Tapir dari Muaro Jambi hingga Beruang Madu, 11 Satwa Dilepas ke Alam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDBKSDA Jambi mencatat telah melakukan satu kali kegiatan pelepasliaran satwa liar sepanjang awal tahun 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Maret lalu dengan total 11 ekor satwa yang dikembalikan ke habitat alaminya.

Ketua Pokja Konservasi Satwa Liar dan TPS BKSDA Jambi, drh Zulmanudin, menyampaikan bahwa satwa yang dilepas berasal dari berbagai sumber, baik hasil penyerahan masyarakat maupun hasil pengamanan dari peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Adapun 11 satwa tersebut terdiri dari 2 ekor beruang madu, 2 burung betet, 1 elang brontok, 3 beo tiong emas, 1 tapir, 1 beruk, dan 1 musang pandan.

Seluruh satwa tersebut dilepasliarkan di kawasan Suaka Margasatwa Sungai Bengkal.

Lokasi ini dipilih karena memiliki kesesuaian habitat serta ketersediaan pakan yang dinilai memadai untuk mendukung kelangsungan hidup satwa.

Sebelum dilepas, sebagian besar satwa menjalani proses rehabilitasi terlebih dahulu di Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) Mendalo milik BKSDA Jambi.

Di fasilitas tersebut, satwa dipantau kondisi kesehatan, perilaku, serta kemampuannya agar siap kembali hidup di alam liar.

Namun, terdapat pula satwa yang tidak melalui rehabilitasi panjang.

Salah satunya adalah tapir yang ditemukan warga di kawasan Candi Muaro Jambi setelah terjatuh ke dalam sumur.

Setelah dievakuasi dan dinyatakan sehat, satwa tersebut langsung dilepasliarkan.

Selain itu, beberapa satwa lainnya merupakan hasil penanganan konflik dengan manusia.

Salah satunya beruang madu dari Kabupaten Batanghari yang sebelumnya mengalami luka dan menjalani perawatan intensif di TPS Mendalo hingga pulih.

BKSDA Jambi juga menyebut sebagian satwa berasal dari kesadaran masyarakat yang menyerahkan hewan peliharaan ilegal kepada pihak berwenang untuk dikembalikan ke alam.

Pihak BKSDA menegaskan bahwa pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya konservasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi satwa liar dari kepunahan.

Sebagai penutup, BKSDA Jambi mengimbau masyarakat agar tidak memelihara maupun memburu satwa yang dilindungi, karena merupakan bagian penting dari kekayaan hayati yang harus dijaga bersama.(*)




Terungkap! Begini Cara Pelaku Kumpulkan Sisik Trenggiling di Jambi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi dua pelaku perdagangan sisik trenggiling di Muaro Jambi akhirnya terbongkar.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sisik satwa dilindungi tersebut dikumpulkan secara bertahap sejak 2025 dengan berbagai cara.

Salah satu pelaku, Endang Jumara alias Dadang (32), diketahui awalnya mendapatkan sebagian sisik trenggiling saat bekerja di kebun sawit.

Temuan itu kemudian disimpan dan dijadikan peluang untuk meraup keuntungan dengan mencoba menjualnya.

Untuk memasarkan barang ilegal tersebut, pelaku memanfaatkan media sosial dengan bergabung dalam grup jual beli tersembunyi.

Namun upaya itu tidak berjalan mulus karena sulit menemukan pembeli.

Tidak berhenti di situ, Endang kemudian bekerja sama dengan rekannya, Lekat (28), yang memiliki akses untuk mendapatkan tambahan sisik dari pihak lain yang diduga pemburu satwa liar.

Dari kerja sama tersebut, keduanya berhasil mengumpulkan sisik trenggiling hingga mencapai total 4,79 kilogram.

Barang itu rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kilogram.

Namun, nilai sebenarnya di pasar gelap jauh lebih tinggi. Sisik trenggiling diketahui dapat dihargai hingga Rp40 juta sampai Rp60 juta per kilogram.

Sehingga total potensi nilai ilegal dari barang tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Ironisnya, untuk mendapatkan 1 kilogram sisik trenggiling, dibutuhkan sekitar 4 hingga 6 ekor hewan.

Artinya, jumlah sisik yang dikumpulkan para pelaku diduga berasal dari puluhan ekor trenggiling yang diburu secara ilegal.

Aksi keduanya akhirnya terhenti setelah aparat dari Polres Muaro Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat.

Dengan metode penyamaran, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku saat hendak melakukan transaksi di Kecamatan Bahar Selatan, Selasa (7/4/2026).

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 4,79 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam plastik dan karung beras, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Kasat Reskrim, Robby Nizar, menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda berat.(*)




Dijual Hingga Rp60 Juta per Kg, 2 Orang Ditangkap Polisi di Muaro Jambi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di wilayah Muaro Jambi.

Dalam operasi gabungan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi, dua orang pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di Kecamatan Bahar Selatan, Selasa (7/4/2026).

Kasus ini diungkap oleh tim Satreskrim Polres Muaro Jambi setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli ilegal sisik trenggiling, satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Kasat Reskrim, Robby Nizar, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penyelidikan dengan metode penyamaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

Dua tersangka yang diamankan yakni Endang Jumara alias Dadang (32), warga Bahar Selatan, dan Lekat (28), warga Bajubang.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 4,79 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam plastik dan karung beras.

