PELACUR BIROKRASI PENGKHIANAT PANCASILA

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

MENGINGAT tingginya akumulasi indikasi Tindak Pidana Korupsi dimana Indonesia berada pada peringkat ke posisi 99 dari 180 negara, lebih baik dibanding tahun sebelumnya di peringkat 115. Suatu perbaikan posisi yang belum mampu melakukan perubahan yang signifikan.

Suatu keadaan yang menunjukan atau merupakan pertanda sulitnya pelaksanaan penegakan hukum, yang secara normative salah satu penyebab kesulitan tersebut yaitu karena maraknya perbuatan yang tergolong jahat ataupun perbuatan melawan hukum tidak terkecuali dengan sulitnya tindakan hukum sehubungan dengan upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tingginya angka kejahatan luar biasa tersebut (Ekstra Ordinary Crime) dengan para pelakunya berasal dari stratifikasi sosial sebagai manusia-manusia terhormat hingga kejahatan tersebut masuk pada kategori kejahatan berkerah putih (White Collar Crime), atau suatu kejahatan yang dilakukan oleh manusia dengan penampilan bermuka ganda.

Bahkan dengan methode sebagaimana azaz dan prinsip hukum pembuktian, namun penegakan hukum terkesan masih belum atau tidak dapat terwujud sebagaimana defenisi atau pengertian penegakan hukum (law enforcement) sesuai dengan defenisi daripada frasa tersebut yang dikemukakan oleh para ahli.

Salah satunya sebagaimana pendapat yang dikemukakan Jimly Asshiddiqie yang memberikan pengertian penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegak atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman bagi perilaku manusia dan alam dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Maraknya atau tingginya indikasi kejahatan luar biasa tersebut menimbulkan suatu keadaan atau gambaran yang seakan-akan telah terjadi perseteruan antara dua instrument utama hukum yaitu Penegakan dan serta Perlindungan Hukum, padahal secara normative keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu sama-sama ingin memastikan bahwa subjek hukum memperoleh setiap haknya, apabila terdapat pelanggaran akan hak-hak tersebut.

Dalam konteks kejahatan luar biasa sebagaimana diatas (Tindak Pidana Korupsi) maka subyek utamanya yaitu rakyat ataupun masyarakat warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang hak-hak atau rezekinya telah dicuri oleh para penjahat yang berkedok sebagai pejabat terhormat atau oleh sejumlah sosok pejabat yang berada pada barisan pelacur birokrasi.

Disamping tujuan sebagaimana diatas, maka hukum juga bermanfaat untuk memastikan bahwa suara rakyat tidak menjadi komoditas perdagangan yang diperjual belikan di pasar gelap kekuasaan, yaitu dengan methode jual beli yang dikenal dengan sebutan serangan fajar.

Suatu lingkungan yang dijadikan sebagai tempat penciptaan atau terciptanya kesepakatan tidak tertulis untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai lahan subur bagi tumbuh kembangnya Oligarki dengan methode utama berupa upaya mempertahankan kekayaan dan kekuasaan.

Bertolak dari persoalan sebagaimana diatas kiranya bukanlah merupakan suatu sikap yang berlebihan untuk memberikan sesuatu penghargaan atau apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Jambi sehubungan dengan telah dilakukan peningkatan tahapan atas proses penegakan hukum yang semula berada pada posisi penyelidikan berubah menjadi penyidikan.

Dengan merujuk atau memperhatikan ketentuan sebagaimana Pasal 1 angka (2) juncto Pasal 1 angka (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara normative peningkatan tahapan tersebut dapat diartikan pihak Ditreskrimsus Polda Jambi telah memiliki fakta dan/atau barang bukti ataupun alat bukti yang telah didapat melalui proses penyelidikan, dimana barang ataupun benda tersebut diyakini dapat dipergunakan sebagai landasan untuk melakukan tindak lanjut atas penyelidikan yaitu berupa penyidikan.

Tinggal bagaimana penerapan prinsip hukum pembuktian untuk mendapatkan barang atau alat bukti untuk menetapkan siapa tersangka atau pelaku dalam perkara tersebut atau yang akan dimintakan pertanggungjawabannya dihadapan hukum dengan membuktikan siapa berbuat dan/atau siapa mendapat apa, tidak menutup kemungkinan untuk membuktikan orang-orang yang turut melakukan (medepleger) serta orang yang membantu melakukan (medeplichtige), terutama orang-orang yang berkompeten terhadap pengelolaan keuangan negara yang ada di lembaga perwakilan rakyat provinsi Jambi tersebut.

Penyidikan atas dugaan adanya suatu perbuatan menerbitkan atau membuat dan menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, penyelewengan Dana Reses, hingga rekayasa fakta administrasi pemanfaatan anggaran konsumsi (makan-minum) para oknum wakil rakyat, dalam rangka menggerogoti uang rakyat yang dilakukan secara melawan hukum yang terjadi atau telah dilakukan di DPRD Provinsi Jambi dan terindikasi telah berlangsung lama serta terjadi pada setiap tahun anggaran yaitu terhitung sejak dari tahun anggaran 2019 sampai dengan 2024.

Apresiasi ataupun penghargaan atas upaya yang dilakukan dalam memberikan edukasi atau memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat yang dilakukan dengan menerapkan kaidah atau norma hukum pembuktian yang secara otomatis akan menunjukan kepada masyarakat awam bahwa mereka selama ini telah salah memilih atau telah menentukan pilihan dengan cara yang salah.

Serta upaya dalam mencapai tujuan hukum atau mewujudnyatakan keinginan hukum beserta dengan kemanfaatan hukum yang disertai dengan nilai kemanfaatan yang terdapat pada tingkat individu yang akan melahirkan kebahagiaan dan kesenangan baik secara individual (happiness of individual) maupun bagi masyarakat banyak (happiness of community).

