BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memberikan perlindungan bagi para Ketua RT kembali ditegaskan melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Ketua RT 17 Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, yang meninggal dunia.

Santunan diserahkan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, di kediaman almarhum pada Minggu 2 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi.

Maulana mengatakan seluruh Ketua RT di Kota Jambi telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung Pemerintah Kota Jambi.

Kebijakan itu diambil sebagai bentuk perlindungan bagi perangkat lingkungan yang setiap hari bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Menurutnya, Ketua RT memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintah di lingkungan warga.

Karena itu, jaminan sosial menjadi salah satu bentuk kepastian perlindungan apabila mereka mengalami risiko saat menjalankan tugas.

“Seluruh Ketua RT di Kota Jambi telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan Pemerintah Kota Jambi. Harapannya, mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang, sementara keluarga tetap memperoleh perlindungan apabila terjadi risiko,” ujar Maulana.

Ia menambahkan, program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan perlindungan sosial bagi masyarakat yang menjalankan fungsi pelayanan publik di tingkat lingkungan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan penyerahan santunan bukan hanya sebagai realisasi manfaat program, tetapi juga menjadi bukti nyata pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal.

Menurut Hendra, kolaborasi antara Pemerintah Kota Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi dari risiko kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Selain santunan Jaminan Kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja, dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, maupun menderita penyakit akibat pekerjaan.

Melalui program JKK, seluruh biaya pengobatan, perawatan rumah sakit, operasi, obat-obatan, fisioterapi hingga alat bantu medis ditanggung sesuai ketentuan tanpa batas plafon selama menggunakan prosedur layanan yang berlaku.

Peserta yang meninggal dunia akibat risiko kerja juga berhak atas manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak, mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Sementara itu, program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Besaran manfaat yang diterima mencapai Rp42 juta dan dibayarkan sekaligus kepada ahli waris yang sah.

Hendra menambahkan, seluruh manfaat tersebut dapat diperoleh peserta hanya dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, sehingga diharapkan semakin banyak pekerja yang menyadari pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial sejak dini.(*)




Kabar Baik! Pemkab Tanjab Barat Daftarkan 1.000 Nelayan ke BPJS Ketenagakerjaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat pesisir dengan mendaftarkan 1.000 nelayan kecil sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan jaminan bagi pekerja sektor informal yang selama ini menghadapi risiko tinggi saat mencari nafkah di laut.

Program tersebut diluncurkan bersamaan dengan pencanangan Bulan Serengkuh Dayung Serentak ke Tujuan Tahun 2026 yang digelar pada Sabtu 1 Agustus 2026, sekaligus menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pencanangan dilakukan langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, melalui pemukulan gong sebagai penanda dimulainya rangkaian kegiatan.

Acara turut dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta sejumlah instansi terkait.

Momentum tersebut juga diisi dengan penyerahan simbolis perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.000 nelayan kecil.

Selain itu, lima kartu kepesertaan diserahkan secara langsung kepada perwakilan penerima manfaat.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Indro Agus Febrianto, mengatakan profesi nelayan termasuk pekerjaan dengan tingkat risiko yang tinggi sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial.

“Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nelayan memiliki perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia saat menjalankan aktivitasnya. Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap para nelayan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aktivitas melaut memiliki tantangan yang tidak bisa diprediksi, mulai dari cuaca hingga potensi kecelakaan kerja.

Karena itu, keberadaan jaminan sosial diharapkan mampu memberikan rasa aman, sekaligus membantu menjaga ketahanan ekonomi keluarga ketika terjadi risiko kerja.

Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan, khususnya di sektor informal.

Menurut Hendra, semakin banyak pekerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial, semakin besar pula perlindungan ekonomi yang dapat diberikan kepada keluarga apabila terjadi kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja. Program ini diharapkan menjadi awal semakin luasnya cakupan kepesertaan pekerja rentan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” katanya.

Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berharap para nelayan dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan dasar terhadap risiko pekerjaan.

Di sisi lain, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari strategi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir secara berkelanjutan.(*)




Kemas Faried Dorong Seluruh Pekerja Kota Jambi Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan komitmennya untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada warga serta santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta.

Penyerahan dilakukan bersama Anggota DPRD Kota Jambi Muhili Amin sebagai bagian dari upaya memastikan masyarakat, khususnya para pekerja, memperoleh perlindungan terhadap berbagai risiko saat menjalankan aktivitas kerja.

Program tersebut menyasar masyarakat di Kelurahan Pakuan Baru dan Kelurahan Aur Kenali, sekaligus menjadi bagian dari sinergi DPRD Kota Jambi bersama pemerintah dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kemas Faried mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena memberikan perlindungan bagi pekerja dari berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja hingga santunan bagi keluarga apabila peserta meninggal dunia.

“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kartu kepesertaan, tetapi bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat yang bekerja. Kami ingin semakin banyak warga Kota Jambi mendapatkan jaminan sosial sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang dan merasa terlindungi,” ujarnya.

Selain menyerahkan kartu kepesertaan, Kemas Faried juga menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga penerima manfaat dan berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

“Semoga santunan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan. Ini menjadi bukti bahwa program BPJS Ketenagakerjaan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Menurut Kemas Faried, DPRD Kota Jambi akan terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja, termasuk pekerja informal, memperoleh perlindungan sosial.

Dengan semakin luasnya cakupan kepesertaan, masyarakat diharapkan memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri masyarakat dari sejumlah kelurahan di Kota Jambi, di antaranya Sungai Putri, Solok Sipin, Selamat, Pematang Sulur, Aur Kenali, Murni, dan Pakuan Baru.

Melalui program ini, DPRD Kota Jambi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat sehingga perlindungan bagi para pekerja di Kota Jambi semakin optimal.(*)




Tak Hanya Santunan, BPJS Ketenagakerjaan Jambi Siapkan Peserta Jadi Pelaku UMKM Lewat Program PEKA

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan terobosan baru untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA).

Program ini tidak hanya memberikan perlindungan sosial, tetapi juga membekali peserta dan ahli waris dengan keterampilan agar mampu membangun usaha mandiri dan menciptakan sumber penghasilan baru.

Peluncuran Program PEKA digelar di Aula Bapperida Kota Jambi, Kamis 16 Juli 2026, dan melibatkan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Jambi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, hingga Balai Latihan Kerja (BLK).

Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan, Kuncoro Budi Winarno, mengatakan Program PEKA menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan hanya melalui pemberian santunan, tetapi juga dengan mendorong kemandirian ekonomi para penerima manfaat.

“Melalui program ini kami ingin manfaat jaminan sosial tidak berhenti pada pemberian santunan. Kami berharap peserta maupun ahli waris dapat memanfaatkan bantuan tersebut sebagai modal membangun usaha sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya.

Menurut Kuncoro, pendekatan pemberdayaan ekonomi dinilai lebih berkelanjutan karena mampu menciptakan peluang usaha sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru.

Peserta Dibekali Beragam Keterampilan

Pada tahap perdana, Program PEKA diikuti 20 peserta yang berasal dari berbagai kelompok penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka terdiri atas enam ahli waris penerima manfaat Jaminan Kematian (JKM), empat peserta klaim Jaminan Hari Tua (JHT), satu peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta sembilan peserta penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Seluruh peserta memperoleh pelatihan sesuai minat dan kebutuhan usaha, mulai dari pengolahan makanan, barista, konten kreator, hingga keterampilan menjahit.

OJK Dukung Penguatan Inklusi Keuangan

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menyambut baik pelaksanaan Program PEKA karena dinilai mampu memperluas inklusi keuangan sekaligus melahirkan pelaku usaha baru.

