Berkas Tersangka AJ Masuk P19, Polisi Kejar Kelengkapan Perkara Penganiayaan di Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan perusakan rumah yang menjerat AJ, warga Desa Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, masih berproses.

Perkara yang dilaporkan oleh Anisa Fitrima (36) tersebut kini memasuki tahap P19, setelah berkas perkara yang diserahkan penyidik Polres Kerinci diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.

P19 berarti jaksa mengembalikan berkas kepada penyidik disertai petunjuk mengenai bagian-bagian perkara yang masih perlu dilengkapi sebelum proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kerinci, Ipda Ricky Firmansyah, S.H., membenarkan perkembangan tersebut.

“Kami sudah menerima petunjuk P19 dari Kejaksaan dan akan dilengkapi,” kata Ricky.

Penyidik Polres Kerinci, Aipda DS Chandra, S.AP., mengatakan surat petunjuk P19 dari kejaksaan telah diterima secara resmi pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Sebelumnya, petunjuk tersebut telah disampaikan melalui WhatsApp pada Jumat sore sebelum surat resminya diterima penyidik.

Menurut Chandra, penyidik akan menindaklanjuti seluruh petunjuk yang diberikan jaksa.

“Kami baru terima petunjuk P19 sore kemarin (Jumat, red) melalui WhatsApp (WA), dan hari ini (Sabtu, red) kami menerima surat P19-nya. Dan kami akan melengkapi selama 14 hari ke depan,” ujar Chandra.

Dengan masuknya perkara ke tahap P19, proses penyidikan belum berhenti.

Polisi masih memiliki pekerjaan untuk memenuhi kekurangan atau petunjuk jaksa sebelum berkas kembali dilimpahkan untuk diperiksa.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara pidana karena kelengkapan berkas akan menentukan apakah perkara dapat dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Di tengah proses pelengkapan berkas, perhatian juga muncul terkait status tersangka AJ.

Pengamat hukum sekaligus advokat Erick Abdullah menilai perkara dugaan penganiayaan dan perusakan rumah tersebut semestinya menjadi pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Menurut Erick, jaminan dari pihak keluarga tidak serta-merta menghilangkan pertimbangan hukum mengenai penahanan.

“Seorang pelaku penganiayaan dan perusakan rumah seharusnya ditahan, meski mendapat jaminan dari berbagai pihak. Hal ini mengingat tindakan yang dibuat oleh pelaku telah menimbulkan trauma bagi korban, jadi tidak hanya menimbulkan kerusakan. Oleh sebab itu dikhawatirkan akan terulang kejadian yang sama,” jelasnya.

Sorotan tersebut menempatkan aspek perlindungan korban sebagai salah satu perhatian dalam proses hukum perkara tersebut.

Namun, keputusan mengenai penahanan tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum dan pertimbangan yang berlaku dalam perkara pidana.

Dengan adanya petunjuk P19, penyidik Polres Kerinci kini fokus melengkapi berkas perkara sesuai arahan jaksa.

Setelah kelengkapan tersebut dipenuhi, berkas akan kembali diserahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Perkembangan ini sekaligus menunjukkan bahwa perkara dugaan penganiayaan dan perusakan rumah yang terjadi di wilayah Sebukar tersebut masih berada dalam proses hukum.

Hingga tahap ini, tersangka AJ tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam proses peradilan pidana.

Termasuk asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, penyidik menyatakan proses pelengkapan berkas akan dilakukan sesuai petunjuk jaksa agar perkara dapat segera memasuki tahapan hukum selanjutnya.(*)




Kabur hingga Sumsel, Komplotan Perampas Perhiasan Lansia Asal Kerinci Akhirnya Dibekuk

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga menyasar korban lanjut usia (lansia) akhirnya terbongkar.

Empat orang pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci yang berkolaborasi dengan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres OKU Timur, Sumatera Selatan.

Keempat tersangka ditangkap setelah diduga merampas perhiasan emas milik seorang perempuan berinisial Hj. Z dengan total kerugian mencapai Rp75 juta.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/47/V/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi yang diterima pada 5 Mei 2026.

Peristiwa bermula pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB saat keluarga korban mendapat kabar bahwa Hj. Z menghilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah, korban diketahui masuk ke dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam.

Keluarga kemudian menyebarkan informasi kendaraan tersebut melalui grup WhatsApp hingga akhirnya memperoleh kabar korban berada di wilayah Bangko dalam kondisi lemas.

