JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyambut baik inisiatif pemerintah dalam peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang bertujuan mendukung pengelolaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) secara lebih komprehensif.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat investasi dalam negeri dan perekonomian nasional yang berkelanjutan.
Dian menyampaikan, pembentukan BPI Danantara merupakan hasil dari pengesahan Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, yang disahkan oleh DPR pada 4 Februari 2025.
BPI Danantara memiliki tugas utama untuk mengelola kekayaan negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mengoptimalkan penggunaannya untuk investasi strategis, seperti hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan, energi, industri substitusi impor, dan digitalisasi.
Menurut Dian, keberadaan BPI Danantara bukanlah hal yang baru. Sovereign Wealth Funds (SWF) sudah diterapkan di banyak negara dengan sukses, seperti Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), Qatar Investment Authority (Qatar), dan Abu Dhabi Investment Authority (UEA).
Mereka mengelola dana investasi besar dalam berbagai instrumen keuangan, terutama pada sektor inovasi teknologi, energi terbarukan, dan rantai pasokan barang serta jasa strategis.
Optimalkan Pengelolaan Aset BUMN untuk Efisiensi dan Transparansi
Diharapkan dengan adanya BPI Danantara, pengelolaan aset negara dapat lebih optimal, mengintegrasikan pengelolaan kekayaan negara, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi perusahaan-perusahaan BUMN.
Hal ini diharapkan memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan beberapa BUMN besar, termasuk BUMN sektor keuangan, seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI.
Ketiga bank ini wajib tunduk pada UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebagai lembaga negara yang diamanatkan oleh UU P2SK, OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan, termasuk menjaga pengelolaan Bank BUMN agar tetap good governance, prudent, serta mengedepankan praktik manajemen risiko yang memadai demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, ketiga bank BUMN yang terlibat juga merupakan perusahaan terbuka, di mana sebagian sahamnya dimiliki oleh investor selain pemerintah.
Oleh karena itu, bank-bank tersebut berkewajiban untuk terus berkinerja baik dan menjaga persepsi positif di mata investor.
Penerapan Prinsip Prudential Banking untuk Keberlanjutan Industri Perbankan
Peraturan terkait industri perbankan senantiasa berpegang pada prinsip prudential banking, yang sesuai dengan international best practices, mengingat Indonesia merupakan anggota G20 dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).
Oleh karena itu, setiap aspek operasional bank, termasuk bank BUMN, harus mengikuti pedoman yang mengikat ini, serta menjaga integritas dan transparansi pengelolaannya, sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, saat peluncuran BPI Danantara.
Koordinasi OJK dengan Kementerian dan Lembaga Terkait
OJK juga telah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta industri perbankan mengenai implikasi teknis pembentukan BPI Danantara.
Termasuk skema lebih lanjut tentang pengelolaan Bank BUMN oleh BPI Danantara, yang akan diatur melalui peraturan turunan.
Koordinasi ini bertujuan memastikan bahwa pengelolaan Bank BUMN berjalan dengan baik, konsisten, dan berkelanjutan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kinerja Positif Bank BUMN
Pada tahun 2024, ketiga bank BUMN yang akan dikonsolidasikan oleh BPI Danantara menunjukkan kinerja positif.
Hal ini tercermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga, laba bersih, dan kredit yang mengalami kenaikan, dengan kualitas aset yang terjaga, permodalan yang kuat, serta likuiditas yang memadai.
Hal ini menunjukkan bahwa keberlanjutan kinerja ketiga bank BUMN ini diperkirakan akan terjaga dengan baik.
Fokus pada Fundamental yang Sehat pada 2025
Pada tahun 2025, Bank BUMN akan terus fokus mempertahankan fundamental yang sehat dan menciptakan kinerja yang berkelanjutan.
Dengan strategi yang terarah, inovasi digital, serta pengelolaan risiko yang prudent, Bank BUMN optimis dapat menjaga pertumbuhan stabil meskipun menghadapi tantangan ekonomi global dan domestik.
Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk memperkuat posisi sebagai pilar utama sektor perekonomian nasional.
Danantara Tidak Mempengaruhi Layanan Perbankan dan Keamanan Simpanan
Dian menegaskan bahwa, pembentukan BPI Danantara tidak akan memengaruhi kualitas operasional dan layanan perbankan, maupun keamanan simpanan masyarakat di bank BUMN.
Bank BUMN akan tetap beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
OJK mengimbau agar Bank BUMN terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan pelayanan kepada nasabah untuk berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
OJK juga akan terus memantau perkembangan bisnis bank BUMN agar tetap selaras dengan tujuan dan maksud pembentukan BPI Danantara oleh Presiden Prabowo Subianto.(*)
Tinggalkan Balasan