Mobil Pelaku Dimodifikasi, Polres Merangin Gagalkan Pengangkutan BBM Bersubsidi

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil menangkap seorang pria berinisial SR (52) yang kedapatan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan mobil yang telah dimodifikasi.

Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat tentang maraknya pengangkutan BBM bersubsidi yang diduga akan dijual kembali.

SR, warga Jalan Tumbro Raya, Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, ditangkap saat mengangkut 16 jerigen yang berisi BBM jenis Pertalite.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan total 560 liter BBM dalam jerigen-jerigen plastik, serta 245 liter BBM yang masih berada di dalam tangki mobil Suzuki Carry yang telah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak bahan bakar.

Baca juga: Polres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pelaku Ditangkap di Desa Koto Tengah

Baca juga: Polres Bungo Gelar Razia Malam, Tekan Aktivitas PETI di Sungai Buluh

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, melalui Kasat Reskrim AKP Mulyono, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik ilegal pengangkutan BBM bersubsidi untuk dijual kembali.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan serta niaga BBM bersubsidi,” ujar AKP Mulyono.

SR diketahui membeli BBM jenis Pertalite di SPBU menggunakan mobil yang telah dimodifikasi pada bagian tangki bahan bakarnya.

Setelah itu, SR mengumpulkan BBM tersebut dalam jerigen-jerigen plastik dan berencana menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp 2.000 per liter.

Atas perbuatannya, SR kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.(*)




Petugas Karantina Jambi Gagalkan Pengiriman Anggrek Dendrobium Tanpa Izin

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebanyak enam bibit anggrek Dendrobium yang hendak dikirim melalui Bandara Sultan Thaha Jambi berhasil diamankan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHI) Jambi.

Bibit anggrek tersebut ditemukan tanpa dokumen karantina yang sesuai, yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Penahanan ini terjadi setelah petugas karantina melakukan pengawasan rutin di bagian kargo Bandara Sultan Thaha.

Bibit anggrek yang dikirim dari Jawa Timur tersebut tidak dilaporkan ke pihak karantina setempat pada saat keberangkatan.

BACA JUGA: Walikota Maulana Paparkan 11 Program Unggulan Kota Jambi Bahagia, Cek Selengkapnya di Sini

Baca juga: Gubernur Jambi Al Haris Paparkan Rencana Kerja 100 Hari di Rapat Paripurna DPRD

“Saat di bandara, tidak ada laporan karantina, sehingga kami terpaksa melakukan penahanan,” ungkap Sudiwan Situmorang, Kepala Karantina Jambi.

Meskipun bibit anggrek tersebut masih berada dalam wilayah Indonesia, Sudiwan menekankan pentingnya prosedur karantina antar pulau, mengingat perbedaan potensi hama dan penyakit di setiap daerah.

Sudiwan menjelaskan bahwa setiap komoditas yang dilalulintaskan antar wilayah atau pulau harus melalui prosedur karantina yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan seluruh komoditas yang melintasi batas antar pulau untuk dilaporkan dan memenuhi persyaratan karantina.

“Setiap komoditas yang melintasi wilayah antar pulau harus melalui prosedur karantina untuk menjaga kesehatan dan keamanan pangan di Indonesia,” tambahnya.

Dari pemeriksaan, petugas Karantina Jambi menemukan bahwa bibit anggrek Dendrobium ini berisiko mengandung hama berbahaya, seperti tungau Tenuipalpus Orchidarum.

Hama ini adalah salah satu jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang belum pernah ditemukan di wilayah Sumatera.

Hama tersebut dapat merusak pertanaman anggrek jika tersebar di wilayah tersebut.

“Walaupun hanya sejumlah kecil, potensi risikonya tetap ada. Kami harus mencegah penyebaran hama yang bisa merusak pertanaman anggrek di daerah kita,” ujar Sudiwan.

Sudiwan juga menegaskan bahwa pengawasan karantina tidak memandang jumlah komoditas.

Meskipun hanya sedikit, setiap potensi penyebaran hama dan penyakit harus dicegah demi menjaga keberlanjutan pertanian dan ekosistem di wilayah Sumatera, khususnya di Jambi.

“Karantina sangat penting, tidak hanya untuk mencegah hama dan penyakit, tetapi juga untuk melindungi ekosistem pertanian di daerah kita,” pungkasnya.(*)




3 Nelayan Hilang, Kapal Nelayan Ditabrak Kapal Tongkang di Kuala Jambi

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebuah insiden tragis terjadi di perairan Kampung Laut, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur, yang melibatkan kapal nelayan tradisional dan Kapal Tongkang Trans 58.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (2/3) sekitar pukul 11.30 WIB, saat kapal nelayan sedang melakukan aktivitas menjaring ikan menggunakan alat Trawl Jaring.

