Kacau! Tiga Pelajar Ditangkap di Sarolangun Ditangkap Polisi

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun bersama Polsek Batin VIII  menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kecamatan Batin VIII, Senin (27/10/2025) dini hari.

Kasus ini berawal dari laporan warga DD bin ND (41) asal Desa Pamenang, yang kehilangan satu unit Honda Beat BH 4064 XN pada Minggu pagi (05/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Anak korban mengetahui bahwa motor tersebut dibawa orang tak dikenal.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, melalui Kapolsek Batin VIII, Iptu Erik Kurniawan, menyampaikan bahwa tim bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Sarolangun. Tim berhasil menangkap tiga pelaku berikut barang bukti,” jelas Iptu Erik.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah:

  • JT bin S (18), pelajar, Desa Sungai Abang

  • M. RLL bin IJ (19), pelajar, Desa Sungai Abang

  • M.Z (20), pelajar, Desa Tinting

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit Honda Beat BH 4064 XN milik korban. Ketiganya kini diamankan di Mapolsek Batin VIII untuk proses hukum lebih lanjut.

Iptu Erik menambahkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan curanmor lintas kabupaten. Ia juga mengimbau warga:

“Jangan pernah meninggalkan kunci motor, meskipun sebentar. Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan.”

Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Sarolangun dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Batin VIII.(*)




Mantap! Begal Motor Bersenjata di Sarolangun Ditangkap, Kurang dari 24 Jam!

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi begal motor bersenjata tajam yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, akhirnya berhasil diungkap.

Polres Sarolangun bersama Polsek Bathin VIII berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian mengungkapkan bahwa, tersangka berinisial JLK, warga Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun.

Baca juga:  Pelaku Begal di Jelutung Terancam Pasal Berlapis, Bisa Dihukum hingga 12 Tahun Penjara

Baca juga:  Miris! Pelaku Begal di Jelutung Jual Motor Korban Cuma Rp1 Juta untuk Judi Online

Aksi kejahatan itu terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat itu, korban berinisial AB sedang mengendarai motor Honda Beat Street warna hitam (BH 6871 QC) dari arah Limbur Tembesi menuju Desa Tanjung.

Di kawasan Simpang Petai, korban dipepet oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor Yamaha NMAX hitam.

Salah satu pelaku turun dan menodongkan senjata tajam ke leher korban hingga korban terjatuh. Sepeda motor korban kemudian dirampas dan dibawa kabur.

Baca juga:  Bantah Lakukan Penganiayaan, Berikut Versi Pengakuan Pelaku Begal di Jelutung

Baca juga:  Fakta Baru Aksi Pembegalan di Jelutung, Ini Kronologi Versi Kapolsek Kotabaru

Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun dan Polsek Bathin VIII langsung bergerak.

Setelah serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Bathin VIII pada malam harinya, tanpa perlawanan.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor milik korban. Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Sarolangun,” jelas AKP Yosua.

Baca juga:  Cegah Gizi Buruk, Polres Sarolangun Rekrut Relawan Pengawas MBG

Baca juga:  Tingkatkan Kamseltibcarlantas, Polisi Sarolangun Terjun Langsung di Jalan Raya

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara, terutama di jalur sepi. Disarankan menggunakan kunci ganda dan tidak bepergian sendiri saat dini hari atau pagi buta.(*)