Wawako Sungai Penuh Dorong Penyusunan PJPK untuk Pembangunan Berkelanjutan

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri rapat monitoring dan evaluasi penyusunan Dokumen Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Kota Sungai Penuh yang digelar di Ruang Pola Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Rabu (11/3/2026).

Rapat tersebut membahas perkembangan penyusunan dokumen PJPK yang nantinya akan menjadi pedoman strategis bagi pemerintah daerah dalam merancang pembangunan berbasis data kependudukan.

Dalam pembahasannya, dokumen tersebut mencakup berbagai aspek penting, di antaranya pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas keluarga, serta upaya pemerataan pembangunan di Kota Sungai Penuh.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Azhar Hamzah menegaskan bahwa penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan memiliki peran penting sebagai landasan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan.

Menurutnya, melalui dokumen tersebut pemerintah daerah dapat merancang program pembangunan yang lebih tepat sasaran dengan memanfaatkan data kependudukan yang akurat.

“Dengan adanya Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ini, diharapkan kebijakan pembangunan di Kota Sungai Penuh dapat disusun secara lebih terarah, berbasis data yang valid, sehingga mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga berharap proses penyusunan dokumen tersebut dapat berjalan secara komprehensif dan terintegrasi sehingga nantinya benar-benar menjadi pedoman dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Rapat monitoring dan evaluasi ini turut dihadiri perwakilan BKKBN Provinsi Jambi, Putut Riyatno, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan dari Kementerian Agama, BPJS, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Melalui kolaborasi berbagai instansi tersebut, diharapkan dokumen Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kota Sungai Penuh dapat tersusun secara optimal dan menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah ke depan.(*)




Tim Macan Kincai Bergerak Cepat, Pelaku Kejahatan Terhadap Anak Diamankan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satreskrim Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Macan Kincai berhasil menangkap seorang pria berinisial MDR (22) yang diduga melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Selasa (17/2/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 2 Februari 2026, yang diajukan oleh keluarga korban, sebut saja Mawar (15) siswi SMK yang kini hamil tujuh bulan.

Tim Opsnal menghadapi penolakan dari keluarga pelaku dan sejumlah warga setempat, namun situasi berhasil dikendalikan dan pelaku diamankan tanpa insiden. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat I Siginjai 2026.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan didampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. Tim segera melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perppu Nomor 1 Tahun 2016).

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku dapat mencapai 15 tahun penjara hingga seumur hidup, tergantung pada hasil penyidikan dan putusan pengadilan.

“Kejahatan terhadap anak adalah tindak pidana berat. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada yang dilemahkan,” tambah AKP Very Prasetyawan.

Polres Kerinci juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi kejahatan terhadap anak agar tindakan cepat dapat dilakukan, dan korban mendapatkan perlindungan maksimal.(*)




Diduga Tanpa Izin BPOM dan SNI, Air Minum RKE Jadi Sorotan Masyarakat Sungai Penuh

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) merek RKE di Kota Sungai Penuh menjadi sorotan serius setelah diduga beredar tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kondisi ini dinilai berisiko terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Hasil penelusuran media menunjukkan bahwa AMDK merek RKE sudah dipasarkan selama beberapa bulan terakhir, khususnya di wilayah Kumun, Kecamatan Kumun Debai.

Ironisnya, produk ini tetap dijual bebas meski belum mengantongi legalitas sesuai peraturan yang berlaku.

Air minum RKE dijual dalam kemasan gelas dengan harga sekitar Rp20 ribu per dus di tingkat pengecer.

Dugaan peredaran tanpa izin BPOM dan SNI menunjukkan adanya pengawasan yang lemah atau minimnya koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, produk ini diproduksi di Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, tanpa melalui uji kelayakan dan sertifikasi resmi sebagaimana diwajibkan bagi setiap produk pangan.

Seorang konsumen yang sempat mengonsumsi AMDK RKE mengaku terkejut saat mengetahui produk tersebut tidak memiliki izin edar BPOM dan label SNI.

“Kalau tahu dari awal tidak ada izin BPOM dan SNI, tentu saya tidak akan mengonsumsinya,” ungkap konsumen tersebut.

