RUU Penyiaran dan AI: Inovasi atau Ancaman bagi Jurnalisme?

JAKARTA – Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam jurnalistik semakin meluas, mendorong lembaga penyiaran nasional untuk meminta regulasi yang jelas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas di DPR RI.

Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno, menegaskan bahwa AI tidak bisa dihindari dalam industri penyiaran, sehingga diperlukan regulasi yang adaptif agar tidak mengancam kebebasan pers.

“Kami ingin menekankan pentingnya regulasi AI dalam RUU Penyiaran ini. Kita perlu menentukan bagaimana menyikapi dan menghadapinya,” ujar Iman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (10/3/2025).

Baca juga:  OJK Rancang Regulasi Pengawasan, untuk Finfluencer di Media Sosial

TVRI sendiri telah menguji penggunaan AI dalam produksi program dialog Presiden dengan petani. Menurut Iman, teknologi ini meningkatkan efisiensi produksi, terutama saat keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala. “Saya diminta membuat presentasi untuk program tersebut, dan AI sangat membantu dalam prosesnya,” jelasnya.

Sementara itu, Dirut LKBN Antara, Akhmad Munir, menekankan pentingnya inovasi jurnalistik berbasis AI agar media nasional tetap kompetitif. “Pemanfaatan AI dan otomatisasi dalam penyiaran dapat meningkatkan daya saing media nasional,” ujarnya. Ia juga menyoroti perlunya perlindungan data pengguna Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh platform asing.

“Kita harus memiliki kontrol terhadap algoritma distribusi berita di pasar global agar tidak memicu polarisasi sosial atau manipulasi opini publik,” tegas Munir.

Baca juga:  Tiga Perusahaan Diduga Sunat Isi Minyakita, Bareskrim Lakukan Penyelidikan

DPR RI telah menetapkan 41 rancangan/revisi undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025, termasuk RUU Penyiaran yang kembali menjadi perhatian.

RUU Penyiaran sebelumnya sempat menuai kontroversi pada periode DPR 2019-2024, namun belum disahkan. Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam draf RUU versi Maret 2024 adalah larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik investigasi di Pasal 50B ayat (2), yang dinilai berpotensi membatasi ruang gerak pers dalam mengungkap kebenaran.

Dengan pesatnya perkembangan AI dalam industri media, regulasi yang komprehensif diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku penyiaran serta menjamin transparansi dalam penggunaannya demi kepentingan publik.(*)

 




Safari Ramadan 1446 H: Kejari dan Bupati Bangka Tengah Bersilaturahmi di Desa Namang

BANGKATENGAH, SEPUCUKJAMBI.ID–  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Tengah, Muhammad Husaini dan Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menghadiri Safari Ramadan 1446 Hijiriah di Masjid Jamiatul Khoir, Desa Namang, Kecamatan Namang, Selasa (11/03/2025).

Dihadiri Wakil Bupati Bangka Tengah, Kapolres Bangka Tengah, ustadz Dede Purnama Alzulami, Lc. dan Tokoh masyarakat Desa Namang.

Dalam sambutannya, Kejari Bangka Tengah Muhammad Husaini mengungkapkan Alhamdulillah, kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk bertemu dengan bulan suci Ramadan ini, rasa syukur bisa berada di tengah-tengah masyarakat Desa Namang.

” Dalam bulan yang penuh berkah ini. Safari Ramadan ini bukan hanya sekadar kunjungan. Tetapi juga momentum untuk mempererat tali silaturahmi antara pemerintah dengan masyarakat, serta memperkuat nilai-nilai kebersamaan,” Kata M.Husaini.

M.Husaini menjelaskan, ini adalah momen yang harus kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk memperbanyak ibadah, meraih ampunan, rahmat, serta hidayah Allah SWT.

” Untuk memperkokoh islamiah, ukhuwah wathoniyah (persaudaraan kebangsaan) serta ukhuwah basariyah (persaudaraan sesama manusia) dengan kebersamaan ini.

Lanjutnya, kita dapat memperkuat persatuan dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat,” kata M.Husaini.