Kronologi Kecelakaan Kapal Nelayan dan Kapal Tongkang Trans 58

Menurut Kepala Kantor SAR Jambi, Adah Sudarsa, pihaknya menerima laporan dari Polairud Kuala Jambi terkait kecelakaan tersebut.

Baca juga: Deklarasi Zero Halinar dan Pemusnahan Barang Terlarang di Lapas Muara Sabak

Baca juga: Paman dan Keponakan di Tanjab Timur Dibui, Bacok Tetangga hingga Luka Parah

Kapal nelayan yang membawa 5 orang awak tersebut tertabrak oleh Kapal Tongkang Trans 58 yang melintas di rute Pekanbaru-Jambi.

“Kami mendapatkan informasi bahwa Kapal Nelayan yang sedang melakukan aktivitas Trawl Jaring dengan POB 5 orang ditabrak oleh Kapal Tongkang Trans 58 di perairan Kampung Laut,” ujar Adah Sudarsa.

Dari lima orang awak kapal nelayan, dua orang dinyatakan selamat, yakni Jaka (24), warga Rengat, dan Riski (20), warga Kabupaten Tanjab Barat.

Sementara itu, tiga nelayan lainnya, yaitu Juprianto (36) dan Rinal (23) dari Rengat, serta Lukman (22) dari Tanjab Barat, masih dinyatakan hilang tenggelam.

Baca juga: 3 Penjual Sisik Trenggiling Ilegal Dicokok Unit Tipidter Polresta Jambi

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Kota Jambi Diringkus di Penginapan Tanjab Timur

Setelah menerima laporan, Tim Rescue Unit Siaga SAR Tungkal yang terdiri dari Basarnas Jambi, Polairud Polda Jambi, TNI AL, Polri, dan nelayan tradisional setempat segera dikerahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan pencarian.

Pada pagi hari, Tim SAR gabungan berhasil menemukan salah satu korban tenggelam, yaitu Rinal, yang ditemukan sekitar 17 Nautical Mile dari lokasi kejadian.

Sayangnya, Rinal ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan langsung dievakuasi menuju Pelabuhan Roro dan dibawa ke RSUD menggunakan ambulans.

Hingga saat ini, pencarian terhadap dua korban lainnya, Juprianto dan Lukman, masih terus dilakukan di sekitar lokasi kejadian.

Pada Senin (3/3), Tim SAR gabungan terus melakukan upaya pencarian, meskipun terkendala oleh ombak tinggi dan hujan deras yang sempat turun selama proses pencarian.

Jika dua korban yang masih hilang tidak ditemukan dalam waktu dekat, Tim SAR akan memperluas area pencarian.

“Kami akan terus memberikan update mengenai proses pencarian ini dan berusaha semaksimal mungkin untuk menemukan korban lainnya,” tambah Adah Sudarsa.

Kendala utama yang dihadapi oleh Tim SAR adalah kondisi cuaca yang buruk, dengan ombak tinggi dan hujan deras yang menggangu proses pencarian.

Namun, upaya pencarian akan terus berlanjut hingga dua korban yang hilang ditemukan.(*)




Harga Cabai Setan dan Cabai Merah Keriting Naik di Pasar Angso Duo , Ini Penyebabnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga cabai setan dan cabai merah keriting mengalami kenaikan di Pasar Tradisional Angso Duo Kota Jambi, menyusul berkurangnya pasokan dari Pulau Jawa.

Hal ini ditemukan dalam pemantauan yang dilakukan oleh Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari kedua Bulan Ramadan, Minggu (2/3/2025).

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas, melalui Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky, menjelaskan bahwa pemantauan ini dilakukan untuk memastikan kestabilan harga bahan pokok di pasar tradisional selama Bulan Suci Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri mendatang.

“Pada pemantauan hari ini, kami menemukan sedikit kenaikan harga pada cabai setan dan cabai merah keriting. Kenaikan harga cabai merah keriting disebabkan oleh berkurangnya pasokan dari Pulau Jawa,” ungkap AKBP Hernawan Rizky.

