DPRD Kota Jambi Tegaskan Hak Angket Tak Bisa Diputus Sepihak, Ini Penjelasannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Kota Jambi menegaskan belum dapat memenuhi tuntutan sejumlah massa yang meminta pembentukan hak angket terhadap Wali Kota Jambi.

Alasannya, pembentukan hak angket harus melalui mekanisme dan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak bisa diputuskan secara sepihak.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat telah diterima dan dibahas bersama unsur pimpinan serta alat kelengkapan dewan.

Namun, hasil pembahasan menyimpulkan bahwa usulan hak angket belum dapat ditindaklanjuti.

“Kami memahami aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD. Namun, pelaksanaan hak angket memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Karena itu, saat ini DPRD Kota Jambi belum dapat memenuhi tuntutan tersebut,” ujar Kemas Faried.

Hak Angket Harus Sesuai Mekanisme

Menurutnya, hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang pelaksanaannya diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, setiap usulan harus memenuhi syarat administratif maupun prosedural sebelum dapat diproses.

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa persoalan yang menjadi tuntutan massa sebenarnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah, bukan DPRD.

Salah satunya terkait proses penyusunan hingga pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Proses penetapan hingga pengundangan Peraturan Wali Kota merupakan kewenangan pemerintah daerah. Setelah difasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, peraturan tersebut ditetapkan oleh wali kota dan diundangkan oleh sekretaris daerah. Jadi mekanismenya berada di ranah eksekutif, bukan DPRD,” jelasnya.

DPRD Jelaskan Proyek Perumahan BUMD

Menanggapi persoalan kerja sama BUMD Siginjai Sakti dengan PT Yumna terkait pembangunan perumahan, Kemas Faried mengatakan DPRD telah memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi yang diterima, kerja sama pemasaran proyek tersebut diputus karena kondisi lahan dan infrastruktur belum memenuhi kesiapan.

“Fasilitas jalan maupun lahan dinilai belum siap sehingga pemerintah memutus kontrak kerja sama pemasaran dengan pihak pengembang sejak 15 Juni 2026. Hingga saat pemutusan kerja sama dilakukan, belum ada konsumen yang melakukan pembelian,” katanya.

Sekolah Rakyat Merupakan Program Nasional

Terkait pembangunan Sekolah Rakyat, Ketua DPRD menjelaskan program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.

Menurutnya, aset milik Pemerintah Kota Jambi di kawasan Hutan Kota digunakan sebagai lokasi pembangunan, kemudian diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk pelaksanaan program.

DPRD Klarifikasi Dana BTT Rp4,9 Miliar

Kemas Faried juga menanggapi pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,9 miliar.

Ia mengatakan DPRD telah melakukan klarifikasi langsung kepada pemerintah pusat setelah menerima aspirasi masyarakat pada 22 Juni 2026.

“Saya langsung berkoordinasi ke Jakarta untuk meminta penjelasan. Kami tidak hanya meminta penjelasan secara lisan, tetapi juga berita acara resmi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar hukum,” ujarnya.

DPRD Beri Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Sampah

Meski belum dapat memenuhi tuntutan pembentukan hak angket, DPRD Kota Jambi tetap mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jambi.

Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian adalah perbaikan tata kelola persampahan yang dinilai masih menjadi persoalan di tengah masyarakat.

“Kami merekomendasikan agar Pemerintah Kota Jambi segera memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah dengan pengawasan bersama seluruh pihak. Kami berharap seluruh persoalan dapat dievaluasi dan diselesaikan demi kepentingan masyarakat Kota Jambi,” tutup Kemas Faried.(*)




Polemik Sampah Kota Jambi Memanas, Massa Desak DPRD Kota Jambi Bentuk Pansus Angket

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polemik kebijakan pengelolaan sampah di Kota Jambi memasuki babak baru.

Sejumlah elemen masyarakat mendatangi Kantor DPRD Kota Jambi, Senin 22 Juni 2026, untuk menyampaikan penolakan terhadap sejumlah kebijakan yang dinilai bermasalah, mulai dari pembongkaran Tempat Pembuangan Sampah (TPS) hingga penggunaan anggaran pembangunan depo sampah.

Dalam aksi damai tersebut, massa mendesak DPRD Kota Jambi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Walikota Jambi periode 2024-2029 guna mengusut kebijakan pengelolaan sampah yang saat ini dijalankan Pemerintah Kota Jambi melalui skema OPBM.

Aspirasi para demonstran langsung diterima Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama sejumlah anggota dewan.

