Pj Wali Kota Jambi Tinjau Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Antusias Nikmati Hidangan Sehat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Jambi resmi dimulai pada Senin, 17 Februari 2025, dan berjalan dengan sukses.

Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, turut meninjau pelaksanaan kegiatan di SD Negeri 66 dan melihat langsung semangat para siswa dalam menikmati hidangan bergizi yang disajikan.

Sri tampak puas melihat anak-anak yang antusias menghabiskan makanan yang telah disiapkan.

“Saya melihat anak-anak makan dengan lahap, semuanya habis. Ini menunjukkan bahwa program ini diterima dengan baik,” ujar Sri dengan senang hati.

Baca Juga: Peluncuran Program MBG di Jambi: Gubernur Pastikan Distribusi Makanan Bergizi Tepat Waktu

Baca juga: Petani Kerinci Senang, Harga Karet Melejit di Atas 11 Ribu per Kilogram

Menu pada hari pertama MBG terdiri dari olahan ayam, sayur oseng tempe buncis, buah jeruk, dan susu.

Program ini dirancang untuk mendukung kecerdasan dan kesehatan siswa dengan memberikan asupan gizi yang tepat, khususnya di sekolah-sekolah.

Penjabat Wali Kota Jambi juga mengingatkan siswa untuk mulai mengurangi kebiasaan mengonsumsi jajanan tidak sehat.

“Sekarang kami sudah menyediakan makanan bergizi di sekolah. Mari manfaatkan ini, dan kurangi jajanan yang tidak sehat,” imbau Sri, mengajak anak-anak untuk memilih pola makan yang lebih sehat.

Baca juga: LAM Kota Jambi Angkat Bicara, Buntut Peredaran Minol yang Disorot Masyarakat

Baca juga: Mahasiswa JISIP UNJA Raih Silver Medal dan Best Paper di Pekan Riset Ilmiah Nasional

Salah satu siswa SD Negeri 66, Rizki, mengungkapkan kebahagiaannya menikmati hidangan tersebut. “Makanannya enak, saya sudah habis makan semuanya,” kata Rizki sambil tersenyum lebar.

Dengan pelaksanaan MBG yang sukses pada hari pertama, diharapkan program ini bisa terus berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi kesehatan para siswa di Kota Jambi.(*)




LAM Kota Jambi Angkat Bicara, Buntut Peredaran Minol yang Disorot Masyarakat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gejolak terkait usaha hiburan malam dan peredaran Minuman Beralkohol (Minol), khususnya di Kota Jambi, yang beroperasi tanpa izin, menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat.

Ketua Lembaga Adat Kota Jambi, Aswan Hidayat, menegaskan bahwa usaha yang melibatkan alkohol tetap akan ditolak. “Ini Kota Jambi yang penuh adat dan ulama,” tegasnya.

“Asal kito kemarin ngurus masalah gengster, kini kito ngurus masalah minuman alkohol (Minol). Gimana generasi kito di Kota Jambi bisa berkembang dengan baik, makanya ayo masyarakat bantu kami mengawasi bersama-sama karena ini penting untuk masa depan anak-anak kita,” ungkap Aswan, Ketua LAM Kota Jambi.

Menyikapi hal ini, Desi Arianto, selaku pemilik D’Pathi Coffee dan host Orasi Program Jek TV, mengadakan dialog khusus untuk membahas masalah tersebut.

Menurut Desi, dialog ini dilakukan untuk merespons fenomena yang berkembang di kalangan usaha hiburan malam. “Kami mengundang berbagai elemen masyarakat untuk berdiskusi tentang isu ini,” katanya.

Beberapa elemen masyarakat yang turut memberikan tanggapan terkait masalah izin usaha dan peredaran Minol di berbagai usaha hiburan malam tersebut antara lain, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Ustadz Zayadi; Ketua LAM Kota Jambi, Datuk Aswan Hidayat; Ketua Harian MUI Kota Jambi, Dr. Ridwan Jalil; Front Persaudaraan Islam Kota Jambi, Arizal Hikmah; dan Jefri Bintara Pardede selaku pemerhati investasi, ujar Desi, pada Minggu (16/2/2025).

Dialog ini ditayangkan di Jek TV dan dapat disaksikan oleh masyarakat setiap Selasa malam setiap minggunya, tambah Desi.

Desi juga membuka sedikit informasi mengenai pembahasan yang dilakukan dalam dialog tersebut, yang lebih fokus pada investasi dan peredaran Minol. “Ada beberapa hal yang dibahas serius, terutama mengenai investasi dan Minol,” ujarnya.

Desi menambahkan, terkait investasi, tidak ada penolakan terhadap pelaku usaha yang ingin membuka usaha di Kota Jambi. Namun, jika usaha tersebut melibatkan alkohol, tentunya akan ditangani secara serius dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutup Desi.(*)