“Setelah dijemput keluarga, korban mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan dan kehilangan sejumlah perhiasan emas,” kata AKP Very Prasetyawan dalam konferensi pers, Selasa 28 Juli 2026.

Perhiasan yang raib terdiri dari satu gelang emas, satu cincin emas, dan satu kalung emas dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp75 juta.

Ditangkap di OKU Timur

Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan para pelaku di wilayah hukum Polres OKU Timur, Sumatera Selatan.

Pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, tim gabungan bergerak ke Jalan Lintas Provinsi Martapura–Baturaja setelah menerima informasi akurat mengenai posisi para pelaku.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil menghentikan sebuah Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 2770 BIW yang ditumpangi para tersangka.

“Seluruh pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Empat Tersangka Berasal dari Tiga Provinsi

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:

  • RH (58), warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
  • ES (54), warga Bukittinggi, Sumatera Barat.
  • NN (64), warga Kota Padang, Sumatera Barat.
  • ADL (48), warga Kabupaten Kampar, Riau.

Polisi menduga komplotan tersebut merupakan kelompok lintas provinsi yang beroperasi di sejumlah daerah.

Polisi Sita Jimat hingga Perhiasan Imitasi

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza, enam unit telepon seluler, kartu identitas salah seorang tersangka, serta beberapa benda yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.

Yang menarik perhatian, polisi juga menemukan tiga jimat berisi garam, gula, dan rambut, serta empat gelang imitasi dan lima cincin imitasi yang kini masih didalami kaitannya dengan modus kejahatan para pelaku.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku yang lebih luas.(*)




Isu Napi Kendalikan Narkoba, Lapas Jambi Tegaskan Masih Didalami

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pihak Lapas Kelas IIA Jambi memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya narapidana yang mengendalikan jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Dugaan ini mencuat setelah pengungkapan kasus oleh Polres Kerinci.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Riko Hamdan, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian guna menindaklanjuti informasi tersebut.

Namun hingga saat ini, dugaan keterlibatan narapidana masih belum dapat dipastikan.

“Informasi yang kami terima masih bersifat awal dan belum jelas identitasnya, hanya berupa inisial,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Riko menegaskan bahwa pihak lapas langsung melakukan penelusuran internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan alat komunikasi ilegal seperti telepon genggam di dalam lapas merupakan pelanggaran serius.

Oleh karena itu, pihak lapas rutin melakukan razia untuk mencegah masuknya barang terlarang.

“Kami melakukan pengawasan ketat dan razia berkala, bahkan melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada sarana komunikasi ilegal,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak lapas menyatakan siap bersinergi dengan aparat, termasuk kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam mengungkap jaringan narkotika secara menyeluruh.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan seorang tersangka berinisial RA (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang yang diduga berada di dalam lapas.

Namun hingga kini, identitas yang dimaksud belum dapat diverifikasi secara pasti oleh aparat berwenang.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

Pihak Lapas Jambi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan internal sebagai langkah pencegahan, sekaligus mendukung proses penegakan hukum secara transparan dan profesional.(*)




Keroyok Warga di Jalan Air Panas Baru, Belasan Pemuda Kerinci Ditangkap

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.IDPolres Kerinci bergerak cepat mengamankan 13 pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga di Desa Air Panas Baru, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci.

Penangkapan dilakukan dalam waktu singkat setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan di lapangan.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis malam (23/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban, Okta Yuwanda (23), sebelumnya dihubungi oleh salah satu terduga pelaku berinisial DK dengan alasan untuk menyelesaikan permasalahan di lokasi kejadian.

Namun, setibanya di Jalan Air Panas Baru, korban diduga langsung disergap oleh sekelompok orang.

Tanpa sempat melakukan perlawanan, korban kemudian dikeroyok secara bersama-sama hingga mengalami sejumlah luka.

Setelah mendapatkan perawatan medis, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/B/39/IV/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi, tim opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penyelidikan intensif.

Berdasarkan informasi masyarakat dan koordinasi dengan Polsek Air Hangat, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku dan melakukan penangkapan secara bertahap.

Sebanyak 13 orang laki-laki yang berusia antara 17 hingga 24 tahun berhasil diamankan.

Mereka diketahui berasal dari beberapa desa sekitar lokasi kejadian, termasuk Koto Cayo dan Muara Semerah.

Para terduga pelaku masing-masing berinisial IB (22), ES (21), WA (21), EA (23), IH (24), MF (18), RJ (17), ZA (17), DA (21), AF (17), IS (23), FJ (19), dan AF (17).

