Tiga ASN Jayawijaya Gugur Ditembak KKB, Kanwil Ditjenpas Jambi Gelar Mengheningkan Cipta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabar gugurnya tiga aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, menyisakan duka bagi sesama aparatur negara di berbagai daerah.

Tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya, yakni Aprida Rapi, Alfonsius Albinus Meha, dan Wili Mbuik, menjadi korban penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai bentuk penghormatan, jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi menggelar mengheningkan cipta untuk mengenang ketiga ASN yang gugur tersebut.

Kegiatan berlangsung dalam suasana khidmat. Jajaran Kanwil Ditjenpas Jambi turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

Ketiga korban diketahui sedang melaksanakan perjalanan dinas di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya.

Mereka menjalankan tugas berkaitan dengan pelayanan dan program pertanian masyarakat ketika peristiwa penembakan terjadi.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan, mengatakan gugurnya ketiga ASN tersebut merupakan duka bagi seluruh aparatur negara.

“Kami, keluarga besar Kanwil Ditjenpas Jambi, menyampaikan belasungkawa yang tulus atas gugurnya rekan-rekan ASN di Jayawijaya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi kehilangan ini,” ujar Irwan.

Menurut Irwan, ketiga korban gugur ketika menjalankan tugas negara. Karena itu, peristiwa tersebut menjadi pengingat mengenai risiko yang dapat dihadapi aparatur ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menilai pengabdian para korban patut dihormati dan menjadi refleksi bagi ASN lainnya untuk tetap menjalankan amanah secara bertanggung jawab.

“Pengabdian mereka menjadi pengingat bagi kita semua untuk senantiasa menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Mari kita jadikan momentum ini sebagai penguat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama ASN,” katanya.

Bagi Kanwil Ditjenpas Jambi, mengheningkan cipta bukan sekadar seremoni.

Kegiatan tersebut menjadi bentuk solidaritas sekaligus penghormatan terhadap ASN yang kehilangan nyawa saat menjalankan tugas.

Irwan juga mengajak jajaran Pemasyarakatan untuk mempertahankan nilai kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama aparatur, terutama ketika ada rekan kerja yang mengalami musibah.

Peristiwa penembakan tersebut juga menyoroti persoalan keselamatan ASN yang bertugas di wilayah dengan kondisi keamanan yang memiliki tantangan khusus.

Irwan menilai aspek perlindungan dan keselamatan aparatur perlu menjadi perhatian bersama.

Pelayanan publik memang harus tetap berjalan, tetapi keselamatan petugas yang menjalankan tugas negara juga tidak dapat diabaikan.

Menurutnya, aparatur yang bekerja di lapangan menghadapi kondisi yang berbeda-beda.

Karena itu, mitigasi risiko dan dukungan terhadap keselamatan petugas menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan masyarakat tetap berlangsung.

“Solidaritas tidak hanya diwujudkan melalui ungkapan belasungkawa, tetapi juga melalui perhatian dan dukungan moral kepada keluarga yang sedang berduka,” ujarnya.

Kanwil Ditjenpas Jambi berharap keluarga Aprida Rapi, Alfonsius Albinus Meha, dan Wili Mbuik diberikan kekuatan dalam menghadapi kehilangan tersebut.

Semangat pengabdian ketiganya juga diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh ASN bahwa tugas pelayanan kepada masyarakat membutuhkan integritas, tanggung jawab dan ketulusan.

Bagi jajaran Kanwil Ditjenpas Jambi, momentum tersebut sekaligus menjadi penguat semangat untuk terus menjalankan tugas secara profesional dan menjaga nilai kemanusiaan dalam setiap pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.(*)




Sekda Tanjab Barat Dukung Penuh Rencana Implementasi Pidana Kerja Sosial, Ini Manfaatnya

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hermansyah, S.STP, MH, mewakili Bupati menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten terhadap rencana implementasi pidana kerja sosial di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pernyataan ini disampaikan saat mengikuti rapat koordinasi daring (Zoom Meeting) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Jumat (6/3/2026), dari Ruang Rapat Kantor Bupati.