Suatu upaya atas tindakan hukum untuk melahirkan keadilan sesuai dengan fungsi hukum yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang selanjutnya dari prinsip keadilan tersebut akan melahirkan kesenangan-kesenangan lainnya (fecundity).

Kesenangan yang terlepas bebas dari cengkeraman penganut paham manusia adalah srigala bagi manusia lainnya, yaitu sekelompok oknum manusia berwajah malaikat akan tetapi berhati iblis.

Tindakan Polisi yang menunjukan bahwa hukum tidak boleh kalah dari kejahatan serta negara tidak boleh kalah dan/atau dikendalikan oleh sekelompok bajingan beserta dengan para pelacur birokrasi dan pengkhianat sumpah jabatan karena negara bukanlah sebuah cartel yang menganut paham hukum rimba.

Akan tetapi suatu negara yang diselenggarakan oleh Pemerintahan yang bersih dan berwibawah (Clean Governance and Clear Government) yaitu bebas merdeka dari cengkraman intervensi dan intimidasi paham Oligarki yang berada dan tumbuh subur serta berkembang biak di dalam otak sejumlah oknum pejabat atau penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara yang tanpa rasa malu berdiri angkuh dalam barisan pelacur birokrasi dan pengkhianat sumpah jabatan serta tak lagi mengindahkan ajaran agama dan etika moral serta peradaban bangsa.

Upaya untuk memberikan kebahagiaan dan kesenangan baik yang bersifat individual maupun bagi masyarakat banyak yaitu suatu rasa atau perasaan yang tidak didapat secara cuma-cuma akan tetapi didapat dari upaya keras yang dilakukan secara profesional dan proporsional sebagai bentuk wujud nyata penegakan hukum (law enforcement) oleh pihak jajaran Polda Jambi.

Penegakan Hukum yang identik atau sesuai dengan prinsip sebagaimana yang diungkapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM) dengan sepenggal kalimat “Fiat justitia ruat caelum” yang jika diterjemahkan secara harfiah akan berarti: “Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh”. Suatu pandangan yang identik atau hampir bersamaan dengan pendapat Baharudin Lopa yang menyatakan “Kendati kapal akan karam, tegakkan hukum dan keadilan.”

Tindakan yang membuktikan bahwa hukum bukanlah alat politik kekuasaan semata, walaupun tidak dapat dipungkiri hukum adalah produk politik serta para pelaku politik kekuasaan tidak mesti harus menjadi pelacur birokrasi dan sebagai iblis pengkhianat kesucian sumpah jabatan serta melakukan tindakan mengembalikan suara rakyat tetap berada pada posisi semula yaitu diumpamakan sebagai suara Tuhan (Vox Populi Vox Dei) dan bukan sebagai uang receh (Vox Populi Vox argentum).

Suatu gambaran tentang keagungan suara rakyat yang tidak semestinya untuk dijadikan suatu komoditi perdagangan di kawasan atau wilayah pasar gelap kekuasaan.

Perdagangan ilegal sebagai lahan subur tumbuh kembangnya benih-benih kolonialisme kaum Oligarki yang meyakini tiada kekayaan tanpa kekuasaan dan sebaliknya tiada kekuasaan tanpa kekayaan. Prinsip politik yang menjadi musuh utama bangsa dan negara terutama bagi penegakan hukum.

Vox Populi Vox argentum merupakan semboyan yang membuat demokrasi pada akhirnya akan berkembang menjadi suatu organisasi korporasi bersifat profit oriented, yaitu dengan prinsip dari kapitalis, oleh kapitalis dan untuk kapitalis, serta berdemokrasi hanya bisa dilakukan oleh orang yang berduit, sebab memang demokrasi berbiaya besar.

Akhirnya demokrasi tak lebih sebagai bancakan atau tong wadah hawa nafsu untuk menyandang status bertahta dan berharta.

Karena Tuhan dianggap tak memiliki peran sedikitpun dalam konsep dan praktek demokrasi, maka nilai-nilai moral tidak berlaku sama sekali.

Itulah sebabnya orang-orang yang berkarakter kebinatangan akan dengan gampang bisa bertengger diatas kursi-kursi kekuasaan demokrasi dan akan berbuat dan bertindak sesuka hati sebagai sosok pelacur birokrasi dan sebagai pengkhianat Pancasila khususnya terhadap Sila pertama yang dilakukan dengan cara menodai kesucian atau sakralnya Sumpah Jabatan, Tuhan saja ditipu apalagi sesama makhluk.

Dalam sistem demokrasi seperti itu setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh kekuasaan, dengan standart ukuran kemampuan dalam persaingan pasar gelap kekuasaan tanpa ada standar moralitas tertentu yang ditetapkan sebagai alat sosial kontol.

Akibatnya sistem ini telah berubah menjadi panggung sandiwara picisan ataupun ajang akrobat politik bagi hasrat birahi kebinatangan kekuasaan orang-orang yang mampu membeli suara rakyat.

Politik transaksional inilah yang kemudian mengkibatkan munculnya praktek korupsi oleh para pelacur birokrasi dan pengkhianat sumpah jabatan sebagai suatu cara untuk menutupi mahalnya biaya politik ketika berupaya mendapatkan indah dan empuk serta nyamannya kursi kekuasaan, yang selanjutnya diikuti dengan keinginan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari perdagangan kekuasaan yang telah dilakukan.

Secara otomatis dari sinilah demokrasi menjelma menjadi politik kleptokrasi yaitu penggunaan demokrasi untuk membentuk pemerintahan yang menyalahgunakan kekayaan dan lahan yang dimiliki publik untuk kepentingan diri atau kelompoknya sendiri.

