Cegah Kebocoran PAD, BPPRD Kota Jambi Gunakan Tapping Box dan Pemeriksaan Lapangan

Cegah Kebocoran PAD, BPPRD Kota Jambi Gunakan Tapping Box dan Pemeriksaan Lapangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus menunjukkan komitmen serius dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pembentukan Tim Pemeriksa Pajak oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, yang resmi mulai aktif sejak awal tahun 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penerapan sistem self-assessment—di mana wajib pajak melaporkan dan menghitung pajak secara mandiri.

Meski memberi kemudahan, sistem ini dinilai rawan ketidakpatuhan dan manipulasi data.

“Tim ini dibentuk untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak secara benar,” ujar Nico Kristian Mendrofa, S.STP, Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, saat ditemui di kantornya, Kamis (7/8/2025).

Tim Pemeriksa Pajak akan menyasar sektor-sektor strategis yang menjadi tulang punggung pajak daerah, seperti restoran, hotel, dan usaha perparkiran.

Tim ini terdiri dari lima petugas pilihan yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) pemeriksaan pajak sepanjang tahun 2024.

BPPRD menargetkan memeriksa setidaknya 60 wajib pajak hingga akhir 2025, dari total sekitar 8.000 wajib pajak aktif di Kota Jambi.

Pemeriksaan dilakukan secara acak namun berdasarkan analisis data dan metode berbasis risiko.

Fokus utama adalah pada wajib pajak yang terindikasi menyimpang atau memiliki ketidaksesuaian data antara omset dan laporan pajak.

Salah satu alat utama yang digunakan BPPRD dalam pengawasan adalah tapping box, yang merekam transaksi secara real time.

Jika terdapat perbedaan mencolok antara data tapping box dan jumlah pajak yang dilaporkan, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Prosedur dimulai dari pemanggilan wajib pajak ke kantor BPPRD untuk membawa dokumen keuangan, dilanjutkan dengan analisis administratif, serta kunjungan langsung ke lokasi usaha.

Baca juga:  Transformasi Pelayanan Publik, E-Paspor Kini Hadir di Gerai di MPP Kota Jambi

Jika ditemukan kekurangan bayar, BPPRD akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Apabila wajib pajak tidak kooperatif, BPPRD siap menggandeng Kejaksaan untuk proses penagihan, sesuai perjanjian kerja sama yang telah dijalin.

Kehadiran Tim Pemeriksa Pajak ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga untuk menciptakan keadilan fiskal antar pelaku usaha di Kota Jambi.

“Banyak yang sudah patuh, tapi ada juga yang belum. Melalui pemeriksaan ini, kita ingin semua pelaku usaha berada di level yang sama dalam memenuhi kewajiban pajak,” jelas Nico.

Lebih dari sekadar penagihan, pembentukan tim ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Jambi dalam membangun budaya taat pajak demi kemajuan dan keberlanjutan pembangunan daerah.

“Ini bukan soal menagih semata, tapi bagaimana kita bersama-sama membangun Kota Jambi yang lebih baik melalui kepatuhan pajak,” tutup Nico.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design