Wawako Diza Hazra Ajukan Job Fair Inklusif, Pemkot Jambi Fokus Perluas Akses Kerja

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi meminta dukungan Komisi IX DPR RI untuk membantu penyelenggaraan job fair atau bursa kerja inklusif, terutama bagi penyandang disabilitas, di tengah upaya efisiensi anggaran daerah.

Permintaan itu disampaikan Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, dalam pertemuan bersama anggota Komisi IX DPR RI yang melakukan kunjungan kerja di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (10/11/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menjaring masukan daerah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

“Kami berharap Komisi IX dapat membantu dalam pembuatan dan pelaksanaan job fair inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas. Beberapa daerah sudah melaksanakannya dengan sukses dan mendapat respons positif,” ujar Diza.

Menurutnya, job fair inklusif menjadi langkah penting untuk memperluas akses lapangan kerja bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan dan difabel.

Diza juga menjelaskan bahwa Pemkot Jambi terus mengembangkan program Balai Kerja Tematik (Balikat) sebagai strategi utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor perdagangan dan jasa.

“Kota Jambi tidak memiliki sumber daya alam melimpah, sehingga penguatan SDM menjadi kunci pembangunan daerah,” jelasnya.

Program Balikat menyediakan berbagai pelatihan teknis, kewirausahaan, serta pelatihan soft skill yang dibutuhkan dunia kerja modern.

Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menilai langkah pemerintah daerah di Jambi sudah sejalan dengan kebijakan nasional peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui program pelatihan vokasi.

“Langkah ini positif untuk memperkuat daya saing tenaga kerja di daerah. Hasil kunjungan dan masukan dari Jambi akan kami bawa ke tingkat nasional sebagai bahan pembahasan regulasi ketenagakerjaan,” ujar Putih.

Melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan DPR RI, diharapkan pelaksanaan job fair inklusif di Jambi dapat terealisasi dan membuka peluang kerja yang lebih luas bagi seluruh masyarakat.(*)




Elpsina Tekankan Pemerataan Akses Hukum, Lewat Posbankum di Tingkat Desa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Elpsina, mendorong percepatan pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan sebagai langkah konkret menghadirkan keadilan bagi masyarakat kecil yang kesulitan mengakses layanan hukum.

“Kita dorong agar tahun depan Kementerian Hukum dan HAM mendapat tambahan anggaran supaya program ini bisa diperluas,” kata Elpsina, Jumat (24/10/2025).

Menurut Elpsina, hingga tahun 2025 Posbankum baru menjangkau sekitar 2.000 desa di seluruh Indonesia, dari total lebih dari 83 ribu desa dan kelurahan.

“Tahun ini baru dimulai, di Provinsi Jambi baru ada tiga desa yang memiliki Posbankum,” ujarnya.

Ia menilai lambatnya realisasi program tersebut disebabkan keterbatasan anggaran.

Namun, hasil rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunjukkan adanya komitmen untuk memperluas cakupan Posbankum hingga 60–70 persen wilayah Indonesia pada tahun mendatang.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Posbankum memiliki peran strategis dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa melalui pendekatan restorative justice.

“Harapannya, persoalan hukum bisa diselesaikan dengan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar penghukuman,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Jonson Siagian, menegaskan bahwa program Posbankum merupakan bagian dari prioritas nasional untuk memastikan keadilan merata hingga ke akar rumput.

“Selain memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, Posbankum juga berfungsi memetakan potensi permasalahan hukum agar tidak berujung ke pengadilan,” jelas Jonson.

Jika penyelesaian di tingkat desa tidak tercapai, Posbankum akan berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terdaftar di Kemenkumham guna memberikan pendampingan hukum lanjutan.