Program pidana kerja sosial ini merupakan salah satu inovasi hukum yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memberikan alternatif hukuman bagi narapidana, selain penahanan atau pidana kurungan.

Pidana kerja sosial, atau dikenal juga sebagai community service, diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan merupakan salah satu bentuk hukuman yang menekankan aspek rehabilitasi, pembinaan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, narapidana yang dijatuhi hukuman dapat diwajibkan untuk melakukan kegiatan sosial di masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu kegiatan sosial, mengelola sampah, melakukan penghijauan, serta mendukung proyek pembangunan daerah.

Pelaksanaan pidana ini biasanya didampingi oleh petugas Bapas, aparat pemerintah daerah, dan masyarakat setempat untuk memastikan program berjalan efektif dan aman.

Sekda Hermansyah menekankan bahwa Pemkab Tanjung Jabung Barat mendukung penuh program ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga pemasyarakatan.

“Pemerintah Daerah pada intinya setuju dan mendukung penuh program dari Kanwil Ditjenpas Jambi ini. Terkait waktu dan tempat penandatanganan nota kesepakatan bersama Forkopimda, akan segera kami laporkan kepada Bapak Bupati untuk arahan tindak lanjutnya,” ujar Hermansyah.

Dalam rapat koordinasi daring tersebut, Sekda Hermansyah didampingi oleh jajaran Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, serta Satpol PP Tanjung Jabung Barat, yang akan terlibat dalam koordinasi pelaksanaan program ini.

Program pidana kerja sosial memiliki sejumlah manfaat bagi narapidana maupun masyarakat:

  1. Efek Pembinaan dan Rehabilitasi – Narapidana dapat belajar tanggung jawab, disiplin, dan keterampilan baru melalui kegiatan sosial yang produktif.

  2. Efek Jera dan Pencegahan – Narapidana dapat merasakan konsekuensi langsung atas tindakannya, namun tetap berada dalam lingkungan yang aman dan produktif.

  3. Manfaat untuk Masyarakat – Kegiatan kerja sosial akan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, misalnya membersihkan fasilitas umum atau membantu kegiatan sosial.

  4. Alternatif Hukuman Ringan – Program ini dapat menjadi solusi bagi kasus-kasus yang tidak terlalu berat, sehingga mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.

Dalam rapat koordinasi, Sekda Hermansyah menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi, mulai dari Bapas, Forkopimda, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat hukum.

Semua pihak akan terlibat dalam verifikasi lokasi, pengawasan pelaksanaan kerja sosial, hingga evaluasi dampak program bagi masyarakat dan narapidana.

“Kita ingin program ini berjalan optimal, memberikan pembinaan yang jelas kepada narapidana, sekaligus bermanfaat bagi masyarakat. Sinergi antara Pemda, Bapas, dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan implementasi pidana kerja sosial,” tegas Hermansyah.

Selain itu, Sekda juga menyampaikan bahwa Pemkab siap memfasilitasi sarana dan prasarana yang diperlukan, termasuk perlengkapan kerja, area kegiatan, serta koordinasi dengan perangkat desa setempat.

Pemerintah daerah juga akan mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan prosedur pelaksanaan pidana kerja sosial agar sesuai dengan UU Pemasyarakatan dan peraturan pendukungnya.

Selanjutnya, Pemkab Tanjung Jabung Barat akan melaporkan hasil rapat koordinasi kepada Bupati dan menindaklanjuti penandatanganan nota kesepakatan bersama Forkopimda, sebagai dasar hukum pelaksanaan pidana kerja sosial.