Seluruhnya kini telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very, mengatakan pihaknya masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pelaku. Proses penyidikan tetap berjalan dan akan dilengkapi dengan pemeriksaan saksi serta gelar perkara,” ujarnya.

Polres Kerinci menegaskan akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai perannya.

Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta menghindari tindakan main hakim sendiri.

Aparat menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan aksi yang mengganggu ketertiban umum demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Kerinci.(*)




Skandal di Dunia Pendidikan, Guru PPPK Kerinci Diduga Cabuli Dua Pelajar

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.IDPolres Kerinci melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan seorang pria berinisial YA (43), yang diketahui merupakan tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) setelah kepolisian menerima laporan dari pihak keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Kasus ini diduga terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan SMP Negeri 4 Sungai Penuh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual di area toilet sekolah terhadap korban.

Dari hasil pendalaman sementara, polisi telah mengidentifikasi dua korban, masing-masing berinisial HA (12) dan MRS (13), yang merupakan siswa di sekolah tempat YA mengajar.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan polisi bernomor LP/B/40/IV/2026/SPKT.

Tim opsnal kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumah kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang.

“Terduga pelaku bersikap kooperatif saat diamankan. Saat ini sudah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Very.

Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat YA dengan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik juga menyebut bahwa ancaman hukuman dapat diperberat mengingat status tersangka sebagai tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi siswa.

Selain proses hukum, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemulihan kondisi mental korban dapat berjalan dengan baik.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.(*)




Sindikat BBM Subsidi di Kerinci Dibongkar, Polisi Amankan Puluhan Jerigen Solar dan Pertalite

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satreskrim Polres Kerinci berhasil membongkar praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Kamis (09/04/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang terduga pelaku beserta puluhan jerigen berisi BBM jenis Solar dan Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Kerinci segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RP (34).

“Pelaku RP kami amankan saat mengangkut lima jerigen BBM jenis Solar menggunakan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter dengan nomor polisi BH 1812 DI,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus ke sebuah lokasi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, yang diduga menjadi tempat penampungan BBM ilegal.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah kios yang sekaligus dijadikan gudang penyimpanan BBM.

Dari hasil penggeledahan, diamankan 14 jerigen Solar, 4 jerigen Pertalite, serta 45 jerigen kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan.

Kios tersebut diketahui milik pelaku lain berinisial S alias Pak Indah (53).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mendapatkan BBM dari SPBU setempat dengan modus pembelian berulang menggunakan sepeda motor serta memanfaatkan barcode UMKM untuk Solar.

BBM bersubsidi tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dan dijual kembali secara ilegal untuk meraup keuntungan pribadi.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh barang bukti beserta kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Total BBM yang disita diperkirakan mencapai ratusan liter dalam kemasan jerigen 30 liter.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU serta memeriksa rekaman CCTV di lokasi,” tegasnya.

Polres Kerinci juga akan berkoordinasi dengan pihak BPH Migas untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)




Evakuasi Longsor di Kerinci Terkendala Alat Berat, Truk Masih Tertahan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Akses jalan di ruas Sungai Penuh–Tapan KM 35 kawasan Puncak sempat terganggu akibat bencana alam berupa longsor dan pohon tumbang.

Kondisi ini membuat Polres Kerinci mengeluarkan himbauan bagi seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk tetap waspada.

Kasi Humas Polres Kerinci, IPTU D.S. Sitinjak, menjelaskan bahwa proses pembersihan material longsor masih berlangsung, sehingga jalan belum bisa dilalui sepenuhnya, terutama oleh kendaraan angkutan berat.

“Kami imbau seluruh pengguna jalan berhati-hati. Saat ini, hanya kendaraan roda dua dan mobil minibus yang bisa melintas secara terbatas. Truk sementara belum bisa melewati jalur ini,” ujarnya.

Polres Kerinci juga meminta masyarakat menunda perjalanan melalui jalur tersebut kecuali dalam kondisi mendesak.

Hal ini dikarenakan potensi longsor susulan masih tinggi akibat curah hujan yang meningkat.

Selain itu, pengendara dianjurkan memastikan kondisi kendaraan prima, mengurangi kecepatan di area rawan longsor, dan mematuhi arahan petugas di lapangan.

Berdasarkan laporan masyarakat sekitar pukul 18.00 WIB, terdapat empat titik longsor di jalur Sungai Penuh–Tapan.