Secara hukum, peredaran produk tanpa izin BPOM tergolong ilegal dan diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pelaku usaha dapat dijatuhi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah, tergantung tingkat pelanggarannya.

Selain itu, peredaran AMDK tanpa SNI melanggar UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Produk pangan yang beredar tanpa label halal juga dapat dikenai sanksi sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kondisi ini mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera menertibkan peredaran AMDK ilegal demi melindungi kesehatan publik.

Kepala Desa Renah Kayu Embun hingga berita ini diturunkan belum memberikan komentar terkait dugaan produksi RKE ilegal.

Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan keamanan produk pangan, memeriksa izin BPOM, label SNI, dan sertifikasi halal sebelum membeli atau mengonsumsi.(*)




Hari ke-10 Pencarian Wira, Wali Kota Sungai Penuh Turun Langsung ke Lokasi

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Memasuki hari ke-10 pencarian terhadap Muhammad Wira Anugrah yang hilang di kawasan hutan Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, upaya terus dilakukan secara intensif, Rabu 23 April 2025.

Pencarian ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, didampingi Ketua TP PKK Sri Kartini Alfin, Sekda Alpian, jajaran SKPD, dan masyarakat.

Mereka meninjau Posko Pencarian serta sejumlah titik strategis bersama tim SAR, Polisi Kehutanan, dan relawan untuk memaksimalkan hasil pencarian.

Wali Kota Alfin menyampaikan terima kasih dan apresiasi mendalam kepada seluruh tim yang tanpa lelah terus mendukung pencarian.

Kepada keluarga korban, Wako juga menyampaikan rasa duka dan harapan agar Muhammad Wira Anugrah segera ditemukan dalam keadaan selamat.

“Terima kasih kepada seluruh relawan dan pihak yang telah membantu. Mari kita doakan bersama agar korban segera ditemukan,” ujar Wako Alfin saat di lokasi.(*)




Walikota Sungai Penuh Alfin Soroti Disiplin ASN, Dalam Pelayanan Publik

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Walikota Sungai Penuh, Alfin memimpin apel kerja perdana setelah dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh periode 2025-2030.

Apel yang diadakan di Lapangan Kantor Walikota Sungai Penuh pada Senin (3/3) ini juga dihadiri oleh Wakil Walikota, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, Staf Ahli, dan Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Meskipun berlangsung di tengah bulan Ramadan, semangat pengabdian dalam pelayanan publik tetap tinggi.

Dalam arahannya, Walikota Alfin mengingatkan seluruh jajaran pemerintah Kota Sungai Penuh untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Baca juga: Hujan Deras Picu Sungai Bungkal Meluap, Satu Mobil di Kota Sungai Penuh Terbawa Arus

Baca juga: Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh Tak Jadi Dibangun, RAB Tak Siap Jadi Kendala Utama

“Saya berharap seluruh pejabat ASN dan P3K/Non ASN harus menjadi role model perubahan, dimulai dari diri kita sendiri. Hal pertama yang perlu kita ubah adalah pola kerja yang lebih disiplin, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Walikota Alfin.

Walikota Alfin juga menekankan bahwa, kedisiplinan dalam bekerja adalah kunci untuk mencapai kemajuan dan efektivitas pemerintahan yang lebih baik.

Ia berharap, melalui perubahan pola kerja yang lebih disiplin, pelayanan kepada masyarakat Kota Sungai Penuh bisa lebih optimal.

Setelah apel kerja perdana, Walikota Sungai Penuh Alfin dan Wakil Walikota Sungai Penuh melaksanakan acara halal bihalal dengan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Baca juga: Kasus Korupsi PJU 2023, Kejari Sungai Penuh Amankan Dokumen Penting dari Dishub Kerinci

Baca juga: Polres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pelaku Ditangkap di Desa Koto Tengah

Acara ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan aparatur sipil negara.

Sebagai pemimpin baru, Walikota Alfin berkomitmen untuk terus mendorong seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkot Sungai Penuh untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan pelayanan publik demi mewujudkan visi dan misi Kota Sungai Penuh yang lebih baik di masa depan.(*)