SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh mendesak agar operasional Villa Bukit Diza dihentikan sementara karena belum mengantongi izin resmi.
Hal ini mencuat setelah terungkap bahwa villa yang terletak di kawasan pemukiman tersebut belum mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, menyatakan bahwa setiap bangunan usaha harus mengantongi izin lengkap sesuai regulasi.
“Jika tidak, maka itu ilegal. Kami dorong agar pemilik segera mengurus izin dan pemerintah harus tegas menutup sementara villa tersebut,” ujarnya.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Teguh T., menambahkan bahwa lokasi Villa Bukit Diza berada di zona pemukiman.
Meski boleh dimanfaatkan untuk usaha, namun harus memenuhi syarat ketat seperti luas lahan, ruang terbuka hijau, dan lainnya.
Hingga kini belum ada pengajuan izin resmi terkait PKKPR dari pemilik villa tersebut.
Pemerintah Kota Sungai Penuh pun diharapkan bersikap tegas untuk menghindari pelanggaran tata ruang dan perlindungan lingkungan.(*)
Tinggalkan Balasan