dan RT 07.

Banjir yang melanda menyebabkan air menggenangi rumah-rumah di RT 10, RT 11, dan RT 12. Sebanyak 4 rumah dengan 21 jiwa terendam banjir, dengan air masuk ke dalam rumah warga.

Kondisi ini memperburuk situasi bagi mereka yang rumahnya terendam cukup dalam.

Baca juga:  Banjir Rendam 20 Hektare Lahan Sawah di Aurgading, Petani di Bungo Terancam Gagal Panen

Baca juga:  Status Banjir Siaga II, Dinas Damkar dan Pemyelamatan Kota Jambi Imbau Masyarakat Waspada

Untuk rumah warga yang bertipe panggung, air banjir sudah mencapai ketinggian lebih dari 3 meter, yaitu sekitar 1 meter di bawah dasar rumah panggung.

Meskipun demikian, sebagian besar warga belum mengungsi karena kondisi banjir belum memaksa mereka untuk meninggalkan rumah.

Pihak Kelurahan Tahtul Yaman saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk menyiapkan pos pengungsian dan bantuan bagi warga yang terdampak.

“Kami sedang mempersiapkan pos-pos bantuan untuk warga yang terdampak banjir. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar bantuan bisa segera disalurkan,” ujar Lurah Tahtul Yaman.

Baca juga:  Siapkan Strategi Bertahap Tangani Banjir, Wako Maulana Gelar Rakor Bersama BWSS dan Pemrov Jambi

Baca juga:  Tinjau Lahan Pertanian, Wawako Diza Apresiasi Poktan Manfaatkan Lahan

Meski beberapa rumah terendam, hingga saat ini belum ada warga yang mengungsi. Pihak kelurahan berharap situasi ini dapat segera teratasi dan warga tetap tenang sambil menunggu bantuan.

Pemerintah setempat juga terus memantau kondisi banjir dan memastikan penanganan yang tepat bagi masyarakat.

Dengan adanya upaya koordinasi antara kelurahan dan kecamatan, diharapkan bantuan dan penanganan dapat segera sampai ke warga yang membutuhkan.(*)




RUU Penyiaran dan AI: Inovasi atau Ancaman bagi Jurnalisme?

JAKARTA – Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam jurnalistik semakin meluas, mendorong lembaga penyiaran nasional untuk meminta regulasi yang jelas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas di DPR RI.

Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno, menegaskan bahwa AI tidak bisa dihindari dalam industri penyiaran, sehingga diperlukan regulasi yang adaptif agar tidak mengancam kebebasan pers.

“Kami ingin menekankan pentingnya regulasi AI dalam RUU Penyiaran ini. Kita perlu menentukan bagaimana menyikapi dan menghadapinya,” ujar Iman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (10/3/2025).

Baca juga:  OJK Rancang Regulasi Pengawasan, untuk Finfluencer di Media Sosial

TVRI sendiri telah menguji penggunaan AI dalam produksi program dialog Presiden dengan petani. Menurut Iman, teknologi ini meningkatkan efisiensi produksi, terutama saat keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala. “Saya diminta membuat presentasi untuk program tersebut, dan AI sangat membantu dalam prosesnya,” jelasnya.

Sementara itu, Dirut LKBN Antara, Akhmad Munir, menekankan pentingnya inovasi jurnalistik berbasis AI agar media nasional tetap kompetitif. “Pemanfaatan AI dan otomatisasi dalam penyiaran dapat meningkatkan daya saing media nasional,” ujarnya. Ia juga menyoroti perlunya perlindungan data pengguna Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh platform asing.

“Kita harus memiliki kontrol terhadap algoritma distribusi berita di pasar global agar tidak memicu polarisasi sosial atau manipulasi opini publik,” tegas Munir.

Baca juga:  Tiga Perusahaan Diduga Sunat Isi Minyakita, Bareskrim Lakukan Penyelidikan

DPR RI telah menetapkan 41 rancangan/revisi undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025, termasuk RUU Penyiaran yang kembali menjadi perhatian.

RUU Penyiaran sebelumnya sempat menuai kontroversi pada periode DPR 2019-2024, namun belum disahkan. Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam draf RUU versi Maret 2024 adalah larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik investigasi di Pasal 50B ayat (2), yang dinilai berpotensi membatasi ruang gerak pers dalam mengungkap kebenaran.

