Istri Napi Selundupkan Sabu Lewat Pop Mie, Ternyata Ini Profesinya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lapas pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Pelaku merupakan seorang perempuan yang diketahui berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Perempuan tersebut datang ke lapas bersama rekannya, dengan membawa sejumlah makanan yang ditujukan untuk suaminya yang saat ini menjadi warga binaan.

Namun, gerak-gerik mencurigakan pelaku terekam kamera CCTV petugas.

Berdasarkan rekaman tersebut, petugas Lapas Kelas IIA Jambi langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam kemasan makanan instan jenis Pop Mie.

“Benar, petugas kami menemukan tiga paket sabu yang disamarkan dalam kemasan Pop Mie. Pelaku saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap salah satu sumber dari pihak lapas.

Diduga, sabu tersebut akan digunakan untuk pesta narkoba oleh sang suami di dalam lapas.

Kini, pelaku yang diketahui sebagai seorang guru itu tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di lingkungan lapas.

Pihak lapas juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk proses hukum lanjutan.(*)




Gagalkan Penyelundupan, Petugas Lapas Kelas IIA Jambi Temukan 3 Paket Sabu dalam Pop Mie

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lapas pada Sabtu 5 Juli 2025.

Pelaku penyelundupan diketahui merupakan seorang perempuan yang merupakan istri dari salah satu warga binaan.

Ia datang ke lapas bersama adik laki-lakinya dengan membawa barang bawaan berupa makanan untuk dititipkan.

Namun, gerak-gerik mencurigakan perempuan tersebut terekam oleh kamera CCTV petugas.

Atas dasar kecurigaan itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang bersangkutan.

Hasilnya, ditemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan makanan instan jenis Pop Mie.

“Benar, petugas kami menemukan tiga paket sabu yang disamarkan dalam kemasan Pop Mie. Pelaku saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebut salah satu sumber.

Diduga, sabu tersebut akan digunakan untuk pesta narkoba di dalam lapas oleh sang suami yang menjadi narapidana.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di dalam lapas.

Pihak Lapas juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.(*)




PWI Kota Jambi Beri Penghargaan untuk Dirresnarkoba Polda Jambi, Ini Alasannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi, Irwansyah, memberikan penghargaan kepada Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Saiser.

Ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Jambi.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua PWI di ruang kerja Dirresnarkoba sebagai bentuk dukungan penuh terhadap upaya Polri menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Apresiasi ini kami berikan atas dedikasi Dirresnarkoba Kombes Pol Dr Ernesto Saiser dalam mengungkap jaringan narkoba. Narkoba adalah musuh bersama, dan kami siap bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan remaja,” ujar Irwansyah.

Ia juga menegaskan bahwa PWI Kota Jambi siap mendukung penuh upaya Polri, khususnya Ditresnarkoba, dalam menyosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat luas.

Menanggapi penghargaan tersebut, Kombes Pol Dr Ernesto Saiser menyampaikan terima kasih dan menegaskan bahwa sinergi antara institusi penegak hukum, organisasi pers, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Provinsi Jambi yang bersih dari narkoba.

“Penghargaan ini menjadi semangat baru bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja. Sinergi yang telah terjalin baik ini harus terus kita jaga demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.(*)




Vonis ASN Pelaku Pencabulan Anak Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara pencabulan anak yang melibatkan seorang oknum ASN bernama Yanto, memicu kontroversi.

Vonis ringan berupa 2 tahun masa percobaan, yang dijatuhkan hakim dalam sidang putusan baru-baru ini, langsung mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pernyataannya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi menegaskan bahwa pihaknya secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, karena menilai putusan tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Tindakan terdakwa adalah bentuk kejahatan serius terhadap anak di bawah umur. Hukuman masa percobaan tidak sebanding dengan dampak psikologis yang dialami korban,” tegas JPU usai sidang.

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut hukuman 7 tahun penjara, mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman percobaan 2 tahun, tanpa menjalani masa tahanan di penjara, yang memicu kekecewaan dari keluarga korban dan masyarakat.

“Kami sangat kecewa. Anak kami mengalami trauma berat, tapi pelakunya hanya dihukum masa percobaan. Ini bukan keadilan,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas di Jambi dan memunculkan kembali pentingnya ketegasan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Langkah banding yang diambil oleh jaksa diharapkan akan menghasilkan putusan yang lebih setimpal di tingkat Pengadilan Tinggi.

Selain itu, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya peran sistem peradilan dalam memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak, sebagai kelompok rentan dalam masyarakat.(*)




Lapas Muara Tebo Lakukan Tes Urine, Semua Peserta Negatif Narkoba

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Tebo melaksanakan kegiatan tes urine terhadap petugas dan warga binaan pada Rabu (3/7/2025).