Serta dengan standart ukuran kekuasaan pemerintahan Plutokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang dimiliki.

Akhir dari pelaksanaan demokrasi ala pasar gelap tersebut akan menghasilkan demokrasi ala prinsip Homo Homini Lupus dengan ilustrasi yaitu manusia menjadi binatang buas bagi manusia lainnya. Dalam konteks quetos tersebut digambarkan sebagai Srigala sebagai simbol yang mewakili binatang buas.

Celakanya, saat disatu sisi, masyarakat kecil hampir tidak diperhatikan oleh sistem politik yang sarat dengan ketidakadilan dan keserajahan birahi kekuasaan ini, namun disisi lain, masyarakat dipaksa untuk terus ikut andil, dan masyarakat dididik atau diciptakan menjadi pelaku dan/atau setidak-tidaknya sebagai bagian dari penghuni barisan pelacur birokrasi dan/atau pengkhianat sumpah jabatan dalam upaya mensukseskan perolehan kekuasaan dengan dalih mensukseskan pesta pemilu, yang justru pada kenyataannya propaganda itu sendiri tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

Suatu keadaan yang akan melahirkan suatu sistem demokrasi hanya sebagai lahan subur atau ajang bagi kepentingan pelampiasan nafsu syahwat kekuasaan tanpa menggunakan suatu landasan etika dan moral serta peradaban, sesuatu yang diaykini akan menciptakan dan melahirkan berbagai bentuk kejahatan baik penipuan, kecurangan, kebohongan, pengkhianatan maupun kejahatan lainnya yang menempatkan manusia berada pada posisi sebagai binatang buas bagi manusia lainnya (Homo Homini Lupus).

Demokrasi tersebut tidak menjadikan standar halal dan haram sebagai suatu patokan akan tetapi menang dan berkuasa yang menjadi tolak ukur utama sebuah tindakan transaksional politik dimaksud dan tidak peduli apapun caranya. Jika begitu maka telah terjadi suatu prinsip yang identik dengan prinsip dagang dimana ujung dari kekuasaan demokrasi adalah materialisme.

Dengan demikian demokrasi dan upaya kotor dan curang proses pesta demokrasi adalah dua sisi mata uang recehan yang tak mungkin dipisahkan benar-benar merupakan pembenaran atas semboyan yang menggusur keagungan suara rakyat yang semula dianggap sebagai suara Tuhan bergeser menjadi Suara uang receh.

Apalagi jika ditambahkan dengan definisi politik yang sangat pragmatis yaitu merupakan suatu upaya yang semata-mata untuk meraih kekuasaan, yaitu suatu demokrasi yang mengandung absurditas (kemustahilan) yang berpotensi hanya akan menimbulkan malapetaka peradaban.

Sementara bagi masyarakat awam (rakyat), demokrasi adalah sebuah harapan semu belaka, dan sesuatu yang berharga teramat sangat mahal dan bukan merupakan konsumsi masyarakat awam dimana. Untuk itu pada setiap kali dilakukan proses pesta demokrasi (Pemilu/Pilkada) mereka hanya akan mendapatkan pepesan kosong belaka dan janji manis dari mesin-mesin penebar janji bohong dan industri kemunafikan.

Industri kebobrokan defenisi pengabdian yang salah kaprah, dimana kata tersebut hanyalah merupakan suatu simponi usang sebagai wadah pengumpul suara rakyat yang dipandang tidak lebih daripada uang receh, serta didukung oleh hukum yang belum mampu menimbulkan efek jera hingga membuat pemilik suara tidak lagi menjadi bagian atau berdiri pada satu barisan dengan para pelacur birokrasi dan/atau pengkhianat sumpah jabatan.

Akan tetapi berada ataupun menempatkan diri sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang mampu membedakan antara sosok yang menggunakan muka ganda dengan manusia tanpa wajah kamuplase yaitu manusia yang sosoknya tidak setara dengan malaikat berhati iblis atau manusia yang tetap sebagai makhluk mulia ciptaan Tuhan yang paling sempurna.(*)




HUKUM LINGKUNGAN SEHARGA BAKUL NASI (HAMPARES)

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Setelah membaca dan mempelajari serta memperhatikan beberapa pemberitaan menyangkut tentang keberadaan dan operasional serta phenomena alam di lingkungan gedung Jambi Business Centre (JBC), hasil perjanjian kerjasama antara pihak Pemerintah Provinsi Jambi dengan pihak PT Putra Kurnia Properti beberapa tahun yang lalu tepatnya pada rezim kekuasaan Hasan Basri Agus (HBA) sebagai Gubernur Kepala Daerah.

Melihat catatan sejarah sejak dari awal proses kerjasama Bangun Guna Serah atau Build Operate Transfer (BOT) tersebut telah mengandung polemic dan/atau bersifat kontroversial yang ditandai dengan adanya penandatanganan persetujuan antara pihak Gubernur (Eksekutive) dengan pihak Ketua DPRD Provinsi Jambi sebagai yang berhak menyandang status legislative dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh Badan Pertanahan Kota Jambi yang dilakukan pada saat lahan tempat pembangunan gedung tersebut sedang berstatus sebagai obyek perkara di Pengadilan Negeri Jambi yang secara normative seharusnya berada dalam status quo.

Padahal Pemerintah Provinsi Jambi, Kakanwil BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi adalah pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Beberapa hari yang lalu sebagaimana pemberitaan sejumlah media on line dapat diketahui bahwa Management dari pengembang bangunan hasil kerja sama tersebut memberikan sesuatu barang atau benda yang dikatakan sebagai dan/atau merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menyambut Idul fitri dengan lebih nyaman dan penuh berkah yaitu sesuatu barang atau benda yang diberi nama hampers kepada masyarakat sekitar dan satu pesantren atau rumah al qur’an dalam Kota Jambi.