Suasana dialog berlangsung terbuka dengan pimpinan DPRD memilih duduk lesehan bersama massa di halaman kantor dewan.

Dalam tuntutannya, massa menilai pembongkaran TPS yang dilakukan secara bertahap di berbagai titik Kota Jambi telah menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Selain dianggap mengurangi fasilitas pelayanan publik, kebijakan tersebut juga dipersoalkan karena menyangkut aset milik pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengakui persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian lembaganya.

Menurut dia, DPRD pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sampah.

Namun, pelaksanaan kebijakan harus tetap memperhatikan prosedur administrasi dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

“Secara objektif kami melihat Pemerintah Kota Jambi sudah berupaya maksimal dalam menangani persoalan sampah. Tetapi dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi karena menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.

Faried menyoroti proses pembongkaran TPS yang menurutnya dilakukan secara masif tanpa koordinasi yang optimal dengan DPRD, khususnya terkait aspek penghapusan aset daerah.

“Ini menjadi perhatian kami karena menyangkut aset pemerintah daerah. Ada prosedur yang harus dilalui dan perlu ada komunikasi yang baik dengan DPRD sebagai lembaga pengawas,” katanya.

Selain pembongkaran TPS, persoalan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pembangunan depo sampah juga menjadi sorotan dalam aksi tersebut.

Faried menjelaskan pembangunan depo dilakukan menggunakan dana BTT yang secara regulasi menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam kondisi tertentu.

Namun di sisi lain, DPRD menilai perlu adanya transparansi agar masyarakat memahami arah kebijakan yang sedang dijalankan.

Menurutnya, kondisi saat ini menimbulkan persepsi publik karena sejumlah TPS telah dibongkar sementara fasilitas pengganti belum sepenuhnya tersedia dan beroperasi secara maksimal.

“Kami melihat masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang utuh. TPS sudah dibongkar, sementara depo yang menjadi pengganti masih dalam proses. Ini yang kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di lapangan,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan pembentukan Pansus Hak Angket terhadap Wali Kota Jambi, Faried menegaskan DPRD belum mengambil keputusan.

Ia menilai usulan tersebut harus melalui kajian politik dan hukum yang mendalam karena hak angket merupakan instrumen pengawasan yang memiliki konsekuensi serius dalam sistem pemerintahan daerah.

“Hak angket tidak bisa diputuskan oleh Ketua DPRD secara pribadi. Mekanismenya harus dibahas bersama seluruh unsur pimpinan, fraksi, komisi, dan alat kelengkapan dewan lainnya,” tegasnya.

Faried memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan dibahas lebih lanjut dalam forum internal DPRD untuk menentukan langkah lanjutan yang dianggap paling tepat.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Jambi berencana menjadwalkan pertemuan lanjutan pada pekan depan guna membahas berbagai masukan yang berkembang terkait polemik pengelolaan sampah.

Menurut DPRD, komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat menjadi kunci agar kebijakan publik dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.

“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat dapat dipahami dengan baik dan dilaksanakan melalui koordinasi yang lebih kuat. Aspirasi yang disampaikan hari ini akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut di DPRD,” pungkas Faried.(*)




Perjuangan Warga Zona Merah Masuk Istana, Kemas Faried Serahkan Permohonan ke Presiden

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya memperjuangkan kepastian hukum bagi warga yang terdampak kawasan zona merah memasuki babak penting.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama Wali Kota Jambi Maulana secara langsung menyerahkan surat permohonan pencabutan blokir zona merah kepada Presiden Republik Indonesia melalui Deputi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Teguh Supiyadi.

Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi dalam mendorong penyelesaian persoalan lahan yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan masyarakat.

Penyerahan dokumen dilakukan sebagai tindak lanjut berbagai upaya yang sebelumnya telah dilakukan, mulai dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, pengumpulan data lapangan, hingga koordinasi dengan berbagai lembaga terkait.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan persoalan zona merah bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan miliki.

Menurutnya, selama ini banyak warga mengalami kesulitan akibat status zona merah yang menyebabkan sertifikat tanah tidak dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan hukum maupun ekonomi.

“Persoalan ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Karena itu DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi terus berupaya mencari solusi agar warga memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka,” ujar Kemas Faried.

Ia menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pemerintah pusat.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Karena itu kami menyampaikan langsung permohonan ini agar pemerintah pusat dapat memberikan perhatian dan solusi yang berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Surat yang disampaikan kepada pemerintah pusat merupakan dokumen resmi yang diajukan Pemerintah Kota Jambi terkait permohonan pencabutan zona merah.

