KPU Kabupaten Bungo Siapkan Logistik, untuk PSU 21 TPS Pasca Putusan MK

MUARABUNGO,  SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo, Armidis, menyatakan kesiapan pihaknya untuk melaksanakan  Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS), setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bungo.

“Setelah kami rinci, ada delapan kecamatan dan 13 desa yang akan melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK. Kami siap untuk melaksanakannya dalam waktu 45 hari seperti yang diperintahkan,” ujar Armidis saat ditemui di kantornya, Selasa (25/2/2025).

Saat ini, KPU Kabupaten Bungo tengah menghitung kebutuhan logistik dan anggaran yang dibutuhkan untuk menyukseskan PSU.

Pihaknya juga tengah menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI dan KPU Provinsi Jambi terkait tindak lanjut dari putusan MK tersebut.

Baca juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Bungo, Ini Penyebabnya

Baca juga: Paling Lambat 45 Hari Pasca Putusan, Ini Lokasi PSU di Kabupaten Bungo

“Kami masih menunggu arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi Jambi. Selain itu, kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait anggaran dan pelaksanaan tahapan PSU,” tambah Armidis.

Putusan MK yang terkait dengan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bungo dibacakan pada Senin malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

Salah satu amar putusan mengharuskan KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan PSU dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024.

PSU tersebut harus diselenggarakan dalam waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.

Setelah pelaksanaan PSU selesai, KPU Kabupaten Bungo wajib menetapkan dan mengumumkan hasil perolehan suara tanpa perlu melaporkan kembali kepada MK.

Dengan adanya putusan ini, tahapan Pilkada Kabupaten Bungo 2024 masih berlanjut, dan masyarakat setempat kini menanti hasil akhir setelah PSU dilaksanakan.(*(




Terungkap! Surat Suara Tercoblos Sekaligus Ditemukan dalam Kasus Pemilu Bungo 2024

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID- Pelanggaran dalam Pemilu Bungo 2024 terus mengemuka, dengan temuan mengejutkan yang mengguncang proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS), setelah bukti mencuat terkait kotak suara yang tidak tersegel dengan benar.

Pada persidangan yang digelar pada 17 Februari 2025, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo untuk menghadirkan kotak suara dari sejumlah TPS, salah satunya kotak suara dari TPS 6 Kelurahan Cadika.

Sayangnya, kotak suara tersebut tidak dalam kondisi tersegel—berbeda dengan empat kotak suara lainnya yang masih tersegel rapat.

Baca juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Bungo, Ini Penyebabnya

Baca juga: Wali Kota Jambi Tampil Aktif dalam Diskusi pada Retreat Kepala Daerah di Magelang

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa kotak suara dari TPS 6 berisi 11 surat suara yang tercoblos secara identik, di mana tempat tercoblosnya sama persis dengan yang terlihat dalam video yang diajukan oleh Pemohon.

Menurut Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, temuan semacam ini dapat memicu diulangnya pemungutan suara jika prosedur pemungutan suara tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

MK menilai temuan kotak suara yang tidak tersegel, dan adanya 11 surat suara yang tercoblos dengan cara yang identik cukup untuk menimbulkan keraguan, mengenai integritas pemungutan suara di TPS tersebut.

“Fakta ini cukup kuat untuk mendasari keputusan kami agar dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 6 Kelurahan Cadika,” kata Arsul Sani, anggota Mahkamah Konstitusi.

Meskipun jumlah surat suara yang tercoblos ditemukan lebih sedikit dari yang diajukan Pemohon (hanya 11 surat suara, bukan 50), fakta tersebut cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum yang memengaruhi hasil pemilu.

Keputusan ini berakibat pada 21 TPS lainnya yang juga akan melaksanakan PSU, memastikan kemurnian suara rakyat tetap terjaga.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Bungo terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo 2024.

Keputusan ini mencakup 21 TPS yang terindikasi adanya pelanggaran, dan memerintahkan KPU Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, dalam waktu paling lama 45 hari setelah putusan tersebut.

Mahkamah juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari semua pihak terkait, mulai dari KPU, Bawaslu, hingga kepolisian.

Keamanan dan kelancaran proses PSU menjadi prioritas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pemilihan umum di Indonesia.

Peluang bagi masyarakat Bungo, untuk memberikan suara mereka kembali di 21 TPS ini menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa, setiap suara dihitung dengan adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Proses ini diharapkan akan memperbaiki proses Pemilu dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan yang lebih transparan dan akuntabel.(*)