Baca juga: Polda Jambi Lakukan Sidak Pasar Tradisional Angso Duo, Harga Bahan Pokok Masih Stabil di Awal Ramadan

Baca juga: Pasar Bedug Kota Jambi Sumbang PAD Rp 110 Juta Rupiah, Tingkatkan Ekonomi UMKM

Berdasarkan hasil pemantauan, harga cabai merah keriting kini mencapai Rp 85.000/kg, sementara harga cabai setan/geprek naik menjadi Rp 120.000/kg.

Adapun harga cabai rawit kampung tetap berada pada angka Rp 40.000/kg, cabai rawit hijau pedas Rp 65.000/kg, dan cabai hijau seharga Rp 20.000/kg.

Sementara itu, harga bahan pokok lainnya di pasar tersebut masih relatif stabil. Seperti harga daging ayam broiler yang dijual seharga Rp 33.000/kg, daging sapi segar Rp 140.000/kg, dan daging beku yang bervariasi antara Rp 98.000/kg hingga Rp 118.000/kg.

Untuk beras, harga juga terpantau stabil dengan beras premium dijual seharga Rp 14.400/kg, beras medium Rp 12.400/kg, serta beberapa merek beras lainnya, seperti merek Naruto dengan harga kemasan 5 kg Rp 76.000, kemasan 10 kg Rp 146.000, dan kemasan 20 kg Rp 290.000.

Baca juga: Waspada! Merangin hingga Tebo Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir Siang Ini

Baca juga: Pemerintah Terapkan Flexible Work Arrangement (FWA) Mulai H-7 Lebaran 2025, Fokus Kelancaran Arus Mudik

Selain itu, komoditas lain seperti minyak sayur, gula pasir, bawang merah, bawang putih, telur ayam, telur bebek, dan telur ayam kampung tidak mengalami kenaikan harga yang signifikan.

Berikut adalah harga beberapa bahan pokok lainnya di pasar tradisional:

  • Minyak sayur curah: Rp 19.000/liter
  • Gula pasir curah: Rp 18.000/kg
  • Bawang merah: Rp 25.000 – Rp 30.000/kg
  • Bawang putih: Rp 38.000/kg
  • Telur ayam: Rp 1.500 – Rp 1.900/butir
  • Telur bebek: Rp 3.000/butir
  • Telur ayam kampung: Rp 2.500/butir

AKBP Hernawan Rizky menambahkan bahwa pemantauan harga bahan pokok ini akan terus dilakukan oleh Tim Satgas Pangan Polda Jambi sepanjang bulan Ramadhan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada praktik permainan harga atau penimbunan barang yang dapat merugikan masyarakat.

“Tim Satgas Pangan Polda Jambi akan terus memantau harga di pasar tradisional dan memastikan ketersediaan bahan pokok sampai akhir Ramadhan. Kami berharap harga bahan pokok tetap terjangkau dan stabil selama Ramadan,” pungkasnya.

Dengan terus dipantaunya harga bahan pokok, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang tanpa khawatir akan lonjakan harga yang signifikan.(*)




Polda Jambi Lakukan Sidak Pasar Tradisional Angso Duo, Harga Bahan Pokok Masih Stabil di Awal Ramadan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Memasuki hari kedua Bulan Ramadan, Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan sidak serta pemantauan harga dan ketersediaan bahan pokok (BAPOK) di Pasar Tradisional Angso Duo Jambi, Minggu (2/3/2025).

Kegiatan pemantauan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan kestabilan harga bahan pokok selama Bulan Suci Ramadhan 2025.

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa stok dan ketersediaan bahan pokok aman, dengan harga yang relatif masih stabil.

Namun, terdapat sedikit kenaikan harga pada beberapa jenis bahan pokok, terutama cabai setan/geprek dan cabai merah keriting.

Baca juga: Pasar Bedug Kota Jambi Sumbang PAD Rp 110 Juta Rupiah, Tingkatkan Ekonomi UMKM

Baca juga: Pastikan Kualitas BBM, Polda Jambi dan Pertamina Lakukan Pengecekan SPBU di Kota Jambi

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas, melalui Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky, menyampaikan bahwa pemantauan ini bertujuan untuk memastikan kestabilan harga bahan pokok selama Ramadan hingga menjelang Idul Fitri mendatang.

“Pada pemantauan hari ini, kami menemukan sedikit kenaikan harga pada cabai setan dan cabai merah keriting. Kenaikan harga cabai merah keriting disebabkan oleh berkurangnya pasokan dari Pulau Jawa,” ujar Hernawan Rizky.