Dokumen tersebut dilengkapi berbagai lampiran pendukung, mulai dari peta kawasan zona merah hingga surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah yang ditandatangani unsur pemerintah daerah, DPRD Kota Jambi, serta Kantor Pertanahan Kota Jambi.

Kemas Faried berharap dokumen yang telah diserahkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat melalui proses evaluasi dan kajian yang komprehensif.

Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian atas status lahan yang saat ini masih masuk dalam kawasan zona merah.

“Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kejelasan status lahannya. Ketika ada kepastian hukum, maka berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat pemblokiran dapat diselesaikan,” ujarnya.

Kemas Faried juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan zona merah membutuhkan dukungan semua pihak, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Dengan diserahkannya permohonan tersebut, DPRD Kota Jambi berharap proses penyelesaian zona merah dapat bergerak lebih cepat sehingga masyarakat yang selama ini terdampak dapat memperoleh hak-haknya secara penuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah membawa langsung permohonan ke pemerintah pusat ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penyelesaian persoalan zona merah kini menjadi salah satu agenda prioritas yang terus dikawal DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi.

Untuk diketahui, surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah dengan nomor Nomor PD.07.00.674/DPRD yang ditandatangani Wali Kota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, anggota Pansus Zona Merah, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi.(*)




Keluhan Sampah Menguat, Besok DPRD Kota Jambi Panggil Pemkot untuk RDP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi bergerak cepat merespons berbagai keluhan masyarakat terkait persoalan pengelolaan sampah yang belakangan menjadi perhatian publik.

Tak lama setelah menerima aspirasi dari massa Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi yang menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (8/6/2026), lembaga legislatif tersebut langsung menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan persampahan yang berkembang di tengah masyarakat.

RDP dijadwalkan berlangsung pada Selasa (9/6/2026) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait dari Pemerintah Kota Jambi dan instansi teknis yang menangani sektor kebersihan serta pengelolaan sampah.

Dalam aksi yang berlangsung di depan kantor DPRD Kota Jambi, massa GERAM menyampaikan sejumlah persoalan yang dikeluhkan warga pascapenerapan sistem pengelolaan sampah baru.

Beberapa isu yang menjadi sorotan antara lain penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS), penerapan iuran pengangkutan sampah, hingga kebutuhan layanan persampahan yang dinilai harus lebih merata dan mudah diakses masyarakat.

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, didampingi Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruq serta anggota Komisi III Muhammad Redho Kurniawan.

Koordinator Lapangan GERAM Jambi, Abdullah Az, mengapresiasi langkah cepat DPRD yang langsung menjadwalkan forum resmi untuk membahas berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.

Menurutnya, RDP menjadi momentum penting untuk mencari solusi konkret terhadap berbagai kendala yang muncul dalam pengelolaan sampah di Kota Jambi.

“Kami mengapresiasi DPRD Kota Jambi yang langsung merespons aspirasi masyarakat. Harapannya, pertemuan ini dapat menghasilkan langkah nyata demi menyelesaikan persoalan sampah yang saat ini banyak dikeluhkan warga,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat lainnya, Rukman, menilai masyarakat membutuhkan kepastian mengenai sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.

Ia berharap pemerintah dapat memastikan tersedianya lokasi pembuangan sampah yang mudah dijangkau serta layanan pengangkutan yang merata di seluruh wilayah Kota Jambi.

Menurutnya, persoalan sampah bukan hanya menyangkut kebersihan lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki tanggung jawab untuk mendengarkan sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Karena itu, DPRD memutuskan untuk segera mempertemukan seluruh pihak terkait dalam forum resmi agar persoalan yang berkembang dapat dibahas secara terbuka dan komprehensif.

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui GERAM Jambi dan langsung menindaklanjutinya. DPRD ingin persoalan ini dibahas bersama pemerintah dan instansi terkait agar ditemukan solusi terbaik bagi masyarakat,” kata Kemas Faried.

Ia menambahkan, persoalan sampah merupakan isu yang menyentuh kepentingan banyak warga sehingga memerlukan perhatian serius dan langkah penyelesaian yang terukur.

Melalui RDP yang akan digelar, DPRD berharap seluruh pihak dapat duduk bersama mencari jalan keluar sehingga pelayanan persampahan di Kota Jambi dapat berjalan lebih baik, efektif, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(*)




Prestasi Gemilang! Kota Jambi Pertahankan WTP 10 Tahun Berturut-turut

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, Kota Jambi berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (2/6/2026).

