Tak Hanya KUR, OJK Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Integrasi Industri

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak bisa hanya bergantung pada pembiayaan semata.

Pendekatan yang lebih menyeluruh dinilai penting agar UMKM mampu tumbuh berkelanjutan dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penguatan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) perlu diiringi dengan integrasi UMKM ke dalam rantai pasok industri.

“KUR memiliki peran strategis untuk menjangkau UMKM yang belum memiliki rekam jejak kredit, sekaligus menjadi pintu awal agar mereka bisa masuk ke ekosistem industri yang lebih luas,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Menurut Dian, keterhubungan UMKM dengan perusahaan besar menjadi kunci agar pelaku usaha kecil memiliki akses pasar yang lebih jelas dan berkelanjutan.

OJK pun terus mendorong kolaborasi antara UMKM dengan berbagai sektor industri melalui koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.

Selain itu, sektor perbankan dinilai telah memiliki berbagai skema pembiayaan yang mendukung integrasi UMKM dalam rantai pasok, mulai dari kredit hingga layanan keuangan lainnya.

Namun demikian, OJK menekankan bahwa pembiayaan saja tidak cukup tanpa diimbangi dengan peningkatan kapasitas usaha, akses pasar, serta penguatan ekosistem bisnis.

“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar UMKM tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu naik kelas,” tegasnya.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat sinergi antara regulator, industri jasa keuangan, pemerintah, dan pelaku usaha guna menciptakan ekosistem UMKM yang lebih kokoh.

Dengan strategi tersebut, UMKM diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi nasional sekaligus meningkatkan daya saing di tingkat yang lebih luas.(*)




Korupsi KUR BSI Rimbo Bujang, Ermalia Wendi Mantan Kacab Divonis 7 Tahun Penjara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ermalia Wendi, mantan Kepala Cabang dan Marketing Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Rimbo Bujang, pada Senin, 19 Januari 2026.

Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, jika tidak mampu membayar diganti 3 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, Mardiantoni, staf pemasaran dan marketing, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan yang sama.

Keduanya terbukti terlibat kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI KCP Rimbo Bujang tahun 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,825 miliar.

Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Ermalia Wendi 3 tahun penjara dan Mardiantoni 2 tahun 6 bulan penjara, masing-masing dengan denda Rp 200 juta.

Kedua terdakwa menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu apakah mengajukan banding atas putusan hakim. Begitu juga JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Modus kasus ini, menurut keterangan persidangan, melibatkan 26 pengajuan KUR dari nasabah yang diproses dengan rekayasa dokumen dan manipulasi data agar terlihat memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, Ermalia Wendi mengambil keputusan final terkait pembiayaan KUR tersebut.

Barang bukti dalam perkara ini sebanyak 111 item, terkait dokumen persyaratan pembiayaan KUR BSI Kantor Cabang Pembantu Rimbo Bujang 1 Tahun 2021.

Peristiwa korupsi terjadi di BSI KCP Rimbo Bujang 1, beralamat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.(*)




Kasus Korupsi KUR BSI Jambi Terungkap, Nasabah Fiktif Rugikan Bank Rp1 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang 1, yang terjadi pada tahun 2021.

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa yakni Ermalia Wendi, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan Mardiantoni, staf pemasaran (micro staff) di bank tersebut, kembali menjalani persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi di antaranya Kukuh Rizaldo, Novran Ardiansyah, Abdul Muthalib, Yordi Setiawan, Mega Fitra, Eden, Ida Agusti, dan Eva Naziah.

Dalam persidangan, terungkap fakta baru bahwa pada tahun 2021, BSI Rimbo Bujang telah menyalurkan pembiayaan KUR senilai Rp4,8 miliar kepada 26 nasabah.

Namun, sebagian penerima ternyata merupakan nasabah topeng, yakni orang-orang yang namanya digunakan untuk mengajukan pinjaman, tetapi dana digunakan oleh pihak lain.

“Nasabah topeng itu bukan orang yang memakai uangnya, tapi orang lain. Nama mereka dipakai untuk meminjam uang di bank,” ungkap saksi Kukuh Rizaldo, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang 2023–2024.

Kukuh menuturkan, saat dirinya menjabat, kasus tersebut sudah terjadi. Ia mengaku harus bekerja keras melakukan recovery dana Rp4,8 miliar agar bisa kembali ke pihak bank.

Dari hasil audit internal, terdapat tiga nasabah yang dananya digunakan oleh terdakwa Ermalia Wendi, serta beberapa nasabah lain yang uangnya dipakai oleh kerabat Wendi dan karyawan BSI bernama Hendri.