“Tujuannya sederhana, keadilan tidak boleh berhenti di kota,” pungkasnya.(*)




Mahfud MD Bongkar Isu Gaji DPR Tembus Miliaran per Bulan, Bukan Rp 230 Juta

ahfud MD ungkap gaji anggota DPR bisa tembus miliaran per bulan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengungkapkan kabar mengejutkan soal besaran penghasilan anggota DPR. Bukan sekadar ratusan juta, Mahfud menyebut dirinya mendengar bahwa gaji anggota DPR sebenarnya bisa menembus miliaran rupiah per bulan.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat berbincang dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (28/8/2025). Menurutnya, angka Rp 230 juta yang kerap disebut publik hanyalah bagian dari penghasilan rutin bulanan, sementara di luar itu masih ada sederet tunjangan hingga uang reses yang nilainya jauh lebih besar.

“Menurut saya kalau memang Rp 230 juta per bulan, yang saya dengar justru miliaran per bulan. Karena ini (Rp 230 juta) mungkin uang bulanan untuk keluarga, rumah, dan sebagainya. Di luar ini kan ada uang reses,” kata Mahfud.

Mahfud lalu mengisahkan pengalamannya saat menjadi anggota DPR periode 2004–2008. Kala itu, ia sudah menerima uang reses Rp 42 juta tiap tiga bulan, ditambah insentif per pembahasan undang-undang, hingga tawaran studi banding ke luar negeri dengan fasilitas mewah.

Di sisi lain, data resmi menunjukkan gaji pokok anggota DPR hanya Rp 4,2 juta per bulan. Namun, deretan tunjangan membuat total penghasilan mereka bisa melambung hingga Rp 100–230 juta. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) bahkan mencatat negara harus menyiapkan Rp 1,6 triliun hanya untuk membayar gaji dan tunjangan 580 anggota DPR sepanjang 2025.

Perbandingan dengan upah minimum pun mencolok. Jika UMP DKI Jakarta tahun ini Rp 5,39 juta, maka penghasilan DPR mencapai 42 kali lipat. Dibandingkan pekerja di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang hanya Rp 2,17 juta, selisihnya bahkan tembus 105 kali lipat. (*)




Rahayu Saraswati: Mengubah Kebijakan Harus Dimulai dari Dunia Politik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menekankan bahwa, untuk membawa perubahan kebijakan yang benar-benar mewakili masyarakat, seseorang perlu terjun ke dunia politik.

Menurutnya, perubahan dalam sistem yang ada hanya bisa terwujud jika ada pihak yang bersedia masuk dan berjuang dalam politik.

“Dunia politik adalah saluran untuk merubah kebijakan yang mewakili kebutuhan masyarakat yang sangat beragam. Kalau kita ingin kebijakan yang lebih baik, yang lebih inklusif, kita perlu terlibat langsung dalam politik,” ujarnya saat berbicara dalam diskusi Vanita Naraya bertajuk Politik Parlemen dan Pemajuan Kepentingan Kelompok Rentan di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu lalu.

Rahayu menambahkan, meski seseorang bisa berkontribusi dalam isu kesetaraan gender atau inklusivitas tanpa masuk politik, perubahan nyata dalam kebijakan hanya bisa dicapai jika seseorang terjun ke arena politik.

Baca juga:  Bupati Terpilih Muaro Jambi Lakukan Gladi Bersih Menjelang Pelantikan Serentak di Jakarta

Baca juga:  Bikin Ngiler! Ini Pilihan Es Seger Jelang Berbuka Puasa Hari Ini

Politisi, menurutnya, memiliki peran vital dalam merancang kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Untuk dapat berperan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seseorang harus maju melalui proses Pemilu Legislatif (Pileg) yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

“Untuk maju dalam Pileg, Anda membutuhkan dukungan partai politik, karena tidak memungkinkan untuk maju secara independen menurut undang-undang yang berlaku,” jelas Rahayu.

Dia juga mengingatkan, jika ada ketidaksetujuan terhadap sistem yang ada, masyarakat bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk mengevaluasi kembali kebijakan atau undang-undang yang dinilai tidak sesuai.

