Kurir Sabu Residivis Ditangkap di Sungai Penuh, Polisi Sita 11,5 Gram

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID — Seorang pemuda yang disebut polisi sebagai residivis kasus narkoba kembali ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Kota Sungai Penuh, Jambi.

Pelaku berinisial BDS (23) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci di pinggir jalan Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Kamis 17 September 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 27 paket sabu dengan berat bruto 11,5 gram.

BDS yang merupakan warga Desa Sungai Jernih tersebut disebut tidak berkutik setelah sepeda motor yang dikendarainya dihentikan petugas.

Kapolres Kerinci, AKBP Hernawan Rizky melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yandra mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar kediaman tersangka,” kata Yandra.

Petugas kemudian membuntuti BDS yang meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Saat kendaraan dihentikan, polisi melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawaan pelaku.

Hasilnya, 10 paket sabu ditemukan di dalam sedotan plastik berwarna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kiri.

Polisi kemudian memeriksa tas ransel hitam merek Osgood yang dibawa BDS. Dari dalam tas tersebut ditemukan lagi 17 paket sabu dan satu buah kaca pirek.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 27 paket dengan berat bruto 11,5 gram.

Dari pemeriksaan awal, BDS disebut mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.

Polisi menduga pemuda tersebut hendak menjalankan aksinya dengan modus “sistem tempel”, yakni menempatkan paket narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli tanpa melakukan pertemuan langsung.

Menurut polisi, BDS telah diketahui melakukan aktivitas tersebut di sekitar Desa Sungai Jernih.

Saat ditangkap, ia disebut tengah bersiap menuju sejumlah lokasi untuk melakukan penempelan paket sabu.

Pengembangan perkara kemudian mengungkap jumlah sabu yang sebelumnya diterima BDS disebut jauh lebih banyak.

Polisi menyebut BDS awalnya menerima 51 paket sabu dari jaringan yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat.

Sebelum ditangkap, sebanyak 15 paket disebut telah ditempel di sejumlah lokasi di sekitar Desa Sungai Jernih.

BDS juga disebut telah menyerahkan enam paket kepada rekannya dan mengonsumsi tiga paket di rumah.

Dengan demikian, paket yang ditemukan saat penangkapan merupakan bagian dari keseluruhan pasokan yang diterima tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, BDS mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Cecep yang disebut berada di Kota Padang.

Cecep kini masih dalam pengejaran polisi.

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, pengiriman sabu tersebut dilakukan melalui jasa mobil travel tidak resmi atau yang dikenal sebagai travel tembak.

Polisi menyebut penangkapan kali ini merupakan kali kedua BDS menerima pasokan dari jaringan tersebut.

Sebagai imbalan karena berperan sebagai kurir yang melakukan sistem tempel, BDS disebut dijanjikan uang Rp1 juta serta tujuh paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Selain 27 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Barang bukti tersebut berupa dua unit telepon seluler, yakni Realme C65 dan Realme C21, yang disebut digunakan untuk transaksi, satu tas, celana panjang, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga menyebut barang bukti akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut melalui instansi terkait.

Atas perkara tersebut, BDS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk ikut membantu pengawasan lingkungan dan melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kepolisian menilai peran masyarakat diperlukan untuk memutus peredaran narkoba sekaligus mencegah dampaknya terhadap generasi muda.(*)




Ngeri! Istri Temukan Suami Tak Bernyawa di Kamar Mandi, Warga Sumur Anyir Geger

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID — Suasana di Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, mendadak geger pada Minggu sore 13 September 2026.

Seorang pria berinisial A (24) ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kamar mandi rumahnya sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban pertama kali ditemukan oleh istrinya sendiri. Temuan tersebut kemudian membuat keluarga panik dan warga sekitar berdatangan ke lokasi.

Warga bersama pihak keluarga selanjutnya melakukan evakuasi terhadap korban dari dalam kamar mandi.

Untuk memastikan kondisi korban sekaligus mendapatkan pemeriksaan medis, A kemudian dibawa ke RSU Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh.

Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian diterima aparat kepolisian.

Personel Polres Kerinci langsung melakukan pengecekan, baik ke rumah sakit maupun ke lokasi kejadian.