Kegiatan yang berlangsung di ruang kunjungan ini merupakan bagian dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Sebanyak 12 peserta mengikuti tes urine, terdiri dari:

  • 3 petugas Lapas Muara Tebo

  • 4 petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIB Bungo

  • 5 warga binaan pemasyarakatan

Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kapolsek Tebo Tengah, AKP Robin Manulang, dua anggota Polres Tebo, serta seorang dokter dari Puskesmas Muara Tebo yang bertugas melakukan pemeriksaan medis.

Kepala Lapas Muara Tebo, Refin Tua Simanullang, menegaskan bahwa tes urine ini merupakan langkah nyata dalam menjaga integritas lembaga.

“Tes urine ini bukan hanya simbolik, tapi bukti tanggung jawab moral kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas narkoba,” tegasnya.

Senada dengan itu, AKP Robin Manullang juga mengapresiasi upaya Lapas dalam mewujudkan zona integritas bebas narkoba (ZIBN).

“Kami mendukung penuh kegiatan ini. Ini adalah contoh sinergi yang baik antara aparat dan pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan kesehatan di lingkungan Lapas,” ujarnya.

Seluruh sampel urine yang diperiksa menunjukkan hasil negatif narkoba, menandakan bahwa baik petugas maupun warga binaan berada dalam kondisi bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.

Kegiatan berjalan lancar, transparan, dan menjadi bukti nyata komitmen bersama.(*)




Bangga! 13 Personel Ditpolairud Polda Jambi Naik Pangkat di Hari Bhayangkara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Suasana penuh suka cita menyelimuti jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi, seiring dengan kenaikan pangkat 13 personel pada Senin (1/7/2025) lalu.

Momentum ini menjadi bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-79, sekaligus wujud apresiasi atas dedikasi dan kinerja para anggota yang bertugas di wilayah perairan dan udara.

Kenaikan pangkat dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, yang menyampaikan rasa bangga terhadap anak buahnya.

“Ini bukan sekadar simbol di pundak, tapi penghargaan atas loyalitas, dedikasi, dan kerja keras mereka dalam mengabdi. Semoga ini menjadi pemicu semangat untuk terus melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya.

Daftar 13 Personel Ditpolairud Polda Jambi yang Naik Pangkat:

  1. Aipda Dwi Hariardianto, S.IP

  2. Aipda Suherman

  3. Aipda Musdikendra, S.E.

  4. Aipda Dipa Irawan, S.IP

  5. Bripka Peki Ardiansyah, S.IP

  6. Bripka Jondri F. Simbolon, S.IP

  7. Brigpol Diki Ruanda

  8. Abripda Juanda AS, S.IP

  9. Abripda Faisal Rasman Habibi Lubis

  10. Abripda Rexi Gusrianto, A.Md

  11. Abripda Satria H. Munthe, S.H.

  12. Bharaka Supriyanto, S.IP., M.H.

  13. Bharaka Abdul Rahman, S.IP., M.H.

Sementara dalam pesannya, Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo menekankan pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai konsekuensi dari kenaikan pangkat.

“Pangkat boleh naik, tapi hati harus tetap membumi. Jadikan ini motivasi untuk meningkatkan kinerja dan menjaga kehormatan seragam,” katanya.

Kenaikan pangkat ini sekaligus menjadi momentum refleksi serta peneguhan komitmen Ditpolairud Polda Jambi dalam menjaga keamanan perairan, serta memberikan pelayanan profesional, humanis, dan berintegritas tinggi kepada masyarakat.(*)




Modus Janji Untung 100 Persen, Warga Jambi Rugi Rp111 Juta Akibat Investasi Bodong

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan kasus penipuan berkedok investasi kembali terjadi di Kota Jambi.

Empat warga, termasuk seorang korban bernama Vivi Susanti, resmi melaporkan seorang perempuan bernama Chintya Putri Maghfiroh ke Polda Jambi atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp111.600.000.

Kasus ini bermula pada tahun 2024, saat terlapor mengajak para korban untuk menanamkan modal dalam sebuah usaha yang diklaim bergerak di bidang investasi.

Chintya menjanjikan keuntungan antara 50 hingga 100 persen dari nilai investasi, yang membuat para korban tertarik dan ikut bergabung.

“Awalnya kami diberi keuntungan sesuai janji. Tapi setelah beberapa kali, uang tidak kembali, dan keuntungan pun tidak ada lagi,” ujar Vivi Susanti, salah satu korban, saat ditemui usai melaporkan kejadian di Polda Jambi, Rabu (3/7/2025).

Kejadian ini berlangsung di wilayah Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Menurut laporan yang masuk, insiden terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Awalnya korban menerima keuntungan, namun pada transaksi selanjutnya, modal dan keuntungan tak kunjung dikembalikan oleh terlapor.

