Kapolda Tegaskan Perang Total Lawan Judi Online

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, menghadiri Sidang Wilayah Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) Jambi Tahun 2026 yang digelar di GBI MHCC Paal Merah, Kota Jambi, Selasa (3/3/2026).

Forum keagamaan tersebut diikuti sekitar 80 peserta undangan, di antaranya Ketua PGIW Jambi Pdt. Welsen Napitu, Praeses HKBP Distrik XXV Jambi Pdt. Kamson R.A. Pasaribu, serta anggota FKUB Provinsi Jambi Pdt. Josua Nababan.

Dalam sambutannya, Kapolda menaruh perhatian serius terhadap maraknya praktik judi online yang dinilai kian meresahkan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa judi online kini semakin mudah diakses melalui situs web, aplikasi hingga media sosial, sehingga siapa saja dapat terjerat hanya bermodalkan ponsel dan koneksi internet.

Menurutnya, kemudahan akses inilah yang membuat penyebaran judi online berlangsung cepat dan sulit dikendalikan. Tidak hanya orang dewasa, remaja pun menjadi sasaran empuk praktik ilegal tersebut.

Kapolda menegaskan, penanganan judi online tidak cukup hanya dengan penindakan hukum semata.

Ia menekankan pentingnya pendekatan komprehensif melalui tiga strategi utama, yakni langkah preventif, penegakan hukum (gakkum), serta rehabilitasi dan restorasi bagi korban.

“Upaya pemberantasan harus dibarengi pemulihan dan pencegahan agar tidak terjadi pengulangan kasus. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Selain menyoroti judi online, Kapolda juga memaparkan berbagai modus terbaru peredaran narkotika.

Di antaranya sistem putus antar pelaku, metode tempel (dead drop), transaksi daring, penyamaran dalam barang legal, kurir tidak sadar (body packing), hingga pengendalian jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Ia menegaskan komitmennya mendukung program Asta Cita Presiden RI poin ketujuh serta kebijakan Presisi Polri.

Salah satu prioritasnya adalah mewujudkan Provinsi Jambi bebas dari peredaran gelap narkoba melalui penguatan Kampung Anti Narkoba sebagai proyek percontohan di wilayah hukum Polres dan Polresta jajaran.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kehadiran Kapolda dalam forum keagamaan ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan tokoh agama dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.

Kolaborasi lintas sektor, menurutnya, menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus menekan angka kejahatan seperti judi online dan narkoba di Provinsi Jambi.(*)




Residivis Curat Dibekuk Polsek Jambi Selatan, Ancaman Penjara 7 Tahun Menanti

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), MJ (23), diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan setelah membobol rumah warga di Harapan Maju, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Peristiwa pencurian terungkap ketika korban, HS (54), sedang mengajar di sekolah pada Sabtu (28/2/2026) dan menerima telepon dari istrinya yang menyebut rumah dalam keadaan terbuka.

Saat korban pulang, pintu belakang dan pintu kamar telah terbuka, serta dua laptop dan uang tunai sebesar Rp400 ribu hilang.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Pada pukul 00.30 WIB, pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Simpang Acai. Dari interogasi awal, MJ mengakui perbuatannya dan diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain:

  • Dua unit laptop merek Toshiba dan Lenovo

  • Satu bundel BPKB

  • Satu lembar STNK

Pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 477 KUHP RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap residivis, untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.(*)




Polda Jambi Bongkar Praktik Curang Kurangi Isi Tabung LPG 12 Kg

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus kecurangan pengurangan isi tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Kasus ini terungkap setelah mendapat laporan masyarakat terkait praktik curang di wilayah Muaro Jambi.

Konferensi pers digelar pada Selasa, 10 Februari 2026, di Lobby Gedung B Mapolda Jambi, dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dan didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKBP Hernawan Riski.

Kombes Erlan menjelaskan, modus yang digunakan pelaku cukup terorganisir.

