Wali Kota Jambi Maulana: Aktivitas PT SAS akan Dievaluasi Jika Langgar RTRW

Wali Kota Jambi Maulana: Aktivitas PT SAS akan Dievaluasi Jika Langgar RTRW

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi menyatakan akan mengevaluasi aktivitas PT SAS jika terbukti melanggar ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi XII DPR RI ke lokasi stockpile batu bara PT SAS di kawasan Aurduri, Jambi.

“Kami berpikir bagaimana menegakkan aturan sesuai kewenangan kami. Kalau memang ada pelanggaran terhadap RTRW, tentu akan ada tindakan,” ujar Maulana, Senin (23/6/2025).

Maulana menjelaskan bahwa, Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Jambi menjadi landasan utama dalam menentukan kesesuaian sebuah kegiatan usaha dengan peruntukan wilayahnya.

“Kami punya Perda RTRW yang menjadi dasar. Jika ada aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang, maka tentu akan ada tindakan,” tegasnya.

Wali Kota Maulana menambahkan bahwa, pihaknya juga  telah melihat dokumen Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT SAS.

Ia menekankan bahwa, meskipun perizinan berada di bawah kewenangan pusat, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab mengawasi kesesuaian aktivitas usaha dengan peruntukan ruang.

“Perizinan memang dari pusat, tapi soal RTRW itu kewenangan kita. Kalau ada pembangunan yang tidak sesuai, apalagi melanggar RTRW baru, ya akan dievaluasi,” jelasnya.

Terkait aktivitas land clearing yang terjadi di lokasi, Pemkot Jambi masih mendalami informasi dan fakta lapangan.

Wali Kota Maulana menyatakan bahwa belum ada kesimpulan resmi karena aktivitas tersebut harus dilihat dari maksud dan tujuannya.

“Kalau hanya bersih-bersih lahan tanpa tujuan yang jelas, tentu kami pelajari dulu. Tapi kalau sudah masuk ke tahap pembangunan yang melanggar RTRW, itu jelas pelanggaran,” pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design