3 Penjual Sisik Trenggiling Ilegal Dicokok Unit Tipidter Polresta Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal 10 kilogram sisik trenggiling yang dibawa dari Limbur, Sabak, Tanjab Timur.

Penangkapan ini dilakukan di Kelurahan Sijinjang, Jambi Timur, Kota Jambi.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh personel Unit Tipidter Satreskrim, yang mengindikasikan adanya seseorang yang berencana menjual bagian tubuh hewan dilindungi, yaitu sisik trenggiling.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar Deddy.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam jual beli sisik trenggiling.

Baca juga: Viral Video Pungli Polisi di Tanjab Barat, Polda Jambi Lakukan Pemeriksaan

Baca juga: Polda Jambi Musnahkan 13 Kg Sabu Jelang Ramadan, Amankan 92 Tersangka

Penyidik lalu bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan transaksi undercover yang akhirnya berujung pada penangkapan tiga tersangka.

Tim Unit Tipidter mengamankan tiga pelaku saat transaksi berlangsung, dengan barang bukti berupa 10 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam karung plastik.

Deddy menyebutkan, ketiga tersangka yang ditangkap adalah MT (48), warga Desa Lambur, Tanjab Timur, yang menjadi pemilik sisik trenggiling; WW (43), warga Desa Tangkit Sungai Gelam, Muaro Jambi, yang berperan sebagai kurir; serta TMS (33), warga Jelutung, Kota Jambi, yang bertindak sebagai perantara.

Selain menyita sisik trenggiling, petugas juga mengamankan sebuah sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Mapolresta Jambi dan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas perdagangan dan perburuan satwa liar yang dilindungi demi kelestarian alam dan ekosistem.(*)




BKSDA Jambi Ingatkan Warga Waspadai Kemunculan Buaya di Sungai Batanghari

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi mengimbau seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar Sungai Batanghari, untuk lebih waspada setelah kemunculan buaya di kawasan tersebut.

Zuhratus Saleh, Humas BKSDA Jambi, mengungkapkan bahwa video penampakan buaya yang beredar luas di media sosial menjadi perhatian utama.

“Kami mengingatkan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, untuk selalu berhati-hati saat beraktivitas di dekat sungai,” kata dia.

“Meskipun kami berharap tidak ada korban, namun langkah pencegahan ini penting untuk menghindari risiko,” ujarnya saat dihubungi di Jambi, Selasa.

Baca juga: Polda Jambi Musnahkan 13 Kg Sabu Jelang Ramadan, Amankan 92 Tersangka

Baca juga: YECVT, ABS, dan TCS, Fitur Canggih Yamaha untuk Pengalaman Touring Lebih Maksimal

BKSDA Jambi menjelaskan bahwa kemunculan buaya tersebut kemungkinan terkait dengan turunnya permukaan air Sungai Batanghari.

Hal ini memungkinkan buaya lebih mudah terlihat di sepanjang tepian sungai. Pihak BKSDA akan terus memantau situasi dan siap melakukan evakuasi jika terdapat laporan resmi yang mengkhawatirkan.

Namun, pihak BKSDA belum bisa memastikan asal-usul buaya yang muncul tersebut.

Mereka juga menambahkan bahwa Sungai Batanghari memiliki potensi menjadi habitat alami bagi buaya.

Baca juga: Jelang Pelantikan 20 Februari, Maulana dan Wakilnya Jalani Gladi di Istana Kepresidenan

Baca juga: Waduh! Imbas Efisiensi Anggaran, 5 Mobil Dinas KPU Bungo Ditarik

“Buaya merupakan satwa yang dilindungi. Meskipun jumlahnya di Jambi belum terdata secara pasti, kami tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada,” tambah Zuhratus Saleh.

Menurut peraturan terbaru, penanganan buaya kini beralih kewenangan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Meski demikian, BKSDA masih menerima laporan masyarakat dan akan melakukan evakuasi jika buaya dianggap membahayakan.(*)