Tiga orang tersangka yakni DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32), ketahuan memindahkan isi tabung LPG 12 kg ke tabung kosong menggunakan alat suntik besi sepanjang 13 cm, sehingga berat isi berkurang sekitar 2 kilogram per tabung.

“Sebanyak 24 tabung kami temukan telah dikurangi isinya. Praktik ini jelas merugikan konsumen dan merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak mereka,” tegas Kombes Erlan.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung LPG 12 kg, alat suntik, timbangan, truk Colt Diesel beserta dokumen, dan dokumen pembelian dari SPPBE.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi dan persiapan gelar perkara.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa, sebagai bentuk perlindungan konsumen dan memastikan distribusi energi berjalan adil dan sesuai ketentuan.(*)




Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Anak Sungai Muaro Pijoan

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Desa Muaro Pijoan, RT 14, Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas di aliran anak sungai, Selasa sore.

Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang tengah melintas di sekitar sungai sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat ditemukan, tubuh korban terlihat mengapung di aliran sungai yang lokasinya cukup jauh dari permukiman warga.

Kapolsek Jambi Luar Kota, IPTU Yohanes Candra Putra, membenarkan peristiwa tersebut.

Ia mengatakan, setelah menemukan jasad korban, warga langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

“Mayat tersebut ditemukan warga saat melintas di sungai sekitar pukul 15.00 WIB dalam kondisi mengapung. Selanjutnya warga melaporkan ke petugas untuk dilakukan penanganan,” ujar IPTU Yohanes Candra Putra, Rabu (28/01/2026).

Warga sekitar bersama petugas kemudian mengevakuasi jasad pria tersebut dari aliran sungai.

Setelah proses evakuasi selesai, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh tim medis, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar empat jam sebelum ditemukan.

“Dari hasil pemeriksaan dokter, korban diperkirakan tenggelam di air sekitar empat jam. Identitas korban belum ditemukan dan diperkirakan berusia di atas 30 tahun,” jelas Kapolsek.

Hingga saat ini, jenazah masih dititipkan di RS Bhayangkara Jambi karena belum ada pihak keluarga yang datang untuk menjemput atau mengidentifikasi korban.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga agar segera menghubungi Polsek Jambi Luar Kota,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menduga korban tidak memiliki kemampuan berenang. Selain itu, korban juga diduga merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Meski demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.(*)




Truk Sawit Ambil Jalur Lawan, Pengendara Motor Tewas di Jalan Jambi–Sengeti

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kecelakaan lalu lintas fatal kembali terjadi di jalur padat Jalan Lintas Jambi–Sengeti.

Insiden yang melibatkan sepeda motor dan truk bermuatan kelapa sawit ini merenggut nyawa seorang pengendara roda dua, Senin (26/1/2026) siang.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di wilayah Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, sekitar pukul 11.30 WIB.

Korban diketahui bernama Amat Ripai (32), warga Teluk Nilau, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Berdasarkan informasi di lapangan, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi BH 2813 ZR, melaju dari arah Sengeti menuju Kota Jambi.

Dari arah berlawanan, sebuah truk Hino bermuatan kelapa sawit bernomor polisi BH 8076 YV datang melaju dan diduga mengambil jalur lawan saat berusaha mendahului kendaraan lain.

Tabrakan keras tak terhindarkan di perbatasan Desa Rengas Bandung dan Kedemangan, tepatnya di RT 10 Desa Rengas Bandung.

Benturan menyebabkan korban terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sepeda motor korban rusak parah, sementara truk mengalami kerusakan di bagian depan kanan.

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi menyebutkan bahwa truk melaju dengan kecepatan tinggi sebelum kecelakaan terjadi.

“Dari arah Kota Jambi, truk itu terlihat kencang. Saat menyalip, posisinya sudah masuk ke jalur lawan,” ujar seorang saksi mata.

Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat.

Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Ahmad Ripin Sengeti guna proses penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, sopir truk tidak ditemukan di lokasi saat petugas tiba.

Warga setempat menyebutkan bahwa pengemudi truk telah diamankan oleh masyarakat untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan, termasuk dugaan kelalaian pengemudi truk.(*)




Diduga Curi Kabel Listrik PLN, Pemulung di Kota Jambi Ditangkap Polisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pria berinisial CAP (31), berprofesi sebagai pemulung, diamankan Unit Reskrim Polsek Pasar Polresta Jambi karena diduga mencuri kabel listrik milik PT PLN (Persero).

Kasus ini terjadi di samping gudang eks PLTD Pasar, Jalan AK Gani, Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada Kamis (15/1/2026).

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Warga melihat pemulung melakukan aktivitas mencurigakan di lokasi dan segera melapor ke polisi.

“Petugas mendapat informasi ada seorang pemulung mengambil kabel listrik milik PLN di sekitar gudang eks PLTD Pasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasar langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” kata Ipda Deddy, Senin (19/1/2026).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan CAP diduga memotong dan mengambil kabel tembaga sepanjang 1,20 meter, yang menyebabkan kerugian PT PLN UP3 Jambi sebesar Rp697.611 ribu.

Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain parang, linggis, palu, dua karung putih, satu unit sepeda motor Honda Revo hitam beserta ambung di kanan dan kiri, serta kabel listrik sepanjang 1,27 meter.

“Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda Deddy.

Saat ini, CAP masih menjalani penyidikan di Polsek Pasar dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)




Pajero Sport Terobos Pagar Mapolda Jambi, Sopir Diduga di Bawah Pengaruh Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Insiden kecelakaan lalu lintas mengejutkan terjadi di Kota Jambi pada Minggu dini hari (18/1/2026), ketika sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport menerobos dan merusak pagar Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi.

Peristiwa ini diduga kuat berkaitan dengan pengemudi yang berada di bawah pengaruh narkotika.

Kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekitar pukul 03.10 WIB. Mobil dikemudikan oleh seorang pemuda berinisial DK (20), warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa sebelum menabrak pagar Mapolda, kendaraan tersebut sempat melaju tidak terkendali dan bergerak zig-zag di sejumlah ruas jalan.

“Mobil tersebut sebelumnya menabrak beberapa sepeda motor di beberapa titik, kemudian berputar di kawasan Tugu Keris, melintas ke arah GOR dan Simpang Kebun Kopi, hingga akhirnya masuk ke area Mapolda Jambi dengan menerobos pagar pintu masuk dan keluar,” jelas Erlan.

Akibat benturan keras tersebut, pagar gerbang Mapolda Jambi mengalami kerusakan cukup parah.

Selain itu, sejumlah pengendara sepeda motor turut menjadi korban dan mengalami luka-luka.

Petugas piket penjagaan Mapolda Jambi berhasil mengamankan pengemudi setelah kendaraan berhenti di dalam area Mapolda usai menabrak traffic cone.

Dari hasil pemeriksaan awal, DK diduga mengemudi dalam kondisi terpengaruh narkotika.

“Hasil tes urine menunjukkan pengemudi positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine,” tegas Erlan Munaji.

Lebih lanjut, pihak kepolisian langsung melakukan langkah penanganan cepat. Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mengevakuasi para korban kecelakaan ke Rumah Sakit Siloam Jambi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu, untuk dugaan penyalahgunaan narkotika, kasus tersebut kini ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi guna pendalaman lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” pungkas Erlan.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak mengemudi di bawah pengaruh narkotika atau zat berbahaya lainnya, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.(*)




Terjerat Korupsi Dana BOK: Mantan Kapus Kebon IX dan Bendahara Segera Disidang

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, memasuki tahap akhir penyidikan.