Dengan pesatnya perkembangan AI dalam industri media, regulasi yang komprehensif diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku penyiaran serta menjamin transparansi dalam penggunaannya demi kepentingan publik.(*)

 




Safari Ramadan 1446 H: Kejari dan Bupati Bangka Tengah Bersilaturahmi di Desa Namang

BANGKATENGAH, SEPUCUKJAMBI.ID–  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Tengah, Muhammad Husaini dan Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menghadiri Safari Ramadan 1446 Hijiriah di Masjid Jamiatul Khoir, Desa Namang, Kecamatan Namang, Selasa (11/03/2025).

Dihadiri Wakil Bupati Bangka Tengah, Kapolres Bangka Tengah, ustadz Dede Purnama Alzulami, Lc. dan Tokoh masyarakat Desa Namang.

Dalam sambutannya, Kejari Bangka Tengah Muhammad Husaini mengungkapkan Alhamdulillah, kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk bertemu dengan bulan suci Ramadan ini, rasa syukur bisa berada di tengah-tengah masyarakat Desa Namang.

” Dalam bulan yang penuh berkah ini. Safari Ramadan ini bukan hanya sekadar kunjungan. Tetapi juga momentum untuk mempererat tali silaturahmi antara pemerintah dengan masyarakat, serta memperkuat nilai-nilai kebersamaan,” Kata M.Husaini.

M.Husaini menjelaskan, ini adalah momen yang harus kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk memperbanyak ibadah, meraih ampunan, rahmat, serta hidayah Allah SWT.

” Untuk memperkokoh islamiah, ukhuwah wathoniyah (persaudaraan kebangsaan) serta ukhuwah basariyah (persaudaraan sesama manusia) dengan kebersamaan ini.

Lanjutnya, kita dapat memperkuat persatuan dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat,” kata M.Husaini.

Selain itu, M.Husaini juga menambahkan, semoga kita semua bisa mencapai derajat ketakwaan yang lebih tinggi di bulan yang suci ini. Marhaban ya Ramadan,” imbuhnya

Safari Ramadhan 1446 Hijiriah, yang penuhi nuansa keagamaan dan kebersamaan, diawali dengan ceramah agama oleh ustadz Dede Purnama Lc, dilanjutkan dengan doa bersama untuk kemajuan dan keberkahan, serta diakhir dengan penyaluran santunan anak yatim, dan pemberian paket sembako.(*)




Hasil Sidak Ditemukaan Takaran Minyakkita Tidak Sesuai, Polres Bungo Lakukan Penyelidikan

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Tugas Pangan Polres Bungo melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi minyak goreng Minyakita di sejumlah distributor di Kabupaten Bungo, Jambi, Senin 11 Maret 2025.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan adanya dugaan kecurangan takaran pada minyak goreng Minyakita, di mana takaran minyak goreng yang tercantum pada kemasan tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya.

Sidak yang dipimpin oleh Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bungo, IPDA Suheri, ini turut melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop), serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bungo.

Tim sidak mendatangi beberapa toko dan gudang sembako di wilayah Bungo, dengan membawa tabung ukur dari UPT Metrologi Legal Disko Perindag Kabupaten Bungo untuk memastikan takaran yang tepat.

Baca juga:  Proyek Jembatan Bailey di Bungo Molor, Kemacetan Meningkat di Jalan Lintas Sumatera

Baca juga:  Zakat Fitrah 2025 di Kabupaten Bungo, Ini Besaran dan Cara Pembayarannya

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bahwa kemasan botol Minyakita yang seharusnya berisi satu liter minyak goreng, ternyata hanya berisi sekitar 900 mililiter.

Pengukuran dilakukan langsung di tempat dengan disaksikan oleh pemilik toko.

Pemilik toko yang kedapatan menjual produk dengan takaran tidak sesuai mengaku mendapatkan minyak goreng Minyakita tersebut dari seorang agen yang berlokasi di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.

“Kami beli dari agen, Pak. Dia antar ke sini dari Rimbo Bujang, Tebo,” ujar pemilik toko berinisial AT kepada petugas.

Baca juga:  Banjir Rendam 20 Hektare Lahan Sawah di Aurgading, Petani di Bungo Terancam Gagal Panen

Baca juga:  Gasak Aktivitas PETI, Polres Bungo Amankan Alat Berat di Desa Sungai Telang

Menanggapi temuan ini, Kanit Tipidter Polres Bungo, IPDA Suheri, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan kecurangan takaran pada produk Minyakita yang ditemukan di sejumlah toko di Bungo.

“Akan kita usut dan selidiki atas kecurangan takaran minyak goreng Minyakita yang kita temukan saat ini,” tegas IPDA Suheri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli minyak goreng kemasan Minyakita dan selalu memastikan volume yang tertera pada kemasan sesuai dengan isi yang sebenarnya.