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, kepada Wali Kota Jambi Maulana yang hadir didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.

Capaian ini menjadi prestasi istimewa karena merupakan raihan WTP ke-10 secara beruntun bagi Pemerintah Kota Jambi, sekaligus kali kedua pada masa kepemimpinan Wali Kota Maulana dan Wakil Wali Kota Diza.

Usai menerima penghargaan tersebut, Maulana menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran pemerintahan, serta DPRD Kota Jambi yang telah berkontribusi menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya, mempertahankan opini WTP selama satu dekade bukanlah hal mudah karena membutuhkan komitmen, disiplin, dan kerja sama seluruh unsur pemerintahan dalam menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD yang terus menjaga kualitas pengelolaan keuangan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ujar Maulana.

Ia menyebut raihan WTP tahun ini memiliki makna khusus karena bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625.

“Alhamdulillah, WTP ke-10 ini menjadi hadiah istimewa bagi masyarakat Kota Jambi pada momentum hari jadi daerah,” katanya.

Meski kembali memperoleh opini tertinggi dalam audit keuangan pemerintah, Maulana menegaskan bahwa, Pemkot Jambi tetap akan menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di masa mendatang.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Muhamad Toha Arafat menjelaskan bahwa opini WTP menunjukkan laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, tata kelola keuangan yang baik menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.

Selain Kota Jambi, BPK juga memberikan opini WTP kepada sejumlah pemerintah daerah lainnya di Provinsi Jambi, di antaranya Kota Sungai Penuh, Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, Sarolangun, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Kerinci, Bungo, Merangin, dan Tebo.

BPK menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari upaya menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Ke depan, Pemerintah Kota Jambi berkomitmen terus meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, memperkuat pengawasan internal, serta mendorong efisiensi penggunaan anggaran guna mendukung pelayanan publik yang semakin baik.(*)




HUT Kota Jambi 2026 Jadi Sorotan Internasional, Perwakilan AS Hadir di Paripurna

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan Hari Jadi ke-625 Tanah Pilih Pusako Batuah tahun 2026 berlangsung istimewa dan penuh perhatian nasional hingga internasional.

Agenda tersebut digelar pada Selasa (02/06/2026) di Ruang Swarna Bumi DPRD Kota Jambi, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E.

Momentum paripurna ini menjadi istimewa tidak hanya karena peringatan usia Kota Jambi yang semakin matang, tetapi juga karena dihadiri sejumlah tokoh penting dari dalam dan luar negeri.

Sejumlah pejabat nasional hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq, serta Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi.

Selain itu, hadir pula perwakilan internasional, yakni Mr. Han Sutanto yang mewakili Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Medan, bersama Mr. Nicholas Austin selaku pejabat lingkungan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Kehadiran para tokoh tersebut disambut dalam suasana penuh keakraban dan semangat kolaborasi.

Mereka memberikan apresiasi terhadap capaian pembangunan Kota Jambi serta menilai daerah ini memiliki potensi besar untuk terus berkembang, terutama melalui penguatan investasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan kerja sama lintas sektor.

Dalam kesempatan tersebut, juga ditayangkan berbagai video ucapan selamat HUT ke-80 Kota Jambi dan Hari Jadi ke-625 Tanah Pilih Pusako Batuah dari sejumlah tokoh nasional dan internasional.

Salah satu perwakilan, Mr. Han Sutanto, menyampaikan ucapan selamat dan harapan agar Kota Jambi terus berkembang menjadi daerah yang maju dan sejahtera.

“Semoga misi pembangunan Kota Jambi Bahagia dapat terwujud demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menilai peringatan HUT Kota Jambi merupakan cerminan kekayaan sejarah dan budaya yang dimiliki daerah tersebut.

“Peringatan ini menunjukkan kemajuan yang berarti bagi masyarakat Kota Jambi,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Jambi Maulana dalam kesempatan tersebut menyampaikan pidato komprehensif yang memuat sejarah panjang, capaian pembangunan, tantangan, serta arah kebijakan dan visi masa depan Kota Jambi.

Kehadiran berbagai tokoh nasional hingga internasional dalam paripurna ini menjadi momentum penting yang tidak hanya memperkuat semangat pembangunan daerah, tetapi juga menunjukkan meningkatnya perhatian dunia terhadap potensi dan perkembangan Kota Jambi.(*)




Paripurna Istimewa DPRD Jambi Dihadiri Tokoh Nasional, Ini Momen Lengkapnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rapat paripurna DPRD Kota Jambi yang digelar pada Selasa (2/6/2026) berlangsung istimewa dan penuh perhatian publik.

