Polres Bungo Gelar Razia Malam, Tekan Aktivitas PETI di Sungai Buluh

MUARABUNGO – Komitmen Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dibuktikan. Program Zero PETI yang digaungkan bukan sekadar wacana, melainkan aksi nyata di lapangan.

Pada Selasa 25 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, Kapolres bersama jajarannya melaksanakan razia PETI di wilayah Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi. Razia ini melibatkan Kabag OPS, Kasat Sabhara, Kasat Intelkam, Kanit Tipidter, serta seluruh personel Mapolres Bungo.

“Kami sengaja melakukan razia malam ini untuk memastikan aktivitas PETI di Sungai Buluh. Setiba di lokasi, beberapa alat PETI kami amankan. Selain itu, sampel air dari lokasi juga kami ambil untuk diteliti,” ujar AKBP Natalena.

Baca juga :KPU Kabupaten Bungo Siapkan Logistik, untuk PSU 21 TPS Pasca Putusan MK

Baca juga: Jalan Rusak Parah di Dusun Tepian Danto, Warga Desak Pemkab Bungo Segera Perbaiki

Ia menegaskan bahwa razia ini akan terus dilakukan hingga target Zero PETI di Kabupaten Bungo tercapai. Tidak ada pengecualian dalam pemberantasan PETI, baik itu yang menggunakan rakit, dompeng darat, maupun alat berat.

“Razia ini membuktikan komitmen kepolisian dalam memberantas PETI yang telah merusak lingkungan dan mencemari air. Tentunya, setiap tindakan yang kami lakukan akan melalui prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Natalena berharap agar para pelaku PETI segera menghentikan aktivitasnya di titik-titik yang telah dipetakan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, seluruh lokasi PETI saat ini berada dalam pengawasan ketat, termasuk pihak yang menampung emas hasil tambang ilegal tersebut.

“Satu-satunya cara untuk menghentikan PETI di Bungo adalah dengan menindak tegas pemilik lahan yang digunakan sebagai lokasi tambang ilegal. Mereka harus bersiap untuk dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban,” tutup Kapolres.

Dengan razia yang terus digencarkan, diharapkan Kabupaten Bungo dapat benar-benar terbebas dari aktivitas PETI, sehingga lingkungan tetap terjaga dan masyarakat tidak lagi terdampak akibat pencemaran yang ditimbulkan.(*)

 

 




BPKN: Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi Jika Pertamax Terbukti Dioplos

Jakarta, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi jika terbukti melakukan praktik yang merugikan konsumen.

Pernyataan ini disampaikan Ketua BPKN, Mufti Mubarok, sebagai respons atas dugaan pengoplosan bahan bakar jenis Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Mufti, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas barang dan jasa yang tidak sesuai dengan perjanjian. “Jika terbukti ada unsur kesalahan dalam penyediaan barang atau jasa, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen,” ujar Mufti saat dihubungi, Kamis (27/2/2025).

Lebih lanjut, Mufti menambahkan bahwa konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha, baik secara individu maupun melalui kelompok, lembaga perlindungan konsumen, atau pemerintah.

Berdasarkan Pasal 45 UU PK, gugatan tersebut dapat diajukan melalui tiga jalur, yaitu langsung ke pelaku usaha, melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atau ke pengadilan negeri.

Baca juga: Skandal BBM Oplosan: Korupsi di Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Baca juga: Pertamina Jamin Kualitas Pertamax, Tidak Ada Perubahan RON atau Pengoplosan

Dalam kasus dugaan pengoplosan Pertamax ini, BPKN tidak mengajukan gugatan langsung, tetapi akan mendampingi konsumen yang melaporkan kerugian. “Kami telah membuka layanan pengaduan melalui call center BPKN 153 untuk menampung keluhan masyarakat,” kata Mufti.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap adanya dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Dalam laporan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax, lalu mencampurnya di depo atau tempat penyimpanan agar memiliki spesifikasi setara RON 92.

