Diduga Mengantuk, Sopir Avanza Tabrak L300 di Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kecelakaan lalu lintas terjadi di Desa Koto Lebuh Tinggi, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (27/10/2025).

Insiden ini melibatkan mobil Avanza putih dan L300, menyebabkan sopir Avanza mengalami luka serius.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah video kejadian viral di media sosial.

Dalam unggahan akun Facebook Ochi Maya Sari, terlihat suasana panik warga yang berusaha menolong para korban di lokasi kejadian.

Baca juga:  Truk PLN Terbalik di Bukit Tengah Kerinci, 7 Luka-Luka Akibat Rem Blong

Baca juga:  Pendaki Wajib Tahu, Ini Daftar Jalur Pendakian Gunung Berdasarkan Risiko dari Kemenhut, Gunung Kerinci Nomor Berapa?

Menurut keterangan warga yang berada di tempat kejadian, mobil Avanza melaju dari arah Kayu Aro menuju Siulak, sementara L300 datang dari arah berlawanan.

Setibanya di depan masjid desa, Avanza diduga oleng dan menabrak L300 secara frontal.

“Benturan keras membuat bagian depan kedua kendaraan ringsek, terutama di bagian mesin dan bemper,” ujar salah seorang warga di lokasi.

Warga lain menuturkan, sopir L300 sempat terjepit di dalam kabin akibat kerasnya benturan.

“Sopir L300 tak bisa keluar sendiri karena terjepit bodi kendaraan. Warga langsung mengevakuasi sebelum dibawa ke Puskesmas,” kata sumber di lapangan.

Dari informasi sementara, sopir L300 mengalami luka di bagian kaki dan dada.

Sedangkan sopir Avanza dengan nomor polisi BH 1807 DW diduga mengantuk saat mengemudi.

Sehingga kehilangan kendali dan menabrak kendaraan dari arah berlawanan.

Korban langsung dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Hingga berita ini diturunkan, Kasi Humas Polres Kerinci belum memberikan keterangan resmi terkait kecelakaan tersebut.(*)




Truk PLN Terbalik di Bukit Tengah Kerinci, 7 Luka-Luka Akibat Rem Blong

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di jalur dua Bukit Tengah, Desa Mukai Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, pada Minggu (26/10/2025) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

Sebuah truk dinas vendor KHS PT PLN UP3 Jambi jenis Mitsubishi Canter bernomor polisi BH 8904 ML terguling setelah mengalami rem blong di jalan menurun.

Akibat kecelakaan, tujuh orang mengalami luka-luka, termasuk pengemudi. Para korban segera dievakuasi ke Puskesmas Siulak Gedang untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Lantas Polres Kerinci IPTU Into Sujarwo membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, kendaraan dinas vendor KHS PLN yang dikemudikan Irwanto mengalami rem blong di jalan menurun hingga terbalik. Tidak ada korban jiwa, namun tujuh orang mengalami luka ringan,” ujar IPTU Into Sujarwo.

Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), truk berwarna putih tersebut melaju dari arah Kantor Satpol PP Bukit Tengah menuju Simpang Empat Tugu PKK.

Saat menuruni jalan di Desa Mukai Tinggi, rem kendaraan mengalami gangguan.

Pengemudi sempat mencoba menarik rem tangan, namun gagal, sehingga truk keluar jalur dan terbalik di sisi jalan, menimbulkan kerusakan parah pada kendaraan serta luka pada seluruh penumpang.

Korban yang berada di dalam truk adalah Danil (42), Syahrul (23), Edi (20), Dedi (35), Faisal (29), dan Fadillah (55).

Semua merupakan rekan kerja dari perusahaan yang sama, mengalami luka-luka di kepala dan tubuh akibat benturan.

Menurut IPTU Into Sujarwo, kondisi jalan di lokasi beraspal mulus, menurun tajam, lebar sekitar 6 meter, dengan marka jalan putih tidak terputus, dan tanpa rambu peringatan di titik penurunan.