Untuk bahan pokok lainnya, harga masih relatif stabil. Seperti harga daging ayam broiler yang dijual seharga Rp 33.000/kg, daging sapi segar Rp 140.000/kg, dan daging beku Rp 98.000/kg – Rp 118.000/kg.

Sementara itu, harga cabai merah keriting naik menjadi Rp 85.000/kg dan cabai setan/geprek menjadi Rp 120.000/kg.

Baca juga: Tim Supervisi Polda Jambi Tinjau Proyek Jagung Pakan di Polres Tanjab Barat

Baca juga: Viral Video Pungli Polisi di Tanjab Barat, Polda Jambi Lakukan Pemeriksaan

Adapun harga cabai rawit kampung masih berada di angka Rp 40.000/kg, cabai rawit hijau pedas Rp 65.000/kg, dan cabai hijau Rp 20.000/kg.

Untuk beras, harga masih stabil, seperti beras premium yang dijual seharga Rp 14.400/kg, beras medium Rp 12.400/kg, serta beberapa merek beras lainnya.

Misalnya, beras merek Naruto dengan kemasan 5 kg seharga Rp 76.000, kemasan 10 kg Rp 146.000, dan kemasan 20 kg Rp 290.000.

Minyak sayur, gula pasir, bawang merah, bawang putih, telur ayam, telur bebek, dan telur ayam kampung juga masih stabil tanpa adanya kenaikan harga yang signifikan.

Baca juga: Walikota Jambi Ingin Pasar Bedug Jadi Sarana Dukungan, untuk UMKM dan Keberkahan Ramadan

Baca juga: Pemerintah Terapkan Flexible Work Arrangement (FWA) Mulai H-7 Lebaran 2025, Fokus Kelancaran Arus Mudik

Berikut harga beberapa bahan pokok lainnya:

  • Minyak sayur curah: Rp 19.000/liter
  • Gula pasir curah: Rp 18.000/kg
  • Bawang merah: Rp 25.000 – Rp 30.000/kg
  • Bawang putih: Rp 38.000/kg
  • Telur ayam: Rp 1.500 – Rp 1.900/butir
  • Telur bebek: Rp 3.000/butir
  • Telur ayam kampung: Rp 2.500/butir

Kasubdit Indagsi Polda Jambi, AKBP Hernawan Rizky, menambahkan bahwa kegiatan pemantauan ini akan terus dilakukan sepanjang bulan Ramadan untuk memastikan tidak adanya permainan harga pasar atau penimbunan barang.

“Tim Satgas Pangan Polda Jambi akan terus memantau harga di pasar tradisional dan memastikan ketersediaan bahan pokok sampai akhir Ramadhan,” pungkasnya. (*)




Polres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pelaku Ditangkap di Desa Koto Tengah

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satreskrim Polres Kerinci mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yakni berinisial, P (17) ditangkap pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, SH.MH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/146/XII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, yang diterima pada 20 Desember 2024.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus,” kata AKP Very Prasetyawan.

Baca juga: Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Jambi Amankan Seorang PSK di Eks Lokalisasi Payo Sigadung

Baca juga: Kasus Korupsi PJU 2023, Kejari Sungai Penuh Amankan Dokumen Penting dari Dishub Kerinci

Pada Sabtu pagi, 1 Maret 2025, tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

Tanpa membuang waktu, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku dibawa ke Polres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Very.

Kasat Reskrim juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.

Baca juga: Petani Kerinci Senang, Harga Karet Melejit di Atas 11 Ribu per Kilogram

Baca juga: Hujan Deras Picu Sungai Bungkal Meluap, Satu Mobil di Kota Sungai Penuh Terbawa Arus

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan anak-anak,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)




Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Jambi Amankan Seorang PSK di Eks Lokalisasi Payo Sigadung

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka menegakkan Perda serta menjaga ketertiban umum di Kota Jambi, Satpol PP Kota Jambi melakukan operasi penegakan regulasi pada Jumat malam, 28 Februari 2025, dimulai pukul 22.00 WIB.

Kegiatan ini dilakukan di beberapa lokasi hiburan malam yang ada di Kota Jambi, termasuk di eks lokalisasi Payo Sigadung (Pucuk) dan berbagai tempat hiburan lainnya.

Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi menjelaskan bahwa, dalam operasi kali ini, pihaknya berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) di eks lokalisasi Payo Sigadung.

“Kami menemukan seorang perempuan bernama Hany Wulandari alias Eca yang mengakui dirinya sebagai PSK,” sebutnya.