Kedatangan polisi dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan mendata kondisi di lokasi serta menggali kronologi sebelum korban ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Ritonga, membenarkan adanya penemuan seorang pria yang telah meninggal dunia di Desa Sumur Anyir.

Menurutnya, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

Hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan mengenai penyebab meninggalnya A.

Polisi masih mengumpulkan keterangan dan informasi terkait peristiwa tersebut.

Penyelidikan dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kejadian sebelum korban ditemukan tak bernyawa di kamar mandi rumahnya.(*)




Pinjam Rp50 Juta Janji Dua Bulan, Tak Kunjung Dibayar! Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pinjaman uang sebesar Rp50 juta berujung laporan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Kerinci.

Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan setelah kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 7 September 2026.

Perkara ini bermula dari dua transaksi pinjaman yang menurut pelapor merupakan kesepakatan berbeda.

Transaksi pertama terjadi pada 1 Maret 2026. Saat itu, pelapor menyebut telah memberikan pinjaman sebesar Rp100 juta kepada Monika Veronika dan Satria Gunawan.

Transaksi tersebut dituangkan dalam kuitansi tertanggal 1 Maret 2026.

Sehari kemudian, tepatnya 2 Maret 2026, Satria Gunawan disebut kembali datang kepada pelapor untuk meminjam uang secara pribadi. Nilainya Rp50 juta.

Menurut kronologi yang disampaikan pelapor, Satria datang sendiri tanpa istrinya.

Dalam pertemuan tersebut, Satria disebut menyampaikan membutuhkan uang untuk membantu orang tuanya.

Ia juga menjanjikan uang tersebut dikembalikan dalam waktu sekitar dua bulan, setelah proyek yang dikerjakannya selesai.

Berdasarkan kesepakatan itu, pelapor menyerahkan Rp50 juta dan dibuatkan kuitansi tertanggal 2 Maret 2026.

Meski janji awal pengembalian disebut dua bulan, pelapor mencantumkan estimasi tenor pengembalian sampai 2 Agustus 2026 dalam kuitansi.

Namun, hingga batas waktu yang diharapkan, uang tersebut disebut belum dikembalikan.

Pelapor kemudian menempuh sejumlah upaya untuk meminta pengembalian uang tersebut, termasuk mengirimkan somasi kepada Satria Gunawan.

Persoalan kemudian berkembang ketika pihak terlapor merespons somasi dengan menyatakan bahwa utang tersebut telah dibayar melalui Amudi Jamal, yang disebut sebagai mertua atau orang tua terlapor.

Di sinilah muncul perbedaan versi mengenai pembayaran.

Pelapor membantah pembayaran tersebut merupakan pelunasan atas pinjaman pribadi Rp50 juta yang diberikan pada 2 Maret 2026.

Menurut pelapor, uang Rp150 juta yang diserahkan Amudi Jamal berkaitan dengan pinjaman sebelumnya pada 1 Maret 2026, yakni pinjaman Rp100 juta yang dilakukan Satria Gunawan bersama istrinya, ditambah bunga yang telah disepakati.

Karena itu, pelapor menilai pembayaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelunasan atas pinjaman pribadi Rp50 juta yang diberikan kepada Satria pada 2 Maret 2026.

Pelapor juga mempersoalkan bukti pembayaran yang digunakan untuk mendukung klaim bahwa utang telah dilunasi.

Menurut versi pelapor, bukti tersebut bukan bukti pembayaran atas pinjaman pribadi Satria Gunawan, melainkan berkaitan dengan transaksi pinjaman sebelumnya yang melibatkan istrinya.

Sengketa mengenai status pembayaran inilah yang kemudian menjadi bagian dari laporan dugaan tindak pidana penipuan yang disampaikan kepada kepolisian.

Laporan dugaan penipuan tersebut diterima Polres Kerinci pada 28 Agustus 2026.

Selanjutnya, kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/551/IX/Res 1.11/2026 pada 7 September 2026.

Melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil laporan penelitian (SP2HP) bernomor B/344/IX/Res.1.11/2026/Reskrim, polisi memberitahukan kepada pelapor, Anisa Fitrima, bahwa laporan tersebut sedang diteliti.