Selain itu, M.Husaini juga menambahkan, semoga kita semua bisa mencapai derajat ketakwaan yang lebih tinggi di bulan yang suci ini. Marhaban ya Ramadan,” imbuhnya

Safari Ramadhan 1446 Hijiriah, yang penuhi nuansa keagamaan dan kebersamaan, diawali dengan ceramah agama oleh ustadz Dede Purnama Lc, dilanjutkan dengan doa bersama untuk kemajuan dan keberkahan, serta diakhir dengan penyaluran santunan anak yatim, dan pemberian paket sembako.(*)




Hasil Sidak Ditemukaan Takaran Minyakkita Tidak Sesuai, Polres Bungo Lakukan Penyelidikan

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Tugas Pangan Polres Bungo melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi minyak goreng Minyakita di sejumlah distributor di Kabupaten Bungo, Jambi, Senin 11 Maret 2025.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan adanya dugaan kecurangan takaran pada minyak goreng Minyakita, di mana takaran minyak goreng yang tercantum pada kemasan tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya.

Sidak yang dipimpin oleh Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bungo, IPDA Suheri, ini turut melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop), serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bungo.

Tim sidak mendatangi beberapa toko dan gudang sembako di wilayah Bungo, dengan membawa tabung ukur dari UPT Metrologi Legal Disko Perindag Kabupaten Bungo untuk memastikan takaran yang tepat.

Baca juga:  Proyek Jembatan Bailey di Bungo Molor, Kemacetan Meningkat di Jalan Lintas Sumatera

Baca juga:  Zakat Fitrah 2025 di Kabupaten Bungo, Ini Besaran dan Cara Pembayarannya

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bahwa kemasan botol Minyakita yang seharusnya berisi satu liter minyak goreng, ternyata hanya berisi sekitar 900 mililiter.

Pengukuran dilakukan langsung di tempat dengan disaksikan oleh pemilik toko.

Pemilik toko yang kedapatan menjual produk dengan takaran tidak sesuai mengaku mendapatkan minyak goreng Minyakita tersebut dari seorang agen yang berlokasi di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.

“Kami beli dari agen, Pak. Dia antar ke sini dari Rimbo Bujang, Tebo,” ujar pemilik toko berinisial AT kepada petugas.

Baca juga:  Banjir Rendam 20 Hektare Lahan Sawah di Aurgading, Petani di Bungo Terancam Gagal Panen

Baca juga:  Gasak Aktivitas PETI, Polres Bungo Amankan Alat Berat di Desa Sungai Telang

Menanggapi temuan ini, Kanit Tipidter Polres Bungo, IPDA Suheri, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan kecurangan takaran pada produk Minyakita yang ditemukan di sejumlah toko di Bungo.

“Akan kita usut dan selidiki atas kecurangan takaran minyak goreng Minyakita yang kita temukan saat ini,” tegas IPDA Suheri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli minyak goreng kemasan Minyakita dan selalu memastikan volume yang tertera pada kemasan sesuai dengan isi yang sebenarnya.

“Kami mengimbau kepada warga untuk berhati-hati saat membeli produk kemasan Minyakita,” tambahnya.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kunjungi Warga Rumah Roboh, Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi

Baca juga:  Gugur Dalam Tugas, Wali Kota Maulana Salurkan Santunan Kepada Ketua RT

Dengan adanya temuan ini, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di wilayah Kabupaten Bungo untuk memastikan tidak ada lagi praktik yang merugikan konsumen.(*)




TNI Dilarang Berbisnis, RUU TNI Tetap Tegaskan Pasal Larangan Bisnis Anggota TNI

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Pertahanan Letjen (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan bahwa RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tidak akan mengubah pasal larangan bagi anggota TNI untuk terlibat dalam bisnis.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sjafrie setelah menghadiri rapat kerja pertama dengan Komisi I DPR yang membahas revisi RUU TNI.

“Itu tidak termasuk dalam pasal yang dibahas,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Selasa (11/3).