“Kami mengimbau kepada warga untuk berhati-hati saat membeli produk kemasan Minyakita,” tambahnya.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kunjungi Warga Rumah Roboh, Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi

Baca juga:  Gugur Dalam Tugas, Wali Kota Maulana Salurkan Santunan Kepada Ketua RT

Dengan adanya temuan ini, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di wilayah Kabupaten Bungo untuk memastikan tidak ada lagi praktik yang merugikan konsumen.(*)




TNI Dilarang Berbisnis, RUU TNI Tetap Tegaskan Pasal Larangan Bisnis Anggota TNI

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Pertahanan Letjen (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan bahwa RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tidak akan mengubah pasal larangan bagi anggota TNI untuk terlibat dalam bisnis.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sjafrie setelah menghadiri rapat kerja pertama dengan Komisi I DPR yang membahas revisi RUU TNI.

“Itu tidak termasuk dalam pasal yang dibahas,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Selasa (11/3).

Sjafrie menjelaskan bahwa RUU TNI hanya akan merevisi tiga pasal, yaitu Pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan TNI di lembaga dan kementerian sipil, serta Pasal 53 yang membahas mengenai masa pensiun anggota TNI.

Baca juga:  Gugur Dalam Tugas, Wali Kota Maulana Salurkan Santunan Kepada Ketua RT

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kunjungi Warga Rumah Roboh, Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi

Sementara itu, Sjafrie menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang akan dilakukan terhadap Pasal 39 yang mengatur soal larangan bagi TNI berbisnis. Pasal tersebut berbunyi, “Prajurit dilarang terlibat dalam: 1. kegiatan menjadi anggota partai politik; 2. kegiatan politik praktis; 3. kegiatan bisnis; dan 4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.”

“Dilarang prajurit tidak boleh berbisnis. Kan bisnis TNI ditarik pemerintah dari awal. Nanti yang jalankan bisnis pemerintah,” ujar Sjafrie menambahkan.

Namun, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengusulkan agar larangan TNI berbisnis diatur lebih rinci.

Menurutnya, meskipun banyak keluarga atau anggota TNI yang menjalankan bisnis, bisnis tersebut biasanya dalam skala kecil dan tidak mengganggu profesionalisme serta independensi mereka.

Baca juga:  Sejumlah Pejabat IAIN Kerinci Diperiksa Polisi, Terkait Dugaan Pemotongan Dana KIP-K

Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu, Tersangka Ternyata Residivis

Hasanuddin berpendapat bahwa UU perlu mengatur secara tegas larangan bisnis dalam skala besar yang melibatkan anggota TNI.

“Kalau berbisnis kopral-kopral jualan kerupuk di asrama yang jauh dari kota, no problem ya. Tapi kalau sudah jenderal-jenderal yang berbisnis, misalnya ikut tender, ya repot. Kasihan rakyat,” ujar Hasanuddin.(*)




KPK Dalami Kasus Bank BJB, Ridwan Kamil Berpotensi Diperiksa Sebagai Saksi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), yang akrab disapa Emil, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, yang merespons kemungkinan pemanggilan Ridwan Kamil untuk memberikan konfirmasi mengenai hasil penggeledahan rumah RK.

“Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” ujar Tessa saat dihubungi pada Selasa (11/3).

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil yang berlokasi di Kota Bandung, pada Senin (10/3), terkait dengan kasus korupsi dana iklan Bank BJB ini.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kunjungi Warga Rumah Roboh, Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi

Baca juga:  Gugur Dalam Tugas, Wali Kota Maulana Salurkan Santunan Kepada Ketua RT

Ridwan Kamil, yang kini menjabat sebagai politikus dari Partai Golkar, mengaku menghormati langkah penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

Ia menyebut bahwa penyidik telah menunjukkan surat resmi saat melakukan penggeledahan di kediamannya.

Lembaga antirasuah ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus Bank BJB pada 27 Februari 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pada Rabu (4/5) bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan koordinasi, langkah selanjutnya akan diputuskan sesuai dengan perkembangan kasus.

Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu, Tersangka Ternyata Residivis

Baca juga:  Ketua DPRD Imbau OPD Proaktif, Soal Pemeriksaan Interim BPK RI di Kabupaten Tebo

“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pascadilakukan rilis terkait penentuan perkara tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan direktur atau deputi,” jelas Setyo.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitasnya belum diumumkan ke publik.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, meski angka pasti belum diumumkan.(*)