KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

MENANGGAPI pemberitaan beberapa media on-line terkait penangkapan pelaku dugaan kejahatan subsidi bahan bakar minyak tertentu (Bio Solar) oleh Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jambi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi.

Walau masih jauh dari kata berhasil akan tetapi dalam hal ini kami mengapresiasi kinerja pihak Ditreskrimsus Polda Jambi tersebut, dalam menyelamatkan uang rakyat dari jarahan tangan-tangan kotor dan panjang bajingan-bajingan laknat yang menggerogoti dana subsidi yang nota benenya adalah uang rakyat.

Agar masyarakat benar-benar dapat merasakan kemanfaatan hukum, dimana masyarakat ataupun rakyat tidak terpaksa seakan-akan atau berpura-pura merasakan hidup sehat di dalam negeri yang sakit, maka hendaknya pihak jajaran Kepolisian pada umumnya dan Kepolisian Daerah Jambi pada khususnya mampu melakukan tindakan hukum secara professional dan proporsional guna untuk membasmi komplotan bajingan subsidi tersebut dengan tidak hanya mampu melihat satu orang sopir pada Satu unit SPBU itu saja.

Dalam masalah tersebut dengan merujuk pada mekanisme penggunaan Barcode (QR-Code) yaitu bersifat pribadi dan rahasia, hanya digunakan untuk satu kendaraan terdaftar di SPBU, tidak boleh digunakan untuk kendaraan lain yang tidak terdaftar atas nama sebagaimana pada barcode tersebut maka pada kejadian penangkapan tersebut patut diduga kuat untuk diyakini adanya penggunaan dokumen palsu dan serta adanya kerjasama antara para pihak berkompeten dalam pemanfaatan dana subsidi, yang dibuktikan dengan telah terisinya tanki BBM kendaraan dimaksud dengan Bio Solar sebanyak 95,420 (Sembilat Puluh Lima, koma Empat Puluh Dua) liter.

Seharusnya secara normative dengan mekanisme dari penggunaan dan kemanfaatan Barcode maka pihak SPBU berhak melakukan penolakan untuk memberikan pelayanan kepada pihak yang telah diketahui secara pasti adalah merupakan atau sebagai bagian pelaku dari kelompok penyimpangan penggunaan kunci rahasia pemanfaatan keuangan negara.

Kerasnya ancaman Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 6 Miliar tidak membuat timbul dan berlakunya efek jera, artinya patut diduga kuat untuk diyakini bahwa pelaku lebih tergiur oleh sesuatu yang lebih menjanjikan yang berasal dari besarnya nilai disparitas (perbedaan) harga antara BBM subsidi dengan yang non subsidi yang disediakan oleh Pemerintah, atau lebih dikarenakan adanya suatu pandangan rendah terhadap penegakan hukum, dan/atau merasa terlindungi oleh pemilik atau pemegang kekuasaan.

Jika satu unit kendaraan bisa mempergunakan barcode dalam jumlah yang banyak artinya adanya tindakan penggunaan dokumen palsu dan adanya kerjasama dan/atau turut serta dan/atau saling bantu membantu antara pihak pemegang barcode, pemilik beserta sopir kendaraan yang digunakan dan dengan pihak berkompeten pada SPBU tempat kejadian merupakan fakta hukum yang tak lagi dapat dipungkiri.

Fakta yang memberikan petunjuk kepada hukum bahwa sopir tersebut hanyalah sebagian kecil dari sekelompok pelaku kejahatan yang terorganisir dengan rapih dalam suatu bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama menikmati kekayaan yang bersumber dari Keuangan Negara dengan cara sama-sama melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai etika moral dan/atau dengan sengaja Perbuatan Melawan Hukum.

Dengan menindak tegas semua pemanfaatan dana subsidi yang dilakukan secara melawan hukum, seperti angkutan hasil perkebunan (TBS dan/atau CPO), hasil pertambangan untuk daerah-daerah di Provinsi Jambi yang paling mencurigakan yaitu angkutan Batubara, baik melalui angkutan darat maupun melalui jalur angkutan sungai.(*)




Gunakan Barcode Palsu, Sopir Truk Dicokok Saat Isi BBM Bersubsidi di SPBU Broni Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang sopir truk di Jambi, M Saifullah, diamankan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.

Ini setelah, M Saifullah disinyalir melakukan kecurangan dalam pengisian minyak solar bersubsidi di SPBU 24.361.83 BRONI, Kota Jambi.

Penangkapan terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025, saat pelaku sedang mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.

Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin oleh Kanit I, AKP Mohamad Ilham Habibie,  mengamankan pelaku saat melakukan pengisian BBM menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan dan nomor polisi yang terdaftar.

Baca juga:  Siap Terapkan Rekayasa Lalulintas, Kapolri Ungkap Prediksi Arus Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya!

Baca juga:  Terlibat Kasus Pembunuhan, Dua Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup

“Pelaku menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan dan nomor polisi yang terdaftar,” ungkap AKBP Wendi Oktariansyah, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, saat dikonfirmasi Senin (10/3/2025).

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini meliputi satu unit truk Box Toyota Dyna warna merah dengan nomor polisi BH 8090 HW, beberapa barcode pengisian BBM, serta satu struk pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 95,420 liter.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menambahkan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan memberikan keterangan lebih lanjut dalam konferensi pers,” kata AKBP Wendi Oktariansyah.(*)