Villa Bukit Diza Belum Kantongi IMB, Pemkot Sungai Penuh Pertimbangkan Penutupan Sementara

SUNGAPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Sungai Penuh merespons permintaan DPRD yang mendesak agar operasional Villa Bukit Diza dihentikan sementara karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Walikota Sungai Penuh, Alfin, saat dimintai tanggapan, Selasa (29/4/2025), menyatakan bahwa penutupan vila tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Menurutnya, operasional bangunan seharusnya dimulai setelah izin diterbitkan.

“Pada prinsipnya, kami mendukung investasi di Sungai Penuh, tetapi tetap harus mengikuti aturan. Kita lihat informasinya saat ini izin sedang dalam proses,” kata Alfin.

Kasat Pol PP Kota Sungai Penuh, Zamroni, juga menegaskan akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Perizinan dan PUPR, guna memastikan penegakan Perda terhadap bangunan yang belum berizin.

Diketahui, Villa Bukit Diza berlokasi di Desa Sungai Jernih dan dibangun di zona pemukiman, berdasarkan data dari Dinas PUPR bidang Tata Ruang. Hal ini menjadi tantangan dalam proses pengurusan izin.

“Zona pemukiman memang bisa digunakan untuk usaha, tapi ada syarat ketat terkait luas area dan keberadaan ruang terbuka hijau,” ujar Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Teguh.

Pemkot Sungai Penuh menegaskan bahwa pengusaha wajib mematuhi peraturan perizinan agar kegiatan usaha tidak melanggar ketentuan tata ruang dan perundangan yang berlaku.(*)




Mubazir Usai Dibangun, Pasar Beringin Sungai Penuh Disewakan untuk Pedagang Pasar Ramadan

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID– Lapak penampungan yang awalnya dibangun untuk pedagang Pasar Beringin oleh Disperindag Kota Sungai Penuh kini disewakan untuk pedagang Pasar Ramadan.

Proyek pembangunan lapak yang seharusnya digunakan untuk relokasi pedagang Pasar Beringin ini terkesan terburu-buru dan, menurut sejumlah pihak, tak tepat waktu.

Rencana pembangunan Pasar Beringin yang dijadwalkan dimulai pada 2025 hampir dipastikan batal, sehingga lapak yang dibangun oleh Disperindag menjadi mubazir.

Bahkan, sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh sempat menyuarakan agar lapak tersebut dibongkar mengingat pembangunannya dimulai pada awal 2025.

Baca juga: DPRD Kerinci Masih Tunggu Petunjuk Pusat Terkait Gaji PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Petani Kerinci Senang, Harga Karet Melejit di Atas 11 Ribu per Kilogram

Sementara anggaran untuk proyek tersebut dialokasikan pada 2024.

Dalam perkembangannya, lapak yang semula diperuntukkan bagi relokasi pedagang Pasar Beringin kini digunakan untuk pasar sementara selama bulan Ramadhan.

Hendra Nasution, Kepala Bidang Pasar Disperindagkop Kota Sungai Penuh, mengonfirmasi bahwa, lapak tersebut telah disewakan kepada pedagang Pasar Ramadhan selama satu bulan penuh.

“Ada sekitar 20 pintu lapak yang kami sewakan kepada pedagang Pasar Ramadhan,” ujar Hendra.

Dia juga menjelaskan bahwa DPRD Kota Sungai Penuh telah diberitahu mengenai keputusan ini, dan bahkan seorang oknum anggota dewan turut mendapatkan kesempatan untuk menyewa lapak tersebut.

Lapak yang disewakan memiliki tarif retribusi yang terstruktur, yaitu sebesar Rp300.000 untuk sewa, Rp90.000 untuk biaya keamanan yang langsung dibayarkan kepada pihak keamanan pasar, dan Rp60.000 untuk pajak yang disetorkan ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Disperindag sendiri bertugas untuk memungut pajak dan menyerahkannya ke Bakeuda.

“Semua retribusi dan pajak disetor sesuai aturan yang berlaku. Dinas kami hanya memungut dan menyetorkannya ke rekening Bakeuda,” jelas Hendra.

Dengan adanya penyewaan lapak ini, pedagang Pasar Ramadan kini memiliki tempat berjualan yang lebih terorganisir selama bulan Ramadhlan.

Meski demikian, banyak pihak yang masih berharap agar rencana pembangunan Pasar Beringin yang lebih permanen dapat segera terwujud demi kenyamanan pedagang dan pengunjung pasar.(*)