MUI Tebo Imbau Tempat Hiburan Malam dan Warem Tutup Selama Ramadan 2025

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tebo mengeluarkan imbauan untuk menutup sementara tempat hiburan malam dan warung remang-remang (warem) selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H, yang jatuh pada tahun 2025.

Imbauan ini bertujuan untuk menjaga kesucian bulan Ramadan dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Ketua MUI Kabupaten Tebo, KH Rifai Ahmad, menegaskan bahwa penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan bersifat wajib.

“Ini adalah bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan, dan kami harap pengelola tempat hiburan malam dapat menyesuaikan dengan kebijakan ini,” ujar KH Rifai.

Baca juga: Komisi I DPRD Tebo Ajukan Permohonan PPPK Penuh Waktu ke Kemenpan RB

Baca juga: Pasien BPJS Ditolak Rawat Inap di RSUD Tebo, Penyebabnya Dispepsia Tak Tercover

Pihak MUI bersama stakeholder terkait, seperti pemerintah daerah dan aparat kepolisian, akan segera mengeluarkan surat edaran resmi mengenai imbauan ini.

“Kami hanya memberikan imbauan, sementara untuk penindakan akan diserahkan kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.

Setiap tahun, MUI Kabupaten Tebo selalu mengeluarkan imbauan serupa.

Namun, meskipun sudah ada surat edaran, masih ditemukan beberapa tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadhan.

KH Rifai berharap pengelola dapat mematuhi imbauan tersebut, demi menjaga ketertiban dan keharmonisan umat selama bulan puasa.

Selain untuk menghormati bulan Ramadhan, penutupan tempat hiburan malam ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya razia (sweeping) yang sering kali dilakukan oleh kelompok masyarakat tertentu pada bulan puasa.

MUI juga mengimbau aparat keamanan dan pemerintah setempat, untuk menertibkan tempat hiburan malam yang masih buka selama Ramadan.

“Kami berharap aparat pemerintah, khususnya aparat keamanan, dapat menertibkan tempat hiburan yang tetap buka di Bulan Ramadan, untuk mencegah terjadinya sweeping dari masyarakat,” ungkapnya.

KH Rifai juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tebo untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan ukhuwah Islamiyah selama bulan puasa.

“MUI memiliki tugas untuk memberikan imbauan dan fatwa, namun eksekusinya sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah dan pihak berwenang,” tandasnya.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan bulan suci Ramadan dapat berjalan dengan penuh kedamaian dan kesucian bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Tebo.(*)




Wabup Merangin Buka Festival Memantai Adat, Lebih dari 60 Kerbau Dipotong Massal

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Festival Memantai Adat yang menjadi tradisi tahunan masyarakat Tabir, kembali digelar dengan meriah.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati (Wabup) Merangin, H A Khafid Moein, di Gelanggang Mantai Adat Maho Danau, Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, pada Selasa (25/2).

Festival yang sudah dikenal luas ini, merupakan tradisi unik masyarakat Tabir dalam menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1446 H, dengan cara memotong puluhan hingga ratusan kerbau secara massal. Sebagai pembuka, Wabup Khafid menyampaikan,

‘’Hari ini (kemarin,red) , kita meresmikan Festival Memantai Adat, dan besok (hari ini,red) Rabu (26/2), sekitar pukul 03.00 WIB, pemotongan lebih dari 60 ekor kerbau akan dimulai,’’ ujarnya.

Baca ji

Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari ribuan warga, dengan kehadiran tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat setempat yang mengenakan pakaian tradisional khas Tabir.

Para perempuan mengenakan kain batik khas Tabir dan kebaya, sementara laki-laki tampil dengan busana Muslim atau Melayu.

Dalam sambutannya, Wabup Khafid berharap agar Festival Memantai Adat bisa terus dilestarikan dan menjadi daya tarik wisata yang menarik pengunjung dari luar.