Program ini diharapkan dapat segera diterapkan sebagai inovasi hukum di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dengan langkah ini, Tanjung Jabung Barat menjadi salah satu daerah yang aktif mendukung program pemasyarakatan berbasis kerja sosial, yang sejalan dengan prinsip rehabilitasi, reintegrasi, dan kontribusi positif narapidana bagi masyarakat.(*)




LPKA Muara Bulian Gandeng Bapas Jambi, Anak Binaan Dapat Pelatihan Barbershop dari Eks Napi

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – LPKA Kelas II Muara Bulian resmi membuka Program Kolaborasi Pelatihan Barbershop bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Rabu (12/02).

Program ini menjadi terobosan pembinaan berbasis keterampilan produktif yang bertujuan memperkuat kesiapan reintegrasi sosial Anak Binaan.

Berbeda dari pelatihan pada umumnya, program ini menghadirkan klien Bapas yang merupakan eks narapidana dan telah memiliki pengalaman di bidang barbershop sebagai tutor atau instruktur.

Langkah ini menjadi simbol keberhasilan pembinaan berkelanjutan, di mana mantan warga binaan mampu bangkit dan berbagi keterampilan kepada generasi berikutnya.

Pelatihan dirancang secara komprehensif, mulai dari teknik dasar potong rambut, penggunaan alat secara aman dan profesional, teknik pelayanan pelanggan, hingga manajemen usaha barbershop skala kecil.

Metode pembelajaran dilakukan melalui praktik langsung agar peserta memiliki pengalaman nyata dan siap terjun ke dunia usaha.

Bukti Pembinaan Berkelanjutan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Irwan, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi wujud nyata sinergi antar Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan.

“Program ini menunjukkan bahwa pembinaan tidak berhenti saat seseorang keluar dari lembaga pemasyarakatan. Klien yang telah memiliki kompetensi kini mampu memberdayakan yang lain. Ini adalah bentuk keberlanjutan pembinaan,” tegas Irwan.

Wakil Bupati Batang Hari, H. Bakhtiar, turut memberikan apresiasi atas inisiatif tersebut.

Ia menilai pelatihan berbasis life skill seperti barbershop memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan realistis untuk dikembangkan.

“Ini langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas Anak Binaan agar memiliki keterampilan hidup yang bernilai ekonomi. Kami sangat mendukung program seperti ini,” ujarnya.

Sinergi Lintas UPT Pemasyarakatan

Kepala Bapas Kelas I Jambi, Dwi Santosa, menyatakan komitmen pihaknya untuk terus mendukung kolaborasi lintas lembaga.

“Sinergi ini penting agar proses pembinaan berjalan berkesinambungan, baik ketika masih menjalani masa pembinaan maupun setelah kembali ke masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen menghadirkan pembinaan yang berdampak nyata.

“Kami ingin Anak Binaan memiliki bekal keterampilan, kepercayaan diri, dan peluang usaha ketika kembali ke masyarakat. Program ini adalah investasi masa depan mereka,” ungkapnya.

Bekal Mandiri untuk Masa Depan

Dengan dibukanya pelatihan barbershop ini, diharapkan Anak Binaan tidak hanya memperoleh keterampilan teknis, tetapi juga membangun mental wirausaha dan rasa percaya diri.

Program ini sekaligus menegaskan arah baru pemasyarakatan yang lebih humanis, adaptif, dan berorientasi pada perubahan positif yang berkelanjutan.(*)




LPKA Muara Bulian Resmi Bentuk UPZ, Sinergi dengan BAZNAS dan MUI untuk Anak Binaan

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka memperkuat pembinaan kerohanian Islam sekaligus menyambut bulan suci Ramadan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian resmi menjalin kerja sama strategis dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut digelar pada Rabu (12/02) dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Irwan, serta Wakil Bupati Batang Hari.

Fokus Optimalisasi Zakat dan Penguatan Spiritual

Kerja sama dengan BAZNAS difokuskan pada mekanisme penghimpunan dan pengelolaan zakat, infak, serta sedekah di lingkungan LPKA. Melalui kolaborasi ini, diharapkan pengumpulan dana sosial dari jajaran pegawai dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.

Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Batang Hari juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) LPKA Muara Bulian sebagai bentuk legalitas dan penguatan kelembagaan pengelolaan zakat.

Ketua BAZNAS Batang Hari, H. Muslim, M.Sy, menyampaikan bahwa pembentukan UPZ ini merupakan langkah konkret memperluas manfaat zakat.

“Melalui UPZ di LPKA Muara Bulian, kami berharap pengelolaan zakat berjalan transparan dan memberi dampak nyata bagi pembinaan serta kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Sinergi dengan MUI untuk Pembinaan Keagamaan

Sementara itu, kerja sama dengan MUI Kabupaten Batang Hari diarahkan pada penguatan program pembinaan keagamaan Islam bagi Anak Binaan.

Program ini meliputi pembinaan spiritual, pendampingan keagamaan, serta penguatan nilai moral dan akhlak.

Ketua Umum MUI Batang Hari, Drs. KH. Zaharuddin, AK, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pembinaan tersebut.

“Kami siap memberikan pendampingan spiritual agar Anak Binaan memiliki bekal iman dan akhlak yang kuat ketika kembali ke masyarakat,” katanya.

Dukungan Kanwil Ditjenpas Jambi

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan, menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat pembinaan berbasis nilai spiritual dan pemberdayaan sosial.

“Penandatanganan PKS ini menjadi tonggak penting. Kami berharap sinergi dengan BAZNAS dan MUI mampu menghadirkan program pembinaan spiritual dan dukungan sosial yang berkelanjutan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian, Kasogi, menyampaikan apresiasi atas dukungan kedua lembaga tersebut.

“Kerja sama ini tidak hanya berdampak bagi Anak Binaan, tetapi juga bagi seluruh petugas, sehingga tercipta lingkungan pembinaan yang religius, harmonis, dan berkesinambungan,” tuturnya.

Pembinaan Berorientasi Karakter

Melalui kolaborasi ini, LPKA Muara Bulian menegaskan komitmennya dalam menghadirkan sistem pembinaan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukum.

Tetapi juga pembentukan karakter, peningkatan spiritualitas, serta kesiapan Anak Binaan untuk kembali berperan positif di tengah masyarakat.

Momentum menjelang Ramadan pun menjadi penguat langkah menghadirkan suasana pembinaan yang lebih khidmat, edukatif, dan bermakna.(*)




Kanwil Ditjenpas Jambi Pilih Kota Jambi untuk Pilot Pidana Sosial

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kota Jambi ditetapkan sebagai pilot project pelaksanaan pidana kerja sosial di Provinsi Jambi.

Keputusan ini dibuat oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi sebagai langkah awal implementasi pidana non-pemenjaraan yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.

Kakanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menjelaskan, penetapan Kota Jambi sebagai kota piloting bertujuan memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terintegrasi dan berkelanjutan sebelum diterapkan di kabupaten dan kota lainnya.

“Penetapan Kota Jambi sebagai pilot project akan menjadi contoh bagi wilayah lain di Provinsi Jambi. Pelaksanaan pidana kerja sosial di sini akan menggunakan pedoman operasional yang jelas agar semua pihak terlibat memahami peran dan tanggung jawabnya,” kata Irwan.

Sebagai langkah persiapan, Kanwil Ditjenpas Jambi menggelar focus group discussion (FGD) dengan melibatkan pemerintah daerah, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan pihak Pemasyarakatan.

Diskusi ini bertujuan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pidana kerja sosial serta menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur prosedur, mekanisme, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

“Hasil FGD akan menjadi dasar penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, sekaligus memastikan Kota Jambi siap menjadi pilot project secara penuh,” tambah Irwan.

Tindak lanjut FGD akan dibahas pada high level meeting yang dijadwalkan pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan agenda penandatanganan dokumen nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait pilot project pidana kerja sosial di Kota Jambi.