Rincian Kerugian Korban:

  • Vivi Susanti: Rp45.000.000

  • Lili Windayani: Rp29.600.000

  • Niti Vranciska: Rp29.000.000

  • Jaji Latul Rahma: Rp8.000.000

Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp111.600.000.

Saat ini, laporan korban telah diterima oleh pihak Polda Jambi dan tengah dalam proses penyelidikan.

Para korban berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara hukum dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitas dan transparansinya.(*)




Kerja Sama Antar Polda, Jaringan Narkoba Freddy Pratama Digulung di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mencatat prestasi penting dalam pemberantasan narkotika dengan membongkar jaringan narkoba besar yang diduga dikendalikan oleh Freddy Pratama.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 3 Juli 2025, di Mapolda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, Direktur Resnarkoba Polda Jambi, memaparkan hasil pengungkapan dua kasus besar narkotika sepanjang Juni 2025.

Pengungkapan ini mendukung penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas narkoba.

Ditresnarkoba berhasil mengamankan empat tersangka berinisial HR, AR, AT, dan FB, serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 2.186 butir.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 11 Juni 2025 terhadap tersangka HR di kediamannya di Kelurahan Mayang Mangurai, Kota Jambi. Polisi menemukan sabu dan ekstasi di dalam rumah serta tas slempang milik tersangka.

Pengungkapan kedua terjadi pada 19 Juni 2025 saat tim Ditresnarkoba menangkap AR di Jalan Lintas Timur, Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi.

Dari mobil Honda Brio yang dikendarai AR, ditemukan enam bungkus plastik berisi sabu seberat 5,5 kilogram. Dua tersangka lain, AT dan FB, turut diamankan sebagai bagian dari jaringan yang sama.

Selain narkotika, polisi juga menyita beberapa unit kendaraan, yakni Toyota Calya dan Honda Brio, serta berbagai alat komunikasi, termasuk ponsel berbagai merek.

Kombes Pol Ernesto Saiser menjelaskan, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 29.927 jiwa manusia dari bahaya narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang dan 1 butir ekstasi oleh 1 orang.

Nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp7,7 miliar, sedangkan potensi penghematan biaya rehabilitasi negara diperkirakan mencapai Rp134 miliar.

Para tersangka kini dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati hingga denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengungkap tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika jaringan Freddy Pratama.

Tersangka SR diamankan bersama sejumlah kartu ATM, buku tabungan, dan dokumen transaksi keuangan mencurigakan yang mendukung proses penyidikan.

Kombes Pol Ernesto menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari instruksi Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, dalam memberantas narkotika dan pencucian uang secara serius.

Kerja sama dengan Polda Kalimantan Selatan juga berperan penting dalam pengungkapan jaringan tersebut.

“Tersangka SR saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jambi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan kejahatan keuangan.

“Kami berkomitmen mendukung Program Asta Cita Presiden dengan menggulung jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tambah Kombes Ernesto.

Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan keseriusan Polda Jambi dalam memerangi narkotika dan menjaga generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(*)




Alumni Akpol 1996 Ini Sukses Raih Gelar Doktor, Bahas Tanggung Jawab Pelaku Plagiarisme

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kombes Pol Muhammad Edi Faryadi, S.I.K., M.H., resmi menyandang gelar Doktor (Dr) bidang hukum setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Tanggung Jawab Pelaku Plagiat Karya Ilmiah di Indonesia” pada sidang promosi doktoral, Kamis (3/7/2025).

Alumni Akpol 1996 ini menghabiskan enam tahun untuk menyelesaikan pendidikan doktoralnya.

Dalam sidang yang digelar di Kampus Universitas Jambi, pria yang akrab disapa Edi tersebut memaparkan hasil risetnya yang mendalam tentang perlindungan hukum terhadap karya ilmiah, khususnya terkait isu plagiarisme di Indonesia.

Dalam penelitiannya, Kombes Pol Edi mengungkapkan bahwa meski Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah memberikan perlindungan hukum, istilah “plagiarisme” belum secara eksplisit diatur, sehingga memunculkan beragam interpretasi hukum.

Ia juga menawarkan konsep tanggung jawab pelaku plagiarisme yang ideal guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi para pencipta karya ilmiah.

“Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual, dan kasus,” jelas Karo Ops Polda Jambi tersebut.

Kombes Pol Edi menilai, perlindungan hukum saat ini masih belum optimal karena hanya mencakup hak moral dan ekonomi pencipta.

Ia mengusulkan adanya sanksi administratif, seperti pencabutan gelar akademik, pembatalan publikasi, dan penurunan jabatan bagi pelaku plagiarisme.

Selain itu, pengadilan etik juga dapat dijadikan mekanisme preventif dan korektif dalam penanganan kasus pelanggaran integritas akademik.