“Kami ingin festival ini bisa dikembangkan dengan baik, terutama dari segi infrastruktur, agar semakin banyak yang datang menikmati keunikannya,” harap Wabup, sembari meminta Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Peternakan untuk mempersiapkan lebih matang untuk tahun depan.

Pada kesempatan itu, Wabup juga menyampaikan pesan dari Bupati Merangin, H M Syukur, yang berhalangan hadir karena masih mengikuti retreat di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah.

‘’Bupati titip pantun, Memantai Adat sungguh luar biasa, Melestarikan budaya leluhur kita, Selamat menjalankan ibadah puasa, Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita,’’ ucap Wabup disambut tepuk tangan riuh dari para hadirin.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin, Hendri Widodo, mengungkapkan bahwa meski saat ini ada sekitar 60 ekor kerbau yang akan dipotong, jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah.

‘’Masyarakat terus berdatangan membawa kerbau untuk dipotong. Kerbau ini bisa dibawa oleh kelompok masyarakat atau pedagang yang kemudian akan menjual dagingnya kepada masyarakat,’’ jelas Hendri.

Ditanya mengenai prediksi jumlah kerbau yang akan dipotong pada malam pemotongan, Hendri memprediksi jumlahnya mencapai sekitar 85 ekor.

Namun, ia tidak merinci berapa jumlah kerbau jantan dan betina yang akan dipotong.(*)




Deklarasi Zero Halinar dan Pemusnahan Barang Terlarang di Lapas Muara Sabak

Muara Sabak, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jambi, Hidayat, memimpin Apel Deklarasi Zero Halinar dan pemusnahan barang hasil razia di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak.

Kegiatan ini turut diikuti secara virtual oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jambi.

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda Tanjung Jabung Timur, termasuk Kapolres Tanjabtim, Kepala BNN Tanjabtim, perwakilan Pengadilan Negeri, Kejari, dan Kodim Tanjung Jabung.

Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba, pungutan liar, dan penyalahgunaan alat komunikasi ilegal.

Dalam amanatnya, Hidayat menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam memastikan Lapas dan Rutan di wilayah Jambi benar-benar Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).

Lebih lanjut Ia menginstruksikan seluruh jajaran UPT untuk melaksanakan razia secara rutin maupun insidentil serta meningkatkan deteksi dini guna mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas.

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Kota Jambi Diringkus di Penginapan Tanjab Timur

Baca juga: Paling Lambat 45 Hari Pasca Putusan, Ini Lokasi PSU di Kabupaten Bungo

“Pastikan Lapas dan Rutan benar-benar bebas dari handphone, pungli, dan narkoba. Kita harus melakukan deteksi dini serta melaksanakan razia secara rutin maupun insidentil untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih,” tegas Hidayat dalam sambutannya.

Selanjutnya setelah pelaksanaan deklarasi, tim dari Kanwil Ditjenpas Jambi yang dipimpin oleh Kabid Pembinaan, Dimas Krisna, dan Kabid Pengamanan, Mukhtar, langsung melakukan penggeledahan di blok hunian warga binaan.

Tindakan ini bertujuan memastikan tidak ada barang terlarang yang beredar di dalam kamar tahanan.

Sebagai tindak lanjut, hasil razia yang telah dikumpulkan selama periode Januari hingga Februari 2025 dimusnahkan di lapangan dalam Lapas.

Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Ditjenpas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, bersih, dan bebas dari praktik ilegal.

 

 




Warga Desa Mendalo Indah Protes Rusaknya Jalan, Minta Pemerintah Perbaiki

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID Puluhan warga Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, menggelar aksi protes di jalanan pada Senin (24/02/2025).

Mereka menuntut agar pemerintah segera memperbaiki jalan yang rusak di RT 09, yang telah lama mengganggu mobilitas warga.

Dalam aksi tersebut, para warga membawa poster dan spanduk sebagai bentuk protes atas kondisi jalan yang semakin buruk.