Sjafrie menjelaskan bahwa RUU TNI hanya akan merevisi tiga pasal, yaitu Pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan TNI di lembaga dan kementerian sipil, serta Pasal 53 yang membahas mengenai masa pensiun anggota TNI.

Baca juga:  Gugur Dalam Tugas, Wali Kota Maulana Salurkan Santunan Kepada Ketua RT

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kunjungi Warga Rumah Roboh, Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi

Sementara itu, Sjafrie menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang akan dilakukan terhadap Pasal 39 yang mengatur soal larangan bagi TNI berbisnis. Pasal tersebut berbunyi, “Prajurit dilarang terlibat dalam: 1. kegiatan menjadi anggota partai politik; 2. kegiatan politik praktis; 3. kegiatan bisnis; dan 4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.”

“Dilarang prajurit tidak boleh berbisnis. Kan bisnis TNI ditarik pemerintah dari awal. Nanti yang jalankan bisnis pemerintah,” ujar Sjafrie menambahkan.

Namun, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengusulkan agar larangan TNI berbisnis diatur lebih rinci.

Menurutnya, meskipun banyak keluarga atau anggota TNI yang menjalankan bisnis, bisnis tersebut biasanya dalam skala kecil dan tidak mengganggu profesionalisme serta independensi mereka.

Baca juga:  Sejumlah Pejabat IAIN Kerinci Diperiksa Polisi, Terkait Dugaan Pemotongan Dana KIP-K

Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu, Tersangka Ternyata Residivis

Hasanuddin berpendapat bahwa UU perlu mengatur secara tegas larangan bisnis dalam skala besar yang melibatkan anggota TNI.

“Kalau berbisnis kopral-kopral jualan kerupuk di asrama yang jauh dari kota, no problem ya. Tapi kalau sudah jenderal-jenderal yang berbisnis, misalnya ikut tender, ya repot. Kasihan rakyat,” ujar Hasanuddin.(*)




KPK Dalami Kasus Bank BJB, Ridwan Kamil Berpotensi Diperiksa Sebagai Saksi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), yang akrab disapa Emil, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, yang merespons kemungkinan pemanggilan Ridwan Kamil untuk memberikan konfirmasi mengenai hasil penggeledahan rumah RK.

“Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” ujar Tessa saat dihubungi pada Selasa (11/3).

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil yang berlokasi di Kota Bandung, pada Senin (10/3), terkait dengan kasus korupsi dana iklan Bank BJB ini.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kunjungi Warga Rumah Roboh, Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi

Baca juga:  Gugur Dalam Tugas, Wali Kota Maulana Salurkan Santunan Kepada Ketua RT

Ridwan Kamil, yang kini menjabat sebagai politikus dari Partai Golkar, mengaku menghormati langkah penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

Ia menyebut bahwa penyidik telah menunjukkan surat resmi saat melakukan penggeledahan di kediamannya.

Lembaga antirasuah ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus Bank BJB pada 27 Februari 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pada Rabu (4/5) bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan koordinasi, langkah selanjutnya akan diputuskan sesuai dengan perkembangan kasus.

Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu, Tersangka Ternyata Residivis

Baca juga:  Ketua DPRD Imbau OPD Proaktif, Soal Pemeriksaan Interim BPK RI di Kabupaten Tebo

“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pascadilakukan rilis terkait penentuan perkara tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan direktur atau deputi,” jelas Setyo.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitasnya belum diumumkan ke publik.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, meski angka pasti belum diumumkan.(*)




Wamendagri Ingatkan Kepala Daerah Siapkan Mitigasi Bencana, Menyusul Prediksi Cuaca Buruk Maret 2025

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengingatkan kepada kepala daerah di Indonesia untuk melakukan langkah mitigasi bencana dengan segera.

Hal ini menyusul prediksi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperkirakan curah hujan lebat di sejumlah wilayah Indonesia antara 10 hingga 20 Maret 2025.

“Kami mengingatkan semua kepala daerah, terutama di daerah rawan bencana dan rawan banjir, untuk memastikan sistem mitigasi bencana berjalan dengan baik,” ujar Bima Arya saat meninjau lokasi banjir di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/3).

