Urus Dokumen Kependudukan Tanpa Repot, Dukcapil Tebo Hadirkan Aplikasi Ayunda

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID Dukcapil Kabupaten Tebo meluncurkan aplikasi “Ayunda” untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Aplikasi ini bekerja sama dengan Diskominfo Kabupaten Tebo, dan memungkinkan warga untuk mengakses layanan kependudukan tanpa perlu datang langsung ke kantor Dukcapil.

Kadis Dukcapil Tebo, Supriyanto, menjelaskan bahwa, warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan dapat langsung menuju kantor desa dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

Setelah itu, operator desa akan mengirimkan dokumen tersebut ke operator Dukcapil Tebo melalui email.

Baca juga: Soal Perpanjangan Izin Stokpile Batu Bara PT SAS, Syarif Fasha: Kami akan Libatkan Gakkum dari LH!

Baca juga: Rumah Sakit Adhyaksa di Jambi Dibangun, Ini Harapan Jaksa Agung

“Dokumen yang sudah diperiksa dan dinyatakan lengkap akan dikirim kembali ke operator desa untuk dicetak dan diberikan kepada warga,” jelas Supriyanto.

Namun, jika ada kekurangan dalam berkas, operator akan memberikan catatan kepada masyarakat untuk segera melengkapinya.

Dokumen yang bisa diurus melalui aplikasi “Ayunda” antara lain Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, dan dokumen lainnya.

Untuk layanan perekaman KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA), masyarakat tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Dukcapil, karena proses ini hanya dilakukan di kantor kecamatan dan kantor Dukcapil Tebo.

Baca juga: Kini Lebih Mudah! Dukcapil Kota Jambi Sediakan Layanan Pencetakan KTP-el di 10 Titik

Baca juga: Program MBG Jambi Dimulai, 3.509 Siswa Dapat Makanan Sehat, Diharapkan Merata ke Semua Sekolah

Dukcapil Tebo berharap seluruh desa di Kabupaten Tebo dapat bekerja sama dalam penggunaan aplikasi “Ayunda” guna mempercepat dan mempermudah proses pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat. (*)




Kini Lebih Mudah! Dukcapil Kota Jambi Sediakan Layanan Pencetakan KTP-el di 10 Titik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka mempermudah masyarakat Kota Jambi dalam mendapatkan KTP elektronik (KTP-el), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi meluncurkan layanan inovatif yang dimulai pada Senin, 17 Februari 2025.

Layanan pencetakan KTP-el ini kini tersedia di sepuluh lokasi strategis di seluruh kota, memberikan kenyamanan bagi warga tanpa perlu antre panjang di kantor pusat.

Kepala Disdukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas, menjelaskan bahwa peluncuran layanan ini bertujuan untuk menjangkau lebih banyak warga dengan cara yang lebih praktis dan efisien.

“Kami ingin memastikan bahwa warga tidak perlu lagi menghabiskan waktu berlama-lama di kantor.

Baca juga: Program MBG Jambi Dimulai, 3.509 Siswa Dapat Makanan Sehat, Diharapkan Merata ke Semua Sekolah

Pj Wali Kota Jambi Tinjau Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Antusias Nikmati Hidangan Sehat

“Dengan layanan ini, mereka dapat langsung mencetak KTP-el di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka,” ungkap Nirwan.

Sepuluh lokasi yang menyediakan layanan pencetakan KTP-el meliputi kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi, Mal Pelayanan Publik (MPP) di lantai 2, Lippo Mall Jambi di lantai dasar, serta berbagai kantor camat yang tersebar di wilayah Kota Jambi.

Beberapa titik lainnya yang juga menyediakan layanan ini adalah:

  • Kantor Camat Paal Merah
  • Kantor Camat Telanaipura
  • Kantor Camat Danau Sipin
  • Kantor Camat Jambi Selatan
  • Kantor Camat Alam Barajo
  • Kantor Camat Jelutung

Layanan ini semakin mudah diakses berkat fasilitas Drive Thru, yang memungkinkan warga untuk mencetak KTP-el tanpa perlu turun dari kendaraan.

baca juga: Peluncuran Program MBG di Jambi: Gubernur Pastikan Distribusi Makanan Bergizi Tepat Waktu

baca juga: Petani Kerinci Senang, Harga Karet Melejit di Atas 11 Ribu per Kilogram

“Kami memilih lokasi-lokasi dengan tingkat keramaian yang tinggi dan aksesibilitas yang baik untuk memudahkan warga,” tambah Nirwan.

Lebih lanjut, Nirwan menambahkan bahwa setiap lokasi dilengkapi dengan sistem pencetakan terintegrasi yang memungkinkan proses yang cepat dan efisien.

“Kami telah melatih staf di setiap lokasi untuk memberikan pelayanan terbaik. Dengan sistem kami, proses validasi data dan pencetakan dilakukan dalam waktu singkat,” jelas Nirwan.

Untuk menggunakan layanan ini, warga hanya perlu membawa dokumen yang diperlukan dan memastikan mereka terdaftar di Kota Jambi.

Nirwan juga mengingatkan pentingnya dokumen kependudukan sebagai identitas resmi.

“Kami ingin membuat pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah dan cepat,” tutup Nirwan.

Dengan adanya layanan baru ini, Disdukcapil Kota Jambi berharap masyarakat semakin mudah dan cepat dalam mengurus administrasi kependudukan mereka, sekaligus mempercepat proses pemerintahan yang lebih efisien.(*)