OJK Luncurkan Database Agen dan Polis Asuransi, Perkuat Transparansi Industri Asuransi Indonesia

OJK Luncurkan Database Agen dan Polis Asuransi, Perkuat Transparansi Industri Asuransi Indonesia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan dua inisiatif strategis untuk mendukung transformasi digital industri asuransi di Indonesia: Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia.

Keduanya diresmikan pada Senin (30/6/2025) di Jakarta oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Ogi Prastomiyono.

Peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola industri perasuransian nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada konsumen.

Ketua OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa inisiatif ini bukan hanya pembangunan infrastruktur teknologi, melainkan bentuk transformasi nilai menuju sistem keuangan terbuka dan kredibel.

“Ini bukan sekadar transformasi industri asuransi, tetapi juga OJK itu sendiri. Kami mempercepat digitalisasi mulai dari perizinan, pelaporan, hingga pengawasan terintegrasi,” ujar Mahendra.

Database Agen Asuransi Indonesia berfungsi sebagai sumber data utama (single source of truth) yang menampilkan informasi legalitas, identitas, serta status registrasi agen.

Sistem ini terintegrasi dengan platform digital SPRINT dan dilengkapi QR Code identitas digital, yang dapat diakses publik, perusahaan, dan asosiasi sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Di sisi lain, Database Polis Asuransi Indonesia menyajikan data secara granular dari seluruh lini bisnis asuransi—baik asuransi jiwa maupun umum—yang dilaporkan secara rutin melalui aplikasi pelaporan OJK (APOLO).

“Ini adalah elemen vital untuk pengawasan berbasis risiko, mendukung program penjaminan polis, serta menciptakan tata kelola industri yang akurat dan terpercaya,” tambah Mahendra.

Database ini memuat informasi detail pemegang polis, manfaat, hingga skema pengelolaan risiko, yang akan menjadi dasar perumusan kebijakan berbasis data oleh OJK.

Kepala Eksekutif OJK, Ogi Prastomiyono menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari reformasi struktural industri asuransi nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.

Baca juga:  OJK Jambi: Sektor Jasa Keuangan Stabil, Kredit Perbankan Tumbuh 8%

“Agen adalah ujung tombak edukasi keuangan dan kepercayaan nasabah. Sedangkan data polis adalah fondasi pengawasan. Keduanya saling melengkapi,” kata Ogi.

Ia juga menegaskan, keberhasilan implementasi sistem ini sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh pelaku industri—termasuk perusahaan asuransi, asosiasi, hingga masyarakat luas.

“Efektivitas database ini bergantung pada kolaborasi lintas pihak secara konsisten,” pungkasnya.

Melalui peluncuran database ini, OJK berharap industri asuransi Indonesia akan menjadi lebih modern, terbuka, dan berkelanjutan, dengan pengawasan yang berbasis data dan partisipasi publik yang lebih besar.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design