Suatu tindakan luar biasa dalam memanfaatkan momen keyakinan (sacral) keberkahan bulan suci Ramadhan dengan segala macam pernak pernik nuansa dari kultur budaya religious islami yang terkandung dalam ajaran tentang faidah dan manfaat dari setiap perbuatan baik dalam bulan suci tersebut.

Aksi yang dikatakan sebagai wujud dari kepedulian sosial tersebut diberikan pada saat yang tepat yang didorong dengan tingginya keyakinan religious masyarakat dan disaat setelah adanya polemic yang menuding JBC sebagai penyebab banjir yang terjadi melanda pemukiman masyarakat setempat.

Polemik yang membuat kesempatan bagi sejumlah personil Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi turun kelapangan guna meninjau ke lokasi yang dituding tersebut untuk membuat suatu kebijakan yang berlandaskan atau berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai perwujudan dari kehadiran negara dalam membela kepentingan harkat dan martabat serta hajat hidup masyarakat ataupun orang banyak (rakyat).

Sayangnya sampai hari ini belum ada releas resmi dari Pemerintah Kota Jambi terkait polemic seperti yang didugakan oleh masyarakat tersebut dan sepertinya kebijakan yang dihasilkan dari peninjauan lapangan tersebut akan terkubur dengan adanya kegiatan bagi-bagi hampers tersebut.

Sehubungan dengan waktu pemberian tersebut sepertinya amat sangat identic dengan suatu paham dalam budaya dunia kejahatan (criminal) yaitu adanya pemberian Suap dari satu pihak kepada pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi agar penerima berbuat dan bertindak sesuai kewenangan ataupun pengaruhnya atau mempengaruhi tindakan atau keputusannya.

Akan tetapi dalam konteks apa yang dilakukan oleh pengembang bukan termasuk pada kategori suap menyuap dalam ranah Tindak Pidana Korupsi.

Akan tetapi dengan mengingat pemberian tersebut diberikan pada saat atau setelah adanya polemic sebagaimana diatas dan penerima dari pemberian tersebut adalah pemegang kedaulatan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, walau hal tersebut tidak termasuk pada kategori ataupun pengertian suap sebagaimana kaidah atau norma dan azaz tindak pidana korupsi akan tetapi hal tersebut dapat atau layak untuk dinilai sebagai bagian dari bahasa pendekatan (approach) guna meredam nilai-nilai kritis masyarakat terhadap persoalan yang ada dirasakan oleh masyarakat serta dilakukan dengan memanfaatkan kultur budaya peradaban ketimuran yaitu budaya terimakasih.

Penomena sebagaimana diatas cukup miris pengetian jika dilihat atau jika merujuk pada etimologi kata Suap (bribery) yang berasal dari kata briberie yaitu suatu kosakata dalam Bahasa Perancis yang arti harfiahnya adalah ’begging’ (mengemis) atau ’vagrancy’ (penggelandangan), yang dalam bahasa Latin disebut briba, yang artinya ’a piece of bread given to beggar’ (sepotong roti yang diberikan kepada pengemis). Dalam perkembangannya bribe bermakna ’sedekah’ (alms), ’blackmail’, ataupun ’extortion’ yang diartikan sebagai pemerasan.

Pengertian tersebut diberikan dalam kaitannya dengan ’gifts received or given in order to influence corruptly’ (pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk memengaruhi secara jahat atau korup).

Dengan demikian seseorang yang terlibat dalam perbuatan suap menyuap sebenarnya tidak lagi memiliki yang seharusnya dimiliki yaitu rasa malu apabila menghayati makna dari kata suap yang sangat tercela dan bahkan sangat merendahkan martabat kemanusiaan, terutama bagi si penerima suap, sebagaimana yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Muladi, SH. Dalam artikelnya yang berjudul Hakekat suap dan Korupsi.

Korupsi sendiri secara universal diartikan sebagai bejat moral, perbuatan yang tidak wajar, atau noda (depravity, perversion, or taint); suatu perusakan integritas, kebajikan, atau azaz- azaz moral (an impairment of integrity, virtue, or moral principles). Suap tidak lagi dipandang hanya sebagai kejahatan konvensional, melainkan dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), atau kejahatan berkerah putih (White Collar Crime) karena karakter suap yang sangat kriminogin (dapat menjadi sumber kejahatan lain) dan viktimogin (secara potensial dapat merugikan pelbagai dimensi kepentingan).

Kejahatan kerah putih adalah tindak kriminal yang dilakukan oleh orang berstatus sosial tinggi atau yang memegang posisi penting dalam suatu organisasi. Kejahatan ini umumnya tidak melibatkan kekerasan fisik. Ciri-ciri kejahatan kerah putih berasal dari frasa “pekerja kerah putih” ,biasanya pekerja profesional, administratif atau kantoran dengan ciri-ciri Non-kekerasan, Canggih dan tidak disertai kekerasan, Lebih strategis, inovatif, dan direncanakan dengan cermat untuk menghindari deteksi serta Kerap kali sulit dideteksi karena modus dan pelakunya yang cerdik.

Secara empiris terbukti bahwa kemungkinan keterkaitan antara suap dan bentuk kejahatan lain, khususnya kejahatan terorganisasi (terorisme, perdagangan orang, penyelundupan migran gelap dan lain-lain) dan kejahatan ekonomi termasuk tindak pidana pencucian uang, yang menempatkan tindak pidana korupsi termasuk suap sebagai salah satu bentuk kejahatan yang menghasilkan atau merupakan sumber dana yang bisa dicuci (predicate crime).