Cuaca saat kejadian cerah, kawasan merupakan permukiman warga.

Faktor utama kecelakaan dipastikan rem blong. Pengemudi memiliki SIM B1 dan sedang membawa rekan kerja dalam perjalanan dinas.

Kerugian material akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp 50 juta. Unit Laka Sat Lantas Polres Kerinci telah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan melaporkan hasil awal kepada pimpinan.(*)




Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo, Konsultan Ungkap Nilai Usulan Rp 5 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, dengan agenda pemeriksaan saksi, Jumat (24/10/2025).

Sidang yang dipimpin majelis hakim itu menghadirkan tujuh saksi dari total 13 orang yang dijadwalkan hadir.

Di antaranya Susilo, estimator konsultan perencanaan dari CV Gravitec, serta Aditya Saputra, kakak kandung terdakwa Dhiya Ulhaq Saputra.

Selain mereka, saksi lain yang turut memberikan keterangan adalah Arif Saputra, Ali Umar, Ridho Rusni, Albasteon, dan Agus Aksa.

Sebelum sidang dimulai, sempat terjadi perdebatan karena salah satu saksi merupakan saudara kandung terdakwa.

Setelah berunding, majelis hakim memutuskan Aditya Saputra tetap bersaksi, namun hanya untuk terdakwa lain selain adiknya, Dhiya Ulhaq.

Dalam kesaksiannya, Susilo mengungkapkan bahwa dirinya menjadi konsultan perencana atas permintaan terdakwa Paul Sumarno.

“Ada surat tugas dari Paul, tapi saya tidak bawa. Saat di BAP Polda sudah saya serahkan,” kata Susilo di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, surat tugas tersebut terbit pada November, padahal survei proyek sudah dilakukan sejak Agustus.

“Dasar saya melakukan survei hanya dari perintah direktur,” tambahnya.

Susilo juga mengungkapkan bahwa nilai awal usulan pembangunan pasar mencapai Rp 5 miliar, berdasarkan pembicaraan antara pihak koperasi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Saya dengar langsung saat mereka berbicara lewat telepon, nilainya disebut Rp 5 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Susilo mengakui bahwa perencanaan dan penyusunan RAB tidak berpedoman pada peraturan Menteri Perdagangan, melainkan hanya mengikuti kondisi lapangan.

“Kami tidak menggunakan acuan Permendag, hanya sesuai tuntutan di lapangan,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebut bahwa harga satuan diambil dari data eksersa tahun 2023 tanpa melakukan verifikasi lapangan.

Dalam perkara ini, terdapat tujuh terdakwa yang diduga terlibat, yakni:

  1. Nurhasanah, Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Tebo

  2. Edi Sofyan, Kabid Perdagangan

  3. Solihin, pihak ketiga pelaksana proyek

  4. Haryadi, konsultan pengawas

  5. Dhiya Ulhaq Saputra, Direktur CV Karya Putra Bungsu

  6. Harmunis, kontraktor peminjam bendera perusahaan

  7. Paul Sumarno, konsultan perencana pembangunan pasar

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara dan masih terus dalam tahap pembuktian di pengadilan.(*)




Waduh! 11 LC dan 5 Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia di Tebo

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo, tim gabungan Sat Pol PP Tebo bersama TNI Yonif TP 844/Ksatria Batanghari menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Kamis malam (23/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Rimbo Bujang, di antaranya kafe dan hotel yang diduga menjadi tempat aktivitas yang melanggar norma sosial.

Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan 11 perempuan yang diduga sebagai Lady Companion (LC) dari beberapa kafe di Jalan 21 Perintis, kawasan belakang Pujasera, dan Terminal Rimbo Bujang.

Selain itu, 5 pasangan bukan suami istri juga terjaring dari salah satu hotel di wilayah yang sama.