“Tersangka RS melakukan pembayaran untuk RON 92 (Pertamax), padahal yang dibeli sebenarnya hanya RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending agar menyerupai Pertamax,” demikian pernyataan Kejagung, Selasa (25/2/2025).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dapat merugikan konsumen yang membeli bahan bakar dengan kualitas yang tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan. Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau untuk segera melaporkan melalui jalur resmi guna mendapatkan perlindungan hukum.(*)

 




3 Penjual Sisik Trenggiling Ilegal Dicokok Unit Tipidter Polresta Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal 10 kilogram sisik trenggiling yang dibawa dari Limbur, Sabak, Tanjab Timur.

Penangkapan ini dilakukan di Kelurahan Sijinjang, Jambi Timur, Kota Jambi.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh personel Unit Tipidter Satreskrim, yang mengindikasikan adanya seseorang yang berencana menjual bagian tubuh hewan dilindungi, yaitu sisik trenggiling.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar Deddy.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam jual beli sisik trenggiling.

Baca juga: Viral Video Pungli Polisi di Tanjab Barat, Polda Jambi Lakukan Pemeriksaan

Baca juga: Polda Jambi Musnahkan 13 Kg Sabu Jelang Ramadan, Amankan 92 Tersangka

Penyidik lalu bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan transaksi undercover yang akhirnya berujung pada penangkapan tiga tersangka.

Tim Unit Tipidter mengamankan tiga pelaku saat transaksi berlangsung, dengan barang bukti berupa 10 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam karung plastik.

Deddy menyebutkan, ketiga tersangka yang ditangkap adalah MT (48), warga Desa Lambur, Tanjab Timur, yang menjadi pemilik sisik trenggiling; WW (43), warga Desa Tangkit Sungai Gelam, Muaro Jambi, yang berperan sebagai kurir; serta TMS (33), warga Jelutung, Kota Jambi, yang bertindak sebagai perantara.

Selain menyita sisik trenggiling, petugas juga mengamankan sebuah sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Mapolresta Jambi dan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas perdagangan dan perburuan satwa liar yang dilindungi demi kelestarian alam dan ekosistem.(*)




Viral Video Pungli Polisi di Tanjab Barat, Polda Jambi Lakukan Pemeriksaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi sedang melakukan penyelidikan terkait sebuah video viral yang menunjukkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan anggota polisi di Tanjab Barat.

Video tersebut memperlihatkan aksi seorang petugas yang diduga meminta uang untuk pengurusan surat di area Polsek Pelabuhan, Tanjung Jabung Barat.

Menurut keterangan Ipda Maulana, Ps Paur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, saat ini kasus ini sedang diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.

Beberapa anggota kepolisian yang terlibat dalam insiden tersebut sudah menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Banjir Terjang Kelurahan Jelutung, Ditpolairud Polda Jambi Turunkan Tim SAR untuk Evakuasi

Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba, Polda Jambi Datangi SMPN 6 Kota Jambi

“Beberapa personel kami sedang diperiksa dalam kaitannya dengan dugaan pungli ini,” ujar Maulana.

Maulana menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran atau praktik pungli yang dilakukan oleh anggota kepolisian, mereka akan dikenakan tindakan sesuai dengan kode etik profesi melalui sidang internal.

“Pembuatan surat di kepolisian seharusnya tidak memerlukan biaya apapun. Kami menghimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan menghindari perantara yang menawarkan layanan pengurusan surat dengan iming-iming cepat dan mudah,” tambahnya.

Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor melalui kanal pengaduan resmi jika menemukan praktik pungli selama proses pengurusan surat.

Sebelumnya, sebuah video yang diunggah di Instagram menunjukkan seorang pengguna yang mengaku diminta membayar sejumlah uang oleh petugas polisi untuk membuat surat jalan saat memasuki Pelabuhan Kuala Tungkal.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(*)




Lakukan Patroli Rutin, Polres Kerinci Sasar Lokasi Miras dan Titik Rawan Kejahatan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kerinci, Tim Patko Elang Kota Sat Samapta Polres Kerinci menggelar patroli rutin pada Selasa malam (25/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memantau situasi Kamtibmas serta mengawasi potensi gangguan keamanan di wilayah tersebut.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, menjelaskan bahwa patroli tersebut juga menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Karangpandan mengenai dugaan peredaran minuman keras (miras) jenis tuak.