Dari berbagai perspective (sudut pandang) sebagaimana diatas tidak dapat ditemukan satu bentuk pemikiranpun yang dapat dijadikan dalil ataupun suatu refrensi untuk melakukan pembenaran atau membenarkan hampares ataupun parcel adalah merupakan sesuatu cara yang dapat digunakan ataupun dapat dijadikan sebagai bagian daripada pelaksanaan prinsip hukum lingkungan berbayar, dimana pada prinsip tersebut yaitu suatu pelaksnaan hukum yang mewajibkan pelaku usaha untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu jika mencemari atau merusak lingkungan.

Prinsip ini disebut sebagai asas pencemar membayar atau polluter pays principle.

Jika Hampers oleh management pengembang JBC adalah implementasi daripada prinsif hukum lingkungan tersebut artinya Hukum Lingkungan di Indonesia tidak lebih daripada sekedar ataupun seharga Hampers.

Merujuk pada etimologi dan sejarah Hampers yang memiliki asal-usul dari kawasan wilayah Eropa tepatnya Inggris dan Prancis, di mana sebagai keranjang hadiah (hampers) ini digunakan oleh bangsawan untuk mengirimkan makanan dan hadiah kepada keluarga serta teman selama perayaan besar.

Mengutip Cambridge Dictionary, hampers adalah merupakan kotak yang berisi makanan dan minuman yang umumnya diberikan sebagai hadiah, contohnya saat Natal.

Definisi tersebut mengartikan bahwa hampers merupakan bentuk hadiah dalam rangka merayakan hari besar.

Bertolak dari sejarah dan pengertian sebagaimana diatas dapat diartikan bahwa Hampers bukanlah suatu kebudayaan yang merupakan bagian ataupun instrument hukum lingkungan karena secara normative kaidah atau norma hukum lingkungan di Indonesia menganut dan/atau menerapkan Prinsip pencemar membayar.

Prinsif yang pertama kali diperkenalkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pada tahun 1972. OECD (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi adalah organisasi internasional yang bertugas mempromosikan kebijakan ekonomi dan sosial di seluruh dunia) yang mengeluarkan rekomendasi yang bernama “Guiding Principles Concerningnthe International Economic Aspects of Environmental polluter pays principle” (prinsip pencemar membayar).

Pada prinsipnya Rekomendasi OECD 1972 yang dimaksud memiliki makna Pencemar wajib menanggung beban biaya pencegahan dengan tolak ukur jelas yang ditetapkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan memastikan lingkungan pulih.

Biaya tersebut harus direfleksikan sebagai biaya barang dan jasa penyebab pencemaran dan tidak dapat disertai subsidi yang menimbulkan penyimpangan dalam perdagangan internasional dan investasi.

Setelah rekomendasi sebagaimana diatas kemudian, prinsip pencemar membayar kembali diterapkan dalam Prinsip 16 Rio Declaration on Environment and Development 1992 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Deklarasi Rio 1992 yang menyatakan bahwa pencemar pada hakikatnya wajib menanggung biaya pencemaran dengan memperhatikan kepentingan publik serta dengan tanpa menyimpangi perdagangan internasional dan investasi, berdasarkan standar biaya lingkungan yang wajib dikembangkan oleh pejabat berwewenang.

Biaya pencemaran yang dimaksud adalah merupakan biaya pencegahan dan pengendalian pencemaran. Indonesia menerapkan prinsip pencemar membayar sebagai salah satuasas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Prinsip pencemar membayar pertama kali diterapkan sebagai asas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penjelasan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang 23 tahun 1997 menjelaskan bahwa pencemar harus membayar ganti rugi dan hakim dapat membebani pencemar untuk melakukan tindakan hukum tertentu.

Tindakan hukum tertentu tersebut berupa pemasangan atau perbaikan unit pengolahan limbah supaya limbah sesuai baku mutu lingkungan hidup, pemulihan fungsi lingkungan hidup hingga, perintah untuk menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran.

Azaz pencemar membayar kembali diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 yang pada penjelasan daripada Pasal 2 huruf j memuat ketentuan yang mengatur tentang azaz pencemar membayar, dengan amanat: “Yang dimaksud dengan “azaz pencemar membayar” adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan”, dan azaz Asas pencemar membayar ini diterapkan pada berbagai instrumen dalam Undang-Undang Lingkungan dimaksud.

Dikarenakan, azaz dalam suatu peraturan perundang-undangan diterapkan berada di dalam batang tubuh peraturan tersebut maka di dalam penerapannya dan/atau pelaksanaannya mengandung unsur yang diantaranya merupakan instrumen pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, serta penegakan hukum.

Salah satu ketentuan sebagai bentuk implementasi daripada prinsip hukum lingkungan pencemar berbayar dengan amanat konstitusional sebagaimana yang telah diatur dengan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa ”Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau tindakan tertentu”.

Secara normative prinsip Pencemar Membayar pada dasarnya merupakan sebuah kebijakan ekonomi dalam rangka pengalokasian biaya-biaya bagi pencemaran dan kerusakan lingkungan, tetapi kemudian memiliki implikasi (keterlibatan) bagi perkembangan hukum lingkungan baik lingkungan internasional maupun lingkungan nasional, yaitu dalam hal terkait dengan masalah tanggung jawab ganti kerugian atau dengan biaya-biaya lingkungan yang harus dipikul oleh pejabat publik.

Baik sebagian kecil maupun secara keseluruhan dari prinsip, kaidah atau norma maupun dari segi instrument hukum lingkungan sebagaimana diatas tidak ada satupun ditemukan kata ataupun frasa yang dapat dijadikan dalil atau dasar untuk melakukan pembenaran terhadap penggunaan Hampers sebagai suatu tindakan ataupun konsekwensi hukum atas sesuatu kejadian yang berdampak pada perubahan lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat.