Bima juga meminta agar kepala daerah memastikan masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana tidak berada di lokasi yang terancam banjir ketika curah hujan sedang tinggi.

Baca juga:  Siap Terapkan Rekayasa Lalulintas, Kapolri Ungkap Prediksi Arus Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya!

Baca juga:  Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka, Berikut Panduan Lengkap Cara Mendaftarnya

Dia juga mengimbau agar setiap daerah memiliki mitigasi bencana jangka pendek, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Bojongkulur di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Desa Bojongkulur, meski sering dilanda banjir, telah memiliki sistem mitigasi bencana yang matang.

Salah satu upaya mitigasi yang diterapkan adalah kolaborasi dengan berbagai organisasi dan komunitas, termasuk Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C).

“Untuk mitigasi jangka pendek, Desa Bojongkulur sudah memiliki sistem informasi dan mitigasi bencana yang menurut saya layak untuk ditiru daerah lain. Mereka mengelola informasi melalui CCTV, jalur media sosial, dan berbagai saluran komunikasi lainnya,” jelas Bima.

Baca juga:  Terminal Rawasari dan Pasar Bakal Direvitalisasi, Walikota Maulana: Dukung Ekonomi dan Kreativitas Anak Muda

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kunjungi Warga Rumah Roboh, Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi

Selain itu, Bima juga menekankan pentingnya sistem evakuasi yang diberikan tanda tertentu untuk memudahkan proses penyelamatan.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan dampak banjir bisa diminimalisir, dan masyarakat tidak terlalu terdampak.

Bima juga mengingatkan kepala daerah untuk mewaspadai potensi perubahan cuaca yang dapat memicu bencana.

Saat ini, pemerintah pusat melalui beberapa kementerian dan lembaga tengah melakukan intervensi terhadap potensi bencana, seperti melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan dukungan dari pemerintah daerah Jabodetabek.

Baca juga:  Gugur Dalam Tugas, Wali Kota Maulana Salurkan Santunan Kepada Ketua RT

Baca juga:  Safari Ramadan Pertamina Hulu Rokan Zona 1: Menyapa Media dengan Diskusi Migas yang Edukatif

“Pemerintah memang melakukan operasi modifikasi cuaca untuk mengurai awan yang dapat menyebabkan hujan di atas laut dan daratan. Meski demikian, tetap ada kemungkinan curah hujan yang lolos dan mengakibatkan banjir,” pungkas Bima.(*)




Masalah Makanan Diduga Jadi Pemicu, Buntut Pelarian 50 Narapidana dari Lapas Kutacane

ACEH, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa sekitar 50 narapidana melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kutacane, yang terletak di Aceh Tenggara, pada Senin (10/3).

Dari jumlah tersebut, 12 narapidana telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Jika tidak salah, ada sekitar 50 narapidana yang kabur, dan 12 di antaranya sudah ditangkap di Polres,” ujar Agus Andrianto di Jakarta, setelah mengikuti acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa (11/3).

Agus juga mengimbau agar narapidana yang melarikan diri segera menyerahkan diri untuk menghindari masalah lebih lanjut.

Baca juga:  38 Narapidana Masih Diburu, Pasca Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane Aceh

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kunjungi Warga Rumah Roboh, Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi

“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk menangkap mereka yang masih kabur,” kata Agus.

Agus mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki motif di balik pelarian tersebut.

Berdasarkan informasi sementara, masalah makanan disebut-sebut sebagai salah satu pemicu pelarian.

“Kami akan memastikan apakah ini terkait dengan perilaku petugas atau masalah lainnya, seperti permintaan jatah makanan yang setara dengan yang didapatkan oleh narapidana dari KPK,” jelas Agus.

Baca juga:  Gugur Dalam Tugas, Wali Kota Maulana Salurkan Santunan Kepada Ketua RT

Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu, Tersangka Ternyata Residivis

Agus juga menjelaskan bahwa Lapas Kutacane saat ini mengalami overkapasitas.

Dari kapasitas ideal 100 orang, Lapas tersebut kini menampung hingga 368 narapidana, sementara jumlah petugas hanya enam orang.