Baca juga: Wali Kota Jambi Maulana Instruksikan Camat dan Lurah Tangani Banjir

Baca juga: Selama Ramadan Jam Kerja ASN Pemkot Jambi Disesuaikan, Cek Informasinya di Sini

” Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan kemudian kami serahkan kepada Dinas Sosial Kota Jambi untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Feriadi.

Selain pengawasan terhadap kegiatan prostitusi, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam, seperti pub, lounge, dan karaoke, berdasarkan Surat Edaran Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha selama bulan suci Ramadhan.

Feriadi menekankan bahwa, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kegiatan hiburan malam di Kota Jambi tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa mengganggu ketertiban umum.

Dalam menjalankan operasi penegakan regulasi ini, Satpol PP Kota Jambi mengedepankan profesionalisme, humanisme, serta keseriusan dalam melaksanakan tugas.

“Kegiatan ini kami lakukan secara terencana, terukur, terarah, dan dengan sikap tegas namun tetap memperhatikan sisi kemanusiaan. Kami memastikan bahwa situasi berjalan aman, tertib, dan terkendali,” ujar Feriadi.

Selama operasi, sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi yang menjadi fokus pengawasan antara lain eks lokalisasi Payo Sigadung (Pucuk), New Grand Club, Omnia Executive Lounge Pub, Golden Palace Lounge & Music Club, V.S.O.P Pub & Bar, Angel’s Wing Jambi, Regent Lounge, dan X Three Karaoke & Lounge.

Keberadaan tempat-tempat tersebut menjadi perhatian utama Satpol PP untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Feriadi juga mengingatkan bahwa, penegakan regulasi ini akan terus dilaksanakan untuk menciptakan Kota Jambi yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik negatif.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin, terutama menjelang bulan Ramadhan, untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga dan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat,” tutup Feriadi.

Dengan langkah tegas ini, Satpol PP Kota Jambi berkomitmen untuk mendukung program pembangunan kota yang lebih baik, serta menjaga agar Kota Jambi tetap kondusif dan aman bagi seluruh warganya.(*)




Pastikan Kualitas BBM, Polda Jambi dan Pertamina Lakukan Pengecekan SPBU di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi bekerja sama dengan PT Pertamina Region II Terminal BBM Jambi melaksanakan operasi pengecekan sejumlah SPBU di Kota Jambi,  Jumat, 28 Februari 2025.

Operasi pengecekan yang dilakukan menjelang bulan Ramadan ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang tersedia, serta memberikan rasa aman bagi konsumen.

Pengecekan kali ini berfokus pada dua SPBU, yaitu SPBU 24.361.42 (Beringin) dan SPBU 24.361.51 (Nusa Indah).

Dipimpin oleh Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, SIK, MH, tim melakukan pemeriksaan tera terhadap BBM jenis Pertamax di kedua SPBU tersebut.

Baca juga: Kejagung Temukan Bukti Baru, Dua Pegawai Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Minyak Pertamina

Baca juga: Skandal BBM Oplosan: Korupsi di Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

AKBP Wendi Oktariansyah menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya indikasi kecurangan, seperti penambahan alat pada mesin nozzle.

“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo dalam memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang aman dan sesuai standar,” ujar AKBP Wendi.

Dalam pengecekan, ditemukan bahwa BBM jenis Pertamax yang dijual di kedua SPBU tersebut memenuhi standar yang ditetapkan.

AKBP Wendi menambahkan bahwa, Specific Gravity (SG) BBM Pertamax di SPBU 24.361.51 (Nusa Indah) tercatat sebesar 0,720 pada suhu 27°C.

Sementara di SPBU 24.361.42 (Beringin) tercatat 0,723 pada suhu 30°C. Semua nilai ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa tidak ada kecurangan, terutama pada BBM jenis Pertamax yang dijual di kedua SPBU tersebut,” lanjutnya.

AKBP Wendi juga menegaskan bahwa, pengecekan ini merupakan bentuk kerja sama yang solid antara Polda Jambi dan Pertamina dalam menjaga kualitas BBM yang beredar di masyarakat.

Pengecekan rutin tidak hanya dilakukan menjelang Ramadan, tetapi juga akan dilaksanakan secara berkala untuk memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam menggunakan BBM.

