Isu Napi Kendalikan Narkoba, Lapas Jambi Tegaskan Masih Didalami

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pihak Lapas Kelas IIA Jambi memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya narapidana yang mengendalikan jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Dugaan ini mencuat setelah pengungkapan kasus oleh Polres Kerinci.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Riko Hamdan, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian guna menindaklanjuti informasi tersebut.

Namun hingga saat ini, dugaan keterlibatan narapidana masih belum dapat dipastikan.

“Informasi yang kami terima masih bersifat awal dan belum jelas identitasnya, hanya berupa inisial,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Riko menegaskan bahwa pihak lapas langsung melakukan penelusuran internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan alat komunikasi ilegal seperti telepon genggam di dalam lapas merupakan pelanggaran serius.

Oleh karena itu, pihak lapas rutin melakukan razia untuk mencegah masuknya barang terlarang.

“Kami melakukan pengawasan ketat dan razia berkala, bahkan melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada sarana komunikasi ilegal,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak lapas menyatakan siap bersinergi dengan aparat, termasuk kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam mengungkap jaringan narkotika secara menyeluruh.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan seorang tersangka berinisial RA (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang yang diduga berada di dalam lapas.

Namun hingga kini, identitas yang dimaksud belum dapat diverifikasi secara pasti oleh aparat berwenang.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

Pihak Lapas Jambi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan internal sebagai langkah pencegahan, sekaligus mendukung proses penegakan hukum secara transparan dan profesional.(*)




Penemuan Mayat di Pabrik PT BAS Bungo Bikin Warga Geger!

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, digegerkan dengan penemuan seorang pria yang telah meninggal dunia di area pabrik milik PT BAS, Minggu pagi (3/5/2026).

Korban diketahui berinisial HS (29), seorang sopir asal Dusun Sungai Tembang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Penemuan tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di area bak dump truck.

Berdasarkan keterangan saksi, pada malam sebelumnya korban sempat berbincang santai dan makan bersama sebelum beristirahat di kendaraan masing-masing.

Situasi berubah pada dini hari ketika saksi terbangun akibat suara ketukan dari arah kendaraan.

Saat dilakukan pengecekan, korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Saksi kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan setempat.

Pihak manajemen perusahaan, perangkat lingkungan, serta warga langsung mendatangi lokasi sebelum akhirnya menghubungi aparat kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pelepat Charlos Sihombing langsung mengerahkan personel bersama tim identifikasi dari Polres Bungo untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Setelah proses awal selesai, jenazah korban dibawa oleh pihak keluarga ke rumah duka di Dusun Sungai Tembang menggunakan ambulans.

Dari informasi yang beredar di lapangan, korban diduga mengalami tekanan pribadi. Namun demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kejadian.

Plt Kasi Humas Polres Bungo, Bambang JM, membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menyarankan dilakukan pemeriksaan medis lanjutan di rumah sakit.

Namun, keluarga korban memilih untuk tidak melanjutkan proses tersebut dan telah membuat pernyataan resmi.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk melengkapi data serta memastikan seluruh fakta terkait peristiwa tersebut.(*)




Gerebek Rumah di Manggis, Dua Pria di Bungo Ditangkap Kasus Sabu

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.IDPolres Bungo melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mengamankan dua pria di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Simpang Jambi, RT 007 RW 003, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi target.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mengamankan dua orang pria berinisial DI (42), seorang pekerja swasta, dan AA (41), yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 7 plastik klip ukuran sedang dan 2 plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,93 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap (bong), pyrex kaca, sendok sabu dari pipet plastik, plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp100.000.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui KBO Narkoba, Feri Irawan, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bungo, Bambang JM, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Jika masyarakat mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 yang tersedia gratis,” ujarnya.

Kedua terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lainnya dengan ancaman pidana berat.

Saat ini, keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bungo.(*)




Skandal di Dunia Pendidikan, Guru PPPK Kerinci Diduga Cabuli Dua Pelajar

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.IDPolres Kerinci melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan seorang pria berinisial YA (43), yang diketahui merupakan tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) setelah kepolisian menerima laporan dari pihak keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Kasus ini diduga terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan SMP Negeri 4 Sungai Penuh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual di area toilet sekolah terhadap korban.

Dari hasil pendalaman sementara, polisi telah mengidentifikasi dua korban, masing-masing berinisial HA (12) dan MRS (13), yang merupakan siswa di sekolah tempat YA mengajar.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan polisi bernomor LP/B/40/IV/2026/SPKT.