“Penerapan hukum pidana sebaiknya dilakukan hanya pada kasus plagiarisme yang berdampak signifikan, sesuai prinsip ultimum remedium,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Kombes Pol Edi menyarankan revisi undang-undang agar istilah “plagiarisme” dapat diatur secara jelas dan mekanisme hukum administrasi serta pengadilan etik diintegrasikan untuk menangani kasus ini.

Ia juga menekankan pentingnya peran institusi pendidikan dalam meningkatkan kesadaran akademik melalui program etika dan pemanfaatan teknologi deteksi plagiarisme.

“Atas upaya tersebut, perlindungan hukum terhadap karya ilmiah dan integritas akademik di Indonesia diharapkan bisa lebih efektif dan memberikan dampak positif dalam menjaga hak moral serta ekonomi para pencipta,” tegasnya.

Dengan hasil yang sangat memuaskan dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,98, Kombes Pol Muhammad Edi Faryadi resmi meraih gelar doktor.

Tim Penguji Sidang Promosi Doktor Muhammad Edi Faryadi, S.I.K., M.H.

  1. Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H. (Ketua)

  2. Dr. Dwi Suryahartati, S.H., M.Kn. (Sekretaris)

  3. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. (Penguji Eksternal)

  4. Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D. (Promotor)

  5. Prof. Dr. Hj. Muskibah, S.H., M.Hum. (Co-Promotor)

  6. Prof. Dr. Usman, S.H., M.H. (Penguji)

  7. Dr. H. Taufik Yahya, S.H., M.H. (Penguji)

  8. Dr. Rosmidah, S.H., M.H. (Penguji)

  9. Dr. Hartati, S.H., M.H. (Penguji)

Setelah dinyatakan lulus, Dr. Muhammad Edi Faryadi mengaku bangga dan mengucapkan terima kasih kepada pihak yang mendukung proses studinya.

“Saya merasa bangga bisa menyelesaikan disertasi ini. Terima kasih kepada promotor, co-promotor, dan keluarga tercinta atas dukungan mereka,” ujar Kombes Pol Edi.

Sidang promosi doktoral ini juga dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, Wakapolda Brigjen Pol M. Mustaqim, serta jajaran pejabat utama Polda Jambi.(*)




Truk Batu Bara Langgar Edaran Gubernur Jambi, Dirlantas: Jangan Coba-Coba Lagi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi menanggapi tegas pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah truk angkutan batu bara yang tetap melintas selama pemberlakuan larangan operasional, di tengah arus pemulangan jamaah haji Provinsi Jambi.

AKBP Adi Benny Cahyono, Dirlantas Polda Jambi, mengonfirmasi bahwa terdapat sekitar 10 unit truk batu bara yang nekat melintas di jalan lintas Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

“Dari laporan Polsek Muara Tembesi, truk-truk tersebut sudah diamankan dan dikandangkan. Hari ini memang sudah dilepas, tapi jika kembali melanggar, kami akan tindak tegas,” tegas AKBP Adi Benny, Selasa (2/7/2025).

Pelanggaran ini tidak hanya mendapat perhatian dari kepolisian, tetapi juga dari warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, yang secara langsung menghentikan truk-truk batu bara yang melintas.

Bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, warga melakukan laksi penyekatan di perbatasan Kelurahan Kampung Baru dan Desa Tanjung Marwo, Senin (30/6/2025).

Seluruh truk yang melanggar Surat Edaran Gubernur Jambi langsung diarahkan ke kantong parkir.

“Kami mendukung penuh kebijakan penghentian sementara operasional batu bara demi kelancaran pemulangan jamaah haji,” ujar Ketua LPM Kampung Baru, Wistaria (Siwis).

Aksi ini merupakan respons atas Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 8.500.10.27.7/1364/SETDA.PRKM/VI/2025 yang menetapkan larangan operasional truk angkutan batu bara sejak 24 Juni hingga 3 Juli 2025.

Larangan ini bertujuan memastikan kelancaran arus transportasi jamaah haji dari Asrama Haji Kota Jambi ke kabupaten/kota masing-masing.

Dalam aksi penyekatan, warga juga sempat mendapati beberapa truk yang mengaku milik bos tambang berinisial JN (Junai), yang disebut-sebut merupakan bagian dari Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi.

Salah satu sopir mengakui truk yang dikendarainya milik “Boss Junai”. Saat ditanya alasan melanggar aturan gubernur, sopir tersebut hanya menjawab:

“Perintah, Bang.”

“Perintah siapa?”

“Nggak tahu, Bang…”

Polda Jambi menegaskan akan memberikan sanksi terhadap truk angkutan batu bara yang membandel dan tetap beroperasi di luar jam yang ditentukan.

Dirlantas menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menjaga keamanan serta kelancaran lalu lintas, terutama dalam momentum penting seperti pemulangan jamaah haji 2025.(*)