Ia juga mengapresiasi sinergi yang dibangun BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai pihak dalam mengembangkan program pemberdayaan masyarakat, termasuk melalui pengembangan Kampung Bahagia.

“Kami siap mendukung program yang mampu mempercepat inklusi dan akselerasi keuangan masyarakat. Semoga Program PEKA mampu melahirkan lebih banyak pelaku UMKM yang mandiri,” katanya.

Pemkot Jambi Perkuat Kolaborasi

Pemerintah Kota Jambi memastikan akan terus mendukung pelaksanaan Program PEKA.

Staf Ahli Wali Kota Jambi Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Feriadi, mengatakan pemberdayaan ekonomi menjadi salah satu strategi penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat perlu didorong agar tidak hanya bergantung pada bantuan, tetapi juga mampu membangun usaha secara mandiri.

“Program PEKA merupakan langkah nyata membangun masyarakat yang mandiri secara ekonomi. Kolaborasi seperti ini akan terus kami perkuat agar manfaatnya semakin luas,” ujarnya.

Disiapkan Pendampingan hingga Akses Permodalan

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menjelaskan Program PEKA tidak berhenti pada pelatihan semata.

Peserta juga akan mendapatkan pendampingan usaha, pembinaan berkelanjutan, hingga akses pembiayaan melalui kerja sama dengan Bank Jambi dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menurut Hendra, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah dan sejumlah organisasi perangkat daerah tengah menyusun skema kolaborasi agar program tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 3.900 pekerja rentan di Kota Jambi yang telah mendapatkan perlindungan melalui program Pemerintah Kota Jambi.

“Harapannya, santunan yang diterima peserta maupun ahli waris tidak hanya habis untuk kebutuhan sesaat, tetapi bisa berkembang menjadi modal usaha yang produktif. Dengan begitu, kesejahteraan keluarga juga dapat meningkat secara berkelanjutan,” kata Hendra.(*)




Perlindungan Sosial Diperluas, 15 Ribu Warga Kota Jambi Masuk BPJS Ketenagakerjaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Tahun ini, Pemkot menargetkan lebih dari 15 ribu warga dari kelompok pekerja berisiko untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun pekerjaan dengan risiko tinggi.

Hal itu disampaikan Maulana usai memimpin rapat teknis bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Jambi.

“Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan. Tahun ini kita sudah menganggarkan lebih dari 15 ribu peserta, termasuk sekitar 5 ribu yang berasal dari berbagai unsur masyarakat,” ujar Maulana.

Maulana menjelaskan, peserta program ini mencakup berbagai kelompok masyarakat seperti ketua dan sekretaris RT, penjaga rumah ibadah, pekerja OPBM, hingga pekerja sektor informal lainnya yang masuk kategori rentan.

Menurutnya, kelompok tersebut memiliki risiko kerja yang cukup tinggi namun belum sepenuhnya memiliki perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.

“Kelompok ini sangat rentan dalam aktivitas sehari-hari. Karena itu mereka perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial agar memiliki kepastian apabila terjadi risiko kerja,” jelasnya.

Ia menegaskan, melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini, peserta akan mendapatkan jaminan biaya pengobatan hingga santunan apabila mengalami kecelakaan kerja atau risiko kematian.

Pemerintah Kota Jambi mencatat hingga Februari 2026, realisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan telah mencapai sekitar Rp3,46 miliar yang disalurkan kepada peserta.

Maulana menyebut angka tersebut menunjukkan bahwa program ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat penerima manfaat.

“Ini bukti bahwa program berjalan efektif dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Program perlindungan pekerja rentan ini merupakan bagian dari kebijakan Kartu Bahagia yang menjadi salah satu program prioritas Pemkot Jambi.

Program tersebut menyasar pekerja informal seperti buruh harian lepas, pelaku UMKM, pengemudi ojek, hingga operator pengangkutan sampah berbasis masyarakat.

