Bupati Merangin: Isbat Nikah Penting Lindungi Hak Anak dan Kepastian Hukum

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Merangin, M. Syukur, secara resmi membuka Diskusi Hukum Pengadilan Agama Wilayah II Jambi yang digelar di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Selasa (23/12).
Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam membahas berbagai persoalan hukum keluarga yang berkembang di tengah masyarakat.
Diskusi hukum tersebut mengangkat tema “Dilema Hukum dalam Isbat Nikah Bertingkat dan Implementasi Prinsip Mashlahah Agama”, yang dinilai relevan dengan kondisi sosial di wilayah Jambi bagian barat.
Acara ini dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi, Dr. Chazim Maksalina, M.H., serta para Ketua Pengadilan Agama dari lima daerah, yakni Bangko, Tebo, Bungo, Sarolangun, dan Sungaipenuh.
Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Merangin, termasuk Kajari Merangin Yusmanelly, perwakilan Kodim 0420/Sarko, dan perwakilan Polres Merangin.
Ketua Pengadilan Agama Bangko, Syamsul Hadi, dalam laporannya menjelaskan bahwa tema isbat nikah bertingkat dipilih karena sering menjadi fenomena hukum di masyarakat Jambi Barat.
Isbat nikah bertingkat merujuk pada kondisi di mana perkawinan tidak tercatat secara berjenjang, mulai dari generasi kakek, orang tua, hingga anak.
“Kondisi ini menimbulkan dilema serius bagi hakim. Bagaimana memverifikasi pernikahan kakek atau buyut sebagai syarat sah pernikahan saat ini, sementara bukti sudah sangat terbatas. Kami memerlukan solusi agar ada kepastian hukum tanpa menimbulkan persoalan baru,” ujar Syamsul.
Selain itu, Syamsul juga memaparkan capaian Pengadilan Agama Bangko yang berhasil menekan angka dispensasi nikah hingga 31,6 persen.
Penurunan ini dinilai penting karena pernikahan usia dini berkontribusi terhadap tingginya angka stunting di daerah.
Bupati Merangin, M. Syukur, menyambut positif pelaksanaan diskusi hukum tersebut.
Ia mengakui bahwa, persoalan ketiadaan dokumen nikah masih banyak ditemui di wilayah pelosok Merangin, bahkan pernah dialami oleh keluarganya di masa lalu.
“Bukan karena tidak menikah secara agama, tetapi karena tidak memiliki dokumen resmi. Padahal saat ini, surat nikah menjadi syarat penting dalam administrasi negara. Tanpa isbat nikah, hak anak seperti akta kelahiran bisa terhambat,” kata Bupati.
Ia juga menyoroti maraknya pernikahan di bawah umur di desa-desa terpencil yang berujung pada tingginya angka perceraian dini serta fenomena janda muda.
Pemerintah Kabupaten Merangin, menurutnya, berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pengadilan Agama dalam memberikan edukasi dan solusi hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua PTA Jambi, Dr. Chazim Maksalina, menegaskan bahwa diskusi hukum ini bertujuan meningkatkan profesionalitas dan kapasitas hakim.
Ia menekankan bahwa hakim harus berpegang pada tiga prinsip utama, yakni membaca, menulis, dan berdiskusi.
“Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada. Hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Melalui diskusi ini, saya berharap lahir rekomendasi praktis yang mengandung kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” tegas Chazim.(*)








