Diduga Curi Kabel Listrik PLN, Pemulung di Kota Jambi Ditangkap Polisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pria berinisial CAP (31), berprofesi sebagai pemulung, diamankan Unit Reskrim Polsek Pasar Polresta Jambi karena diduga mencuri kabel listrik milik PT PLN (Persero).

Kasus ini terjadi di samping gudang eks PLTD Pasar, Jalan AK Gani, Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada Kamis (15/1/2026).

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Warga melihat pemulung melakukan aktivitas mencurigakan di lokasi dan segera melapor ke polisi.

“Petugas mendapat informasi ada seorang pemulung mengambil kabel listrik milik PLN di sekitar gudang eks PLTD Pasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasar langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” kata Ipda Deddy, Senin (19/1/2026).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan CAP diduga memotong dan mengambil kabel tembaga sepanjang 1,20 meter, yang menyebabkan kerugian PT PLN UP3 Jambi sebesar Rp697.611 ribu.

Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain parang, linggis, palu, dua karung putih, satu unit sepeda motor Honda Revo hitam beserta ambung di kanan dan kiri, serta kabel listrik sepanjang 1,27 meter.

“Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda Deddy.

Saat ini, CAP masih menjalani penyidikan di Polsek Pasar dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)




Pajero Sport Terobos Pagar Mapolda Jambi, Sopir Diduga di Bawah Pengaruh Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Insiden kecelakaan lalu lintas mengejutkan terjadi di Kota Jambi pada Minggu dini hari (18/1/2026), ketika sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport menerobos dan merusak pagar Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi.

Peristiwa ini diduga kuat berkaitan dengan pengemudi yang berada di bawah pengaruh narkotika.

Kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekitar pukul 03.10 WIB. Mobil dikemudikan oleh seorang pemuda berinisial DK (20), warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa sebelum menabrak pagar Mapolda, kendaraan tersebut sempat melaju tidak terkendali dan bergerak zig-zag di sejumlah ruas jalan.

“Mobil tersebut sebelumnya menabrak beberapa sepeda motor di beberapa titik, kemudian berputar di kawasan Tugu Keris, melintas ke arah GOR dan Simpang Kebun Kopi, hingga akhirnya masuk ke area Mapolda Jambi dengan menerobos pagar pintu masuk dan keluar,” jelas Erlan.

Akibat benturan keras tersebut, pagar gerbang Mapolda Jambi mengalami kerusakan cukup parah.

Selain itu, sejumlah pengendara sepeda motor turut menjadi korban dan mengalami luka-luka.

Petugas piket penjagaan Mapolda Jambi berhasil mengamankan pengemudi setelah kendaraan berhenti di dalam area Mapolda usai menabrak traffic cone.

Dari hasil pemeriksaan awal, DK diduga mengemudi dalam kondisi terpengaruh narkotika.

“Hasil tes urine menunjukkan pengemudi positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine,” tegas Erlan Munaji.

Lebih lanjut, pihak kepolisian langsung melakukan langkah penanganan cepat. Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mengevakuasi para korban kecelakaan ke Rumah Sakit Siloam Jambi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu, untuk dugaan penyalahgunaan narkotika, kasus tersebut kini ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi guna pendalaman lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” pungkas Erlan.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak mengemudi di bawah pengaruh narkotika atau zat berbahaya lainnya, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.(*)




Terjerat Korupsi Dana BOK: Mantan Kapus Kebon IX dan Bendahara Segera Disidang

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, memasuki tahap akhir penyidikan.

Polres Muaro Jambi memastikan berkas perkara dua tersangka dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, mengatakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Berkas perkara sudah P21 sejak dua hari lalu,” ujar AKBP Heri Supriawan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni DL selaku mantan Kepala Puskesmas Kebun IX dan LP yang menjabat sebagai mantan bendahara.

DL disebut berperan sebagai pelaku utama, sementara LP diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi Dana BOK tersebut.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, menjelaskan bahwa dugaan korupsi Dana BOK ini terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang cukup signifikan.

“Total kerugian negara mencapai Rp 650.741.916,” tegas AKP Hanafi.

Ia mengungkapkan, pengusutan kasus ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muaro Jambi sejak Juli 2025.

Dalam kurun waktu sekitar lima bulan, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup hingga menetapkan para tersangka.

“Untuk bendahara, dikenakan pasal turut serta,” tambahnya.

Polres Muaro Jambi memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Setelah pelimpahan tahap II, kedua tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.(*)




Seorang Janda di Bagan Pete Tewas Mengenaskan! Ditemukan Keluarganya Penuh Darah di Rumah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Seorang perempuan berprofesi sebagai penjual manisan, JS (51), ditemukan tewas di dalam rumahnya di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Senin (24/11/2025).

