Jakarta, SepucukJambi.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Budi Said menjadi 16 tahun penjara dalam kasus transaksi jual beli emas Antam serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hukuman ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
Ketua majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut.
Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau diganti dengan kurungan enam bulan jika tidak dibayar.
Baca juga:Pilkada-MK Usai “Move On” Lah
Baca juga:Demonstrasi ‘Indonesia Gelap’: Ribuan Mahasiswa Padati Patung Kuda, Suarakan Lima Tuntutan
‘Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan’, ujar Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding dalam amar putusannya.
Selain itu, Budi Said dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebanyak 58,841 kg emas Antam senilai Rp35,5 miliar serta 1.136 kg emas Antam senilai Rp1,07 triliun.
Jumlah ini dihitung berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023. Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya dapat disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, ia harus menjalani tambahan 10 tahun penjara. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, pada Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp35,5 miliar.
Namun, setelah mengajukan banding, hukuman Budi Said justru diperberat oleh pengadilan tingkat banding.
Tinggalkan Balasan