Pemerintah Kota Jambi menyadari bahwa pencegahan terhadap radikalisme tidak hanya bisa dilakukan dengan pendekatan hukum semata, melainkan juga melalui edukasi, pengawasan ketat, dan penguatan kapasitas kelembagaan. Karena itu, ke depan, Pemkot Jambi akan memperketat proses verifikasi dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial yang bergerak di bidang penghimpunan dana publik.
“Ini juga menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih berhati-hati, dan memastikan bahwa lembaga-lembaga sosial yang kita dukung benar-benar berjalan dalam koridor konstitusi dan kebangsaan,” tambah Yunita.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Jambi berharap menjadi contoh tegas bahwa negara hadir dalam menjaga ketertiban sosial dan memastikan lembaga-lembaga sosial berjalan sesuai dengan nilai Pancasila dan hukum yang berlaku. Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas lembaga yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Turut serta dalam kegiatan itu, Satgas Densus 88, Kaban Kesbangpolinmas Kota Jambi, perwakilan Dinas Sosial dan Dukcapil Provinsi Jambi, Kasat Intel Polresta, Danramil Jambi Selatan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Camat, Polsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah serta tokoh masyarakat dan RT setempat Jambi.(*)
Tinggalkan Balasan