“Masalah klasik ini terjadi di banyak Lapas lainnya,” ungkapnya.

Namun, Agus menegaskan bahwa Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sedang berupaya untuk mengatasi masalah ini, terutama dalam hal pecandu narkoba.

Baca juga:  IAIN Kerinci Klarifikasi Isu Pemotongan Dana KIP-K, Rektor Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Baca juga:  Harap Bisa Berkontribusi Wujudkan Kota Jambi Bahagia, Pesan Dr Nadiyah Pasca Dilantik sebagai Ketua TP PKK Kota Jambi

 “Kami telah sepakat dengan BNN, Polri, dan Jaksa Agung bahwa pecandu dan penyalahguna narkoba harus direhabilitasi, bukan dihukum penjara,” ujar Agus.

Agus juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM bersama Menko Yusril tengah melakukan asesmen terkait pemberian amnesti dan abolisi untuk narapidana, terutama bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Ada sekitar 19.000 narapidana yang mungkin akan mendapatkan pengampunan dari Presiden, yang dapat mengurangi beban di pemasyarakatan,” lanjutnya.

Sebagai langkah preventif, Agus juga menyatakan bahwa pihaknya akan memerintahkan petugas di lapangan untuk selektif dalam menerima tahanan baru, guna menghindari kejadian serupa di masa depan.(*)




KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

MENANGGAPI pemberitaan beberapa media on-line terkait penangkapan pelaku dugaan kejahatan subsidi bahan bakar minyak tertentu (Bio Solar) oleh Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jambi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi.

Walau masih jauh dari kata berhasil akan tetapi dalam hal ini kami mengapresiasi kinerja pihak Ditreskrimsus Polda Jambi tersebut, dalam menyelamatkan uang rakyat dari jarahan tangan-tangan kotor dan panjang bajingan-bajingan laknat yang menggerogoti dana subsidi yang nota benenya adalah uang rakyat.

Agar masyarakat benar-benar dapat merasakan kemanfaatan hukum, dimana masyarakat ataupun rakyat tidak terpaksa seakan-akan atau berpura-pura merasakan hidup sehat di dalam negeri yang sakit, maka hendaknya pihak jajaran Kepolisian pada umumnya dan Kepolisian Daerah Jambi pada khususnya mampu melakukan tindakan hukum secara professional dan proporsional guna untuk membasmi komplotan bajingan subsidi tersebut dengan tidak hanya mampu melihat satu orang sopir pada Satu unit SPBU itu saja.

Dalam masalah tersebut dengan merujuk pada mekanisme penggunaan Barcode (QR-Code) yaitu bersifat pribadi dan rahasia, hanya digunakan untuk satu kendaraan terdaftar di SPBU, tidak boleh digunakan untuk kendaraan lain yang tidak terdaftar atas nama sebagaimana pada barcode tersebut maka pada kejadian penangkapan tersebut patut diduga kuat untuk diyakini adanya penggunaan dokumen palsu dan serta adanya kerjasama antara para pihak berkompeten dalam pemanfaatan dana subsidi, yang dibuktikan dengan telah terisinya tanki BBM kendaraan dimaksud dengan Bio Solar sebanyak 95,420 (Sembilat Puluh Lima, koma Empat Puluh Dua) liter.

Seharusnya secara normative dengan mekanisme dari penggunaan dan kemanfaatan Barcode maka pihak SPBU berhak melakukan penolakan untuk memberikan pelayanan kepada pihak yang telah diketahui secara pasti adalah merupakan atau sebagai bagian pelaku dari kelompok penyimpangan penggunaan kunci rahasia pemanfaatan keuangan negara.

Kerasnya ancaman Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 6 Miliar tidak membuat timbul dan berlakunya efek jera, artinya patut diduga kuat untuk diyakini bahwa pelaku lebih tergiur oleh sesuatu yang lebih menjanjikan yang berasal dari besarnya nilai disparitas (perbedaan) harga antara BBM subsidi dengan yang non subsidi yang disediakan oleh Pemerintah, atau lebih dikarenakan adanya suatu pandangan rendah terhadap penegakan hukum, dan/atau merasa terlindungi oleh pemilik atau pemegang kekuasaan.