“Pelaksanaan di Kota Jambi akan menjadi model bagi wilayah lain, sehingga implementasi pidana non-pemenjaraan dapat dilakukan secara efektif, terstruktur, dan berkelanjutan,” tutup Kakanwil.(*)




Segera Diberlakukan, Ditjenpas Jambi Susun Pedoman Pidana Kerja Sosial

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi menggelar focus group discussion (FGD) untuk penyusunan pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Jambi.

“Kegiatan FGD dilaksanakan sebagai tindak lanjut pemberlakuan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai efektif berlaku sejak 2 Januari 2026,” kata Kakanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, Senin.

Irwan menjelaskan, diskusi ini bertujuan memastikan tersedianya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu jenis putusan pidana non-pemenjaraan yang mulai berlaku efektif.

“Mengingat peraturan KUHP dan KUHAP masih disusun di tingkat nasional, perlu disusun juklak dan juknis khusus untuk wilayah Provinsi Jambi,” tambahnya.

Diskusi tersebut melibatkan pemerintah daerah, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan pihak Pemasyarakatan.

Hasilnya, semua pihak sepakat membentuk tim perumus bersama yang akan menyusun nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama mengenai pedoman pidana kerja sosial di Jambi.

Pedoman ini akan memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur prosedur, mekanisme, dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kota Jambi ditetapkan sebagai kota piloting pelaksanaan pidana kerja sosial, yang kemudian akan diterapkan secara berkelanjutan di kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jambi.

Tindak lanjut hasil FGD akan dibahas pada high level meeting yang dijadwalkan pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan agenda penandatanganan dokumen nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama piloting pidana kerja sosial di Kota Jambi.

“Hasil FGD akan menjadi dasar penyusunan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan SOP sebagai pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial secara terintegrasi dan berkelanjutan,” tutup Kakanwil.(*)




Kanwil Ditjenpas Jambi Pindahkan 32 Napi High Risk ke Nusakambangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi melaksanakan pemindahan 32 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, terutama bagi narapidana berisiko tinggi (high risk).

Pemindahan merupakan bagian dari kebijakan mitigasi risiko gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), yang dilaksanakan melalui pemetaan tingkat risiko serta penerapan manajemen risiko terukur dan berkelanjutan.

Seluruh narapidana telah melalui proses asesmen dan klasifikasi ketat sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain aspek pengamanan, langkah ini juga bertujuan mengurangi overcrowding di Lapas dan Rutan wilayah Jambi.

Redistribusi hunian yang proporsional diharapkan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan kondusif, sehingga proses pembinaan warga binaan dapat berjalan optimal.

“Pemindahan narapidana ke Nusakambangan adalah langkah strategis dan terukur untuk memperkuat keamanan dan ketertiban pemasyarakatan,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar.

“Kebijakan ini juga menjadi upaya mitigasi risiko gangguan kamtib serta penataan hunian warga binaan agar pembinaan berjalan optimal dan berkelanjutan,” tutupnya.(*)




Satu Warga Binaan Langsung Bebas, Kanwil Ditjenpas Jambi Beri Remisi Khusus Natal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memberikan Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Nasrani dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan yang secara rutin diberikan setiap tanggal 25 Desember dalam rangka perayaan Natal.

“Ini merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada warga binaan Nasrani. Setiap perayaan Natal pada 25 Desember, remisi khusus ini kami berikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Irwan, Kamis (25/12/2025).

Irwan mengungkapkan, pada peringatan Natal 2025 ini sebanyak 105 warga binaan Nasrani di wilayah Jambi menerima Remisi Khusus Natal.

Rinciannya, 104 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana sehingga masih harus menjalani sisa hukuman.

Sementara satu orang warga binaan mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas setelah remisi diberikan.

Menurutnya, pemberian remisi merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi instrumen strategis untuk mendorong perubahan perilaku positif warga binaan,” kata dia.

“Pemberian remisi dilakukan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Irwan.

Ia menegaskan, remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan, sekaligus motivasi agar terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat.

