,

Zakat Fitrah 2025 di Kabupaten Bungo, Ini Besaran dan Cara Pembayarannya

Zakat Fitrah 2025 di Kabupaten Bungo, Ini Besaran dan Cara Pembayarannya

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Besaran atau tingkatan kadar zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi, di Kabupaten Bungo telah ditetapkan.

Penetapan kadar zakat ini dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Kabag Kesra, Bulog, dan MUI.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo dan Kemenag, dijelaskan bahwa, besaran zakat fitrah tahun ini ditentukan berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

Zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan sebesar 2,5 kg per jiwa, sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh pembayar zakat.

Baca juga:  Besaran Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025 Sudah Ditetapkan, Berikut Rinciannya

Baca juga:  Gasak Aktivitas PETI, Polres Bungo Amankan Alat Berat di Desa Sungai Telang

Sementara itu, zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran sebagai berikut:

  • Harga beras tertinggi: Rp58.000
  • Harga beras menengah: Rp45.000
  • Harga beras terendah: Rp42.000

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan mulai tanggal 1 Ramadhan hingga sebelum terbit matahari pada 1 Syawal 1446 H.

Masyarakat diimbau untuk membayar zakat fitrah melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat guna memastikan distribusi zakat yang tepat.

Baca juga:  Banjir Terjang Kampung Penual Kabupaten Bungo, Warga Mengungsi Ke Tempat Aman

Baca juga:  Desak Perbaikan Jalan Nasional di Bungo, Ketua DPRD Jambi Hafiz Fattah: Sebelum Mudik Lebaran Harus Selesai

Ketua MUI Kabupaten Bungo, Nm Sanusi menjelaskan bahwa, besaran zakat fitrah tahun ini telah disesuaikan dengan harga beras di pasaran.

“Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Berdasarkan pendapat Imam Syafi’i, zakat fitrah harus dibayarkan dengan beras,” kata dia.

“Namun, masyarakat Indonesia umumnya membayar dengan uang, dan itu diperbolehkan menurut mazhab Imam Hanafi,” ujar Nm Sanusi.

Nm Sanusi juga menegaskan bahwa keputusan ini telah disepakati bersama oleh berbagai pihak terkait demi memastikan zakat fitrah dapat ditunaikan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Baca juga:  Status Banjir Siaga II, Dinas Damkar dan Pemyelamatan Kota Jambi Imbau Masyarakat Waspada

Baca juga:  Kapolres Sarolangun Ajak Anak Muda Bangun Kamtibmas Lewat Momen Buka Bersama

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bungo dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal untuk yang membutuhkan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design