Hasil penyidikan mengungkap, sisik tersebut dikumpulkan secara bertahap sejak 2025.

Pelaku utama awalnya memperoleh sisik saat bekerja di kebun sawit, kemudian mencoba menjualnya melalui media sosial dengan bergabung ke grup jual beli ilegal.

Karena kesulitan menjual sendiri, ia kemudian bekerja sama dengan pelaku lain yang diduga memiliki akses ke pemburu satwa liar.

Keduanya sepakat mengumpulkan dan menjual sisik trenggiling dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kilogram.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, harga di pasar gelap bisa melonjak hingga Rp40 juta sampai Rp60 juta per kilogram.

Dengan total barang bukti yang diamankan, potensi nilai ekonomi ilegal diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Lebih mengkhawatirkan, polisi menyebut bahwa untuk menghasilkan 1 kilogram sisik trenggiling dibutuhkan sekitar 4 hingga 6 ekor.

Artinya, barang bukti yang disita diduga berasal dari puluhan ekor trenggiling yang diburu secara ilegal.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda besar.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas di wilayah Jambi.(*)




3 Penjual Sisik Trenggiling Ilegal Dicokok Unit Tipidter Polresta Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal 10 kilogram sisik trenggiling yang dibawa dari Limbur, Sabak, Tanjab Timur.

Penangkapan ini dilakukan di Kelurahan Sijinjang, Jambi Timur, Kota Jambi.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh personel Unit Tipidter Satreskrim, yang mengindikasikan adanya seseorang yang berencana menjual bagian tubuh hewan dilindungi, yaitu sisik trenggiling.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar Deddy.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam jual beli sisik trenggiling.

Baca juga: Viral Video Pungli Polisi di Tanjab Barat, Polda Jambi Lakukan Pemeriksaan

Baca juga: Polda Jambi Musnahkan 13 Kg Sabu Jelang Ramadan, Amankan 92 Tersangka

Penyidik lalu bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan transaksi undercover yang akhirnya berujung pada penangkapan tiga tersangka.

Tim Unit Tipidter mengamankan tiga pelaku saat transaksi berlangsung, dengan barang bukti berupa 10 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam karung plastik.

Deddy menyebutkan, ketiga tersangka yang ditangkap adalah MT (48), warga Desa Lambur, Tanjab Timur, yang menjadi pemilik sisik trenggiling; WW (43), warga Desa Tangkit Sungai Gelam, Muaro Jambi, yang berperan sebagai kurir; serta TMS (33), warga Jelutung, Kota Jambi, yang bertindak sebagai perantara.

Selain menyita sisik trenggiling, petugas juga mengamankan sebuah sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Mapolresta Jambi dan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas perdagangan dan perburuan satwa liar yang dilindungi demi kelestarian alam dan ekosistem.(*)




BKSDA Jambi Ingatkan Warga Waspadai Kemunculan Buaya di Sungai Batanghari

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi mengimbau seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar Sungai Batanghari, untuk lebih waspada setelah kemunculan buaya di kawasan tersebut.

Zuhratus Saleh, Humas BKSDA Jambi, mengungkapkan bahwa video penampakan buaya yang beredar luas di media sosial menjadi perhatian utama.

“Kami mengingatkan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, untuk selalu berhati-hati saat beraktivitas di dekat sungai,” kata dia.

“Meskipun kami berharap tidak ada korban, namun langkah pencegahan ini penting untuk menghindari risiko,” ujarnya saat dihubungi di Jambi, Selasa.

Baca juga: Polda Jambi Musnahkan 13 Kg Sabu Jelang Ramadan, Amankan 92 Tersangka

Baca juga: YECVT, ABS, dan TCS, Fitur Canggih Yamaha untuk Pengalaman Touring Lebih Maksimal

BKSDA Jambi menjelaskan bahwa kemunculan buaya tersebut kemungkinan terkait dengan turunnya permukaan air Sungai Batanghari.

Hal ini memungkinkan buaya lebih mudah terlihat di sepanjang tepian sungai. Pihak BKSDA akan terus memantau situasi dan siap melakukan evakuasi jika terdapat laporan resmi yang mengkhawatirkan.

Namun, pihak BKSDA belum bisa memastikan asal-usul buaya yang muncul tersebut.

Mereka juga menambahkan bahwa Sungai Batanghari memiliki potensi menjadi habitat alami bagi buaya.

Baca juga: Jelang Pelantikan 20 Februari, Maulana dan Wakilnya Jalani Gladi di Istana Kepresidenan

Baca juga: Waduh! Imbas Efisiensi Anggaran, 5 Mobil Dinas KPU Bungo Ditarik

“Buaya merupakan satwa yang dilindungi. Meskipun jumlahnya di Jambi belum terdata secara pasti, kami tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada,” tambah Zuhratus Saleh.

Menurut peraturan terbaru, penanganan buaya kini beralih kewenangan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Meski demikian, BKSDA masih menerima laporan masyarakat dan akan melakukan evakuasi jika buaya dianggap membahayakan.(*)