Kepala Sat Pol PP Tebo Defriyanto, melalui Kabid Penegakan Perda Muhammad Jani, mengatakan operasi ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan penyakit masyarakat yang meresahkan warga.

“Dari hasil operasi, kami mendapati beberapa perempuan penghibur, termasuk mahasiswi dan satu perempuan di bawah umur sekitar 17 tahun,” kata dia.

“Untuk mereka, kami buatkan surat pernyataan, sedangkan pasangan yang bukan suami istri kami panggil orang tuanya dan diarahkan untuk dinikahkan,” ujar Jani.

Ia menambahkan, pelaksanaan operasi dilakukan atas perintah atasan dan telah melalui koordinasi dengan instansi terkait.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan. Operasi Pekat ini bersifat mendadak agar hasilnya efektif,” tambahnya.

Kegiatan Operasi Pekat ini merupakan bagian dari agenda rutin Sat Pol PP Tebo bersama TNI dalam rangka menciptakan ketertiban umum serta menjaga moral masyarakat di wilayah Kabupaten Tebo.(*)




Kasus Korupsi KUR BSI Jambi Terungkap, Nasabah Fiktif Rugikan Bank Rp1 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang 1, yang terjadi pada tahun 2021.

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa yakni Ermalia Wendi, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan Mardiantoni, staf pemasaran (micro staff) di bank tersebut, kembali menjalani persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi di antaranya Kukuh Rizaldo, Novran Ardiansyah, Abdul Muthalib, Yordi Setiawan, Mega Fitra, Eden, Ida Agusti, dan Eva Naziah.

Dalam persidangan, terungkap fakta baru bahwa pada tahun 2021, BSI Rimbo Bujang telah menyalurkan pembiayaan KUR senilai Rp4,8 miliar kepada 26 nasabah.

Namun, sebagian penerima ternyata merupakan nasabah topeng, yakni orang-orang yang namanya digunakan untuk mengajukan pinjaman, tetapi dana digunakan oleh pihak lain.

“Nasabah topeng itu bukan orang yang memakai uangnya, tapi orang lain. Nama mereka dipakai untuk meminjam uang di bank,” ungkap saksi Kukuh Rizaldo, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang 2023–2024.

Kukuh menuturkan, saat dirinya menjabat, kasus tersebut sudah terjadi. Ia mengaku harus bekerja keras melakukan recovery dana Rp4,8 miliar agar bisa kembali ke pihak bank.

Dari hasil audit internal, terdapat tiga nasabah yang dananya digunakan oleh terdakwa Ermalia Wendi, serta beberapa nasabah lain yang uangnya dipakai oleh kerabat Wendi dan karyawan BSI bernama Hendri.

Bahkan, ada nasabah yang menjalankan usaha PETI ilegal, yang seharusnya tidak berhak menerima kredit bank.

Sementara itu, saksi Novran Ardiansyah, Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang tahun 2024, mengungkapkan bahwa dari total dana Rp4,8 miliar tersebut, Rp3,8 miliar sudah dikembalikan oleh nasabah.

Sementara sekitar Rp1 miliar belum terbayar.

“Dana Rp1 miliar itu masih tercatat sebagai kerugian perusahaan,” ujarnya di persidangan.

Kasus ini terungkap setelah ditemukan adanya manipulasi data dalam pengajuan KUR yang dilakukan oleh para terdakwa.

Mereka merekayasa dokumen agar seolah-olah memenuhi syarat pembiayaan, lalu menyetujui pencairan dana tersebut tanpa verifikasi yang sah.(*)




Pastikan Harga Sesuai HET, Dirreskrimsus Polda Jambi Pimpin Rakor Pengendalian Harga Beras

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H bersama Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Jambi Johansyah memimpin langsung Rapat Koordinasi Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Jambi, Selasa (21/10/2025) di Ruang Ditreskrimsus Polda Jambi.