Kepala Desa Mendalo Indah, Muslim, menyampaikan bahwa permasalahan jalan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan status jalan tersebut masih milik Pertamina.

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Kota Jambi Diringkus di Penginapan Tanjab Timur

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Wakil Bupati Jun Mahir Tinjau Pasar Tradisional dan Dinsos PPPA

Menurutnya, pihak desa sudah mengajukan permohonan agar status jalan tersebut dilepaskan dari Pertamina ke Pemda, namun hingga kini belum ada hasil.

“Pemerintah tidak bisa memperbaiki jalan ini karena masih berstatus jalan milik Pertamina,” kata dia.

“Kami sudah mengajukan permohonan pelepasan hak jalan ini ke Pemda, Provinsi, dan Bupati melalui Dewan, tapi sampai sekarang belum ada keputusan,” ungkap Muslim.

Muslim berharap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Muaro Jambi segera menyelesaikan permasalahan ini, dengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pertamina, agar jalan tersebut dapat segera diperbaiki.

Sementara Anggota DPRD Muaro Jambi, Ulil Amri, juga menyoroti masalah ini.

Menurutnya, pemerintah daerah telah berusaha berkoordinasi dengan Pertamina, namun status jalan yang masih milik Pertamina menghalangi perbaikan.

“Pemerintah tidak bisa membangun jalan ini karena masih merupakan aset Pertamina,” sebutnya.

‘Kami terus berusaha agar jalan ini bisa dipindahkan menjadi aset Pemda Muaro Jambi, dan setelah itu baru bisa diperbaiki,” terang Ulil.

Ulil menambahkan bahwa mereka akan segera melaporkan masalah ini kepada Bupati untuk segera diambil tindakan.

“Kami tahu kondisi jalan ini sangat penting, ada sekolah dan masjid di sekitar sini,” kata dia.

“Kegiatan Pertamina pun tidak ada di lokasi ini, jadi kami akan terus berjuang untuk perbaikan jalan ini,” tandasnya.

Aksi protes ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Melawati, Faa Tumbu Duha, Kapolsek Jaluko, Babinsa, serta Ketua RT setempat. (*)




Paling Lambat 45 Hari Pasca Putusan, Ini Lokasi PSU di Kabupaten Bungo

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam sidang yang berlangsung pada 20 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bungo.

Keputusan ini diambil setelah terungkap bahwa sebagian besar pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS tersebut tidak menunjukkan KTP elektronik atau alat bukti sah lainnya, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam proses pemberian suara.

Beberapa TPS yang terindikasi pelanggaran ini meliputi:

– TPS 1 dan TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III

– TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III

Baca juga: Terungkap! Surat Suara Tercoblos Sekaligus Ditemukan dalam Kasus Pemilu Bungo 2024

Baca juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Bungo, Ini Penyebabnya

– TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

– TPS 1 Dusu  Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat

– TPS 1 dan TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan

– TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan

– TPS 1 dan TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan

– TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan

– TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan

– TPS 1, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, dan TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

– TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh

– TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang

MK menilai, ketidaksesuaian ini merupakan pelanggaran prosedural yang dapat memengaruhi keabsahan hasil pemilu di daerah-daerah tersebut.

Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, setiap pemilih wajib menunjukkan KTP elektronik atau dokumen sah lainnya sebagai identifikasi dalam proses pemungutan suara.

Tanpa adanya bukti identitas yang valid, suara yang diberikan tidak dapat dianggap sah.

“Temuan ini menunjukkan bahwa sejumlah pemilih di 20 TPS tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan, sehingga menimbulkan keraguan atas keabsahan suara yang mereka berikan. Demi menjaga integritas pemilu dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua pemilih, kami memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut,” ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya.

Dalam keputusan tersebut, MK juga menekankan pentingnya KPU Kabupaten Bungo untuk melakukan perbaikan dan memastikan bahwa prosedur pemilihan di masa mendatang berlangsung sesuai ketentuan.