Agenda tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Pemerintah Kota Jambi serta Hari Jadi ke-625 Tanah Pilih Pusako Betuah.

Sejumlah pejabat tinggi negara dan daerah hadir langsung dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Jambi tersebut.

Kehadiran para tokoh ini menambah khidmat sekaligus menunjukkan perhatian besar terhadap perkembangan Kota Jambi.

Adapun pejabat yang hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.

Turut hadir Gubernur Jambi, anggota DPR RI H. Syarif Fasha, bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi, Danrem 042/Gapu, Wakapolda Jambi, Ketua TP PKK Provinsi Jambi, serta unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat.

Sebelum membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly terlihat menyambut dan menyapa langsung satu per satu tamu undangan yang hadir, mulai dari pejabat pusat hingga tokoh daerah.

Dalam sambutannya, Kemas Faried menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kehadiran para pejabat negara yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam momentum bersejarah bagi Kota Jambi tersebut.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Jambi, kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Menteri dan Bapak Gubernur dalam rapat paripurna HUT ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan Hari Jadi ke-625 Tanah Pilih Pusako Betuah. Kehadiran beliau menjadi kebahagiaan bagi masyarakat Kota Jambi,” ujar Kemas Faried.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi atas sinergi yang selama ini terjalin bersama DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.

Menurutnya, kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta mendorong percepatan pembangunan di Kota Jambi.

“Kami juga mengapresiasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi yang telah membangun sinergi dengan DPRD sehingga jalannya pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.

Peringatan HUT ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan 625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah ini juga menjadi momentum refleksi bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komitmen dalam membangun Kota Jambi yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.(*)




Momentum HUT Kota Jambi, DPRD Soroti Pentingnya Kolaborasi Legislatif dan Eksekutif

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-625 Tanah Pilih Pusako Batuah dan HUT ke-80 Pemerintah Kota Jambi menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam melanjutkan pembangunan daerah yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan ucapan selamat sekaligus menegaskan bahwa usia panjang Kota Jambi mencerminkan perjalanan pembangunan yang harus terus dijaga dan ditingkatkan oleh seluruh elemen masyarakat.

Ia menekankan bahwa kemajuan sebuah kota tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi juga oleh kuatnya nilai kebersamaan, kepedulian sosial, dan pengabdian terhadap masyarakat.

“Kota yang besar bukan hanya dibangun melalui infrastruktur, tetapi juga melalui rasa peduli, kebersamaan, dan kerja bersama seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Kemas Faried juga menyoroti pentingnya penguatan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mendorong percepatan pembangunan di Kota Jambi.

Menurutnya, kolaborasi yang solid akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Ia berharap visi Kota Jambi Bahagia dapat terus diwujudkan, yakni kota yang bersih, aman, harmonis, agamis, inovatif, amanah, dan sejahtera.

Senada dengan itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Jambi, Muhammad Yasir, turut menyampaikan ucapan selamat atas peringatan bersejarah tersebut.

Ia menilai HUT Kota Jambi menjadi refleksi perjalanan panjang pembangunan yang telah dicapai hingga saat ini.

Menurutnya, momentum ini penting untuk memperkuat semangat gotong royong, persaudaraan, dan kepedulian sosial dalam membangun daerah.

“HUT Kota Jambi adalah refleksi perjalanan panjang pembangunan. Ke depan, kita harus terus bersatu dan berkolaborasi untuk meningkatkan hasil pembangunan,” ujar Muhammad Yasir.

Politisi Partai Gerindra tersebut juga berharap pada usia ke-625 Tanah Pilih Pusako Batuah dan ke-80 Pemerintah Kota Jambi, pembangunan dapat semakin merata, pelayanan publik semakin berkualitas, serta perekonomian masyarakat terus tumbuh.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendorong pembangunan di berbagai sektor, termasuk infrastruktur, UMKM, pendidikan, dan penciptaan lapangan kerja.

“Sinergi semua pihak harus terus diperkuat agar Kota Jambi semakin maju, religius, aman, nyaman, dan berdaya saing di Sumatera,” tambahnya.

DPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat demi mewujudkan Kota Jambi yang lebih sejahtera dan berkelanjutan.(*)




Aksi Warga Zona Merah Berbuah Hasil, Wali Kota dan DPRD Jambi Kirim Surat ke Presiden

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perjuangan ratusan warga terdampak persoalan Zona Merah di Kota Jambi mulai menemukan titik terang.

