Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Dengan pengungkapan ini, Polda Jambi berharap dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk rehabilitasi pengguna narkoba. (*)
1 2
Tinggalkan Balasan