Merujuk pada etimologi dan historis hampers sebagaimana diatas pemberian hampers oleh pihak yang berbuat dan bertindak atas nama PT Putra Kurnia Properti tidak juga dapat dikatakan sebagai suatu tindakan sosial sesuai dengan pengertian dari kata-kata yang digunakan sebagai suatu uraian bagi pemanis ucapan atau basa-basi (lip Services) tersebut.

Bahkan ungkapan tersebut tidak sama sekali memiliki hubungan dengan prinsip-prinsip sosial sebagaimana pada regulasi menyangkut Corporate Social Responbility (CSR).

Dimana CSR adalah suatu konsep yang menekankan bahwa setiap badan usaha atau perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar, melampaui kewajiban hukum dan ekonomi, yaitu suatu tanggung jawab sosial perusahaan yang mencakup komitmen untuk beroperasi secara etis, mematuhi hukum, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal, dan masyarakat luas dengan tujaun menciptakan nilai bersama bagi perusahaan dan masyarakat, serta membangun reputasi yang baik.

Aspek-aspek CSR terdiri atas Aspek Lingkungan yang meliputi pengelolaan limbah, mitigasi (upaya mengurangi resiko) perubahan iklim, dan penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, dengan berbagai aspek, antara lain aspek Sosial yang terdiri/meliputi pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan keadilan sosial, serta aspek Ekonomi yang terdiri atas penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan pembangunan ekonomi lokal.

Dengan memberikan manfaat baik bagi masyarakat pada umumnya maupun bagi Perusahaan itu sendiri. Kemanfaatan bagi pelaku CSR yaitu meningkatkan citra dan reputasi perusahaan, meningkatkan daya saing, dan menarik investor, dan manfaat bagi masyarakat meningkatkan kualitas hidup, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan potensi lokal.

CSR (Corporate Social Responsibility) sendiri mengandung prinsip-prinsip yaitu akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan. Dengan pengertian masing-masing prinsip yang diawali dengan prinsip Akuntabilitas yang memberikan penekanan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas tindakan, keputusan, dan kebijakan yang ditetapkan, bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari aktivitasnya, serta wajib bertanggung jawab terhadap dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.

Prinsip yang pertama dan yang paling utama dalam kepedulian sosial perusahaan adalah prinsip keberlanjutan yang identik atau erat sekali dengan prinsip yang berlaku pada kaidah atau norma hukum lingkungan yaitu prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development), yaitu suatu prinsip yang memperhatikan keberlanjutan akan sumber daya alam untuk generasi yang akan datang, yang dilakukan dengan cara mempergunakan sumber daya alam (SDA) secara baik dan bijak dengan memperhitungkan nasib dan rezeki generasi yang akan datang, bertanggung jawab secara sosial terhadap lingkungan serta membangun kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri, serta memanfaatkan sinergi dari semua pihak untuk menciptakan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

Secara sederhana, CSR dapat diartikan sebagai komitmen berkelanjutan dari perusahaan untuk bertindak secara etis, legal, dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup dari pekerja dan keluarga, komunitas lokal, hingga masyarakat secara keseluruhan.

Di Indonesia sendiri peraturan mengenai CSR sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomr 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

CSR tidak hanya selalu tentang persoalan donasi atau program amal ibadah, tetapi bisa mencakup etika bisnis, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Secara konstitusional Pasal 74 Undang-Undang PT tersebut menerangkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Jika kewajiban ini tidak dijalankan, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya sebagai petunjuk pelaksanaan daripada ketenutan sebagaimana Undang-Undang Perseroan tersebut maka oleh Pemerintah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Kembali kepersoalan Lingkungan hidup dimana menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Menurut pendapat Siti Sundari Rangkuti, dalam bukunya yang berjudul Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasional Edisi Kedua, Airlanggga University Press, Surabaya, (2000 halaman 14-15) Lingkungan sudah merupakan milik bersama (public property) sehingga tidak seorang pun diperkenankan mencemarkannya.

Sementara kenyataannya aktivitas pembangunan saat ini menunjukkan implikasi yang signifikan terhadap lingkungan hidup. Bahkan tidak jarang bila aktivitas pembangunan justru mengandung risiko pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang dapat merusak struktur dan fungsi dasar.

Terlebih dengan perubahan pada masyarakat yang berubah menjadi masyarakat industri (industry society).

Mengacu pada prinsip hukum Hukum Lingkungan dan kaidah atau norma CSR maka akan terjadi sebagaimana ungkapan Yusuf Wibisono, (2007), dalam bukunya yang berjudul Membedah Konsep dan Aplikasi CSR, (Gresik, hal. xxiv) yang menekankan pada prinsipnya perusahaan tidak lagi sekedar menjalankan kegiatan ekonomi untuk menciptakan profit (keuntungan) dalam menjaga kelangsungan usahanya, melainkan juga memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungannnya sehingga masyarakat mencapai kondisi kehidupan yang lebih baik (social benefit).

Menyangkut hal tersebut Ridwan Khaerandy memberikan pandangan dilihat dari sudut pandang hukum bisnis, setidaknya ada dua tanggung jawab yang harus dicermati dalam etika bisnis.

Tanggung jawab tersebut yaitu tanggung jawab hukum (legal responsibility) yang meliputi aspek perdata (civil liability) dan aspek pidana (crime liability), dan aspek tanggung jawab sosial (social responsibility) yang dibangun di atas landasan norma moral yang berlaku di dalam masyarakat.

Dengan membandingkan antara Historis dan Etimologi Hampers serta dengan merujuk pada kemanfaatan sebagaimana diatas ditinjau dengan perspective hukum lingkungan dan kaidah atau norma tanggap sosial badan perseroan kira-kiranya kita perlu sama-sama kembali bangku pendidikan yang paling dasar untuk dapat melihat dan berpikir dengan tepat dan benar hingga dalam setiap tindakan perbuatan tidak menimbulkan kesan melakukan pembenaran agar terlihat bersih ditengah-tengah lingkungan yang kotor, atau suatu penampilan yang teramat sangat jauh dari kemunafikan.