Korban tinggal sendirian setelah suaminya meninggal tiga tahun lalu, sementara anaknya sedang menempuh pendidikan di Bali.

Penemuan mayat bermula ketika kakak korban, berinisial S, berkunjung ke rumah dan curiga karena tidak mendapat respons dari dalam rumah.

“Ku gedor-gedor ini, tidak ada bunyi. Lalu ku tengok pintu dapur terbuka. Aku telepon adik-adik semua. Kami coba buka pintu,” kata dia.

“Ternyata tidak terkunci, dan kami langsung masuk. Ternyata dia sudah tergeletak dengan darah berserakan,” ujar S.

Korban terakhir terlihat oleh warga pada Jumat lalu saat masih membuka tokonya yang menjual manisan.

Seorang pengendara ojek online, Dino, mengaku mengetahui kejadian tersebut saat melintas di depan rumah korban sekitar pukul 10.00 WIB.

“Awalnya saya lewat, kemudian terdengar teriakan minta tolong. Saya lihat ternyata ada mayat perempuan dengan darah di lantai,” katanya.

Pantauan di lokasi, Polsek Kota Baru dan tim INAFIS Polresta Jambi sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengusut penyebab kematian korban.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait motif atau dugaan pelaku.

Masyarakat di sekitar lokasi diminta tetap tenang dan menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak berwajib.(*)




SPDP Dede Maulana Dikirim ke Kejati Jambi, Kasus Pembunuhan IRT Masuki Tahap Baru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Kasus perampokan dan pembunuhan seorang IRT di Talang Bakung kini memasuki tahap penanganan di Kejaksaan Tinggi Jambi.

Tersangka, Dede Maulana, sebelumnya telah ditangani penyidik Polda Jambi.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, pihak kepolisian telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 9 Oktober 2025, dan Kejati telah menunjuk jaksa untuk menangani perkara ini.

“Kami masih menunggu berkas perkara dari Polda Jambi, karena saat ini baru SPDP yang dikirim,” ujar Noly saat ditemui, Senin (27/10/2025).

Peristiwa tragis terjadi di rumah korban di Talang Bakung, ketika korban ditemukan bersimbah darah di dalam kamar.

ART korban yang mendengar teriakan minta tolong segera memanggil warga dan RT setempat.

Kondisi kamar korban terlihat menyeramkan, dengan pintu yang terikat dan darah yang mengalir di lantai.

Meski korban masih terdengar bernapas saat pintu dibuka, akibat luka-luka parah di kepala, korban dilarikan ke RS Siloam namun meninggal dunia sesaat setelah tiba.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat aksi tersangka dilakukan sendirian, namun menimbulkan dampak yang serius bagi keamanan lingkungan sekitar.(*)




Remaja Perempuan di Bungo Tewas di Sungai, Kekasihnya Jadi Tersangka

BUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID — Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang remaja perempuan di bawah umur di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Korban ditemukan tewas mengapung di Sungai Batang Tebo, Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, pada Minggu (26/10/2025) siang.

Belakangan, pelaku diketahui masih berusia 17 tahun dan merupakan kekasih korban sendiri.

Sekitar pukul 13.00 WIB, seorang warga bernama Herikun (41), petani asal Simpang Babeko, menemukan tubuh korban tanpa busana mengapung di sungai saat hendak bekerja menggunakan perahu.

Baca juga:  Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo, Konsultan Ungkap Nilai Usulan Rp 5 Miliar

Baca juga:  Update Kasus Dana BOS SMAN 2 Bungo, Polisi Tetapkan Sejumlah Tersangka Baru

Ia kemudian meminta bantuan warga untuk mengevakuasi jasad korban ke tepi sungai.

Petugas Satreskrim Polres Bungo yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah barang yang masih melekat di tubuh korban, seperti gelang rantai emas kecil bermotif bunga kaca hitam, sepasang anting bulat, serta cat kuku berwarna merah di tangan dan kaki.

Korban juga mengalami luka lecet di lutut kiri dan luka pada bagian mulut.

Meskipun kondisi tubuh sudah rusak, identitas korban akhirnya diketahui bernama Dinda Apriani (17), warga Limbur Lubuk Mengkuang.

Berdasarkan keterangan rekan kerjanya, Dinda terakhir kali terlihat bersama kekasihnya menggunakan mobil Avanza hitam.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia, mengatakan bahwa setelah melakukan pelacakan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FAG (17), warga Simpang Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

Pelaku diketahui sering menggunakan mobil Avanza hitam dan motor NMAX.