Tahap tersebut bertujuan mengetahui apakah laporan yang disampaikan mengandung unsur tindak pidana atau tidak.

Polres Kerinci menunjuk IPDA Ricky Firmansyah, S.H. sebagai penyidik dan Aiptu Dedeng Setiabudi, S.H. sebagai penyidik pembantu untuk menangani proses tersebut.

Dengan demikian, perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan kepolisian bahwa dugaan penipuan sebagaimana dilaporkan telah terbukti.

Untuk mendukung laporan, pelapor menyatakan memiliki sejumlah dokumen dan bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.

Di antaranya kuitansi pinjaman Rp100 juta tertanggal 1 Maret 2026, kuitansi pinjaman Rp50 juta tertanggal 2 Maret 2026, serta bukti pembayaran Rp150 juta dari Amudi Jamal kepada pelapor.

Pelapor juga mencantumkan Somasi/Teguran II Nomor 6/Sms/VGR/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026, surat klarifikasi dari terlapor tertanggal 23 Juni 2026, percakapan WhatsApp dengan pihak terkait, bukti transaksi perbankan serta saksi-saksi yang mengetahui proses peminjaman maupun pembayaran.

Kuasa hukum pelapor, Victorianus Gulo, S.H., M.H., membenarkan laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Kerinci.

“Iya, pada tanggal 28 Agustus 2026, kami telah melaporkan tindak pidana penipuan ke Polres Kerinci,” ujar Victorianus saat dikonfirmasi, Minggu 13 September 2026.

Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menerbitkan surat perintah penyelidikan.

“Dan atas laporan tersebut, pada tanggal 7 September 2026 telah terbit surat perintah penyelidikan. Atas hal itu kami apresiasi tindakan penyidik Polres Kerinci dan kami berharap ditemukan unsur pidana dalam laporan yang telah kami sampaikan,” katanya.

Laporan tersebut diajukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan.

Namun, penerapan pasal tersebut nantinya tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Polres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., mengimbau pelapor untuk berkoordinasi dengan penyidik apabila diperlukan dalam proses penanganan laporan.

Masyarakat yang berkaitan dengan perkara juga diminta kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Saat ini, titik krusial perkara berada pada pembuktian mengenai dua transaksi yang disebut pelapor sebagai pinjaman berbeda.

Termasuk status pembayaran Rp150 juta yang menjadi dasar perbedaan pandangan antara pihak pelapor dan terlapor.

Hasil penyelidikan Polres Kerinci nantinya akan menentukan apakah perkara tersebut memiliki unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan atau justru merupakan persoalan keperdataan.(*)




Polres Kerinci Mulai Selidiki Dugaan Penipuan, Laporan Anisa Fitrima Masuk Tahap Penyelidikan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Laporan dugaan tindak pidana penipuan yang disampaikan ke Polres Kerinci kini memasuki tahap penyelidikan.

Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik) Nomor SP. Lidik/551/IX/Res 1.11/2026 pada 7 September 2026, setelah laporan terkait dugaan penipuan diterima pada 28 Agustus 2026.

Perkembangan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada pelapor, Anisa Fitrima.

Dalam surat bernomor B/344/IX/Res.1.11/2026/Reskrim, kepolisian menyatakan laporan tersebut sedang diteliti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Dengan diterbitkannya SP Lidik, perkara tersebut belum sampai pada kesimpulan bahwa tindak pidana penipuan telah terbukti.

Polisi masih melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk menguji laporan dan mencari fakta-fakta yang diperlukan.

Untuk menangani laporan tersebut, Polres Kerinci menunjuk IPDA Ricky Firmansyah, S.H. sebagai penyidik dan Aiptu Dedeng Setiabudi, S.H. sebagai penyidik pembantu.

Keduanya akan melakukan penelitian terhadap laporan guna memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang dilaporkan serta memastikan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang disangkakan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., juga mengimbau pelapor untuk berkoordinasi dengan penyidik apabila diperlukan selama proses penanganan perkara.

Polisi meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut bersikap kooperatif agar proses penyelidikan dapat berjalan.

Kuasa hukum korban, Victorianus Gulo, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan dugaan penipuan telah disampaikan ke Polres Kerinci pada 28 Agustus 2026.

Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 7 September 2026.