Rapat diikuti secara daring oleh Kasubdit 1 Indagsi ditreskrimsus Polda Jambi Akbp Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K., Kabid Distribusi Hanpan, Ispandi, Perum Bulog Jambi, Mulyadi, Disperindag Provinsi Jambi Afrizal Azmi, Perwakilan DKPP, DTPHP Provinsi Jambi, DPM PTSP, Kasi Distribusi Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, Bapanas, Kasubbag Umum dan TPHP, BPS Provinsi Jambi.

Selanjutnya Pelaku Usaha yaitu PT IDP, PT SAN, CV Mulia Abadi serta jajaran Polres/ta dan instansi terkait di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Sebagai Koordinator Satgas, Kombes Pol Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menegaskan komitmen kepolisian bersama pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga beras di wilayah Provinsi Jambi.

Terutama di tengah tren kenaikan harga di beberapa daerah seperti Sarolangun dan Kerinci.

“Kami akan memastikan harga beras tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan berlebih dengan mengorbankan masyarakat,” tegas Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Dalam arahannya, Kombes Pol Taufik Nurmandia meminta seluruh anggota Satgas agar tidak hanya memantau di atas kertas, tetapi juga turun langsung ke pasar-pasar dan ritel modern untuk memastikan harga sesuai ketentuan.

Kombes Pol Taufik Nurmandia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi, termasuk Dinas Ketahanan Pangan, Disperindag, Bulog, Bapanas, dan BPS.

Hasil rapat menyepakati sejumlah langkah strategis, antara lain pengawasan langsung harga di pasar, peneguran dan sanksi terhadap pelanggaran HET

Uji laboratorium mutu beras premium dan medium, serta pemasangan stiker dan leaflet imbauan agar masyarakat mengetahui ketentuan harga resmi.

Kombes Pol Taufik Nurmandia juga menginstruksikan tim Satgas untuk melakukan pengecekan lapangan pada 22–24 Oktober 2025 di enam kabupaten, yakni Batanghari, Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo, dan Muaro Jambi.

Evaluasi menyeluruh akan dilakukan pada 27 Oktober 2025 untuk menilai efektivitas pengawasan.

“Langkah ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kita untuk menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi masyarakat dari gejolak harga pangan,” ujarnya menegaskan.

Dengan kepemimpinan Kombes Pol Taufik Nurmandia, Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Jambi menegaskan kesiapannya untuk bertindak tegas namun tetap humanis, demi memastikan masyarakat Jambi memperoleh beras dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan pemerintah. (*)




Desak Pelaku Ditangkap! Remaja di Sungai Penuh Dikeroyok, Kunci Motor Tertancap di Kepala

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID — Kasus kekerasan brutal kembali mengguncang masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh.

Seorang remaja berinisial ZK, warga Kecamatan Hamparan Rawang, menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka serius setelah kepalanya ditusuk dengan kunci motor oleh pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 dan kini korban tengah menjalani perawatan intensif di RS M Djamil Padang, setelah melalui operasi besar akibat luka parah di bagian kepala.

“Anak kami sudah dioperasi besar. Kondisinya masih lemah dan luka dari kunci motor yang tertancap itu sangat serius,” ujar salah satu anggota keluarga korban dengan nada penuh harap.

Baca juga:  Kodim 0417/Kerinci Bor Sumur di Lima Titik, Bantu Warga Sungai Penuh Dapatkan Air Bersih

Baca juga:  Villa Bukit Diza Belum Kantongi IMB, Pemkot Sungai Penuh Pertimbangkan Penutupan Sementara

Selain menghadapi trauma emosional, keluarga korban juga dibebani oleh biaya pengobatan yang mencapai Rp 40 juta.

Keluarga berharap pihak kepolisian tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mendorong pertanggungjawaban atas biaya pengobatan korban.

“Kami orang kecil. Kami ingin pelaku bukan hanya ditangkap, tapi juga bertanggung jawab atas semua ini,” kata perwakilan keluarga.

Kasus ini menyita perhatian luas dari masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh karena penggunaan benda berbahaya dalam tindak kekerasan remaja semakin meningkat.

