Jakarta, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) tetap terjaga meskipun perekonomian global dan domestik menghadapi tantangan yang dinamis. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 26 Februari 2025.
Ketua OJK menyampaikan bahwa meskipun volatilitas pasar tetap tinggi, sektor keuangan Indonesia masih menunjukkan ketahanan. Indikator pertumbuhan ekonomi global seperti inflasi yang mulai menurun di negara maju serta kondisi ekonomi domestik yang terkendali menjadi faktor positif bagi stabilitas sektor keuangan nasional.
Pasar saham domestik mengalami penurunan 11,80% pada Februari 2025, seiring dengan tren global yang masih penuh ketidakpastian. Namun, pasar obligasi tetap kuat dengan indeks pasar obligasi ICBI naik 1,14%. OJK juga mencatat adanya peningkatan transaksi di Bursa Karbon, dengan volume perdagangan mencapai 1.578.443 tCO2e dan nilai akumulasi Rp77,25 miliar.
Sektor perbankan menunjukkan pertumbuhan kredit sebesar 10,27% yoy pada Januari 2025, dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 5,51%. Likuiditas perbankan tetap memadai, dan rasio kredit bermasalah (NPL) masih terkendali di level 2,18%.
Di sektor asuransi, total aset industri mencapai Rp1.146,47 triliun, dengan pertumbuhan dana pensiun mencapai 7,26% yoy. Industri fintech peer-to-peer lending juga menunjukkan pertumbuhan positif dengan total pembiayaan mencapai Rp78,50 triliun, meningkat hampir 30% dibanding tahun sebelumnya.
Dalam menghadapi ketidakpastian global, OJK terus melakukan penguatan kebijakan, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan inklusi keuangan melalui berbagai program edukasi kepada masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah menunda implementasi short-selling di pasar modal untuk menjaga stabilitas pasar.
Selain itu, OJK juga terus mengembangkan sektor jasa keuangan syariah, memperkuat perlindungan konsumen, serta berupaya mengatasi praktik keuangan ilegal. Sepanjang Januari hingga Februari 2025, OJK telah memblokir lebih dari 8.600 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online dan investasi ilegal.
Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus mengawal stabilitas sektor keuangan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat regulasi agar industri jasa keuangan semakin inklusif, inovatif, dan berdaya tahan di tengah tantangan global. (*)
Tinggalkan Balasan