Setelah menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Jambi dan Kantor Wali Kota Jambi, Selasa (2/6/2026), masyarakat berhasil mendorong lahirnya kesepakatan penting antara DPRD, Pemerintah Kota Jambi, dan perwakilan warga.

Kesepakatan tersebut berupa pengajuan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia guna meminta penyelesaian terhadap persoalan tumpang tindih aset yang menyebabkan ribuan bidang tanah masyarakat berstatus terblokir.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Grha Siginjai itu dihadiri langsung Wali Kota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, jajaran legislatif, serta perwakilan warga yang selama ini terdampak kebijakan Zona Merah.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly membacakan surat permohonan yang akan dikirimkan kepada Presiden RI.

Surat itu berisi permintaan agar pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN), meskipun sebagian besar bidang tanah telah memiliki sertifikat hak milik.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 5.506 bidang tanah bersertifikat terdampak persoalan tersebut.

Lokasinya tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Simpang III Sipin, Murni, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, hingga Suka Karya, dengan luas keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar 300 hektare.

Akibat status blokir tersebut, masyarakat mengalami berbagai kesulitan dalam mengurus administrasi pertanahan.

Mulai dari proses balik nama sertifikat, pemecahan lahan, transaksi jual beli, hingga pengajuan kredit perbankan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.

Kondisi itu dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi ribuan warga yang telah menguasai lahan tersebut selama bertahun-tahun.

Surat kepada Presiden RI tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Wali Kota Jambi Maulana, Ketua Panitia Khusus Zona Merah Muhili Amin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Ridho G. Ali.

Melalui langkah tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Jambi berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menyelesaikan persoalan sengketa aset yang telah berlangsung cukup lama.

Kesepakatan itu pun disambut antusias oleh warga yang hadir.

Mereka menilai surat kepada Presiden menjadi harapan baru setelah bertahun-tahun menghadapi ketidakjelasan status lahan.

Sebelumnya, aksi demonstrasi berlangsung emosional di halaman DPRD Kota Jambi.

Massa yang didominasi kaum ibu secara bergantian menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan 5.506 sertifikat tanah yang masuk dalam kawasan Zona Merah.

Warga menegaskan persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan telah memengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Banyak pemilik tanah mengaku tidak dapat menjual aset, mengurus sertifikat, maupun mengakses layanan pembiayaan dari perbankan.

Dalam aksi tersebut, DPRD Kota Jambi juga mendapat sorotan dari massa.

Sejumlah peserta aksi menilai lembaga legislatif belum menunjukkan keberpihakan maksimal terhadap perjuangan warga selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Aksi demonstrasi semakin menyita perhatian publik dengan hadirnya replika pocong yang dibawa massa sebagai simbol kekecewaan terhadap lambannya penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Warga berharap surat yang dikirim kepada Presiden RI dapat menjadi langkah awal penyelesaian konflik lahan yang selama ini membayangi ribuan keluarga di Kota Jambi.

Aksi berjalan aman dan tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir.(*)




Momen HUT Kota Jambi, Ketua DPRD Ungkap 8 Produk Hukum Strategis untuk Pembangunan Daerah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah ke-625 Tahun 2026 dimanfaatkan DPRD Kota Jambi untuk memaparkan berbagai capaian strategis yang telah dilakukan sepanjang tahun terakhir.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, saat memimpin Rapat Paripurna Istimewa yang digelar di Ruang Paripurna Swarna Bhumi DPRD Kota Jambi, Selasa (2/6/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Wali Kota Jambi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Kemas Faried menegaskan bahwa DPRD Kota Jambi terus menjalankan fungsi legislasi guna mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sepanjang tahun 2025, DPRD Kota Jambi berhasil menghasilkan delapan produk hukum yang menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Beberapa regulasi strategis yang dibahas meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026, perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025-2029.

Selain itu, DPRD juga mendorong pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah penting lainnya, seperti perubahan struktur perangkat daerah, pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, hingga pengarusutamaan gender.

Menurut Kemas Faried, seluruh produk hukum tersebut dirancang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Ia menilai, keberhasilan pembangunan daerah membutuhkan sinergi antara legislatif, eksekutif, dan seluruh elemen masyarakat agar berbagai program pembangunan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Meski berbagai capaian telah diraih, Kemas Faried mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Kota Jambi. Kritik dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya penyempurnaan pelayanan publik ke depan,” ujarnya.

Peringatan HUT ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah ke-625 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan Kota Jambi yang maju, modern, dan berdaya saing.(*)