Tim opsnal kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumah kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang.

“Terduga pelaku bersikap kooperatif saat diamankan. Saat ini sudah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Very.

Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat YA dengan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik juga menyebut bahwa ancaman hukuman dapat diperberat mengingat status tersangka sebagai tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi siswa.

Selain proses hukum, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemulihan kondisi mental korban dapat berjalan dengan baik.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.(*)




Ringkus 3 Pengedar Sabu di Tanjung Pinang, 56 Paket Barang Bukti Diamankan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jambi Timur dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta puluhan paket barang bukti siap edar.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N (28), AJP (34), dan YR (45), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps. Kasi Humas, Iptu Edy Hariyanto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan total 56 paket plastik bening yang diduga berisi sabu.

Rinciannya, 55 paket ditemukan dalam sebuah kotak plastik yang sempat dibuang oleh salah satu pelaku, sementara 1 paket lainnya ditemukan di dalam kamar tempat pelaku berada.

“Seluruh barang bukti langsung kami amankan bersama para pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Edy Hariyanto.

Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku berinisial N mengakui bahwa 55 paket sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari AJP, yang diduga mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, pelaku YR mengakui satu paket sabu yang ditemukan di dalam kamar adalah miliknya yang dibeli dari N dengan harga sekitar Rp50.000.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, sampel narkotika juga akan dikirim ke laboratorium untuk pengujian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Polresta Jambi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan jaringan narkoba di wilayah hukum Kota Jambi.(*)




Parah! Ayah Tiri di Tanjab Timur Cabuli Anak di Kebun, Terpaksa Deh Dibui

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian dari Polres Tanjab Timur mengamankan seorang pria berinisial SO (35), warga Kecamatan Berbak, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim setelah laporan resmi diterima pada 22 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekani Daulay, menjelaskan bahwa laporan diajukan oleh ibu kandung korban yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah melihat kondisi anaknya yang tidak biasa saat pulang ke rumah.

“Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan di wilayah Kecamatan Berbak.

Saat itu korban diminta menemani pelaku ke lokasi tersebut.

Di lokasi kejadian, pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban.

Namun, korban berhasil menghindari situasi yang lebih buruk sebelum akhirnya dibawa pulang oleh pelaku.

Setelah laporan diterima, tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara,” jelas Ahmad Soekani Daulay.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta memberikan edukasi terkait perlindungan diri sejak dini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tindak kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, sehingga kewaspadaan dan komunikasi dalam keluarga menjadi hal yang sangat krusial.(*)




Tegas! Polda Jambi Pecat 4 Anggota Polisi, Kapolda: Tak Ada Toleransi Pelanggaran

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPolda Jambi resmi memberhentikan empat personel Polri melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar pada Jumat (24/4/2026).

Upacara berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dan dipimpin langsung oleh Krisno H. Siregar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat penting, termasuk Wakapolda Jambi, perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, tim Komisi Kepolisian Nasional, serta para pejabat utama di lingkungan Polda Jambi.

Dalam prosesi upacara, dibacakan keputusan resmi Kapolda Jambi terkait pemberhentian empat anggota yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Sebagai simbol sanksi, dilakukan penanggalan atribut dinas serta penandaan silang pada foto personel yang diberhentikan.

Dua di antaranya dilaksanakan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

Empat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.

Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga integritas dan disiplin internal.

“Upacara PTDH ini adalah bukti nyata komitmen pimpinan Polri dalam menindak setiap pelanggaran kode etik secara tegas,” ujar Krisno H. Siregar.

Ia menekankan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat adalah konsekuensi serius yang harus diterima oleh anggota yang melanggar aturan.

“Tidak ada ruang bagi pelanggaran dalam tubuh Polri. Setiap personel wajib menjunjung tinggi profesionalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Kapolda juga mengingatkan seluruh anggota untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi diri.

“Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua agar selalu bekerja sesuai aturan, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, melalui keterangan resmi, Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga marwah Polri.

Menurutnya, penegakan kode etik akan terus dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Polda Jambi tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota,” ujarnya.

Ia berharap langkah tegas ini mampu meningkatkan kedisiplinan dan profesionalitas seluruh personel dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(*)




Diduga Hendak Mencuri dan Bawa Senpi, Seorang Pria di Bungo Ditangkap

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pria berinisial R.B. (47), warga Desa Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, diamankan oleh aparat kepolisian bersama warga karena diduga terlibat dalam upaya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (22/4/2026).

Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Senamat Ulu setelah warga setempat mencurigai gerak-gerik pelaku yang diduga hendak melakukan aksi kejahatan di lingkungan tersebut.

Kapolsek Rantau Pandan, AKP Deni Saepudin, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim bersama tim patroli yang kemudian menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Setelah diamankan oleh warga sekitar pukul 09.00 WIB, R.B. kemudian dibawa ke Mapolsek Rantau Pandan sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Di antaranya satu pucuk senjata rakitan jenis airsoft gun yang telah dimodifikasi, tiga butir peluru karet, satu selongsong peluru, serta satu unit telepon genggam.

Meski pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari korban terkait kejadian tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, penangkapan awal dilakukan berdasarkan kecurigaan warga yang kemudian menyerahkan pelaku kepada pihak berwenang melalui tokoh masyarakat setempat.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa selain dugaan curat, penyelidikan kini turut difokuskan pada kepemilikan senjata rakitan tanpa izin yang ditemukan saat proses pengamanan.

Kapolsek Rantau Pandan menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam berbagai dugaan tindak pidana tersebut.

Saat ini, R.B. beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolsek Rantau Pandan guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor ke pihak berwajib agar proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan tuntas.(*)




Aksi Bobol Rumah di Bungo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Jajaran Tim GUNJO Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo berhasil mengungkap kasus pencurian berulang yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Dua orang pelaku berinisial J (52) dan B (38) diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (22/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB di lokasi persembunyian pelaku.

Keduanya tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas dan langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Desa Air Gemuruh pada 4 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban mendapati rumahnya telah dibobol oleh pelaku yang diduga masuk dengan cara merusak jendela samping.

Dari kejadian tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, serta uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp20 juta.

Aksi serupa kembali terjadi pada 11 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam kejadian kedua ini, korban kehilangan sepeda motor yang berada di dalam rumah, dua unit ponsel, uang tunai, serta sejumlah dokumen penting. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp16 juta.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.

Ia juga mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110 yang dapat diakses tanpa biaya.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini termasuk pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari, melibatkan perusakan rumah, serta dilakukan secara berulang oleh lebih dari satu orang pelaku.

Selain melakukan penindakan, aparat juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan dini hari, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di kemudian hari.(*)




Aksi Heroik IRT di Sungai Penuh! Gagalkan Perampokan Bersajam hingga Terluka

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi berani ditunjukkan seorang ibu rumah tangga di Kota Sungai Penuh yang berhasil menggagalkan percobaan pencurian dengan kekerasan di kediamannya.

Perempuan tersebut diketahui bernama Emi Desrita Yanti (52), warga Desa Koto Keras.

Meski mengalami luka akibat serangan senjata tajam, ia tetap melawan pelaku hingga akhirnya berhasil menggagalkan aksi kejahatan tersebut pada Kamis malam (16/4/2026).

Peristiwa mencekam itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat korban terbangun dan hendak menuju kamar mandi.

Namun, kecurigaan muncul ketika ia melihat jendela kamar dalam kondisi terbuka.

Saat memeriksa keadaan, Emi justru menemukan seorang pria tak dikenal bersembunyi di bawah tempat tidurnya.

Menyadari aksinya terbongkar, pelaku langsung menyerang menggunakan pisau lipat.

Korban sempat berusaha menangkis serangan tersebut, namun tetap mengalami luka di bagian jari akibat sabetan senjata tajam.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat merampas kalung korban hingga menyebabkan luka di bagian leher dan dada.

Dalam kondisi terdesak, Emi kemudian berteriak meminta pertolongan warga.

Teriakan tersebut berhasil memancing perhatian warga sekitar dan membuat pelaku panik.

Dalam upaya melarikan diri, pelaku nekat melompat dari jendela lantai dua rumah korban. Akibatnya, ia terjatuh dan pingsan di lokasi kejadian.

Warga yang berdatangan langsung mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Very Prasetyawan menyampaikan bahwa dua pelaku telah berhasil diamankan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau lipat yang digunakan dalam aksi tersebut.

Saat ini, aparat masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Mayjen H.A. Thalib untuk mendapatkan penanganan medis atas luka yang dideritanya.

Tim Satreskrim Polres Kerinci bersama jajaran Polsek Sungai Penuh bergerak cepat dalam menangani kasus ini dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial IN (19) dan RI (21), yang diketahui berasal dari Desa Sungai Liuk.(*)