“Tim Gunjo Opsnal Satreskrim Polres Bungo bersama Unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko berhasil menangkap pelaku di rumah neneknya di Desa Tanjung Agung pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB tanpa perlawanan,” ujar AKP Ilham.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah membunuh korban di dalam mobil dengan cara mencekik, memukul, dan membenturkan kepala korban ke dinding mobil.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membuang jasad ke sungai dari atas jembatan Desa Tanjung Menanti sekitar pukul 22.00 WIB.

Motif sementara pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati, merasa diperas dan ditipu korban yang mengaku hamil, serta cemburu karena korban kerap terlihat bersama pria lain.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Toyota Avanza BH 1776 MM, 1 unit handphone Samsung Galaxy A05, dan 1 unit iPhone 13 Pro Max warna putih.

Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bungo sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban dan pelaku. Proses hukum tetap berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan anak,” ujar Kasat Reskrim.

Sebelumnya, penemuan jasad Dinda sempat viral di media sosial karena kondisi korban yang mengenaskan.

Saat ini jenazah tengah menjalani autopsi di RSUD Hanafie untuk memastikan penyebab kematian.

Pihak kepolisian bersama tim INAFIS Polres Bungo telah mengamankan sejumlah barang bukti dan masih melakukan penyelidikan mendalam.

Kasus ini mengguncang masyarakat Bungo, terlebih korban dikenal sebagai gadis yang sopan dan rajin bekerja.

Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga seluruh fakta terungkap.(*)




Desak Pelaku Ditangkap! Remaja di Sungai Penuh Dikeroyok, Kunci Motor Tertancap di Kepala

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID — Kasus kekerasan brutal kembali mengguncang masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh.

Seorang remaja berinisial ZK, warga Kecamatan Hamparan Rawang, menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka serius setelah kepalanya ditusuk dengan kunci motor oleh pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 dan kini korban tengah menjalani perawatan intensif di RS M Djamil Padang, setelah melalui operasi besar akibat luka parah di bagian kepala.

“Anak kami sudah dioperasi besar. Kondisinya masih lemah dan luka dari kunci motor yang tertancap itu sangat serius,” ujar salah satu anggota keluarga korban dengan nada penuh harap.

Baca juga:  Kodim 0417/Kerinci Bor Sumur di Lima Titik, Bantu Warga Sungai Penuh Dapatkan Air Bersih

Baca juga:  Villa Bukit Diza Belum Kantongi IMB, Pemkot Sungai Penuh Pertimbangkan Penutupan Sementara

Selain menghadapi trauma emosional, keluarga korban juga dibebani oleh biaya pengobatan yang mencapai Rp 40 juta.

Keluarga berharap pihak kepolisian tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mendorong pertanggungjawaban atas biaya pengobatan korban.

“Kami orang kecil. Kami ingin pelaku bukan hanya ditangkap, tapi juga bertanggung jawab atas semua ini,” kata perwakilan keluarga.

Kasus ini menyita perhatian luas dari masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh karena penggunaan benda berbahaya dalam tindak kekerasan remaja semakin meningkat.

Baca juga:  Disdik Sungai Penuh Warning Sekolah, Soal Pungutan Study Tour dan Perpisahan!

Baca juga:  Pendaki Wajib Tahu, Ini Daftar Jalur Pendakian Gunung Berdasarkan Risiko dari Kemenhut, Gunung Kerinci Nomor Berapa?

Warga mendesak agar pelaku segera ditangkap dan dijatuhi hukuman setimpal.

“Kami minta polisi tidak hanya memproses hukum, tapi juga menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar salah satu warga Sungai Penuh.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengonfirmasi bahwa laporan sudah diterima dan saat ini kasus masih dalam penyelidikan aktif.

“Kami sudah periksa saksi-saksi dan saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti,” kata AKP Very, Sabtu (18/10/2025).

Pihak kepolisian juga mengindikasikan bahwa jumlah pelaku lebih dari satu orang, dan kini sedang dalam proses pemburuan.

Keluarga korban dan masyarakat luas berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan. Mereka menginginkan pelaku dihukum setimpal atas tindakan brutal yang mengancam nyawa korban.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai pelaku bebas begitu saja, sementara korban dan keluarganya menderita,” ucap seorang warga dengan nada prihatin.(*)




Polda Jambi Periksa Dua Anggota Diduga Terlibat Illegal Tapping Minyak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua oknum anggota kepolisian di Jambi diduga terlibat dalam kasus illegal tapping atau pencurian minyak mentah di jalur trunk line milik Pertamina EP Field Jambi.

