JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada November 2025 menjadi kabar gembira bagi jutaan masyarakat Indonesia.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu yang selama ini tidak aktif karena memiliki utang iuran.
Namun, tidak semua peserta akan mendapatkan penghapusan tunggakan ini. Pemerintah telah menetapkan kriteria dan ketentuan khusus agar program pemutihan berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status kepesertaan.
“Pemutihan itu intinya bagi orang yang sudah berpindah komponen. Dulunya peserta mandiri lalu menunggak, padahal sekarang sudah masuk kategori PBI, tetapi di sistem masih ada tunggakan,” kata Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10).
Kebijakan ini muncul karena banyak ditemukan kasus peserta mandiri yang menunggak iuran, lalu beralih ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iuran mereka kini sebenarnya sudah ditanggung pemerintah.
Berikut enam kriteria utama peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan berdasarkan rancangan kebijakan pemerintah:
-
Peserta yang beralih ke PBI
Peserta mandiri yang kini masuk kategori PBI akan diprioritaskan. Tunggakan lama mereka akan dihapus, karena iuran saat ini sudah dibayar oleh pemerintah. -
Peserta dari kalangan tidak mampu
Pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar miskin atau tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah. -
Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi Pemda
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah juga bisa masuk dalam daftar penerima. -
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Peserta wajib tercatat dalam DTSEN sebagai bagian dari kelompok masyarakat tidak mampu. Langkah ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran. -
Pemutihan maksimal untuk tunggakan 24 bulan (2 tahun)
BPJS hanya akan menghapus tunggakan hingga dua tahun terakhir. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari itu, sisa di luar 24 bulan tetap menjadi tanggungan pribadi. -
Pendanaan melalui APBN 2026
Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi ketentuan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah memperkuat sistem perlindungan sosial dan kesehatan nasional.
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bertujuan agar masyarakat tidak lagi terhalang utang lama ketika ingin mengakses layanan kesehatan.
Dengan dihapusnya tunggakan tersebut, peserta bisa kembali mengaktifkan kepesertaan BPJS dan membayar iuran baru tanpa beban.
“Tujuannya agar masyarakat yang kurang mampu tetap bisa menikmati layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi dan tunggakan lama,” ujar Ghufron.
Saat ini, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koordinator PM, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah masih melakukan finalisasi skema verifikasi data peserta.
Langkah ini penting agar program pemutihan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh peserta yang tidak memenuhi kriteria.
Rencananya, peluncuran resmi program ini akan dilakukan pada November 2025, dengan tahap implementasi menyeluruh mulai awal 2026.(*)














Tinggalkan Balasan