MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Besaran atau tingkatan kadar zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi, di Kabupaten Bungo telah ditetapkan.
Penetapan kadar zakat ini dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Kabag Kesra, Bulog, dan MUI.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo dan Kemenag, dijelaskan bahwa, besaran zakat fitrah tahun ini ditentukan berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan sebesar 2,5 kg per jiwa, sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh pembayar zakat.
Sementara itu, zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran sebagai berikut:
- Harga beras tertinggi: Rp58.000
- Harga beras menengah: Rp45.000
- Harga beras terendah: Rp42.000
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan mulai tanggal 1 Ramadhan hingga sebelum terbit matahari pada 1 Syawal 1446 H.
Masyarakat diimbau untuk membayar zakat fitrah melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat guna memastikan distribusi zakat yang tepat.
Ketua MUI Kabupaten Bungo, Nm Sanusi menjelaskan bahwa, besaran zakat fitrah tahun ini telah disesuaikan dengan harga beras di pasaran.
“Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Berdasarkan pendapat Imam Syafi’i, zakat fitrah harus dibayarkan dengan beras,” kata dia.
“Namun, masyarakat Indonesia umumnya membayar dengan uang, dan itu diperbolehkan menurut mazhab Imam Hanafi,” ujar Nm Sanusi.
Nm Sanusi juga menegaskan bahwa keputusan ini telah disepakati bersama oleh berbagai pihak terkait demi memastikan zakat fitrah dapat ditunaikan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bungo dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal untuk yang membutuhkan.(*)
Tinggalkan Balasan