Baca juga:  Disdik Sungai Penuh Warning Sekolah, Soal Pungutan Study Tour dan Perpisahan!

Baca juga:  Pendaki Wajib Tahu, Ini Daftar Jalur Pendakian Gunung Berdasarkan Risiko dari Kemenhut, Gunung Kerinci Nomor Berapa?

Warga mendesak agar pelaku segera ditangkap dan dijatuhi hukuman setimpal.

“Kami minta polisi tidak hanya memproses hukum, tapi juga menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar salah satu warga Sungai Penuh.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengonfirmasi bahwa laporan sudah diterima dan saat ini kasus masih dalam penyelidikan aktif.

“Kami sudah periksa saksi-saksi dan saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti,” kata AKP Very, Sabtu (18/10/2025).

Pihak kepolisian juga mengindikasikan bahwa jumlah pelaku lebih dari satu orang, dan kini sedang dalam proses pemburuan.

Keluarga korban dan masyarakat luas berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan. Mereka menginginkan pelaku dihukum setimpal atas tindakan brutal yang mengancam nyawa korban.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai pelaku bebas begitu saja, sementara korban dan keluarganya menderita,” ucap seorang warga dengan nada prihatin.(*)




Gara-gara Cemburu! Yasmin Langsung Habisi Tuhono di Pasar Angso Duo Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Peristiwa berdarah menggemparkan Pasar Angso Duo Kota Jambi pada Selasa pagi (14/10/2025).

Sekitar pukul 05.30 WIB, seorang pria bernama Tuhono (44) tewas ditikam di depan Masjid Al-Ikhlas, Jalan Sultan Thaha, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin.

Korban yang berasal dari Tanjung Hilir, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, mengalami luka tusukan dalam sebuah perkelahian dengan pelaku Yasmin.

Peristiwa tragis itu terjadi di area blok ikan pasar.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasat Reskrim Kompol Hendra Wijaya Manurung, memastikan pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan.

“Pelaku sudah kami amankan dan proses penyidikan masih berjalan,” kata Kompol Hendra.

Motif pembunuhan diduga kuat karena rasa cemburu, sesuai pengakuan istri pelaku yang menyatakan Yasmin menikam korban karena perasaan tersebut.

“Motif ini masih didalami oleh penyidik,” tambahnya.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.

Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat Pasar Angso Duo yang biasa dikenal sebagai pusat perdagangan dan aktivitas warga Jambi.(*)




Lapas Kelas IIA Jambi Digeledah, Ini Komitmen Pemasyarakatan Jambi Cegah Gangguan Keamanan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam upaya memperkuat sistem keamanan dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari gangguan ketertiban, Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Jambi, Hidayat, memimpin langsung kegiatan razia gabungan di Lapas Kelas IIA Jambi, Jumat (10/10/2025).

Razia ini melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dari TNI, Polri, serta jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan dan petugas Lapas Jambi.

Pelaksanaan razia dilakukan secara menyeluruh, menyasar blok hunian warga binaan, memeriksa isi kamar, dan mengamankan sejumlah barang tidak terpakai atau potensial melanggar aturan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya razia terpadu bersama APH sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran barang terlarang di dalam lapas serta menjaga stabilitas keamanan.

Baca juga:  Terpidana Penipuan Dibekuk Setelah Bertahun Buron, Kini Ditahan di Lapas Jambi

Baca juga:  Prestasi Lapas Perempuan Jambi, Masuk 4 Besar IKPA KPPN Jambi

“Razia ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk memastikan lembaga pemasyarakatan tetap menjadi tempat pembinaan yang aman dan tertib. Dukungan dari TNI dan Polri menjadi kunci dalam menjaga sinergi pengamanan,” ujar Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas instansi yang selama ini terus terjalin dengan baik.

“Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan agar Lapas Jambi bebas dari praktik yang menyimpang. Kolaborasi ini akan terus diperkuat,” tambahnya.

