SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Konflik lahan dalam program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) IV di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, hingga kini belum menemukan titik terang, meski telah berlangsung selama 17 tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi, Ermandes Ibrahim, mengungkapkan bahwa hingga saat ini 200 kepala keluarga transmigran belum menerima lahan usaha seluas 1,19 hektare per KK, sebagaimana yang dijanjikan dalam program TSM IV.
Permasalahan utama terletak pada status lahan cadangan yang tidak diakui oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi.
Hal ini mengakibatkan hak atas tanah untuk warga transmigran tidak bisa diberikan.
“Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi transmigran justru telah dikuasai oleh perusahaan sawit dan beberapa kelompok tani,” ujar Ermandes dalam pertemuan dengan Menteri Transmigrasi.
Ironisnya, lahan permukiman yang telah digunakan oleh warga juga telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Redistribusi Tanah, tanpa melibatkan instansi terkait dalam proses validasi.
“SHM itu diterbitkan hanya berdasarkan rekomendasi sepihak dari bupati sebelumnya. Kami menduga ada cacat prosedur dalam proses tersebut,” tambahnya.
Masalah ini sebelumnya sempat diselidiki oleh pihak Kejaksaan, namun tidak berlanjut ke proses hukum.
Sejumlah rapat dan surat telah dilayangkan ke berbagai kementerian dan lembaga terkait, namun belum menghasilkan solusi konkret.
Pihak Disnakertrans Muaro Jambi meminta agar Menteri Transmigrasi RI dapat memediasi koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami butuh kehadiran pemerintah pusat untuk mengurai benang kusut yang sudah 17 tahun membelenggu nasib para transmigran,” pungkas Ermandes.(*)
Tinggalkan Balasan