Bahkan, ada nasabah yang menjalankan usaha PETI ilegal, yang seharusnya tidak berhak menerima kredit bank.

Sementara itu, saksi Novran Ardiansyah, Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang tahun 2024, mengungkapkan bahwa dari total dana Rp4,8 miliar tersebut, Rp3,8 miliar sudah dikembalikan oleh nasabah.

Sementara sekitar Rp1 miliar belum terbayar.

“Dana Rp1 miliar itu masih tercatat sebagai kerugian perusahaan,” ujarnya di persidangan.

Kasus ini terungkap setelah ditemukan adanya manipulasi data dalam pengajuan KUR yang dilakukan oleh para terdakwa.

Mereka merekayasa dokumen agar seolah-olah memenuhi syarat pembiayaan, lalu menyetujui pencairan dana tersebut tanpa verifikasi yang sah.(*)




Manipulasi Data Nasabah KUR di BSI Terkuak, Polres Tebo Sita Dana Rp3,8 Miliar

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Tebo mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Rimbo Bujang 1 pada tahun 2021.

Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp4.825.000.000 (empat miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).

Dua mantan pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka, yakni EW, yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager KCP BSI Rimbo Bujang 1, dan MT, staf pemasaran mikro.

Keduanya diduga merekayasa data 26 nasabah untuk mengajukan pembiayaan KUR fiktif.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan resmi dari Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang kepada BSI pusat pada tahun 2023, setelah audit investigatif internal menemukan dugaan penyimpangan penyaluran dana KUR.

“Satreskrim Polres Tebo menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR kepada 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro. Data mereka dimanipulasi agar pencairan dana bisa disetujui. Ini adalah bentuk kejahatan terstruktur yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,8 miliar,” ujar Kapolres, Kamis (31/07/2025).

Dari total kerugian negara, penyidik berhasil menyita dana sebesar Rp3,8 miliar lebih, yang berasal dari angsuran pokok nasabah serta pencairan klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • 26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan

  • Laporan audit investigatif internal

  • Dokumen kerja sama penjaminan KUR

  • Surat pengangkatan jabatan tersangka

  • Bukti klaim dan sertifikat kafalah asuransi

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

EW dan MT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kapolres Tebo menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama di sektor perbankan dan pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa praktik manipulasi dana bantuan seperti KUR tidak akan ditoleransi.(*)




Bupati Merangin Soroti Penyimpanan Uang, Gubernur Jambi Apresiasi Kerja TPID

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi H. Al Haris memimpin High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Jambi, Jumat (14/3).

Pertemuan ini dihadiri oleh para bupati/walikota se-Provinsi Jambi.

Dalam rakor, Bupati Merangin H. M. Syukur menyampaikan kekhawatirannya terkait masyarakat yang cenderung menyimpan uang.

Hal ini membuat perputaran pasar cenderung stagnan.

Baca juga:  BBM Terkontaminasi Air di SPBU Merangin, Pertamina Segera Tanggapi Keluhan Masyarakat

Baca juga:  Safari Ramadhan MUI Provinsi Jambi, Merangin sebagai Pusat Lahirnya Ulama Hebat

Bupati Merangin juga mengungkapkan penurunan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ia meminta bank untuk melakukan intervensi agar uang tidak menumpuk di bank.

Bupati Merangin melaporkan bahwa harga komoditi pokok di pasaran stabil dan cenderung turun, seperti cabai rawit, cabai merah, dan bawang.

Bupati Merangin menambahkan bahwa stok beras aman hingga Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga:  Mobil Pelaku Dimodifikasi, Polres Merangin Gagalkan Pengangkutan BBM Bersubsidi

Baca juga:  Bupati Merangin Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Merangin Menuju 2030

Namun, sebagian besar jalan di kabupaten rusak akibat musim hujan.

Gubernur Jambi mengapresiasi kerja keras TPID Provinsi Jambi dan seluruh TPID kabupaten/kota dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan.

“Harga yang stabil, mudah dijangkau, lancar distribusinya dan tidak ada kelangkaan-kelangkaaan, sehingga tidak menimbulkan kemahalan harga untuk masyarakat,”ujar Gubernur Jambi.

Tanpak hadir mendampingi bupati Merangin pada High Level Meeting TPID Provinsi Jambi tersebut, Plt Kepala Bapeda Kabupaten Merangin Zainal Abidan dan Kabag Ekonomi Setda Merangin Daryanto. ((*)