Tim patroli segera melakukan pengecekan dan penggeledahan di lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan miras, namun hasilnya tidak ditemukan barang mencurigakan.

Baca juga: Kasus Korupsi PJU 2023, Kejari Sungai Penuh Amankan Dokumen Penting dari Dishub Kerinci

Baca juga: DPRD Kerinci Masih Tunggu Petunjuk Pusat Terkait Gaji PPPK Paruh Waktu

“Personel kami telah melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan, tetapi tidak ditemukan miras atau barang mencurigakan lainnya,” ujar Kapolres Kerinci.

Selain itu, patroli juga dilakukan di sejumlah titik lainnya, seperti Jembatan Sandaran Agung, Jembatan Layang, dan sepanjang Jalan Koto Imam.

Hasil patroli menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas mencurigakan, dan situasi keamanan di lokasi tersebut tetap terkendali dengan baik.

“Patroli rutin ini akan terus kami lakukan untuk memantau dan menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kerinci,” tambahnya.

Kapolres Kerinci juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Ia berharap, masyarakat segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan melapor jika melihat atau mendengar sesuatu yang tidak wajar,” pungkasnya.

Dengan upaya patroli yang rutin, Polres Kerinci berkomitmen untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif bagi seluruh warga di wilayahnya.(*)




Skandal BBM Oplosan: Korupsi di Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Jakarta, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, dan mitra Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, Selasa(23/02)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut para tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan Pertamina dan tiga pihak swasta.

“Perbuatan melawan hukum ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (24/02) malam.

Selanjutnya modus korupsi para tersangka, diduga sengaja mengurangi produksi minyak bumi dalam negeri agar terlihat tidak ekonomis. Hal ini dijadikan alasan untuk mengimpor minyak dalam jumlah besar. Selain itu, mereka menaikkan harga kontrak pengiriman minyak impor.

Baca juga:PSSI Akan Naturalisasi 3 Pemain Baru Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia, Berikut Nama-namanya

Baca juga: Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Triliun

Salah satu modus utama adalah pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa para tersangka mengimpor BBM berkualitas rendah seperti RON 90, RON 88, dan BBM di bawah RON 92. BBM ini kemudian disimpan di storage di Merak, Banten, sebelum dicampur agar bisa dijual sebagai RON 92 atau Pertamax.

“Mereka menyimpan BBM impor di Merak, lalu mencampurnya agar memenuhi standar RON 92,” ujar Harli, Selasa (25/02).

Selain itu, mereka juga diduga melakukan mark up harga kontrak pengiriman minyak mentah dan BBM impor dengan menggunakan broker. Akibatnya, harga minyak yang diimpor lebih mahal dari harga seharusnya, sehingga negara mengalami kerugian besar.

Lebih lanjut kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP – VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

Penyidik telah memeriksa 96 saksi dan dua saksi ahli sebelum menetapkan mereka sebagai tersangka. Ketujuh tersangka langsung ditahan setelah penetapan.

selanjutnya, PT Pertamina menyatakan bahwa nantinya akan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya,” kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, Selasa (25/02).

Hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum para tersangka belum memberikan pernyataan resmi(*)

 




Setelah Sebulan Kabur, Zul Ditangkap Kembali Polres Muaro Jambi di Desa Tantan

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah hampir sebulan melarikan diri, Zul, seorang tahanan yang sebelumnya kabur, akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh jajaran Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Penangkapan terjadi di Desa Tantan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin dini hari, 24 Februari 2025.

Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saalluddin, mengonfirmasi penangkapan Zul yang telah lama buron.