Pemungutan suara ulang ini dijadwalkan akan dilaksanakan paling lambat 45 hari sejak putusan dibacakan, dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap yang sah dan dokumen identitas yang valid.

MK juga mengingatkan kepada seluruh pihak terkait, termasuk Bawaslu, KPU, dan kepolisian, untuk melakukan pengawasan ketat selama proses pemungutan suara ulang guna menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilu.

Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, memastikan bahwa setiap suara yang dihitung merupakan suara yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)




Terungkap! Surat Suara Tercoblos Sekaligus Ditemukan dalam Kasus Pemilu Bungo 2024

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID- Pelanggaran dalam Pemilu Bungo 2024 terus mengemuka, dengan temuan mengejutkan yang mengguncang proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS), setelah bukti mencuat terkait kotak suara yang tidak tersegel dengan benar.

Pada persidangan yang digelar pada 17 Februari 2025, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo untuk menghadirkan kotak suara dari sejumlah TPS, salah satunya kotak suara dari TPS 6 Kelurahan Cadika.

Sayangnya, kotak suara tersebut tidak dalam kondisi tersegel—berbeda dengan empat kotak suara lainnya yang masih tersegel rapat.

Baca juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Bungo, Ini Penyebabnya

Baca juga: Wali Kota Jambi Tampil Aktif dalam Diskusi pada Retreat Kepala Daerah di Magelang

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa kotak suara dari TPS 6 berisi 11 surat suara yang tercoblos secara identik, di mana tempat tercoblosnya sama persis dengan yang terlihat dalam video yang diajukan oleh Pemohon.

Menurut Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, temuan semacam ini dapat memicu diulangnya pemungutan suara jika prosedur pemungutan suara tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

MK menilai temuan kotak suara yang tidak tersegel, dan adanya 11 surat suara yang tercoblos dengan cara yang identik cukup untuk menimbulkan keraguan, mengenai integritas pemungutan suara di TPS tersebut.

“Fakta ini cukup kuat untuk mendasari keputusan kami agar dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 6 Kelurahan Cadika,” kata Arsul Sani, anggota Mahkamah Konstitusi.

Meskipun jumlah surat suara yang tercoblos ditemukan lebih sedikit dari yang diajukan Pemohon (hanya 11 surat suara, bukan 50), fakta tersebut cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum yang memengaruhi hasil pemilu.

Keputusan ini berakibat pada 21 TPS lainnya yang juga akan melaksanakan PSU, memastikan kemurnian suara rakyat tetap terjaga.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Bungo terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo 2024.

Keputusan ini mencakup 21 TPS yang terindikasi adanya pelanggaran, dan memerintahkan KPU Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, dalam waktu paling lama 45 hari setelah putusan tersebut.

Mahkamah juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari semua pihak terkait, mulai dari KPU, Bawaslu, hingga kepolisian.

Keamanan dan kelancaran proses PSU menjadi prioritas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pemilihan umum di Indonesia.

Peluang bagi masyarakat Bungo, untuk memberikan suara mereka kembali di 21 TPS ini menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa, setiap suara dihitung dengan adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Proses ini diharapkan akan memperbaiki proses Pemilu dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan yang lebih transparan dan akuntabel.(*)




MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Bungo, Ini Penyebabnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS di Bungo yang dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti pemilih yang hanya menunjukkan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat untuk memilih, serta adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara secara bersamaan.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo dengan nomor perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025), menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan KPPS di beberapa TPS, ditemukan pemilih yang memilih dengan menunjukkan Kartu Keluarga, bukan KTP elektronik.

Menurut Mahkamah, penggunaan Kartu Keluarga sebagai bukti identitas untuk memilih tidak dibenarkan.