Atau suatu bentuk penampilan yang menampilkan wajah asli dari sosok kepribadian makhluk atau insan yang menyandang status makhluk mulia yang memilik kadar religious tingkat tinggi dengan tidak pernah berpikir untuk mengorbankan nilai-nilai kesakralan dan/atau kesucian suatu keyakinan yang diimani serta mengingat bahwa semua yang dimiliki adalah amanah yang harus dijaga yang sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup generasi yang akan datang dengan tidak menjadikan harga hukum lingkungan tidak lebih mahal ataupun setara dengan hampers ataupun bakul nasi.

Sesungguhnya harkat dan martabat serta kehormantan bangsa ini tergantung pada kwalitas kesadaran masyarakat itu sendiri untuk mendukung dan mendorong penegakan hukum.

Kesadaran yang tanpa tekanan interpensi dan intimidasi serta apapun bentuk rongrongan moril yang menjadi momok sakti menghantui keinginan masyarakat.(*)




KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

MENANGGAPI pemberitaan beberapa media on-line terkait penangkapan pelaku dugaan kejahatan subsidi bahan bakar minyak tertentu (Bio Solar) oleh Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jambi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi.

Walau masih jauh dari kata berhasil akan tetapi dalam hal ini kami mengapresiasi kinerja pihak Ditreskrimsus Polda Jambi tersebut, dalam menyelamatkan uang rakyat dari jarahan tangan-tangan kotor dan panjang bajingan-bajingan laknat yang menggerogoti dana subsidi yang nota benenya adalah uang rakyat.

Agar masyarakat benar-benar dapat merasakan kemanfaatan hukum, dimana masyarakat ataupun rakyat tidak terpaksa seakan-akan atau berpura-pura merasakan hidup sehat di dalam negeri yang sakit, maka hendaknya pihak jajaran Kepolisian pada umumnya dan Kepolisian Daerah Jambi pada khususnya mampu melakukan tindakan hukum secara professional dan proporsional guna untuk membasmi komplotan bajingan subsidi tersebut dengan tidak hanya mampu melihat satu orang sopir pada Satu unit SPBU itu saja.

Dalam masalah tersebut dengan merujuk pada mekanisme penggunaan Barcode (QR-Code) yaitu bersifat pribadi dan rahasia, hanya digunakan untuk satu kendaraan terdaftar di SPBU, tidak boleh digunakan untuk kendaraan lain yang tidak terdaftar atas nama sebagaimana pada barcode tersebut maka pada kejadian penangkapan tersebut patut diduga kuat untuk diyakini adanya penggunaan dokumen palsu dan serta adanya kerjasama antara para pihak berkompeten dalam pemanfaatan dana subsidi, yang dibuktikan dengan telah terisinya tanki BBM kendaraan dimaksud dengan Bio Solar sebanyak 95,420 (Sembilat Puluh Lima, koma Empat Puluh Dua) liter.

Seharusnya secara normative dengan mekanisme dari penggunaan dan kemanfaatan Barcode maka pihak SPBU berhak melakukan penolakan untuk memberikan pelayanan kepada pihak yang telah diketahui secara pasti adalah merupakan atau sebagai bagian pelaku dari kelompok penyimpangan penggunaan kunci rahasia pemanfaatan keuangan negara.

Kerasnya ancaman Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 6 Miliar tidak membuat timbul dan berlakunya efek jera, artinya patut diduga kuat untuk diyakini bahwa pelaku lebih tergiur oleh sesuatu yang lebih menjanjikan yang berasal dari besarnya nilai disparitas (perbedaan) harga antara BBM subsidi dengan yang non subsidi yang disediakan oleh Pemerintah, atau lebih dikarenakan adanya suatu pandangan rendah terhadap penegakan hukum, dan/atau merasa terlindungi oleh pemilik atau pemegang kekuasaan.

Jika satu unit kendaraan bisa mempergunakan barcode dalam jumlah yang banyak artinya adanya tindakan penggunaan dokumen palsu dan adanya kerjasama dan/atau turut serta dan/atau saling bantu membantu antara pihak pemegang barcode, pemilik beserta sopir kendaraan yang digunakan dan dengan pihak berkompeten pada SPBU tempat kejadian merupakan fakta hukum yang tak lagi dapat dipungkiri.

Fakta yang memberikan petunjuk kepada hukum bahwa sopir tersebut hanyalah sebagian kecil dari sekelompok pelaku kejahatan yang terorganisir dengan rapih dalam suatu bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama menikmati kekayaan yang bersumber dari Keuangan Negara dengan cara sama-sama melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai etika moral dan/atau dengan sengaja Perbuatan Melawan Hukum.

Dengan menindak tegas semua pemanfaatan dana subsidi yang dilakukan secara melawan hukum, seperti angkutan hasil perkebunan (TBS dan/atau CPO), hasil pertambangan untuk daerah-daerah di Provinsi Jambi yang paling mencurigakan yaitu angkutan Batubara, baik melalui angkutan darat maupun melalui jalur angkutan sungai.(*)




PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

PERSOALAN ataupun polemik angkutan batubara di Jambi sepertinya tidak akan pernah berakhir, dan selama Pemerintah enggan atau tidak mau berlaku jujur maka polemik tersebut akan tetap menjadi atau merupakan trending tofict termasuk penilaian miring terhadap keberadaan dan aktivitas Persatuan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB).

Sepertinya pada persoalan keberadaan dan tindakan PPTB terjadi kesalahan pemahaman atau adanya pandangan yang akan menyebabkan pendapat tersebut terkesan hanya bersifat tendensius.