Dua titik menutup sebagian badan jalan dan masih bisa dilalui kendaraan ringan, sementara dua titik lainnya disertai pohon tumbang yang menghambat akses.

Penanganan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Penuh AKP Eko Munkoid, dibantu personel termasuk Aiptu Idham Munandar dan Bripka Yudi Febrian.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas gabungan bersama operator alat berat dari Balai Jalan PUPR Provinsi Jambi memulai pembersihan material longsor dan pohon tumbang.

Namun, proses evakuasi sempat terhambat karena kerusakan alat berat pada pukul 23.30 WIB.

Akibatnya, pembersihan belum maksimal dan sejumlah kendaraan truk masih tertahan di lokasi.

Meski demikian, dipastikan tidak ada korban jiwa akibat bencana ini.

Polres Kerinci telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, untuk mempercepat evakuasi dan membuka akses jalan sepenuhnya.(*)




Tim Macan Kincai Bergerak Cepat, Pelaku Kejahatan Terhadap Anak Diamankan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satreskrim Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Macan Kincai berhasil menangkap seorang pria berinisial MDR (22) yang diduga melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Selasa (17/2/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 2 Februari 2026, yang diajukan oleh keluarga korban, sebut saja Mawar (15) siswi SMK yang kini hamil tujuh bulan.

Tim Opsnal menghadapi penolakan dari keluarga pelaku dan sejumlah warga setempat, namun situasi berhasil dikendalikan dan pelaku diamankan tanpa insiden. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat I Siginjai 2026.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan didampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. Tim segera melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perppu Nomor 1 Tahun 2016).

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku dapat mencapai 15 tahun penjara hingga seumur hidup, tergantung pada hasil penyidikan dan putusan pengadilan.

“Kejahatan terhadap anak adalah tindak pidana berat. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada yang dilemahkan,” tambah AKP Very Prasetyawan.

Polres Kerinci juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi kejahatan terhadap anak agar tindakan cepat dapat dilakukan, dan korban mendapatkan perlindungan maksimal.(*)




Waduh! Seorang ASN di Sungai Penuh Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.DI – Warga RT 05 Komplek Nusantara, Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, digemparkan oleh peristiwa meninggalnya seorang warga di kediamannya pada Kamis malam (5/2/2026).

Korban yang diketahui berinisial D tersebut disebut merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Peristiwa itu pertama kali diketahui sekitar pukul 21.00 WIB setelah tetangga mendatangi rumah korban.

Ketua RT 05 Desa Air Teluh, Helmi, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ia menyampaikan bahwa warga sekitar yang datang ke rumah korban kemudian melaporkan temuan itu kepada pihak terkait.

“Benar, kejadian diketahui sekitar pukul 21.00 WIB setelah tetangga mendatangi rumah korban,” ujar Helmi saat dikonfirmasi.

Setelah kejadian dilaporkan, jenazah korban dibawa ke RSUD MH Thalib Kota Sungai Penuh untuk penanganan lebih lanjut.

Pantauan di lokasi rumah sakit, aparat kepolisian dari Polres Kerinci terlihat melakukan pengamanan dan pengumpulan keterangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kematian korban.

Belum ada keterangan resmi terkait motif maupun latar belakang peristiwa tersebut.

Pihak keluarga dan warga sekitar tampak berduka atas kejadian ini, sementara aparat mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.(*)




Penganiaya Rafi Diamankan Polres Kerinci! Begini Kronologi Penangkapannya

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang remaja di Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, hanya beberapa jam setelah kejadian.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci yang bergerak cepat berdasarkan laporan masyarakat.

Korban, Rafi (18), meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan pada Minggu (25/01/2026).

Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku, Shofyan Syahputra (21), diduga melarikan diri ke wilayah Danau Kerinci.

Sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal menemukan Shofyan sedang beristirahat di tepi jalan Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci.

Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim kami bergerak cepat berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan. Terduga pelaku sudah diamankan, dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif di balik penganiayaan ini,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan.

Mengenai penyebab kematian korban, hasil visum luar tidak menunjukkan bekas kekerasan.

Untuk memastikan penyebab pasti, polisi akan melakukan otopsi dengan koordinasi dokter forensik dari RSUP M. Jamil, Padang, Sumatera Barat, yang telah disetujui keluarga korban.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang mengancam keamanan masyarakat, serta menghimbau warga untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.(*)