Baca juga:Wali Kota Jambi Tampil Aktif dalam Diskusi pada Retreat Kepala Daerah di Magelang

Baca juga:Hari Pertama Kerja, Wakil Bupati Jun Mahir Tinjau Pasar Tradisional dan Dinsos PPPA

Mengacu pada Putusan MK Nomor 141/PHPU.BUP-XIX/2021, Mahkamah menegaskan bahwa Kartu Keluarga tidak dapat digunakan sebagai identitas pemilih karena tidak dilengkapi dengan foto dan informasi yang cukup akurat.

Hal ini dapat membuka peluang penyalahgunaan suara, mengingat Kartu Keluarga tidak dapat memverifikasi identitas pemilih secara jelas.

Sejalan dengan peraturan yang berlaku, seperti Pasal 19 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib menunjukkan identitas yang sah.

Seperti KTP elektronik atau dokumen pendukung lain yang mencantumkan foto, nama, dan tanggal lahir.

Mahkamah menekankan pentingnya verifikasi identitas pemilih untuk memastikan suara yang sah, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan hak pilih oleh pihak yang tidak berhak.

Oleh karena itu, MK memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang di 20 TPS.

Di mana sebagian pemilih menggunakan hak pilih tanpa menunjukkan identitas yang sah, seperti KTP elektronik atau dokumen yang memenuhi persyaratan.(*)




Pengedar Sabu Asal Kota Jambi Diringkus di Penginapan Tanjab Timur

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pria asal Kota Jambi yang mengedarkan sabu senilai puluhan juta rupiah ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur di sebuah penginapan di Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Narkoba AKP Charles M. Sitorus, mengungkapkan bahwa tersangka bernama Muammar (39), warga Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Warga melaporkan bahwa Desa Rantau Karya sering menjadi lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II, IPDA Asep Darusalim, segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, tim mengidentifikasi target berada di sebuah penginapan di pinggir jalan lintas Jambi-Muarasabak.

Baca juga: Polres Bungo Gempur Knalpot Brong!148 Knalpot Brong Dimusnahkan

Baca juga: Bandar Sabu Desa Jambi Tulo Ditangkap, Polisi Sita 24 Paket Narkoba

“Setelah mendapatkan informasi akurat, pada pukul 21.30 WIB, IPDA Asep melaporkan kepada saya, dan saya langsung memerintahkan penggerebekan dengan observasi terlebih dahulu,” ujar AKP Charles.

Pada Jumat, 21 Februari 2025, pukul 00.05 WIB, tim bergerak melakukan penggerebekan di lantai 2 penginapan, disaksikan Ketua RT setempat.

Dalam operasi ini, polisi menangkap Muammar di dalam kamar dan langsung melakukan penggeledahan. Tim menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, dua paket plastik klip sedang berisi sabu, enam paket plastik klip kecil berisi sabu.

Kemudian, empat paket plastik klip kecil yang dibungkus menjadi satu. satu unit timbangan digital merk Constant, dua sendok sabu dari pipet, uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil transaksi sabu, satu alat hisap sabu (bong).

Selanjutnya semua barang bukti tersebut ditemukan dalam kotak warna coklat merk Max One yang diletakkan di lantai kamar.

Saat diinterogasi, Muammar mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia mendapatkan barang haram itu melalui sistem “tempel”, di mana transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung dengan bandar, hanya berkomunikasi lewat telepon untuk menentukan lokasi pengambilan.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa Muammar juga positif menggunakan narkotika. Polisi mengamankan total 14,57 gram sabu dengan nilai hampir Rp 20 juta. Beberapa paket sabu diketahui sudah diedarkan ke konsumen.

Akibat perbuatannya, Muammar dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanjab Timur dan menindak tegas para pelaku,” tutup AKP Charles.(*)




Hari Pertama Kerja, Wakil Bupati Jun Mahir Tinjau Pasar Tradisional dan Dinsos PPPA

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi Mahir, memulai hari pertamanya dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi penting.

Termasuk Pasar Tradisional Sengeti dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA), Senin 24 Februari 2025.