Baca juga:  Bhayangkari Polairud Polda Jambi Bagikan Takjil, Bangun Keharmonisan dengan Masyarakat Pesisir

Baca juga:  Pimpin Apel, Wali Kota Maulana Tegaskan Tim Terpadu Tertibkan Gepeng dan Anjal Yang Resahkan Masyarakat

Rahayu juga menegaskan pentingnya ambisi dalam dunia politik, terutama jika seseorang berambisi untuk memperjuangkan isu-isu penting seperti kesetaraan gender.

“Memiliki ambisi dalam politik bukanlah hal yang buruk, apalagi jika ambisi itu untuk memperjuangkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial,” tambahnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa tujuan utama seseorang dalam politik haruslah untuk perubahan yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan sekadar untuk mengejar kekuasaan demi kepentingan pribadi.

“Jika seorang politisi berambisi untuk mendapatkan kekuasaan demi memperjuangkan kesetaraan gender, itu adalah hal yang positif dan perlu didorong,” tambahnya.

Baca juga:  Respon Keluhan Masyarakat, Wali Kota Maulana Tutup 9 Pos Retribusi Parkir Di Kawasan Pasar

Baca juga:  Polda Jambi dan Kementerian ESDM Investigasi Kerusakan Lingkungan di Koto Boyo Batanghari

Di akhir pernyataannya, Rahayu mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menyalahkan politisi yang berusaha sebaik mungkin dalam sistem yang ada.

“Jangan menghina pemainnya, benci saja pada permainannya,” ujarnya, mengingatkan pentingnya melihat upaya politisi dalam memperbaiki sistem yang ada.

Dengan pandangan ini, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengajak masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam dunia politik jika ingin melihat perubahan yang lebih besar, khususnya dalam kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan dan kesetaraan gender.(*)




Kasus Disinyalir Mandek, Syifa Pilih Mengadu ke DPR RI

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan penipuan, korupsi perjalanan dinas, serta makan dan minum rumah dinas pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jaya Negara, kini memasuki babak baru setelah hampir satu tahun terhenti di Polda Jambi.

Syifa, pelapor dalam kasus ini, mengaku mengalami intimidasi yang berujung pada pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI untuk meminta keadilan.

Setelah hampir setahun tidak ada perkembangan dalam proses hukum di Polda Jambi, Syifa merasa kasus yang dilaporkannya seakan disimpan tanpa ada tindak lanjut.

Ironisnya, malah dirinya yang dilaporkan oleh Pinto Jaya Negara dengan tuduhan melanggar Undang-Undang ITE.

Baca juga: Demonstrasi ‘Indonesia Gelap’: Ribuan Mahasiswa Padati Patung Kuda, Suarakan Lima Tuntutan

Baca juga: Soal Perpanjangan Izin Stokpile Batu Bara PT SAS, Syarif Fasha: Kami akan Libatkan Gakkum dari LH!

Merasa tidak mendapat keadilan, Syifa memutuskan untuk langsung mengadu kepada Komisi III DPR RI di Senayan.

“Saya berharap pengaduan saya sebagai warga negara kepada wakil rakyat di Komisi III dapat memberikan keadilan yang selama ini saya tunggu, sejak Mei 2024 hingga Februari 2025,” bunyi pernyataannya.

Syifa juga menuntut agar ketidakadilan yang dialaminya selama kasus ini berlangsung segera diselesaikan, terutama terkait dengan intimidasi yang terus-menerus ia terima.

‘”Ini sangat tidak adil bagi saya,” tambahnya.

Baca juga: Kini Lebih Mudah! Dukcapil Kota Jambi Sediakan Layanan Pencetakan KTP-el di 10 Titik

Baca juga: Keakraban dan Semangat Petualangan Warnai Honda Bikers Motour Camp Jambi

Sementara itu, pihak Polda Jambi yang dikonfirmasi mengenai kasus ini menyebutkan adanya pergantian pimpinan di kepolisian setempat.

Mereka mengarahkan untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pimpinan Polda Jambi terkait perkembangan kasus ini.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, dan bagaimana Komisi III DPR RI merespon pengaduan Syifa akan menjadi sorotan selanjutnya.(*)