Saat ini, keduanya sedang diperiksa intensif oleh Propam Polda Jambi, baik dari aspek etik maupun pidana.

Kasus ini terungkap pada Rabu dini hari, 24 September 2025, saat tim pengamanan Pertamina menggagalkan aksi pencurian minyak mentah di KM 12, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi.

Menurut keterangan resmi dari Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, institusi akan bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum oleh anggotanya.

“Kedua oknum sudah diamankan dan sedang diperiksa. Kapolda Jambi sudah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, apalagi oleh aparat,” ujarnya, Kamis (25/9).

Dalam operasi tersebut, tim keamanan menemukan truk mencurigakan di dekat lokasi jalur minyak. Setelah dilakukan penyergapan, lima orang pelaku berhasil diamankan.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita, Selang 1 inch sepanjang 50 meter, Satu set kran illegal tapping, 3 unit mobil, 1 unit sepeda motor.

Kemudian  4 unit handphone, 2 buku tabungan, Kartu Seleksi Bintara Polri.

Seluruh pelaku saat ini diamankan di Polsek Mestong untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepala SKK Migas Sumbagsel, Yunianto, menyesalkan keterlibatan aparat dalam kejahatan yang merugikan negara.

“Tindakan seperti ini adalah pengkhianatan terhadap negara. Setiap barel minyak sangat penting untuk pencapaian target nasional,” katanya.

Senada dengan itu, Manager Sekuriti Pertamina Hulu Rokan Regional 1, Noval Alwi, menegaskan bahwa illegal tapping merupakan kejahatan serius yang harus diberantas.

“Kami berterima kasih kepada tim yang telah bertindak cepat. Kami akan terus menjaga aset negara dari oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya.(*)




Banding Ditolak, Helen Dian Krisnawati Tetap Divonis Seumur Hidup oleh PT Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi resmi menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu, 27 Agustus 2025, dalam sidang tingkat banding.

Majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin, menyatakan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari pihak terdakwa.

Namun setelah menimbang seluruh fakta hukum di persidangan, PT Jambi memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang sebelumnya telah menjatuhkan vonis seumur hidup pada 1 Agustus 2025.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total masa pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, Helen juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 untuk dua tingkat peradilan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut.

“Benar, Pengadilan Tinggi Jambi telah memutuskan untuk tetap menghukum Helen Dian Krisnawati dengan pidana penjara seumur hidup. Putusan ini dibacakan pada Rabu sore, 27 Agustus 2025,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana mati karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah besar.

, baik di tingkat pertama maupun banding, majelis hakim memilih menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Menanggapi hal tersebut, Nolly menyebut bahwa jaksa masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan kasasi atau tidak, karena putusan ini belum mencerminkan tuntutan maksimal yang kami ajukan,” katanya.(*)




Babak Baru Kasus Penyekapan dan Kekerasan Seksual di Jelutung! Dua Pelaku Mulai Jalani Persidangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkembangan terbaru dari kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, memasuki babak baru.

Dua pelaku yang masih di bawah umur, masing-masing berinisial RK (17) dan LT (16), telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

“Ya, benar sudah sidang beberapa waktu lalu,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Keduanya termasuk dalam delapan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut, yang terjadi di RT 29, Kelurahan Payo Lebar.

Kasus ini mencuat pada Jumat malam (11/7/2025), saat Polresta Jambi berhasil mengamankan dua pelaku.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, menyatakan penyidikan masih berlangsung dan polisi terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.

“Baru dua orang diamankan. Sisanya masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Korban, warga Talang Duku, awalnya dikenalkan kepada RK melalui grup geng motor. Ia kemudian diajak ke rumah RK di Payo Lebar, yang saat itu dalam keadaan kosong karena orang tua pelaku sedang bertugas di luar kota.

Menurut Ahmad Fikri Aiman, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Jambi, rumah tersebut digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tindakan keji.

“Korban disekap selama dua hari, hanya diberi mie instan. Korban akhirnya berhasil kabur dan meminta pertolongan warga,” jelasnya.

Saat penggerebekan, ditemukan juga beberapa senjata tajam di rumah pelaku.

Kini, korban telah mendapatkan perlindungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi dan Dinas Sosial Kota Jambi. Hasil visum dijadwalkan keluar pada Senin (14/7/2025).

Lurah Payo Lebar, Yuniawan, memastikan proses hukum telah diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. “Pelaku sudah diamankan dan proses penyelidikan masih berlanjut,” katanya.

Pihak kepolisian dan Dinas Sosial turut mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak dan remaja, khususnya yang bergaul dalam lingkungan berisiko seperti geng motor.(*)