Dalam kunjungannya ke pasar, yang didampingi oleh sejumlah Kepala OPD, Jun Mahir terlihat aktif berinteraksi dengan para pedagang.

Ia menanyakan harga bahan pokok yang sedang beredar di pasaran menjelang bulan suci Ramadan.

Baca juga: BBS dan Jun Mahir Dilantik oleh Presiden Prabowo, Terima Pesan Penting untuk Muarojambi

Baca juga: Bupati Terpilih Muaro Jambi Lakukan Gladi Bersih Menjelang Pelantikan Serentak di Jakarta

Menurut Jun Mahir, sidaknya ke Pasar Sengeti bertujuan untuk memantau langsung dampak inflasi terhadap harga kebutuhan pokok.

“Meski ada sedikit kenaikan harga, namun sejauh ini masih dalam batas wajar dan dapat diterima. Tentunya, pemerintah akan terus memantau perkembangan ini agar kenaikan harga tetap terjangkau oleh masyarakat,” ujarnya.

Setelah memantau pasar, Jun Mahir melanjutkan sidaknya ke Kantor Dinas Sosial dan PPPA yang terletak di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Sengeti.

Di sana, ia berdiskusi dengan pihak Dinsos PPPA mengenai berbagai program yang telah berjalan, seperti bantuan untuk masyarakat miskin dan penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Dinas Sosial memiliki banyak program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Kami berharap Dinsos dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada warga, terutama bagi mereka yang membutuhkan,” tambah Jun Mahir.

Kunjungan tersebut menunjukkan komitmen Wakil Bupati Jun Mahir untuk memastikan pelayanan publik di Kabupaten Muaro Jambi berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.(*)




Polres Bungo Gempur Knalpot Brong!148 Knalpot Brong Dimusnahkan

Bungo, Sepucukjambi.id – Sebagai langkah nyata dalam memberantas penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar, Polres Bungo menggelar pemusnahan 148 unit knalpot brong hasil Operasi Keselamatan 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (24/2/2025) di halaman Mapolres Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.KOM, memimpin langsung pemusnahan ini, didampingi oleh Kajari Muara Bungo, Ketua PN Muara Bungo, Wakapolres Bungo Kompol M. Riedho S. Taufan, CPHR., S.I.K., M.H, serta Kasat Lantas AKP Edo Damara, S.I.K., M.H, bersama jajaran Polres dan perwakilan OPD terkait.

Dalam konferensi pers, AKBP Natalena Eko Cahyono menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Bungo dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Knalpot brong sangat mengganggu karena suaranya yang bising. Selain itu, penggunaannya sering kali menjadi pemicu aksi balap liar dan tawuran remaja yang meresahkan,” jelasnya.

Baca juga: Wabup Merangin Ungkap Inflasi Terkendali, IPH Merangin Turun Jauh dari Minggu Sebelumnya

Baca juga: Bandar Sabu Desa Jambi Tulo Ditangkap, Polisi Sita 24 Paket Narkoba

Selama Operasi Keselamatan 2025, Polres Bungo mencatat 341 pelanggar dikenai tilang, sementara 551 lainnya mendapat teguran. Barang bukti yang disita meliputi 103 unit sepeda motor, 213 lembar STNK, dan 15 lembar SIM.

Sebagai simbol ketegasan dalam menindak pelanggaran, 148 knalpot brong yang telah disita dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong.

“Penertiban ini akan terus berlanjut. Siapa pun yang masih nekat menggunakan knalpot brong akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.

Selain razia, Polres Bungo juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif knalpot brong. Langkah ini diharapkan meningkatkan kesadaran pengendara untuk lebih tertib berlalu lintas.

Dengan berkurangnya penggunaan knalpot brong, kebisingan serta polusi suara dapat diminimalisir, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan. Dengan kesadaran dan kerja sama semua pihak, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk Bungo,” pungkas AKBP Natalena Eko Cahyono.(*)