Pada tahun 2026, sebanyak 3.996 pekerja rentan kembali difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan secara gratis melalui APBD Kota Jambi dan dana aspirasi DPRD.

Maulana menegaskan seluruh biaya kepesertaan ditanggung pemerintah daerah, sehingga masyarakat tidak perlu membayar iuran bulanan.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan dijamin sampai sembuh. Jika meninggal dunia, ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengapresiasi konsistensi Pemkot Jambi dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.

Menurutnya, kelompok pekerja informal memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi daerah.

“Program ini sangat membantu masyarakat kecil karena manfaatnya langsung dirasakan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi, Liana Andriani, menyebut terdapat lebih dari 13 ribu pekerja rentan di Kota Jambi yang membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, seluruh penerima bantuan telah melalui proses verifikasi data agar penyaluran tepat sasaran.

Sejak 2025, Pemkot Jambi telah mulai memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 3.000 pekerja rentan dan terus memperluas cakupan program pada tahun berikutnya.(*)




Komisi IX DPR RI Serap Aspirasi Ketenagakerjaan di Jambi untuk RUU Baru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Jambi dalam rangka menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Kegiatan yang dipusatkan di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (2/6/2026), ini menjadi ruang dialog strategis untuk menjaring aspirasi daerah yang akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan nasional.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M. Yahya Zaini, dan dihadiri oleh anggota Komisi IX DPR RI, Pemerintah Provinsi Jambi, instansi vertikal, organisasi pekerja, dunia usaha, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

Sejumlah pejabat BPJS Ketenagakerjaan juga turut hadir, di antaranya Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, Anggota Dewan Pengawas Abdurrakhman Lahabato, serta Deputi Sekretariat Badan Irvansyah Utoh Banja.

Selain itu, hadir pula perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang membahas berbagai isu teknis, mulai dari perlindungan tenaga kerja hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan forum ini menjadi momentum penting untuk melihat langsung kondisi ketenagakerjaan di daerah, termasuk tantangan yang dihadapi di lapangan.

Menurutnya, Provinsi Jambi memiliki karakteristik ketenagakerjaan yang beragam, mulai dari sektor perkebunan, pertanian, perdagangan, pertambangan, hingga industri pengolahan yang semuanya membutuhkan penguatan regulasi.

“Forum ini memberikan gambaran nyata tentang kebutuhan daerah, mulai dari perlindungan pekerja, hubungan industrial, hingga perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat substansi RUU Ketenagakerjaan agar lebih responsif terhadap kondisi riil di daerah.

Diskusi juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan vokasi, penguatan kompetensi sesuai kebutuhan industri, serta perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal.

Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, pekerja, dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai menjadi kunci dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja.

Melalui kunjungan kerja ini, Komisi IX DPR RI berharap RUU Ketenagakerjaan yang tengah disusun dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan pekerja, meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.(*)




Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi Sinergi Pemkot dan BPJS Lindungi Pekerja Rentan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Jambi yang kembali menghadirkan program perlindungan sosial bagi masyarakat melalui fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan gratis untuk ribuan pekerja rentan.

Program tersebut diluncurkan dalam agenda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pekerja Rentan Kota Jambi Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi.

Menurut Kemas Faried, kebijakan tersebut menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kelompok pekerja informal yang selama ini memiliki kontribusi besar terhadap roda perekonomian daerah, namun belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan kerja.

“Atas nama DPRD Kota Jambi, kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Jambi dan seluruh pihak yang telah bersinergi menghadirkan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Kemas Faried.

Ia menyebut pekerja rentan seperti buruh harian lepas, pelaku UMKM, pengemudi ojek, marbot masjid, hingga operator kebersihan memiliki risiko kerja cukup tinggi sehingga perlu mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Karena itu, DPRD Kota Jambi mendukung penuh keberlanjutan program tersebut agar cakupan penerima manfaat dapat terus diperluas pada tahun-tahun berikutnya.

