Omnibus Law dan Tantangan Yuridis dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Omnibus Law dan Tantangan Yuridis dalam Pembentukan Peraturan Daerah
📢 Dengarkan





Oleh: Kiki Anggela Sari

Dasar Pemikiran

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, konsep omnibus law menjadi perdebatan hangat di Indonesia. Model legislasi yang menyatukan berbagai ketentuan dari sejumlah undang-undang dalam satu produk hukum ini dipandang sebagai solusi terhadap hiper-regulasi, tumpang tindih aturan, serta kerumitan prosedur birokrasi.

Pertanyaan yang kini muncul adalah: mungkinkah pendekatan serupa diterapkan di tingkat daerah, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah (perda)? Wacana ini lahir dari realitas bahwa perda kerap saling bertabrakan, tidak sinkron dengan aturan pusat, bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum yang menghambat investasi dan pelayanan publik.

Dengan demikian, gagasan omnibus law untuk perda muncul dari kebutuhan praktis: menciptakan regulasi daerah yang sederhana, efisien, dan selaras dengan kebijakan nasional.

Permasalahan

Namun, penerapan mekanisme omnibus law dalam perda menghadapi sejumlah persoalan mendasar :

1. Aspek Yuridis-Formil. Mekanisme omnibus law tidak dikenal dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) beserta perubahannya. Jika di tingkat pusat saja validitasnya masih menjadi perdebatan, maka lebih problematis lagi bila dipaksakan di tingkat daerah.

2. Kewenangan Daerah. Prinsip otonomi memang memberikan kewenangan daerah untuk membentuk perda, tetapi tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Penerapan omnibus law berpotensi melampaui batas kewenangan tersebut.

3. Dimensi Politik Hukum. Perda dibentuk melalui DPRD dan kepala daerah. Adopsi mekanisme omnibus law menuntut konsolidasi politik yang lebih besar, yang justru berpotensi menambah kompleksitas tarik-menarik kepentingan.

Pembahasan

Secara teoritik, penerapan omnibus law dalam pembentukan perda memiliki sisi positif dan negatif.

Di satu sisi, manfaatnya cukup jelas:

– Efisiensi Regulasi. Banyak perda tematik yang tumpang tindih dapat dipangkas menjadi satu regulasi komprehensif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design