Sementara itu, Plh Kalapas Kelas IIA Jambi, Dimas Krisna, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari rutinitas pengawasan internal sekaligus bentuk penegakan aturan dan peningkatan disiplin di lingkungan lapas.

Baca juga:  Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61: Hidayat dan Kanwil Ditjenpas Jambi Berbagi Semangat Baru

Baca juga:  Kakanwil Ditjenpas Jambi Apresiasi Petugas Lapas, Usai Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu

“Setiap hasil temuan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Ini komitmen kami untuk menjaga lingkungan lapas tetap kondusif dan bersih dari penyalahgunaan barang-barang terlarang,” jelas Dimas.

Razia malam itu berlangsung dalam suasana aman dan tertib.

Meskipun hanya ditemukan barang-barang tidak terpakai, kegiatan ini diharapkan menjadi pengingat dan penguat semangat bersama dalam mewujudkan pemasyarakatan bersih dari narkoba dan barang terlarang.(*)




Bawa Kabur Pajero, Pelaku Lepas Plat Asli dan Pasang Plat Palsu demi Hilangkan Jejak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi licik pelaku pencurian dengan kekerasan di Kota Jambi akhirnya terbongkar.

Dede Maulana alias Diki (33), warga Sumatera Selatan, ditangkap setelah mencuri satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik warga Talang Bakung, Jambi.

Untuk mengelabui aparat, pelaku melepas plat nomor palsu dan membuang ponsel korban agar tidak terlacak.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Senin malam (6/10/2025).

Baca juga:  Kronologi Lengkap Pencurian Pajero di Jambi, Pelaku Sempat Hubungi Korban via FB

Baca juga:  Akhirnya Pelaku Pembunuhan Sadis di Talang Bakung Ditangkap di Sumsel, Ini Keterangan Kepolisian

Kasus ini bermula pada Selasa pagi, 2 Oktober 2025, saat warga menemukan korban tergeletak bersimbah darah di dalam kamar rumahnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku sebelumnya menghubungi korban lewat Facebook dan WhatsApp, berpura-pura tertarik membeli mobil Pajero yang diiklankan secara online.

Pada malam hari sebelum kejadian, pelaku datang melihat unit mobil dan menyepakati transaksi dilakukan keesokan paginya. Namun, niat jahat sudah direncanakan.

Sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dan meminta kunci mobil.

Saat korban menolak, pelaku mengejar dan memukul korban dengan sebatang kayu sebanyak tiga kali, hingga korban terkapar di lantai kamar.

Pelaku kemudian mengambil kunci, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur menggunakan mobil Pajero milik korban.

Setelah melarikan diri, pelaku melepas plat nomor palsu AD 77 RA di sekitar belakang Bandara Jambi. Ia juga membuang ponsel korban di lokasi yang sama untuk menghindari pelacakan digital.

Pelaku kemudian menuju Sumatera Selatan dan bersembunyi di rumah kos.

Petunjuk penting muncul dari akun Facebook bernama “Sultan Mah Bebas” yang digunakan pelaku untuk menjebak korban.

Dari media sosial, polisi menelusuri postingan pelaku tentang rumah kontrakan di Sumsel, yang kemudian mengarah ke lokasi persembunyian.

Barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero putih (B 2682 SJH), 1 helai jaket hitam yang dikenakan saat aksi, Plat palsu AD 77 RA .

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengapresiasi respons cepat tim dalam mengungkap kasus ini.

“Pelaku sengaja mengganti plat dan membuang ponsel untuk mengaburkan identitas. Ini menunjukkan tingkat perencanaan kejahatan yang serius,” ujar Kapolda.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap transaksi online yang melibatkan pertemuan langsung.

“Kejahatan dengan modus digital makin berkembang. Jangan mudah percaya, apalagi jika dilakukan tanpa pendampingan atau pada jam-jam rawan,” tegasnya.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(*)