Menurutnya, kehadiran jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga mampu mencegah munculnya persoalan sosial baru ketika terjadi kecelakaan kerja maupun musibah dalam keluarga pekerja.

“Program seperti ini sangat penting dan harus terus dilanjutkan karena manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya pekerja informal yang rentan terhadap risiko kerja,” katanya.

Kemas Faried juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Jambi dalam menghadirkan kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat kecil.

Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi pada tahun 2026 memfasilitasi sebanyak 3.996 pekerja rentan untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan gratis.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.000 penerima manfaat.

Program tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja informal di Kota Jambi agar dapat menjalankan aktivitas dengan lebih aman dan tenang.)(*)




Kemas Faried Alfarelly Tegaskan Pentingnya Program Perlindungan Sosial, untuk RT di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Jambi mendapatkan manfaat santunan jaminan kematian dalam sebuah acara yang digelar di Kantor Lurah Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Kamis (13/3/2025).

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, yang turut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Jambi atas dukungannya terhadap program jaminan sosial bagi masyarakat.

Dalam acara tersebut, Kemas Faried Alfarelly menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program Pemerintah Kota Jambi yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, khususnya para Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kota Jambi.

Menurut Kemas Faried, program perlindungan seperti ini sangat penting dalam memberikan rasa aman dan menjamin hak-hak sosial bagi warga yang bekerja di sektor informal.

Baca juga:  Kemas Faried Tinjau Apel Siaga Bencana, Tegaskan Kesiapan Menghadapi Banjir di Kota Jambi

Baca juga:  Kemas Faried Alfarelly Puji Langkah Pemkot Jambi, Tertibkan Retribusi Parkir di Kawasan Pasar

“Kami sangat mendukung program Pemkot Jambi. Sebelumnya, saya bersama Ibu Pj Wali Kota juga telah memberikan santunan kepada Ketua RT untuk memastikan keselamatan dan perlindungan kerja mereka,” ujar Kemas Faried dalam sambutannya.

Kemas Faried juga menambahkan pentingnya peningkatan program jaminan sosial bagi para Ketua RT yang memiliki peran vital dalam masyarakat.

“Program-program seperti ini harus terus ditingkatkan karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor non-formal,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, santunan senilai Rp42 juta diserahkan kepada ahli waris almarhum Markis, Ketua RT 01, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang telah wafat.

Baca juga:  Kemas Faried Alfarelly Dampingi Wali Kota Maulana, Salurkan Bantuan Renovasi Masjid di Program Jambi Kota Taqwa

Baca juga:  Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Ajak Sinergi dengan Eksekutif, Demi Kesejahteraan Masyarakat

Santunan ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan terhadap keluarga yang ditinggalkan, agar mereka dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Jambi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fokus utama dari program ini adalah memberikan perlindungan sosial bagi mereka yang bekerja di sektor informal, seperti para Ketua RT yang memiliki peran penting dalam pembangunan daerah.

“Kami bersinergi dengan Pemkot Jambi untuk memastikan bahwa masyarakat, terutama yang kurang mampu, mendapatkan perlindungan apabila terjadi risiko terhadap tulang punggung keluarganya,” jelas Hendra.

Baca juga:  Pembangunan Jembatan di RT 22 Kampung Bugis, Hasil Aspirasi Kemas Faried Alfarelly

Baca juga:  Kemas Faried Alfarelly Dukung Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa untuk Masyarakat Jambi

Hendra berharap santunan yang diberikan dapat memberikan manfaat langsung bagi ahli waris dan memberi harapan baru untuk keluarga yang ditinggalkan.

“Kami berharap santunan ini dapat memberikan manfaat nyata dan membuka peluang usaha bagi keluarga penerima,” tutupnya.

Dengan adanya program ini, Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja non-formal yang berperan penting dalam pembangunan daerah.

Santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu upaya nyata untuk memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak.(*)