“Iya, pada tanggal 28 Agustus 2026, kami telah melaporkan tindak pidana penipuan ke Polres Kerinci,” ujar Victorianus saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2026).

Menurut dia, penerbitan SP Lidik menunjukkan laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Dan atas laporan tersebut, pada tanggal 7 September 2026 telah terbit surat perintah penyelidikan. Atas hal itu kami apresiasi tindakan penyidik Polres Kerinci dan kami berharap ditemukan unsur pidana dalam laporan yang telah kami sampaikan,” katanya.

Saat ini proses masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, kepolisian masih mengumpulkan dan meneliti informasi serta fakta yang berkaitan dengan laporan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Kerinci.(*)




Berkas Tersangka AJ Masuk P19, Polisi Kejar Kelengkapan Perkara Penganiayaan di Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan perusakan rumah yang menjerat AJ, warga Desa Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, masih berproses.

Perkara yang dilaporkan oleh Anisa Fitrima (36) tersebut kini memasuki tahap P19, setelah berkas perkara yang diserahkan penyidik Polres Kerinci diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.

P19 berarti jaksa mengembalikan berkas kepada penyidik disertai petunjuk mengenai bagian-bagian perkara yang masih perlu dilengkapi sebelum proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kerinci, Ipda Ricky Firmansyah, S.H., membenarkan perkembangan tersebut.

“Kami sudah menerima petunjuk P19 dari Kejaksaan dan akan dilengkapi,” kata Ricky.

Penyidik Polres Kerinci, Aipda DS Chandra, S.AP., mengatakan surat petunjuk P19 dari kejaksaan telah diterima secara resmi pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Sebelumnya, petunjuk tersebut telah disampaikan melalui WhatsApp pada Jumat sore sebelum surat resminya diterima penyidik.

Menurut Chandra, penyidik akan menindaklanjuti seluruh petunjuk yang diberikan jaksa.

“Kami baru terima petunjuk P19 sore kemarin (Jumat, red) melalui WhatsApp (WA), dan hari ini (Sabtu, red) kami menerima surat P19-nya. Dan kami akan melengkapi selama 14 hari ke depan,” ujar Chandra.

Dengan masuknya perkara ke tahap P19, proses penyidikan belum berhenti.

Polisi masih memiliki pekerjaan untuk memenuhi kekurangan atau petunjuk jaksa sebelum berkas kembali dilimpahkan untuk diperiksa.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara pidana karena kelengkapan berkas akan menentukan apakah perkara dapat dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Di tengah proses pelengkapan berkas, perhatian juga muncul terkait status tersangka AJ.

Pengamat hukum sekaligus advokat Erick Abdullah menilai perkara dugaan penganiayaan dan perusakan rumah tersebut semestinya menjadi pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Menurut Erick, jaminan dari pihak keluarga tidak serta-merta menghilangkan pertimbangan hukum mengenai penahanan.

“Seorang pelaku penganiayaan dan perusakan rumah seharusnya ditahan, meski mendapat jaminan dari berbagai pihak. Hal ini mengingat tindakan yang dibuat oleh pelaku telah menimbulkan trauma bagi korban, jadi tidak hanya menimbulkan kerusakan. Oleh sebab itu dikhawatirkan akan terulang kejadian yang sama,” jelasnya.

Sorotan tersebut menempatkan aspek perlindungan korban sebagai salah satu perhatian dalam proses hukum perkara tersebut.

Namun, keputusan mengenai penahanan tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum dan pertimbangan yang berlaku dalam perkara pidana.

Dengan adanya petunjuk P19, penyidik Polres Kerinci kini fokus melengkapi berkas perkara sesuai arahan jaksa.

Setelah kelengkapan tersebut dipenuhi, berkas akan kembali diserahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Perkembangan ini sekaligus menunjukkan bahwa perkara dugaan penganiayaan dan perusakan rumah yang terjadi di wilayah Sebukar tersebut masih berada dalam proses hukum.

Hingga tahap ini, tersangka AJ tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam proses peradilan pidana.