Jika satu unit kendaraan bisa mempergunakan barcode dalam jumlah yang banyak artinya adanya tindakan penggunaan dokumen palsu dan adanya kerjasama dan/atau turut serta dan/atau saling bantu membantu antara pihak pemegang barcode, pemilik beserta sopir kendaraan yang digunakan dan dengan pihak berkompeten pada SPBU tempat kejadian merupakan fakta hukum yang tak lagi dapat dipungkiri.

Fakta yang memberikan petunjuk kepada hukum bahwa sopir tersebut hanyalah sebagian kecil dari sekelompok pelaku kejahatan yang terorganisir dengan rapih dalam suatu bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama menikmati kekayaan yang bersumber dari Keuangan Negara dengan cara sama-sama melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai etika moral dan/atau dengan sengaja Perbuatan Melawan Hukum.

Dengan menindak tegas semua pemanfaatan dana subsidi yang dilakukan secara melawan hukum, seperti angkutan hasil perkebunan (TBS dan/atau CPO), hasil pertambangan untuk daerah-daerah di Provinsi Jambi yang paling mencurigakan yaitu angkutan Batubara, baik melalui angkutan darat maupun melalui jalur angkutan sungai.(*)




Hasil All England 2025: Leo/Bagas Lolos ke Babak 16 Besar, Chico Kalah dari Shi Yuqi

SEPUCUKJAMBI.ID –  Ganda putra Indonesia, Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana, berhasil menembus babak 16 besar All England 2025.

Ini setelah mereka mengalahkan pasangan Taiwan, Fang Chih Lee/Fang Jen Lee, dengan skor 21-14, 21-11 dalam waktu 31 menit.

Sementara itu, perjuangan tunggal putra Indonesia, Chico Aura Dwi Wardoyo, harus terhenti setelah kalah dari unggulan pertama, Shi Yuqi, di babak pertama.

Bertanding di Utilita Arena Birmingham, Inggris, pada Selasa (11/3), Leo/Bagas tampil dominan sejak awal pertandingan. Meskipun sempat tertinggal 5-9 pada gim pertama.

Baca juga:  Tundukkan Benfica 3-1, Barcelona Amankan Tempat di Perempat Final Liga Champions

Baca juga:  Tinjau Lahan Pertanian, Wawako Diza Apresiasi Poktan Manfaatkan Lahan

Mereka bangkit dengan mencetak delapan poin berturut-turut dan membalikkan keadaan menjadi 13-9.

Dominasi mereka berlanjut hingga menutup gim pertama dengan skor 21-14.

Pada gim kedua, Leo/Bagas tampil lebih agresif dan berhasil mendominasi pertandingan.

Mereka unggul 7-3 sebelum akhirnya menutup gim dengan skor 21-11, memastikan kemenangan dua gim langsung.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kunjungi Warga Rumah Roboh, Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi

Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu, Tersangka Ternyata Residivis

“Pada pertandingan tadi kami bermain dengan tempo cepat tapi tetap sabar dan tenang. Lawan banyak bermain ke depan, jadi kami antisipasi dengan variasi penempatan bola atau bertahan dulu lalu balik menyerang,” ujar Bagas, seperti dikutip dari Antara.

Di babak berikutnya, Leo/Bagas akan menghadapi pemenang laga antara unggulan pertama Denmark, Kim Astrup/Anders Skaarup Rasmussen, dengan pasangan Indonesia, Muhammad Shohibul Fikri/Daniel Marthin.

“Alhamdulillah hari ini kami bermain dengan baik. Semoga besok bisa lebih baik lagi. Kami tidak ingin berpikir terlalu jauh, fokus satu langkah demi satu langkah. Dengan persiapan yang matang, kami berharap bisa meraih hasil maksimal,” kata Leo.

Selain Leo/Bagas, tiga wakil Indonesia lainnya juga berhasil melaju ke babak kedua All England 2025.