Bahkan pendapat atau pendangan tersebut sepertinya bertentangan dengan azaz legalitas, dengan frasa atau semboyan berbahasa Latin “Nullum delictum nulla poena sinepraevia lege poenali” yang berarti tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu. Sementara pokok dari pembahasan menyangkut tentang adanya Pungutan Liar dalam tubuh organisasi pengusaha emas hitam tersebut.

Menyangkut iuran yang ada dan dikelolah oleh PPTB bagaimana harus dilakukan pengusutnya, dari mana aturannya, secara normative dalam dunia hukum berlaku azaz legalitas sebagaimana diatas, yaitu orang tidak dapat dihukum sebelum ada aturan yang melarangnya dan kebebasan berkumpul berserikat, menyatakan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara serta dijamin oleh undang-undang.

Baca juga:  KEBIJAKAN SESAT PEMILIK KEPENTINGAN

Baca juga:  BAHAYA LATIN BUDAYA SETOR MUKA

Jika PPTB pendiriannya tertuang dalam suatu badan hukum yang disyahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum-HAM) yang berawal dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) artinya semua ketentuan yang berlaku di internal PPTB syah atau sesuai dengan kaidah yang menyatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Kalaupun ada iuran yang dikumpulkan oleh para anggota yang sifatnya menggunakan azaz suka dan rela, berdasarkan permupakatan bersama maka dimana letak pidananya? Kalau hal tersebut harus diurusi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan melakukan proses ataupun tindakan hukum, maka perlu perenungan lebih mendalam menyangkut bentuk deliknya pengaduan ataukah laporan?

Kalau deliknya berbentuk pengaduan maka pengadunya siapa dan dari sudut mana dia dirugikan oleh PPTB karena secara normative tindakan hukum dapat terjadi apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum. Hal ini perlu dipelajari lebih lanjut secara mendalam agar tidak memalukan di kemudian hari.

Ketika proses ataupun tindakan hukum berdasarkan delik laporan artinya negara yang merasa dirugikan maka pemerintah Provinsi Jambi sebagai pelapor berbuat dan bertindak atas nama negara, dalam konteks persoalan tersebut justru proses atau tindakan hukum pertama kali harus dilakukan terhadap Gubernur dan Sekda Provinsi Jambi, dengan fokus dugaan melakukan tindakan pembiaran dan/atau melindungi pelaku tindak kejahatan.

Kembali ke azaz legalitas maka perlu dikaji lebih mendalam Siapa dan/atau apa lembaga sebagai pihak pelapor, dari peristiwa tersebut apanya, atau dimananya pelapor yang dirugikan? Satu-satunya pidana yang dapat ditindak lanjuti oleh APH yaitu pengrusakan Barang Milik Negara oleh pihak-pihak yang terlibat secara langsung dengan armada angkutan batubara yang menabrak jembatan yang dimaksud.

Menyangkut kerusasakan Barang Nilik Negara (Jaembatan) tersebut, artinya negara adalah pihak yang dirugikan maka secara normative Aparat Penegak Hukum (APH) dapat berbuat dan bertindak melakukan tindakan hukum dengan tanpa harus menunggu laporan yang disampaikan, karena secara yuridis APH adalah merupakan alat negara yang dipersenjatai untuk membela kepentingan negara.(*)




BAHAYA LATIN BUDAYA SETOR MUKA

Oleh:Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan.

Pelantikan seluruh kepala dan wakil kepala daerah sebagai pemenang turnamen pengumpulan suara beberapa waktu yang lalu dijadikan sebagai agenda nasional.

Sayangnya kesakralan proses menghadirkan Tuhan sebagai saksi tersebut dinodai dengan penerapan pemikiran multy tafsir terhadap instrumen hukum.

Sepertinya pejabat daerah Provinsi Jambi ramai-ramai sepakat untuk mengabaikan amanat Point ke (2) Diktum ke (4) Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Baca juga: Pilkada-MK Usai “Move On” Lah

Baca juga: ARSIRAN LUKISAN TANPA WUJUD

Di mana kebijakan perintah internal Presiden tersebut memerintahkan kepada Kepala Daerah untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (Lima Puluh persen).

Pejabat Daerah Provinsi Jambi bahkan terkesan lebih mengedepankan budaya setor wajah cari muka, yang diikuti dengan keyakinan jika melakukan penerapan budaya tersebut maka jabatan akan berada pada posisi terjamin aman.

Padahal kehadiran Kepala Dinas dan Pejabat Esselon III dan IV sebagai penganut budaya sesat tersebut menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebagai syarat guna menghalalkan penggunaan APBD

Walau tidak termasuk dalam daftar undangan resmi dari pemilik dan/atau penyelenggara hajatan (Presiden Prabowo Subiyanto), akan tetapi kehadiran mereka lebih mengedepankan kebijakan sebagai penakluk atau setidak-tidaknya diyakini merupakan hierarki hukum yang tertinggi.

Suatu pandangan yang mengandung bahaya latin terhadap proses pencapaian tujuan negara sebagaimana amanat konstitusional, bahkan lebih cenderung berfungsi sebagai lahan subur bagi hidup dan tumbuh kembangnya budaya Pemerintahan Plutokrasi.

Seakan-akan jika tidak melakukan ritual budaya yang dimaksud, terdapat kekhawatirkan akan kehilangan jabatan dengan begitu akan berada pada posisi tarap hidup rendahan atau tidak dapat hidup enak dengan gaya hedon.

Suatu sikap politik jabatan yang berlebihan dengan menerapkan pandangan pengkultusan (penokohan) yang berlebihan, seakan-akan penguasa adalah sumber jabatan dan kekuasaan adalah sesembahan tempat berlindung dan bernaung dari kemiskinan dan kehina dinaan.(*)