Termasuk asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, penyidik menyatakan proses pelengkapan berkas akan dilakukan sesuai petunjuk jaksa agar perkara dapat segera memasuki tahapan hukum selanjutnya.(*)




Kabur hingga Sumsel, Komplotan Perampas Perhiasan Lansia Asal Kerinci Akhirnya Dibekuk

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga menyasar korban lanjut usia (lansia) akhirnya terbongkar.

Empat orang pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci yang berkolaborasi dengan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres OKU Timur, Sumatera Selatan.

Keempat tersangka ditangkap setelah diduga merampas perhiasan emas milik seorang perempuan berinisial Hj. Z dengan total kerugian mencapai Rp75 juta.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/47/V/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi yang diterima pada 5 Mei 2026.

Peristiwa bermula pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB saat keluarga korban mendapat kabar bahwa Hj. Z menghilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah, korban diketahui masuk ke dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam.

Keluarga kemudian menyebarkan informasi kendaraan tersebut melalui grup WhatsApp hingga akhirnya memperoleh kabar korban berada di wilayah Bangko dalam kondisi lemas.

“Setelah dijemput keluarga, korban mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan dan kehilangan sejumlah perhiasan emas,” kata AKP Very Prasetyawan dalam konferensi pers, Selasa 28 Juli 2026.

Perhiasan yang raib terdiri dari satu gelang emas, satu cincin emas, dan satu kalung emas dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp75 juta.

Ditangkap di OKU Timur

Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan para pelaku di wilayah hukum Polres OKU Timur, Sumatera Selatan.

Pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, tim gabungan bergerak ke Jalan Lintas Provinsi Martapura–Baturaja setelah menerima informasi akurat mengenai posisi para pelaku.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil menghentikan sebuah Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 2770 BIW yang ditumpangi para tersangka.

“Seluruh pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Empat Tersangka Berasal dari Tiga Provinsi

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:

  • RH (58), warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
  • ES (54), warga Bukittinggi, Sumatera Barat.
  • NN (64), warga Kota Padang, Sumatera Barat.
  • ADL (48), warga Kabupaten Kampar, Riau.

Polisi menduga komplotan tersebut merupakan kelompok lintas provinsi yang beroperasi di sejumlah daerah.

Polisi Sita Jimat hingga Perhiasan Imitasi

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza, enam unit telepon seluler, kartu identitas salah seorang tersangka, serta beberapa benda yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.

Yang menarik perhatian, polisi juga menemukan tiga jimat berisi garam, gula, dan rambut, serta empat gelang imitasi dan lima cincin imitasi yang kini masih didalami kaitannya dengan modus kejahatan para pelaku.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku yang lebih luas.(*)




Isu Napi Kendalikan Narkoba, Lapas Jambi Tegaskan Masih Didalami

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pihak Lapas Kelas IIA Jambi memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya narapidana yang mengendalikan jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Dugaan ini mencuat setelah pengungkapan kasus oleh Polres Kerinci.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Riko Hamdan, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian guna menindaklanjuti informasi tersebut.

Namun hingga saat ini, dugaan keterlibatan narapidana masih belum dapat dipastikan.

“Informasi yang kami terima masih bersifat awal dan belum jelas identitasnya, hanya berupa inisial,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Riko menegaskan bahwa pihak lapas langsung melakukan penelusuran internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan alat komunikasi ilegal seperti telepon genggam di dalam lapas merupakan pelanggaran serius.

Oleh karena itu, pihak lapas rutin melakukan razia untuk mencegah masuknya barang terlarang.

“Kami melakukan pengawasan ketat dan razia berkala, bahkan melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada sarana komunikasi ilegal,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak lapas menyatakan siap bersinergi dengan aparat, termasuk kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam mengungkap jaringan narkotika secara menyeluruh.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan seorang tersangka berinisial RA (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang yang diduga berada di dalam lapas.

Namun hingga kini, identitas yang dimaksud belum dapat diverifikasi secara pasti oleh aparat berwenang.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

Pihak Lapas Jambi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan internal sebagai langkah pencegahan, sekaligus mendukung proses penegakan hukum secara transparan dan profesional.(*)




Keroyok Warga di Jalan Air Panas Baru, Belasan Pemuda Kerinci Ditangkap

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Kerinci bergerak cepat mengamankan 13 pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga di Desa Air Panas Baru, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci.