“Ya, benar, Zul sudah berhasil ditangkap kembali oleh anggota reskrim. Penangkapan ini berkat kerja sama antara Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Reskrim Polsek Jambi Luar Kota,” ujar AKP Saalluddin.

Baca juga: BBS dan Jun Mahir Dilantik oleh Presiden Prabowo, Terima Pesan Penting untuk Muarojambi

Baca juga: Warga Desa Mendalo Indah Protes Rusaknya Jalan, Minta Pemerintah Perbaiki

Penangkapan bermula setelah adanya laporan dari masyarakat, yang melihat keberadaan Zul.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Davidson Rajagukguk melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi persembunyian Zul.

Sekitar pukul 00.30 WIB, tim gabungan dari Polsek Jaluko dan Satreskrim Polres Muaro Jambi bergerak cepat menuju rumah yang dilaporkan menjadi tempat persembunyian pelaku di Desa Tantan.

Setibanya di lokasi, tim berhasil menggerebek dan menemukan Zul tanpa perlawanan.

“Zul langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Saalluddin.

Dengan penangkapan ini, kasus pelarian Zul yang sempat menghebohkan kini berhasil diselesaikan, dan Zul akan segera menghadapi proses hukum atas tindakannya. (*)




Kasus Korupsi PJU 2023, Kejari Sungai Penuh Amankan Dokumen Penting dari Dishub Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali mengungkapkan langkah tegas dalam menangani dugaan kasus korupsi terkait kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 di Kabupaten Kerinci.

Penyidik Kejari Sungai Penuh, bersama tim dari Polres Kerinci, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci dan berhasil menyita sejumlah dokumen penting.

Dalam penggeledahan yang berlangsung di beberapa lokasi, termasuk di rumah dinas pejabat Dinas Perhubungan Kerinci, penyidik berhasil mengamankan 180 dokumen, baik berupa surat-surat fisik maupun dokumen elektronik yang masih tersegel.

Yogi Purnomo, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, menjelaskan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran PJU tahun 2023 yang berjumlah Rp 5,4 miliar.

Baca juga: DPRD Kerinci Masih Tunggu Petunjuk Pusat Terkait Gaji PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Mubazir Usai Dibangun, Pasar Beringin Sungai Penuh Disewakan untuk Pedagang Pasar Ramadan

“Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” sebutnya.

“Kami sudah mengamankan 180 dokumen yang menjadi bagian dari penyelidikan,” ungkap Yogi Purnomo.

Kasi Pidsus juga menambahkan bahwa, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak awal Februari 2025.

Meskipun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang mendukung untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

“Kasus PJU ini melibatkan anggaran besar, dan kami masih mengumpulkan informasi serta bukti-bukti lebih lanjut untuk memastikan siapa yang terlibat,” tambahnya.

Sumber informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa, penggeledahan dilakukan di ruang Kepala Dinas Perhubungan serta sejumlah kepala bidang (kabid).

Beberapa boks berisi dokumen yang berhasil disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penyidik Kejari Sungai Penuh juga menegaskan bahwa, penggeledahan ini dilakukan untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang akan menguatkan penyidikan lebih lanjut.

“Penggeledahan adalah bagian dari upaya kami untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk memperjelas kasus ini,” kata Kasi Intel Kejari Sungai Penuh.

Masyarakat berharap proses penyidikan ini dapat berjalan transparan dan mengungkapkan siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

Proses hukum ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam mencegah korupsi di masa depan.(*)




Deklarasi Zero Halinar dan Pemusnahan Barang Terlarang di Lapas Muara Sabak

Muara Sabak, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jambi, Hidayat, memimpin Apel Deklarasi Zero Halinar dan pemusnahan barang hasil razia di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak.

Kegiatan ini turut diikuti secara virtual oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jambi.

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda Tanjung Jabung Timur, termasuk Kapolres Tanjabtim, Kepala BNN Tanjabtim, perwakilan Pengadilan Negeri, Kejari, dan Kodim Tanjung Jabung.

Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba, pungutan liar, dan penyalahgunaan alat komunikasi ilegal.

Dalam amanatnya, Hidayat menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam memastikan Lapas dan Rutan di wilayah Jambi benar-benar Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).

Lebih lanjut Ia menginstruksikan seluruh jajaran UPT untuk melaksanakan razia secara rutin maupun insidentil serta meningkatkan deteksi dini guna mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas.

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Kota Jambi Diringkus di Penginapan Tanjab Timur

Baca juga: Paling Lambat 45 Hari Pasca Putusan, Ini Lokasi PSU di Kabupaten Bungo

“Pastikan Lapas dan Rutan benar-benar bebas dari handphone, pungli, dan narkoba. Kita harus melakukan deteksi dini serta melaksanakan razia secara rutin maupun insidentil untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih,” tegas Hidayat dalam sambutannya.

Selanjutnya setelah pelaksanaan deklarasi, tim dari Kanwil Ditjenpas Jambi yang dipimpin oleh Kabid Pembinaan, Dimas Krisna, dan Kabid Pengamanan, Mukhtar, langsung melakukan penggeledahan di blok hunian warga binaan.

Tindakan ini bertujuan memastikan tidak ada barang terlarang yang beredar di dalam kamar tahanan.

Sebagai tindak lanjut, hasil razia yang telah dikumpulkan selama periode Januari hingga Februari 2025 dimusnahkan di lapangan dalam Lapas.

Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Ditjenpas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, bersih, dan bebas dari praktik ilegal.

 

 




Pengedar Sabu Asal Kota Jambi Diringkus di Penginapan Tanjab Timur

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pria asal Kota Jambi yang mengedarkan sabu senilai puluhan juta rupiah ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur di sebuah penginapan di Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Narkoba AKP Charles M. Sitorus, mengungkapkan bahwa tersangka bernama Muammar (39), warga Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Warga melaporkan bahwa Desa Rantau Karya sering menjadi lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II, IPDA Asep Darusalim, segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, tim mengidentifikasi target berada di sebuah penginapan di pinggir jalan lintas Jambi-Muarasabak.

Baca juga: Polres Bungo Gempur Knalpot Brong!148 Knalpot Brong Dimusnahkan

Baca juga: Bandar Sabu Desa Jambi Tulo Ditangkap, Polisi Sita 24 Paket Narkoba

“Setelah mendapatkan informasi akurat, pada pukul 21.30 WIB, IPDA Asep melaporkan kepada saya, dan saya langsung memerintahkan penggerebekan dengan observasi terlebih dahulu,” ujar AKP Charles.

Pada Jumat, 21 Februari 2025, pukul 00.05 WIB, tim bergerak melakukan penggerebekan di lantai 2 penginapan, disaksikan Ketua RT setempat.

Dalam operasi ini, polisi menangkap Muammar di dalam kamar dan langsung melakukan penggeledahan. Tim menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, dua paket plastik klip sedang berisi sabu, enam paket plastik klip kecil berisi sabu.

Kemudian, empat paket plastik klip kecil yang dibungkus menjadi satu. satu unit timbangan digital merk Constant, dua sendok sabu dari pipet, uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil transaksi sabu, satu alat hisap sabu (bong).

Selanjutnya semua barang bukti tersebut ditemukan dalam kotak warna coklat merk Max One yang diletakkan di lantai kamar.

Saat diinterogasi, Muammar mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia mendapatkan barang haram itu melalui sistem “tempel”, di mana transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung dengan bandar, hanya berkomunikasi lewat telepon untuk menentukan lokasi pengambilan.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa Muammar juga positif menggunakan narkotika. Polisi mengamankan total 14,57 gram sabu dengan nilai hampir Rp 20 juta. Beberapa paket sabu diketahui sudah diedarkan ke konsumen.

Akibat perbuatannya, Muammar dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanjab Timur dan menindak tegas para pelaku,” tutup AKP Charles.(*)