“Polda Jambi berkomitmen untuk terus melakukan pengecekan secara rutin untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa BBM yang dijual di SPBU adalah berkualitas dan aman digunakan,” tutup AKBP Wendi Oktariansyah.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Polda Jambi dan PT Pertamina dalam menjaga kualitas produk yang dipasarkan, memberikan rasa aman bagi konsumen, serta mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi di Indonesia.(*)




2 Pelaku Penambang Minyak Ilegal Dicokok, Sejumlah Barang Bukti Diangkut Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap dua pelaku penambangan minyak bumi ilegal di Desa Jebak, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Operasi ini dilakukan oleh Tim Gabungan Operasi Illegal Drilling 2025 yang dipimpin oleh AKBP Wendi Oktariansyah, SIK, MH.

Penangkapan ini mengungkapkan bahwa, para pelaku telah melakukan penambangan minyak bumi ilegal selama beberapa bulan terakhir dengan metode yang tidak sah dan tanpa izin dari pemerintah.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Viral Video Pungli Polisi di Tanjab Barat, Polda Jambi Lakukan Pemeriksaan

Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba, Polda Jambi Datangi SMPN 6 Kota Jambi

Barang Bukti yang Ditemukan:

– Satu motor Honda Revo

– Satu pipa canting besi

– Satu rol tali tambang

– Satu katrol

– Satu jerigen 35 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi

– Lima tedmon berkapasitas 1.000 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi

– Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE74

– Satu tangki modifikasi berkapasitas ±10.000 liter, berisi cairan berwarna hitam yang diduga minyak bumi

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, SIK, MH, mengungkapkan bahwa para pelaku dibayar sekitar 50 ribu per drum berisikan 220 liter minyak, yang hasilnya akan dibawa ke Bayat, Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, Polda Jambi juga mengamankan truk yang digunakan oleh para pekerja, yang dibayar lebih dari 4 juta rupiah, termasuk uang untuk perjalanan.

Polda Jambi berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas illegal drilling di wilayah Provinsi Jambi guna melindungi kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.(*)




Kejagung Temukan Bukti Baru, Dua Pegawai Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Minyak Pertamina

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejagung terus menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Kasus ini semakin berkembang setelah Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam penyelidikan tersebut.

Tersangka yang baru ditetapkan adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, Vice President Trading Produk PT Pertamina Patra Niaga.

Menurut Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, kedua tersangka ini diduga terlibat dalam tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka lainnya yang telah diumumkan sebelumnya.

Baca juga: Skandal BBM Oplosan: Korupsi di Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Baca juga: BPKN: Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi Jika Pertamax Terbukti Dioplos

Qohar menjelaskan bahwa, Maya dan Edward terlibat dalam pembelian bahan bakar jenis Ron 90 yang lebih rendah dari yang direncanakan.

Pembelian tersebut dilakukan dengan persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Sebelumnya, pembelian bahan bakar ini seharusnya dilakukan untuk Ron 92 atau produk serupa seperti Pertamax. Namun, pembelian yang dilakukan justru tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Lebih lanjut, Maya juga diduga memerintahkan Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis Ron 88 Premium dengan Ron 92.

Kedua tersangka juga terlibat dalam pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot, yang seharusnya menggunakan metode term atau pemilihan langsung.

Hal ini menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga membayar harga impor produk kilang yang lebih tinggi kepada mitra usaha mereka.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung juga kembali melakukan penggeledahan pada Kamis (27/2) di beberapa lokasi terkait dengan kasus korupsi Pertamina.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah saudagar minyak Riza Chalid yang terletak di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan.

Penggeledahan kedua dilakukan di kediaman Riza Chalid yang berada di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Terakhir, penggeledahan juga dilakukan di PT Orbit Terminal Merak yang berlokasi di Cilegon, Banten. PT Orbit Terminal Merak diduga menjadi tempat untuk proses blending produk kilang jenis Ron 88 Premium dengan Ron 92.

Abdul Qohar menegaskan bahwa Kejagung akan terus memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Salah satunya adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama PT Pertamina, yang juga berpotensi diperiksa jika ditemukan bukti pendukung yang relevan.

“Jika ditemukan bukti yang mendukung keterlibatan siapapun, baik berdasarkan saksi, dokumen, maupun alat bukti lainnya, kami akan memanggilnya untuk dimintai keterangan,” tegas Qohar.

Kasus ini semakin mencuat dengan adanya penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi, termasuk tempat-tempat yang terhubung langsung dengan PT Orbit Terminal Merak, yang kini berada di bawah penyelidikan Kejagung.

Kejagung berharap penyelidikan ini akan mengungkap lebih banyak fakta terkait praktik korupsi yang merugikan negara ini.(*)