Penangkapan dilakukan dalam waktu singkat setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan di lapangan.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis malam (23/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban, Okta Yuwanda (23), sebelumnya dihubungi oleh salah satu terduga pelaku berinisial DK dengan alasan untuk menyelesaikan permasalahan di lokasi kejadian.

Namun, setibanya di Jalan Air Panas Baru, korban diduga langsung disergap oleh sekelompok orang.

Tanpa sempat melakukan perlawanan, korban kemudian dikeroyok secara bersama-sama hingga mengalami sejumlah luka.

Setelah mendapatkan perawatan medis, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/B/39/IV/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi, tim opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penyelidikan intensif.

Berdasarkan informasi masyarakat dan koordinasi dengan Polsek Air Hangat, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku dan melakukan penangkapan secara bertahap.

Sebanyak 13 orang laki-laki yang berusia antara 17 hingga 24 tahun berhasil diamankan.

Mereka diketahui berasal dari beberapa desa sekitar lokasi kejadian, termasuk Koto Cayo dan Muara Semerah.

Para terduga pelaku masing-masing berinisial IB (22), ES (21), WA (21), EA (23), IH (24), MF (18), RJ (17), ZA (17), DA (21), AF (17), IS (23), FJ (19), dan AF (17).

Seluruhnya kini telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very, mengatakan pihaknya masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pelaku. Proses penyidikan tetap berjalan dan akan dilengkapi dengan pemeriksaan saksi serta gelar perkara,” ujarnya.

Polres Kerinci menegaskan akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai perannya.

Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta menghindari tindakan main hakim sendiri.

Aparat menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan aksi yang mengganggu ketertiban umum demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Kerinci.(*)




Skandal di Dunia Pendidikan, Guru PPPK Kerinci Diduga Cabuli Dua Pelajar

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Kerinci melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan seorang pria berinisial YA (43), yang diketahui merupakan tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) setelah kepolisian menerima laporan dari pihak keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Kasus ini diduga terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan SMP Negeri 4 Sungai Penuh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual di area toilet sekolah terhadap korban.

Dari hasil pendalaman sementara, polisi telah mengidentifikasi dua korban, masing-masing berinisial HA (12) dan MRS (13), yang merupakan siswa di sekolah tempat YA mengajar.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan polisi bernomor LP/B/40/IV/2026/SPKT.

Tim opsnal kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumah kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang.

“Terduga pelaku bersikap kooperatif saat diamankan. Saat ini sudah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Very.

Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat YA dengan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik juga menyebut bahwa ancaman hukuman dapat diperberat mengingat status tersangka sebagai tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi siswa.

Selain proses hukum, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemulihan kondisi mental korban dapat berjalan dengan baik.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.(*)




Sindikat BBM Subsidi di Kerinci Dibongkar, Polisi Amankan Puluhan Jerigen Solar dan Pertalite

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satreskrim Polres Kerinci berhasil membongkar praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Kamis (09/04/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang terduga pelaku beserta puluhan jerigen berisi BBM jenis Solar dan Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Kerinci segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RP (34).

“Pelaku RP kami amankan saat mengangkut lima jerigen BBM jenis Solar menggunakan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter dengan nomor polisi BH 1812 DI,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus ke sebuah lokasi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, yang diduga menjadi tempat penampungan BBM ilegal.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah kios yang sekaligus dijadikan gudang penyimpanan BBM.

Dari hasil penggeledahan, diamankan 14 jerigen Solar, 4 jerigen Pertalite, serta 45 jerigen kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan.

Kios tersebut diketahui milik pelaku lain berinisial S alias Pak Indah (53).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mendapatkan BBM dari SPBU setempat dengan modus pembelian berulang menggunakan sepeda motor serta memanfaatkan barcode UMKM untuk Solar.

BBM bersubsidi tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dan dijual kembali secara ilegal untuk meraup keuntungan pribadi.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh barang bukti beserta kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Total BBM yang disita diperkirakan mencapai ratusan liter dalam kemasan jerigen 30 liter.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU serta memeriksa rekaman CCTV di lokasi,” tegasnya.

Polres Kerinci juga akan berkoordinasi dengan pihak BPH Migas untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)