JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 10 tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Immanuel dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun penjara serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Kasus ini menyeret sejumlah nama penting di lingkungan Kemnaker, termasuk pejabat struktural yang aktif menjabat hingga 2025. Berikut daftar 10 tersangka lainnya:
-
Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Kelembagaan dan Personil K3
-
Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3
-
Subhan – Sub Koordinator Keselamatan Kerja
-
Anitasari Kusumawati – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
-
Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker & K3
-
Hery Sutanto – Mantan Direktur Bina Kelembagaan
-
Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
-
Supriadi – Koordinator
-
Temurila – Perwakilan PT Kem Indonesia
-
Miki Mahfud – Pihak dari PT Kem Indonesia
Saat digiring ke mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat (22/8), Immanuel sempat menyampaikan permintaan tak biasa: ia berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel kepada awak media.
Seluruh tersangka langsung ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.(*)
Tinggalkan Balasan