,

Ditresnarkoba Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu, Tersangka Ternyata Residivis

Ditresnarkoba Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu, Tersangka Ternyata Residivis
📢 Dengarkan





Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Dengan pengungkapan ini, Polda Jambi berharap dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk rehabilitasi pengguna narkoba. (*)

Baca juga:  Cegah Peredaran Narkoba, Polda Jambi Datangi SMPN 6 Kota Jambi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design