Polres Muaro Jambi memastikan berkas perkara dua tersangka dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, mengatakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Berkas perkara sudah P21 sejak dua hari lalu,” ujar AKBP Heri Supriawan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni DL selaku mantan Kepala Puskesmas Kebun IX dan LP yang menjabat sebagai mantan bendahara.

DL disebut berperan sebagai pelaku utama, sementara LP diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi Dana BOK tersebut.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, menjelaskan bahwa dugaan korupsi Dana BOK ini terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang cukup signifikan.

“Total kerugian negara mencapai Rp 650.741.916,” tegas AKP Hanafi.

Ia mengungkapkan, pengusutan kasus ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muaro Jambi sejak Juli 2025.

Dalam kurun waktu sekitar lima bulan, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup hingga menetapkan para tersangka.

“Untuk bendahara, dikenakan pasal turut serta,” tambahnya.

Polres Muaro Jambi memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Setelah pelimpahan tahap II, kedua tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.(*)




Seorang Janda di Bagan Pete Tewas Mengenaskan! Ditemukan Keluarganya Penuh Darah di Rumah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Seorang perempuan berprofesi sebagai penjual manisan, JS (51), ditemukan tewas di dalam rumahnya di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Senin (24/11/2025).

Korban tinggal sendirian setelah suaminya meninggal tiga tahun lalu, sementara anaknya sedang menempuh pendidikan di Bali.

Penemuan mayat bermula ketika kakak korban, berinisial S, berkunjung ke rumah dan curiga karena tidak mendapat respons dari dalam rumah.

“Ku gedor-gedor ini, tidak ada bunyi. Lalu ku tengok pintu dapur terbuka. Aku telepon adik-adik semua. Kami coba buka pintu,” kata dia.

“Ternyata tidak terkunci, dan kami langsung masuk. Ternyata dia sudah tergeletak dengan darah berserakan,” ujar S.

Korban terakhir terlihat oleh warga pada Jumat lalu saat masih membuka tokonya yang menjual manisan.

Seorang pengendara ojek online, Dino, mengaku mengetahui kejadian tersebut saat melintas di depan rumah korban sekitar pukul 10.00 WIB.

“Awalnya saya lewat, kemudian terdengar teriakan minta tolong. Saya lihat ternyata ada mayat perempuan dengan darah di lantai,” katanya.

Pantauan di lokasi, Polsek Kota Baru dan tim INAFIS Polresta Jambi sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengusut penyebab kematian korban.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait motif atau dugaan pelaku.

Masyarakat di sekitar lokasi diminta tetap tenang dan menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak berwajib.(*)




SPDP Dede Maulana Dikirim ke Kejati Jambi, Kasus Pembunuhan IRT Masuki Tahap Baru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Kasus perampokan dan pembunuhan seorang IRT di Talang Bakung kini memasuki tahap penanganan di Kejaksaan Tinggi Jambi.

Tersangka, Dede Maulana, sebelumnya telah ditangani penyidik Polda Jambi.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, pihak kepolisian telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 9 Oktober 2025, dan Kejati telah menunjuk jaksa untuk menangani perkara ini.

“Kami masih menunggu berkas perkara dari Polda Jambi, karena saat ini baru SPDP yang dikirim,” ujar Noly saat ditemui, Senin (27/10/2025).

Peristiwa tragis terjadi di rumah korban di Talang Bakung, ketika korban ditemukan bersimbah darah di dalam kamar.

ART korban yang mendengar teriakan minta tolong segera memanggil warga dan RT setempat.

Kondisi kamar korban terlihat menyeramkan, dengan pintu yang terikat dan darah yang mengalir di lantai.

Meski korban masih terdengar bernapas saat pintu dibuka, akibat luka-luka parah di kepala, korban dilarikan ke RS Siloam namun meninggal dunia sesaat setelah tiba.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat aksi tersangka dilakukan sendirian, namun menimbulkan dampak yang serius bagi keamanan lingkungan sekitar.(*)