Ramai Digugat ke MK, KUHP dan KUHAP Baru Jadi Sorotan Publik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi lonjakan signifikan permohonan pengujian undang-undang menyusul mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Banyaknya permohonan tersebut membuat jadwal persidangan di MK semakin padat dalam beberapa pekan terakhir.

Sejumlah perkara uji materi yang masuk berkaitan langsung dengan pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP hasil pembaruan.

Gugatan diajukan oleh beragam pihak, mulai dari warga negara perseorangan, akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok masyarakat sipil yang menaruh perhatian besar terhadap reformasi hukum pidana.

Dalam permohonan yang diajukan, sejumlah pasal dalam KUHP baru dipersoalkan karena dinilai berpotensi menimbulkan tafsir yang berbeda-beda serta dikhawatirkan berdampak pada pembatasan kebebasan sipil.

Sementara itu, KUHAP baru menuai sorotan terkait perubahan prosedur penegakan hukum, perluasan kewenangan aparat, hingga jaminan perlindungan hak bagi tersangka dan terdakwa.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mengakui bahwa tingginya jumlah permohonan membuat para hakim harus menelaah lebih mendalam materi kedua undang-undang tersebut.

Menurutnya, banyak perkara yang secara langsung menuntut pemahaman detail terhadap pasal-pasal baru.

Ia menyampaikan bahwa para hakim konstitusi kini harus mencermati setiap ketentuan yang dipersoalkan, mengingat permohonan yang masuk sebagian besar berkaitan dengan KUHP dan KUHAP yang baru diberlakukan.

Saat ini, MK telah memulai sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap sejumlah permohonan.

Pada tahap ini, majelis hakim memeriksa kedudukan hukum para pemohon serta meminta penjelasan rinci mengenai hak konstitusional yang dianggap dirugikan akibat berlakunya norma yang diuji.

Di sisi lain, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari upaya menyesuaikan sistem hukum pidana nasional dengan perkembangan zaman.

Kedua undang-undang tersebut disebut telah disusun melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Meski demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan akan tetap menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi.

Setiap permohonan uji materi akan diperiksa secara terbuka dan objektif, dengan mempertimbangkan argumentasi hukum, alat bukti, serta kesesuaian norma dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Maraknya gugatan terhadap KUHP dan KUHAP baru menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap arah reformasi hukum pidana di Indonesia.

Putusan MK ke depan dinilai akan menjadi faktor kunci dalam menentukan implementasi kedua undang-undang tersebut sekaligus menguji komitmen negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warga.(*)




Paling Lambat 45 Hari Pasca Putusan, Ini Lokasi PSU di Kabupaten Bungo

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam sidang yang berlangsung pada 20 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bungo.

Keputusan ini diambil setelah terungkap bahwa sebagian besar pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS tersebut tidak menunjukkan KTP elektronik atau alat bukti sah lainnya, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam proses pemberian suara.

Beberapa TPS yang terindikasi pelanggaran ini meliputi:

– TPS 1 dan TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III

– TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III

Baca juga: Terungkap! Surat Suara Tercoblos Sekaligus Ditemukan dalam Kasus Pemilu Bungo 2024

Baca juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Bungo, Ini Penyebabnya

– TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

– TPS 1 Dusu  Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat

– TPS 1 dan TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan

– TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan

– TPS 1 dan TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan

– TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan

– TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan

– TPS 1, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, dan TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

– TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh

– TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang

MK menilai, ketidaksesuaian ini merupakan pelanggaran prosedural yang dapat memengaruhi keabsahan hasil pemilu di daerah-daerah tersebut.

Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, setiap pemilih wajib menunjukkan KTP elektronik atau dokumen sah lainnya sebagai identifikasi dalam proses pemungutan suara.

Tanpa adanya bukti identitas yang valid, suara yang diberikan tidak dapat dianggap sah.

“Temuan ini menunjukkan bahwa sejumlah pemilih di 20 TPS tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan, sehingga menimbulkan keraguan atas keabsahan suara yang mereka berikan. Demi menjaga integritas pemilu dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua pemilih, kami memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut,” ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya.

Dalam keputusan tersebut, MK juga menekankan pentingnya KPU Kabupaten Bungo untuk melakukan perbaikan dan memastikan bahwa prosedur pemilihan di masa mendatang berlangsung sesuai ketentuan.

Pemungutan suara ulang ini dijadwalkan akan dilaksanakan paling lambat 45 hari sejak putusan dibacakan, dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap yang sah dan dokumen identitas yang valid.

MK juga mengingatkan kepada seluruh pihak terkait, termasuk Bawaslu, KPU, dan kepolisian, untuk melakukan pengawasan ketat selama proses pemungutan suara ulang guna menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilu.

Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, memastikan bahwa setiap suara yang dihitung merupakan suara yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)




MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Bungo, Ini Penyebabnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS di Bungo yang dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti pemilih yang hanya menunjukkan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat untuk memilih, serta adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara secara bersamaan.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo dengan nomor perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025), menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan KPPS di beberapa TPS, ditemukan pemilih yang memilih dengan menunjukkan Kartu Keluarga, bukan KTP elektronik.

Menurut Mahkamah, penggunaan Kartu Keluarga sebagai bukti identitas untuk memilih tidak dibenarkan.

Baca juga:Wali Kota Jambi Tampil Aktif dalam Diskusi pada Retreat Kepala Daerah di Magelang

Baca juga:Hari Pertama Kerja, Wakil Bupati Jun Mahir Tinjau Pasar Tradisional dan Dinsos PPPA

Mengacu pada Putusan MK Nomor 141/PHPU.BUP-XIX/2021, Mahkamah menegaskan bahwa Kartu Keluarga tidak dapat digunakan sebagai identitas pemilih karena tidak dilengkapi dengan foto dan informasi yang cukup akurat.

Hal ini dapat membuka peluang penyalahgunaan suara, mengingat Kartu Keluarga tidak dapat memverifikasi identitas pemilih secara jelas.

Sejalan dengan peraturan yang berlaku, seperti Pasal 19 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib menunjukkan identitas yang sah.

Seperti KTP elektronik atau dokumen pendukung lain yang mencantumkan foto, nama, dan tanggal lahir.

Mahkamah menekankan pentingnya verifikasi identitas pemilih untuk memastikan suara yang sah, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan hak pilih oleh pihak yang tidak berhak.

Oleh karena itu, MK memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang di 20 TPS.

Di mana sebagian pemilih menggunakan hak pilih tanpa menunjukkan identitas yang sah, seperti KTP elektronik atau dokumen yang memenuhi persyaratan.(*)