Pemilihan Ketua RT di RT 37 Bakung Jaya Ditolak Warga, Ini Alasan Utamanya

Pemilihan Ketua RT di RT 37 Bakung Jaya Ditolak Warga, Ini Alasan Utamanya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ratusan warga RT 37 Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, secara resmi mengajukan penolakan terhadap proses pemilihan Ketua RT yang dijadwalkan pada Sabtu, 25 April 2025.

Pernyataan penolakan ini disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada Wali Kota Jambi dan pihak terkait lainnya, dengan alasan-alasan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan transparansi.

Warga RT 37 menyatakan bahwa proses pemilihan Ketua RT yang akan dilaksanakan dianggap tidak adil dan tidak melibatkan seluruh warga yang berhak memilih.

Selain itu, mereka juga menilai adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan calon, serta kurangnya sosialisasi terkait pemindahan tapal batas wilayah yang memengaruhi hak pilih sejumlah warga.

“Pemindahan tapal batas wilayah dan pemilihan yang tidak melibatkan seluruh warga adalah masalah serius yang kami anggap melanggar asas demokrasi,” ungkap perwakilan warga dalam surat penolakan tersebut.

Selain itu, warga juga mengungkapkan kekhawatiran terkait pemindahan paksa PBB warga RT 37 ke Muaro Jambi, yang berdampak pada hilangnya hak pilih sekitar 200 lebih warga yang sebelumnya berpartisipasi dalam pemilihan Pilwako Jambi dan DPR Kota Jambi.

Berdasarkan hal ini, warga meminta agar pihak kelurahan dan pejabat berwenang meninjau kembali seluruh proses pemilihan Ketua RT di RT 37 Bakung Jaya, dan apabila diperlukan, mengadakan pemilihan ulang yang sesuai dengan asas demokrasi, keterbukaan, dan musyawarah.

Mereka juga mengajukan permohonan agar evaluasi terhadap proses pemilihan dilakukan oleh pihak-pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan kondusif.

Tembusan surat penolakan ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, Kadis DPPMA, Camat Palmerah, dan Lurah Bakung Jaya, sebagai bentuk aspirasi warga yang ingin memastikan keadilan dalam pemilihan ketua RT.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design