Baca juga:  Cody Gakpo Kembali Berlatih, Liverpool Siap Hadapi PSG di Leg Kedua Liga Champions

Baca juga:  PUPR Kota Jambi Siapkan Rp 4 Miliar untuk Pembangunan Baru Jembatan Sari Bakti

Ganda putri Febriana Dwipuji Kusuma/Amallia Cahaya Pratiwi menaklukkan pasangan Thailand, Laksika Kanlaha/Phataimas Muenwong, dengan skor 21-7, 21-9.

Sementara itu, Putri Kusuma Wardani mengalahkan tunggal putri Thailand, Supanida Katethong, dengan 21-13, 21-11. Jonatan Christie juga sukses membalas kekalahan dari Leong Jun Hao (Malaysia) dengan kemenangan 21-11, 21-19.

Namun, nasib kurang beruntung dialami oleh Chico Aura Dwi Wardoyo yang harus menyerah dengan skor 13-21, 8-21 dari Shi Yuqi, unggulan pertama asal China.(*)




Tundukkan Benfica 3-1, Barcelona Amankan Tempat di Perempat Final Liga Champions

SEPUCUKJAMBI.ID – Barcelona dipastikan lolos ke perempat final Liga Champions setelah mengalahkan Benfica 3-1 pada leg kedua babak 16 besar, Rabu (12/3) dini hari WIB.

Bermain di Stadion Lluis Companys, Barcelona sukses mengeksploitasi pertahanan terbuka Benfica di babak pertama, dengan unggul 3-1 hingga jeda.

Raphinha membawa Barcelona memimpin 1-0 pada menit ke-11 melalui sontekan tajam memanfaatkan umpan manis dari Lamine Yamal.
Benfica kemudian menyamakan kedudukan hanya dua menit kemudian berkat sundulan Nicolas Otamendi yang membuat skor menjadi 1-1.
Baca juga:  Cody Gakpo Kembali Berlatih, Liverpool Siap Hadapi PSG di Leg Kedua Liga Champions
Baca juga:  AC Milan Tumbang dari Bologna, Terpuruk di Posisi Kedelapan Serie A
Namun, Barcelona kembali unggul pada menit ke-27 berkat gol luar biasa Yamine Yamal.
Pemain muda tersebut melepaskan tembakan terukur ke pojok gawang Benfica, yang kembali membuat Barcelona memimpin 2-1.
Menjelang babak pertama berakhir, Raphinha menggandakan keunggulan Barcelona menjadi 3-1 lewat tembakan mendatar ke pojok gawang, memastikan Blaugrana unggul jauh.
Di babak kedua, Benfica sempat mencetak gol melalui Vangelis Pavlidis pada menit ke-50, namun gol tersebut dianulir karena offside.
Baca juga:  PSG Wajib Menang Dua Gol, untuk Lolos ke Perempat Final Liga Champions
Baca juga:  Kalah Menyakitkan di Kandang, Atalanta Tersingkir dari Liga Champions 2024/202
Meski terus berusaha mengejar ketertinggalan, Benfica tak mampu menembus pertahanan Barcelona yang solid.
Pertandingan semakin sengit dengan terciptanya sejumlah peluang dari kedua tim, namun skor 3-1 untuk Barcelona tetap bertahan hingga akhir laga.
Hasil ini memastikan Barcelona lolos ke perempat final Liga Champions dengan agregat 4-1, setelah sebelumnya menang 1-0 di markas Benfica.
Susunan Pemain:
Barcelona (4-2-3-1): Wojciech Szczesny; Jules Kounde, Ronald Araujo, Inigo Martinez, Alejandro Balde; Frenkie de Jong, Pedri; Lamine Yamal, Dani Olmo, Raphinha; Robert Lewandowski.
Benfica (4-3-3): Anatolii Trubin; Tomas Araujo, Antonio Silva, Nicolas Otamendi, Samuel Dahl; Florentino, Fredrik Aursnes, Orkun Kokcu; Kerem Akturkoglu, Vangelis Pavlidis, Andreas Schjelderup.