Putusan MK Terbaru: Skema Pensiun DPR Harus Direvisi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan terkait pemberian uang pensiun bagi anggota DPR bersifat inkonstitusional bersyarat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 pada Senin (16/3/2026), yang sekaligus menegaskan perlunya pembaruan regulasi terkait hak keuangan pejabat negara.

Dalam pertimbangannya, MK menilai aturan yang selama ini digunakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan serta prinsip tata kelola keuangan negara yang baik.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa diperlukan undang-undang baru yang mampu mengatur secara lebih komprehensif terkait hak keuangan maupun administratif pejabat negara.

“Mahkamah memandang penting adanya pembentukan regulasi baru agar pengaturan hak keuangan pejabat negara lebih sesuai dengan perkembangan saat ini,” ujarnya dalam sidang.

MK juga menyoroti adanya kelemahan dalam aturan lama, khususnya terkait aspek keadilan dan transparansi.

Oleh karena itu, ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, yang berarti masih tetap berlaku untuk sementara waktu hingga aturan baru disahkan.

Selain itu, Mahkamah menekankan pentingnya langkah cepat dari pembentuk undang-undang agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masa mendatang.

Putusan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera merumuskan kebijakan baru yang lebih adil, transparan, serta mempertimbangkan kepentingan publik secara luas.

Dengan adanya pembaruan regulasi, diharapkan sistem pengelolaan keuangan bagi pejabat negara dapat lebih akuntabel sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.(*)




Waduh! Hakim Konstitusi Anwar Usman Dikasih Surat Peringatan, Ini Penyebabnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait tingkat kehadiran yang dinilai rendah dalam persidangan dan rapat internal Mahkamah Konstitusi sepanjang 2025.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan tugas yudisial selama satu tahun, ketidakhadiran Anwar Usman menjadi perhatian serius lembaga pengawas etik.

“Berdasarkan rekapitulasi sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan,” ujar Palguna, dikutip dari situs resmi MK, Jumat (2/1/2026).

MKMK menegaskan bahwa kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH) merupakan kewajiban mendasar yang tidak bisa dipisahkan dari jabatan.

Ketidakhadiran yang berulang dinilai berpotensi mengganggu efektivitas kerja lembaga serta proses pengambilan putusan.

Surat peringatan itu dituangkan secara resmi dengan nomor 41/MKMK/12/2025 yang ditujukan kepada Anwar Usman.

Palguna menjelaskan, surat ini memantau pelaksanaan kode etik, khususnya terkait kehadiran hakim dalam sidang dan rapat internal.

“Peringatan ini bersifat etik dan tidak terkait dengan substansi perkara atau putusan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi,” tambah Palguna.

Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum memberikan keterangan rinci mengenai alasan ketidakhadiran Anwar Usman dalam sejumlah agenda persidangan dan rapat.

Namun, MKMK menegaskan bahwa akumulasi ketidakhadiran tetap harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme etik yang berlaku.

Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dikenal memiliki hubungan keluarga dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

MKMK menekankan bahwa pengawasan etik dilakukan secara objektif, tanpa mempertimbangkan latar belakang personal maupun relasi kekuasaan.

Kasus ini kembali menyoroti peran MKMK sebagai penjaga etik hakim konstitusi, di tengah tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan konstitusional.(*)




Paling Lambat 45 Hari Pasca Putusan, Ini Lokasi PSU di Kabupaten Bungo

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam sidang yang berlangsung pada 20 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bungo.

Keputusan ini diambil setelah terungkap bahwa sebagian besar pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS tersebut tidak menunjukkan KTP elektronik atau alat bukti sah lainnya, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam proses pemberian suara.

Beberapa TPS yang terindikasi pelanggaran ini meliputi:

– TPS 1 dan TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III

– TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III

Baca juga: Terungkap! Surat Suara Tercoblos Sekaligus Ditemukan dalam Kasus Pemilu Bungo 2024

Baca juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Bungo, Ini Penyebabnya

– TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

– TPS 1 Dusu  Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat

– TPS 1 dan TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan

– TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan

– TPS 1 dan TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan

– TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan

– TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan

– TPS 1, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, dan TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

– TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh

– TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang

MK menilai, ketidaksesuaian ini merupakan pelanggaran prosedural yang dapat memengaruhi keabsahan hasil pemilu di daerah-daerah tersebut.

Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, setiap pemilih wajib menunjukkan KTP elektronik atau dokumen sah lainnya sebagai identifikasi dalam proses pemungutan suara.

Tanpa adanya bukti identitas yang valid, suara yang diberikan tidak dapat dianggap sah.

“Temuan ini menunjukkan bahwa sejumlah pemilih di 20 TPS tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan, sehingga menimbulkan keraguan atas keabsahan suara yang mereka berikan. Demi menjaga integritas pemilu dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua pemilih, kami memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut,” ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya.

Dalam keputusan tersebut, MK juga menekankan pentingnya KPU Kabupaten Bungo untuk melakukan perbaikan dan memastikan bahwa prosedur pemilihan di masa mendatang berlangsung sesuai ketentuan.

Pemungutan suara ulang ini dijadwalkan akan dilaksanakan paling lambat 45 hari sejak putusan dibacakan, dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap yang sah dan dokumen identitas yang valid.

MK juga mengingatkan kepada seluruh pihak terkait, termasuk Bawaslu, KPU, dan kepolisian, untuk melakukan pengawasan ketat selama proses pemungutan suara ulang guna menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilu.

Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, memastikan bahwa setiap suara yang dihitung merupakan suara yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)




MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Bungo, Ini Penyebabnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS di Bungo yang dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti pemilih yang hanya menunjukkan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat untuk memilih, serta adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara secara bersamaan.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo dengan nomor perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025), menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan KPPS di beberapa TPS, ditemukan pemilih yang memilih dengan menunjukkan Kartu Keluarga, bukan KTP elektronik.

Menurut Mahkamah, penggunaan Kartu Keluarga sebagai bukti identitas untuk memilih tidak dibenarkan.

Baca juga:Wali Kota Jambi Tampil Aktif dalam Diskusi pada Retreat Kepala Daerah di Magelang

Baca juga:Hari Pertama Kerja, Wakil Bupati Jun Mahir Tinjau Pasar Tradisional dan Dinsos PPPA

Mengacu pada Putusan MK Nomor 141/PHPU.BUP-XIX/2021, Mahkamah menegaskan bahwa Kartu Keluarga tidak dapat digunakan sebagai identitas pemilih karena tidak dilengkapi dengan foto dan informasi yang cukup akurat.

Hal ini dapat membuka peluang penyalahgunaan suara, mengingat Kartu Keluarga tidak dapat memverifikasi identitas pemilih secara jelas.

Sejalan dengan peraturan yang berlaku, seperti Pasal 19 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib menunjukkan identitas yang sah.

Seperti KTP elektronik atau dokumen pendukung lain yang mencantumkan foto, nama, dan tanggal lahir.

Mahkamah menekankan pentingnya verifikasi identitas pemilih untuk memastikan suara yang sah, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan hak pilih oleh pihak yang tidak berhak.

Oleh karena itu, MK memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang di 20 TPS.

Di mana sebagian pemilih menggunakan hak pilih tanpa menunjukkan identitas yang sah, seperti KTP elektronik atau dokumen yang memenuhi persyaratan.(*)