“Melalui Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, kami berharap warga binaan semakin menyadari kesalahan, memperkuat nilai-nilai keimanan, serta mampu menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan taat hukum setelah selesai menjalani masa pidana,” pungkasnya.

Kanwil Ditjenpas Jambi, lanjut Irwan, akan terus berkomitmen menghadirkan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak positif bagi masyarakat, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan semangat reformasi pemasyarakatan.(*)




Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61: Hidayat dan Kanwil Ditjenpas Jambi Berbagi Semangat Baru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Hidayat, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, mengikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-61 Tahun 2025 secara virtual di Aula Kanwil Kemenkumham Jambi, Senin (28/4/2025).

Peringatan HBP Ke-61 mengusung tema “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat”. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat, seperti Staf Ahli Gubernur Jambi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kasi Inter Korem 042/Gapu, Penyidik Madya BNNP Jambi, Sekda Pemkot Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, hingga Direktur Tahanan dan Titipan Polda Jambi.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dan dilanjutkan pengarahan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus.

Dalam arahannya, Agus berharap seluruh jajaran pemasyarakatan semakin berkomitmen meningkatkan kinerja, memperkuat inovasi, dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Pada kesempatan itu, diberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi dan UPT terbaik.

Acara dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng sebagai bentuk syukur serta pemberian bantuan sembako kepada PPNPM yang telah mendukung layanan pemasyarakatan.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan tamu undangan sebagai simbol solidaritas dan sinergi antarinstansi.(*)




Safari Ramadan, Kakanwil Ditjenpas Jambi Tinjau Pelayanan di Lapas Kelas IIA Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kualitas pelayanan selama bulan suci Ramadhan, Hidayat, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, melaksanakan Safari Ramadhan di Lapas Kelas IIA Jambi.

Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau pelayanan makan sahur bagi warga binaan dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan ibadah puasa selama bulan Ramadan.

Kehadiran Kakanwil Ditjenpas Jambi disambut langsung oleh Kalapas Kelas IIA Jambi beserta jajaran.

Dalam kesempatan tersebut, Hidayat memberikan apresiasi terhadap persiapan yang telah dilakukan pihak Lapas untuk menyambut Ramadan, terutama terkait pelayanan makan sahur bagi warga binaan.

Baca juga:  Kakanwil Ditjenpas Jambi Lakukan Razia Serentak, Jaga Keamanan Lapas Menjelang Ramadan

Baca juga:  Kanwil Kemenkumham Jambi Serahkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi Ranperda Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi

“Saya ingin memastikan bahwa selama bulan Ramadan, pelayanan kepada warga binaan berjalan dengan baik dan mereka dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang,” sebutnya.

“Kegiatan ini juga bagian dari upaya kami untuk membangun hubungan yang lebih baik dengan warga binaan,” ujar Hidayat.

Selain meninjau pelayanan makan sahur, Hidayat juga turut melaksanakan salat tarawih berjamaah bersama para warga binaan di masjid Lapas Kelas IIA Jambi.

Sebelum salat tarawih, Kakanwil memberikan tausiyah kepada warga binaan, mengingatkan pentingnya berbuat kebaikan, serta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Lapas.

Baca juga:  Kegiatan Sosial Polairud Polda Jambi: Bagi Takjil untuk Nelayan dan ABK Kapal di Bulan Ramadan

Baca juga:  Program Bidang Bina Marga Tanjab Timur 2024 Capai 100% Sukses, Ini Pedomannya

“Ramadan adalah bulan penuh berkah, mari kita manfaatkan untuk beribadah dan berbuat kebaikan,” kata dia.

“Jaga ketertiban agar suasana di Lapas tetap kondusif, sehingga ibadah dapat dilaksanakan dengan khusyuk,” tambah Hidayat.

Safari Ramadan ini diharapkan dapat memberi semangat dan motivasi bagi warga binaan untuk terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik, khususnya selama bulan suci ini.(*)